Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » AAI ON Denpasar Bedah KUHAP Baru 2025, Tekankan Penegakan Hukum Berbasis HAM

AAI ON Denpasar Bedah KUHAP Baru 2025, Tekankan Penegakan Hukum Berbasis HAM

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar menggelar seminar hukum untuk mengupas tuntas pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi AAI ke-34 dan berlangsung di Meeting Room Hotel Puri Nusa Indah Denpasar, Sabtu, 11 April 2026.

Ketua DPC AAI ON Denpasar, Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., menegaskan bahwa seminar ini bertujuan memberikan nilai tambah bagi para advokat dalam memahami perubahan mendasar sistem hukum acara pidana di Indonesia. Terlebih, KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 kini telah digantikan.

“Sudah tentu, ini khan Undang-Undang yang diperbaharui sehingga kami belajar, bukan para Advokat saja belajar, tetapi juga para Aparat Penegak Hukum (APH) yang lainnya, karena banyak hal-hal yang baru di Undang-Undang ini,” kata Gede Wija Kusuma.

Menurutnya, perubahan KUHAP merupakan langkah penting dalam menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat.

Gede Wija Kusuma menyebutkan bahwa regulasi lama memiliki konteks sejarah yang berbeda dibandingkan kondisi hukum saat ini.

Seminar ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur penegak hukum, mulai dari Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, hingga akademisi.

Selain menjadi forum diskusi, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum tidak hanya bagi advokat, tetapi juga masyarakat umum.

Ketua Panitia Pelaksana, Dr. IB. Brahmantya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini terbuka tidak hanya untuk internal organisasi, tetapi juga bagi masyarakat luas yang ingin memahami perkembangan hukum terbaru.

“Kami juga tidak menutup kepada semua peserta umum. Jadi, ilmu ini sangat berguna tidak hanya terbatas pada penegak hukum saja, tapi masyarakat awam pun harus mengetahui bagaimana hukum terbaru ini dilaksanakan,” kata Brahmantya.

Brahmantya juga menambahkan, ke depan pihaknya akan memperluas edukasi hukum agar lebih inklusif dan menjangkau masyarakat luas.

Pandangan serupa disampaikan Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., yang menilai pembaruan KUHAP sebagai respons atas perubahan praktik penegakan hukum selama lebih dari empat dekade terakhir.

Ketut Ngastawa menekankan pentingnya keselarasan persepsi di antara penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Oleh karena itu, sekarang sudah muncul dan terbit yang kita kupas sekarang ini, yakni KUHAP terbaru. Apa substansinya adalah tentang penegakan hukum dan penghargaan penghormatan kepada HAM,” kata Ketut Ngastawa.

Ketut Ngastawa juga mengingatkan bahwa advokat merupakan bagian dari Catur Wangsa Penegak Hukum bersama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, sehingga memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum secara adil.

“Boleh berbeda, tapi tujuannya adalah penegakan hukum. Jangan karena pengacara Anda dibayar kemudian jauh dari konteks penegakan hukum. Itu keliru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketut Ngastawa menekankan bahwa KUHAP terbaru harus menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), baik bagi pelapor maupun tersangka dalam proses hukum.

Patut diketahui, bahwa
Seminar bertajuk “Kupas Tuntas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Modern, Adil, dan Berbasis HAM” ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, diantaranya AKBP I Made Krisnha M., S.H., M.H. dari Polda Bali, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum., serta akademisi dan pakar hukum Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., CLA.

Dengan adanya pembaruan KUHAP ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia semakin modern, adil, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Pastikan Migor “MinyaKita” di Kuningan Aman

    Pemkab Pastikan Migor “MinyaKita” di Kuningan Aman

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 786
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Menyusul viralnya minyak goreng merk Minyakita di media sosial, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap produk tersebut di Pasar Baru, Senin (10/3/2025). Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismayana, yang turut mendampingi Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd., menyatakan, pengawasan dilakukan terhadap Minyakita […]

  • Bangkitkan Ekonomi Desa, Dispora Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kreativitas

    Bangkitkan Ekonomi Desa, Dispora Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kreativitas

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 829
    • 0Komentar

    BENGKULU,jarrakpos.com – Dalam upaya memperkuat ekonomi pedesaan dan mendorong kemandirian daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu menginisiasi gerakan pemberdayaan pemuda desa. Mereka diyakini memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal. Samsir, Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora Bengkulu, menegaskan bahwa pemuda desa harus berperan aktif sebagai penggerak utama ekonomi kreatif di […]

  • PSEL Ditarget Selesai Akhir 2027, Groundbreaking Denpasar Raya akan Dilaksanakan 8 Juli 2026

    PSEL Ditarget Selesai Akhir 2027, Groundbreaking Denpasar Raya akan Dilaksanakan 8 Juli 2026

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy merupakan salah satu solusi strategis untuk menangani kedaruratan sampah di Bali, terutama setelah kapasitas TPA Suwung semakin kritis dan muncul penumpukan sampah di berbagai wilayah seperti Denpasar dan Badung. Pemerintah Provinsi Bali saat ini mendorong pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Hotel Predment Cemagi Ungkap Indikasi Pelanggaran

    Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Hotel Predment Cemagi Ungkap Indikasi Pelanggaran

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Inspeksi mendadak yang dilakukan Tim Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali ke Hotel Predment Cemagi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (23/2) sore, menyoroti berbagai indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan. Dari ketinggian bangunan yang diduga melampaui ketentuan hingga dugaan perubahan status kepemilikan dari perseorangan […]

  • Legalitas Medan Cheer Up Run 2025 Dipertanyakan

    Legalitas Medan Cheer Up Run 2025 Dipertanyakan

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 855
    • 0Komentar

    Medan – Legalitas Medan Cheer Up Run 2025 yang berlangsung di Medan, Minggu (19/1) dipertanyakan. Pasalnya, sampai jelang gelaran disinyalir event tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari induk olahraga nya. “Informasi yang beredar menyebutkan begitu. Ini sangat disayangkan. Terlebih lagi momen tersebut untuk memberikan wadah bagi talenta-talenta muda yang menyukai cabang olahraga lari “,salah seorang pemerhati […]

  • Ibu Putri Koster Dorong Kader Posyandu di Pekutatan Lebih Gercep Layani Masyarakat

    Ibu Putri Koster Dorong Kader Posyandu di Pekutatan Lebih Gercep Layani Masyarakat

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com – Ibu Putri Suastini Koster selaku Ketua TP Posyandu Provinsi Bali mengharapkan kader Posyandu lebih gerak cepat (gercep) dalam merespons kebutuhan masyarakat dan mampu menjadi juara di hati warga. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Aksi Sosial TP Posyandu Provinsi Bali bertajuk Membina dan Berbagi di Wantilan Pura Puseh Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten […]

expand_less