Breaking News
light_mode
Trending Tags

Resort Rp13 Juta per Malam Disidak Pansus TRAP DPRD Bali, Diduga Berdiri di Zona Konservasi Mangrove

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BULELENG — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026).

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Kawasan resor diketahui berdiri di dalam Taman Nasional Bali Barat di atas lahan seluas kurang lebih 382 hektare dengan total 18 unit vila. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 5 unit vila mewah teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan konsenvasi mangrove.

Selain itu, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran terhadap garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari garis air pasang tertinggi.

Atas temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali secara tegas merekomendasikan penghentian operasional serta penutupan sementara terhadap aktivitas beberapa operasional vila mewah di kawasan tersebut hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha bersama Tim Pansus lainnya menegaskan bahwa nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Kami menemukan vila mewah dengan tarif mencapai Rp13,5 juta per unit/malamb, namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan terkait skala pemanfaatan lahan oleh pihak pengelola:

“Luas lahan yang digunakan oleh manajemen Plataran mencapai kurang lebih 382 hektare hutan negara dan manggrove Ini bukan skala kecil, sehingga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan harus jauh lebih besar dan tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan:

“Peraturan Daerah Provinsi Bali secara tegas mengamanatkan perlindungan alam Bali, termasuk kawasan pesisir dan mangrove. Setiap investasi wajib tunduk pada prinsip menjaga keseimbangan alam Bali sesuai regulasi daerah.”

Dasar Hukum dan Sanksi

Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang provinsi bali 15/2023, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir, Perda Tata Ruang No. 2/2023, Perda Arsitektur Bali No. 2/2015, Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan

Ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

Pidana penjara hingga 10 tahun

Denda hingga Rp10 miliar

Sanksi administratif berupa pencabutan izin, penghentian kegiatan, serta kewajiban rehabilitasi mangrove

Komitmen Perlindungan Alam Bali

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa perlindungan alam Bali merupakan amanat konstitusional daerah yang tidak dapat ditawar. Regulasi daerah secara tegas mengatur bahwa kawasan pesisir, termasuk hutan mangrove, merupakan zona lindung yang harus dijaga keberlanjutannya.

Temuan ini menambah daftar panjang dugaan pembabatan mangrove di Bali yang dinilai mengancam keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko abrasi, serta merusak habitat alami.

Pansus mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali.

Turut hadir dalam sidak

Ketua pansus TRAP Made Supartha, wakil sekretaris Somvir, Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, Oka Antara, Dyah Setuti, Gusti Mahendra Jaya, Balai Kehutanan Bali Barat, Opd terkait lain .

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Matahukum: Jika FA Tidak Dijadikan JC, Jaksa Agung Harus Menjawab Sendiri di Depan Tim 9

    Matahukum: Jika FA Tidak Dijadikan JC, Jaksa Agung Harus Menjawab Sendiri di Depan Tim 9

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Di tengah gelombang keraguan publik yang semakin membesar terkait transparansi penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febri Adriansyah, Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, mengemukakan pandangan yang tegas, lugas, dan menyentuh inti persoalan keadilan di Indonesia saat ini. Pernyataan tersebut disampaikan saat berdiskusi dengan sejumlah wartawan Forum Wartawan Kejaksaan Agung […]

  • Pangdam VI/Mulawarman Tinjau Operasi Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    Pangdam VI/Mulawarman Tinjau Operasi Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, S.I.P., M.Sc., bersama sejumlah pejabat utama Kodam VI/Mulawarman, termasuk Danrem 092/Maharajalila dan Dandim 0911/Nunukan, melaksanakan peninjauan operasi ke jajaran Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad di wilayah perbatasan. Selasa,(14/1/2025). Kegiatan diawali dengan laporan resmi oleh Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, setelah […]

  • Apresiasi Pembukaan Kantor Pengacara Layani Orang Asing, Gubernur Koster: Jaga Citra Pariwisata Bali

    Apresiasi Pembukaan Kantor Pengacara Layani Orang Asing, Gubernur Koster: Jaga Citra Pariwisata Bali

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri peresmian Kantor Pengacara ‘Lawyerindo Law Partnership’ di Jimbaran Hub, Kabupaten Badung, Rabu (1/7/2026). Ia menyambut baik kehadiran kantor pengacara ini karena memberi layanan bagi orang asing di Bali. Mengawali sambutan singkatnya, Gubernur Koster menyampaikan bahwa ia baru pertama kali hadir dalam acara peresmian kantor lawyer. “Karena saya tertarik […]

  • Masih Menyala di Tengah Tekanan: PS Malaka Genggam Harapan Terakhir Menuju 16 Besar ETMC 2025

    Masih Menyala di Tengah Tekanan: PS Malaka Genggam Harapan Terakhir Menuju 16 Besar ETMC 2025

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 15
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- PS Malaka masih menjaga asa untuk melangkah ke babak 16 besar El Tari Memorial Cup (ETMC) Ende 2025, meski belum mampu memetik poin pada laga lanjutan penyisihan Grup F melawan Persamba Manggarai Barat. Kekalahan itu memang menyakitkan, tetapi peluang tim berjuluk Laskar Mutis ini tetap terbuka lebar. Hingga putaran kedua berakhir, PS Malaka […]

  • Rayakan Bulan Bung Karno dan HUT ke-53 PDI Perjuangan, Kader Se-Bali Serentak Jalankan Gerakan Merawat Pertiwi

    Rayakan Bulan Bung Karno dan HUT ke-53 PDI Perjuangan, Kader Se-Bali Serentak Jalankan Gerakan Merawat Pertiwi

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR — Semangat menjaga alam dan merawat bumi kembali digaungkan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali melalui gerakan serentak bertajuk Merawat Pertiwi yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota se-Bali dalam rangka Bulan Bung Karno 2026 dan peringatan HUT ke-53 PDI Perjuangan. Gerakan yang dipusatkan di Pantai Telaga Waja, Tanjung Benoa, Kabupaten Badung itu dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, […]

  • Demokrat Jabar Komitmen Tegak Lurus Jalankan Arahan SBY

    Demokrat Jabar Komitmen Tegak Lurus Jalankan Arahan SBY

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 735
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Jawa Barat Anton Sukartono Suratto memuji arahan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta seluruh kader Demokrat mengutamakan perjuangan untuk rakyat dan negara, yang harus di atas kepentingan partai. Menurut Anton pesan yang dikatakan oleh SBY merupakan sebuah prinsip fundamental yang harus terus […]

expand_less