Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Janggal Kasus Pertamina, Kejaksaan Agung Didesak Periksa Broker Minyak dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak Diduga Mark Up 30 Persen

Janggal Kasus Pertamina, Kejaksaan Agung Didesak Periksa Broker Minyak dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak Diduga Mark Up 30 Persen

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
  • visibility 1.045
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersurat ke Jampidsus Febrie Adriansyah, meminta perluasan penyidikan, menyusul ditemukannya keganjilan dalam penyidikan korupsi Pertamina, yang dipandang tidak sesuai dengan tema besar yang diusung oleh Kejaksaan Agung, yakni “Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 – 2023, yang merugikan negara sebesar Rp.193,7 Triliun”.

Keganjilan itu lantaran tidak ada tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur KKKS, broker importir minyak mentah dan dan broker importir BBM yang merugikan negara total sebesar Rp. 11,7 Triliun.

“Padahal telah beredar luas dalam masyarakat nama-nama broker minyak mentah dan BBM yang menguasai Pertamina selama kurun waktu 10 tahun sejak tahun 2014. Seperti antara lain: FPS alias James, ST, DNW, dan Widodo Ratanachaitong. MAKI meminta agar jaksa penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut, guna menghindari kesan adanya praktek tebang pilih “ ujar Boyamin Saiman, SH, Koordinator MAKI kepada wartawan usai menyerahkan surat kepada Jampidsus, Rabu (26/3/2025), dengan memberi tembusan kepada Jaksa Agung dan Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025, tertanggal 25 Februari 2025, penyidik menetapkan 7 (tujuh) yakni (1) Riva Siahaan, (2) Sani Dinar Saifuddin, (3) Yoki Firnandi, (4) Agus Purwono, (5) Muhammad Kerry Adrianto Riza, (6) Dimas Werhaspati, dan (7) Gading Ramadhan Joedo. Selanjutnya menyusul ditetapkan tersangka atas nama Maya Kusmaya dan Edward Corne. Kesembilan tersangka pada pokoknya dituduh melakukan dugaan korupsi pada kegiatan blending di depo milik PT. Orbit Terminal Merak dan mark up kontrak shipping transportasi minyak mentah. Sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dimana tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Keganjilan lain, menurut Boyamin Saiman, SH, terkait dalil yang tidak logis yang dibangun Kejaksaan Agung RI, bahwa telah terjadi kerugian negara pada tahun 2023 atas kebijakan pemerintah dalam Pemberian Kompensasi dan Pemberian Subsidi dengan kerugian negara total dinyatakan sebesar Rp. 147 Triliun.

“Ternyata para tersangka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan pemberian kompensasi dan pemberian subsidi. Kejaksaan Agung harus memberikan klarifikasi kepada masyarakat soal ini “ tukasnya.

Sementara itu MAKI menemukan dugaan mark up hingga melebihi 30% dalam kontrak shipping (pengiriman) pada PT Pertamina International Shipping, yang melibatkan lima perusahaan pelayaran, yakni PT. SMT Tbk, PT. SOL, PT. AS, PT. WSHI, dan PT. BSTA yang memiliki kekuatan armada sebanyak 40 (empat puluh) kapal. Namun tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penyidik.

Hubungan Kerugian Negara dengan Peran Para Tersangka Tidak Jelas

Kejaksaan Agung RI perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat lebih terang benderang, tentang hubungan kerugian negara sebesar Rp.193,7 Triliun yang terdiri dari 5 (lima) komponen itu dengan peran dan perbuatan para tersangka, sehingga tergambar mens rea ( niat jahat ) dan kecukupan alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi, sesuai yang dipersangkakan terhadap para tersangka.

“Lima komponen kerugian negara tersebut ternyata tidak ada kaitannya dengan urusan blending dan mark up kontrak shipping transportasi minyak mentah. Hubungan kerugian negara dengan peran para tersangka tidak jelas. Apabila dihubungan dengan profile 9 (sembilan) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, MAKI berpandangan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penyidik perlu memperluas dengan menjerat cluster yang lebih besar, untuk mendapatkan fakta terang adanya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah subholding Pertamina, sekaligus menjerat tersangka yang sebenarnya,” ujarnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Cirebon Persiapkan Verifikasi ODF oleh Tim Provinsi Jawa Barat

    Pemkab Cirebon Persiapkan Verifikasi ODF oleh Tim Provinsi Jawa Barat

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Sosialisasi Verifikasi Open Defecation Free (ODF) secara hybrid di Ruang Nyi Mas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Jumat (21/2/2025). Kegiatan ini merupakan langkah persiapan sebelum Verifikasi ODF oleh tim dari Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan berlangsung pada tanggal 24-26 Februari 2025. Dalam Berbagai Bupati Cirebon […]

  • Spektakuler Siswa/i SMPN 4 Sindang Mengadakan Pentas Seni dan Bazzar.

    Spektakuler Siswa/i SMPN 4 Sindang Mengadakan Pentas Seni dan Bazzar.

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 784
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Dalam upaya menumbuhkan minat seni dan kreasi di kalangan siswa, SMPN 4 Sindang mengadakan Pentas Seni dan Bazzar yang di ikuti dengan antusias oleh seluruh warga besar SMPN 4 Sindang Selasa (25/02/25) yang bertempat di halaman olah raga SMPN 4 Sindang. Hadir pada acara tersebut plt kepala sekolah SMPN 4 Sindang Hadi, ketua […]

  • Tahanan KPK: Mantan Gubernur Kenakan Rompi Orange dan Tangan Diborgol

    Tahanan KPK: Mantan Gubernur Kenakan Rompi Orange dan Tangan Diborgol

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    BENGKULU,JARRAKPOS.COM – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), mantan Sekda Isnan Fajri, dan ajudan RM, Evriansyah (Anca), akhirnya tiba di Bengkulu. Mereka mendarat di Bandara Fatmawati pada Senin (14/4/2025) siang. Saat tiba di bandara, Rohidin tampak mengenakan rompi orange tahanan KPK dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan topi berwarna putih dan mengenakan masker mulut berwarna […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Sepakat Tutup PT BTID, Budiutama: ‘Kami Merasa Dibohongi’

    Pansus TRAP DPRD Bali Sepakat Tutup PT BTID, Budiutama: ‘Kami Merasa Dibohongi’

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    KARANGASEM, Matakompas.com — Polemik tukar guling lahan mangrove yang melibatkan PT BTID memasuki babak serius. Setelah sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 2 Februari 2026, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun langsung ke lapangan di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4/2026). Peninjauan yang dimulai pukul […]

  • Dispora Bengkulu: Influencer Harus Punya Dampak Positif bagi Pemuda

    Dispora Bengkulu: Influencer Harus Punya Dampak Positif bagi Pemuda

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, SE, MM, menilai bahwa peran influencer di era digital semakin besar, terutama dalam membentuk pola pikir dan gaya hidup generasi muda. Ia menegaskan bahwa seorang influencer seharusnya tidak hanya mengejar popularitas, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan dampak positif bagi pengikutnya. […]

  • Pasca Gelar Juara Ligue 1 Keempat, PSG Menjamu Tim Tamu Liga Primer di Parc des Princes

    Pasca Gelar Juara Ligue 1 Keempat, PSG Menjamu Tim Tamu Liga Primer di Parc des Princes

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com – Vitinha mengisyaratkan niatnya lima menit setelah pertandingan dimulai dengan tendangan jarak jauh yang berhasil diamankan oleh kiper Villa Emi Martinez. Pemain Argentina itu – yang dicemooh dan dicemooh oleh penduduk setempat karena komentarnya yang anti-Perancis setelah Piala Dunia 2022 – juga mampu menahan tendangan jarak jauh dari kapten Achraf Hakimi. Tertekan oleh intensitas […]

expand_less