Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Resort Rp13 Juta per Malam Disidak Pansus TRAP DPRD Bali, Diduga Berdiri di Zona Konservasi Mangrove

Resort Rp13 Juta per Malam Disidak Pansus TRAP DPRD Bali, Diduga Berdiri di Zona Konservasi Mangrove

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BULELENG — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026).

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Kawasan resor diketahui berdiri di dalam Taman Nasional Bali Barat di atas lahan seluas kurang lebih 382 hektare dengan total 18 unit vila. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 5 unit vila mewah teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan konsenvasi mangrove.

Selain itu, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran terhadap garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari garis air pasang tertinggi.

Atas temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali secara tegas merekomendasikan penghentian operasional serta penutupan sementara terhadap aktivitas beberapa operasional vila mewah di kawasan tersebut hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha bersama Tim Pansus lainnya menegaskan bahwa nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Kami menemukan vila mewah dengan tarif mencapai Rp13,5 juta per unit/malamb, namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan terkait skala pemanfaatan lahan oleh pihak pengelola:

“Luas lahan yang digunakan oleh manajemen Plataran mencapai kurang lebih 382 hektare hutan negara dan manggrove Ini bukan skala kecil, sehingga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan harus jauh lebih besar dan tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan:

“Peraturan Daerah Provinsi Bali secara tegas mengamanatkan perlindungan alam Bali, termasuk kawasan pesisir dan mangrove. Setiap investasi wajib tunduk pada prinsip menjaga keseimbangan alam Bali sesuai regulasi daerah.”

Dasar Hukum dan Sanksi

Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang provinsi bali 15/2023, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir, Perda Tata Ruang No. 2/2023, Perda Arsitektur Bali No. 2/2015, Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan

Ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

Pidana penjara hingga 10 tahun

Denda hingga Rp10 miliar

Sanksi administratif berupa pencabutan izin, penghentian kegiatan, serta kewajiban rehabilitasi mangrove

Komitmen Perlindungan Alam Bali

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa perlindungan alam Bali merupakan amanat konstitusional daerah yang tidak dapat ditawar. Regulasi daerah secara tegas mengatur bahwa kawasan pesisir, termasuk hutan mangrove, merupakan zona lindung yang harus dijaga keberlanjutannya.

Temuan ini menambah daftar panjang dugaan pembabatan mangrove di Bali yang dinilai mengancam keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko abrasi, serta merusak habitat alami.

Pansus mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali.

Turut hadir dalam sidak

Ketua pansus TRAP Made Supartha, wakil sekretaris Somvir, Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, Oka Antara, Dyah Setuti, Gusti Mahendra Jaya, Balai Kehutanan Bali Barat, Opd terkait lain .

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kawal Terus, Dugaan Mega Korupsi Grup Astra Agro Lestari Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung

    Kawal Terus, Dugaan Mega Korupsi Grup Astra Agro Lestari Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Dugaan mega korupsi yang melibatkan Grup PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) resmi dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, Rabu siang (25/6). Langkah ini dilakukan setelah laporan serupa yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada awal […]

  • Hari Kedua Retreat: Kepala Daerah Antusias Ikuti Senam Pagi di Lembah Tidar Akademi Militer

    Hari Kedua Retreat: Kepala Daerah Antusias Ikuti Senam Pagi di Lembah Tidar Akademi Militer

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (22/2/2025). Para peserta yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota dari berbagai daerah tersebut antusias mengikuti sesi senam pagi yang digelar di area terbuka dengan latar pemandangan alam Lembah Tidar. […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Buronan Interpol, Gunakan Paspor Palsu untuk Kabur dari Bali

    Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Buronan Interpol, Gunakan Paspor Palsu untuk Kabur dari Bali

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan perbatasan Indonesia dengan menggagalkan upaya pelarian seorang warga negara Australia yang masuk dalam daftar buronan Interpol. Pria tersebut diduga merupakan pelaku kejahatan lintas negara dan berusaha meninggalkan Indonesia menggunakan identitas palsu melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. […]

  • Penyandang Disabilitas Ramaikan Adhyaksa Charity Medan Run 2025

    Penyandang Disabilitas Ramaikan Adhyaksa Charity Medan Run 2025

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 821
    • 0Komentar

    Medan – Ribuan peserta dari berbagai kalangan, termasuk puluhan penyandang disabilitas, mengikuti dengan penuh semangat Adhyaksa Charity Medan Run 2025 yang digelar di Lanud Soewondo, Medan. Acara yang bertujuan menggalang dana untuk kegiatan sosial ini mempersembahkan dua kategori, lari 5 kilometer (5KM) untuk peserta umum dan 2 kilometer (2KM) untuk grup disabilitas. Minggu (23/2/2025).  Kehadiran […]

  • Harapan untuk Timnas Indonesia: Wajib Menang Lawan Bahrain!

    Harapan untuk Timnas Indonesia: Wajib Menang Lawan Bahrain!

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.018
    • 0Komentar

    Medan – Timnas Indonesia akan menghadapi Bahrain dalam laga fase ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (25/3/ 2025). Duel ini diprediksi berlangsung sengit, mengingat kedua tim tengah bersaing ketat di Grup C. Setelah Jepang memastikan satu tiket ke Piala Dunia, Indonesia dan Bahrain masih harus berjuang demi satu tiket otomatis […]

  • Disbudpar Kabupaten Cirebon Matangkan Persiapan Edu Heritage PG Karangsuwung

    Disbudpar Kabupaten Cirebon Matangkan Persiapan Edu Heritage PG Karangsuwung

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 657
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) melakukan audiensi persiapan Edu Heritage Pabrik Gula (PG) Karangsuwung dan Arkeologi Maritim dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Provinsi Jawa Barat. Selain Disbudpar, tampak hadir perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon. Hal […]

expand_less