Breaking News
light_mode
Trending Tags

Balon Meledak, Anak Terluka, Gado-Gado Restaurant Terbakar: Keluarga Catrine Minta Penyebab Kebakaran Diungkap Secara Berimbang

  • account_circle admin
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANGUPURA — Keluarga Ibu Catrine, warga negara Australia, melalui kuasa hukumnya meminta agar informasi terkait peristiwa kebakaran Gado-Gado Restaurant disampaikan secara berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum proses penyelidikan kepolisian selesai.

Klarifikasi tersebut disampaikan keluarga melalui tim kuasa hukum dari Law Office Elisabeth Sanam, S.H., M.H. & Rekan, yang terdiri atas Elisabeth Sanam, S.H., M.H., I Nyoman Kantun Suyasa, S.H., M.H., dan Ni Luh Manggreni, S.H., Kamis (10/9/2026) di Hotel Puri Saron Seminyak, Bali.

Keluarga menjelaskan bahwa Ibu Catrine datang ke Gado-Gado Restaurant bersama keluarganya untuk menghadiri acara ulang tahun ibundanya. Sebelum acara berlangsung, keluarga telah melakukan pemesanan meja kepada pihak restoran.

Dalam persiapan acara tersebut, Ibu Catrine juga telah memberitahukan kepada pihak restoran bahwa keluarganya akan membawa balon sebagai bagian dari dekorasi ulang tahun.

Balon tersebut dipesan melalui aplikasi Instagram. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui WhatsApp dengan pihak penjual. Pada hari berikutnya, balon diantar oleh pihak penjual dan diterima oleh staf Gado-Gado Restaurant untuk kemudian dibawa masuk dan ditempatkan di sekitar meja yang telah dipesan keluarga.

Menurut keterangan keluarga, posisi balon saat itu berada di area yang dinilai menghalangi jalur orang berjalan. Ibu Catrine kemudian meminta kepada staf restoran agar balon tersebut dipindahkan.

Permintaan tersebut, menurut keluarga, disampaikan hingga tiga kali. Namun staf restoran disebut menyampaikan bahwa posisi balon tersebut tidak menjadi masalah.

Acara kemudian berlangsung. Keluarga Catrine duduk di meja yang telah dipesan dan makanan mulai disajikan.

Keluarga juga menjelaskan bahwa pada sejumlah meja di restoran terdapat lilin yang menyala. Setelah keluarga duduk, lilin yang berada di meja mereka kemudian digeser ke bagian pinggir meja dan dijauhkan dari posisi balon.

Namun ketika acara memasuki momen menyanyikan lagu “Happy Birthday”, secara tiba-tiba balon tersebut meledak dan menimbulkan percikan api.

Api kemudian disebut menyambar anak Ibu Catrine hingga mengalami luka bakar pada bagian lengan.

Dalam situasi panik tersebut, Ibu Catrine justru berupaya memperingatkan orang-orang di sekitarnya agar segera menjauh dari api.

Keluarga mengatakan api kemudian berkembang semakin besar. Dalam kondisi tersebut, menurut keterangan mereka, tidak tersedia alat pemadam kebakaran yang dapat segera digunakan untuk mengendalikan api.

Material ilalang yang digunakan pada bagian atap bangunan restoran disebut turut menyebabkan api dengan cepat membesar hingga akhirnya bangunan Gado-Gado Restaurant terbakar.

Keluarga Catrine menyatakan sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Di satu sisi, kebakaran mengakibatkan kerugian bagi pihak restoran, sementara di sisi lain anak Ibu Catrine sendiri menjadi korban dan mengalami luka bakar dalam kejadian tersebut.

MINTA JANGAN ADA KESIMPULAN SEPIHAK

Melalui kuasa hukumnya, keluarga Catrine menegaskan tidak ingin menuduh atau menyalahkan pihak mana pun atas peristiwa tersebut.

Namun, keluarga menolak apabila kemudian berkembang persepsi bahwa mereka secara otomatis atau dengan sengaja menjadi penyebab kebakaran hanya karena membawa balon.

Menurut keluarga, keberadaan balon telah diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak restoran. Balon tersebut kemudian diantar oleh penjual, diterima oleh staf restoran dan ditempatkan di dalam area restoran.

Bahkan, sebelum kejadian, Ibu Catrine disebut telah tiga kali meminta agar posisi balon dipindahkan karena menghalangi jalan.

Atas dasar itu, keluarga meminta agar penyebab pasti kebakaran tidak disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan balon.

“Keluarga klien kami tidak ingin menuduh pihak mana pun. Kami hanya meminta agar fakta peristiwa disampaikan secara berimbang sehingga tidak ada pihak yang menjadi korban tuduhan sebelum proses hukum memberikan kesimpulan,” demikian sikap keluarga yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum. Mereka berpandangan bahwa penyebab kebakaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap seluruh rangkaian peristiwa, kondisi lokasi, sumber api, keberadaan benda-benda di sekitar titik kejadian, serta faktor lain yang relevan.

KOOPERATIF DALAM PROSES HUKUM

Keluarga Catrine juga menyatakan telah memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi kepada pihak Kepolisian di Polsek Kuta.

Mereka memastikan akan tetap kooperatif apabila kembali dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

Sebagai warga negara Australia, Ibu Catrine dan keluarganya menyatakan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia serta menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menentukan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Keluarga juga mengimbau masyarakat dan media agar tidak membuat kesimpulan maupun tuduhan sebelum hasil penyelidikan kepolisian selesai.

Bagi keluarga Catrine, klarifikasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak lain, melainkan untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memastikan bahwa seluruh pihak yang terkait dalam peristiwa tersebut mendapatkan pemberitaan yang adil dan berimbang.

“Kami menghormati proses hukum. Biarkan penyelidikan kepolisian mengungkap fakta sebenarnya berdasarkan bukti yang ada,” demikian penegasan keluarga Catrine melalui kuasa hukumnya.

Dengan demikian, keluarga berharap seluruh pihak menahan diri dan memberikan ruang kepada aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional hingga diperoleh kesimpulan resmi mengenai penyebab kebakaran Gado-Gado Restaurant.

Reporter: NT

Redaktur: Ivan Ernawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkum Jabar Fasilitasi Konsultasi DPRD Kota Bekasi Terkait BPRS Patriot

    Kemenkum Jabar Fasilitasi Konsultasi DPRD Kota Bekasi Terkait BPRS Patriot

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar rapat mediasi dan konsultasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi terkait pengaturan BPRS Patriot. Acara ini digelar pada Selasa (21/01/2024) di Ruang Ismail Saleh, Bandung, secara tatap muka.   Rapat ini bertujuan memberikan masukan dan konsultasi kepada Bapemperda Kota Bekasi […]

  • Pemkab Cirebon Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Buruh dan Jaga Kondusivitas Dunia Usaha

    Pemkab Cirebon Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Buruh dan Jaga Kondusivitas Dunia Usaha

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    CIREBON, Jarrakpos.com — Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak buruh sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Cirebon Imron pada saat menghadiri kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024-2025 yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Bambang Mujiarto. Pertemuan yang juga dihadiri Wakil […]

  • Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 509
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Keren!!! Mahasiswa “UNIKU” Raih 2 Penghargaan di Singapura dan Malaysia

    Keren!!! Mahasiswa “UNIKU” Raih 2 Penghargaan di Singapura dan Malaysia

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Hilman Hidayat mahasiswa Program Studi (Prodi) Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Kuningan (Uniku) mencatatkan prestasi yang gemilang dengan meraih dua (2) penghargaan sekaligus dalam ajang internasional, yang diberi nama Global Youth Innovation Summit Tahun 2025. Acara yang diselenggarakan di dua (2) Negara yaitu Singapura dan Malaysia itu, digelar pada tanggal […]

  • Rakernas III IWO 2025 Ditutup Menteri IMIPAS Agus Andrianto, Dorong Kolaborasi Tangkal Hoaks dan Perkuat Jurnalisme Digital

    Rakernas III IWO 2025 Ditutup Menteri IMIPAS Agus Andrianto, Dorong Kolaborasi Tangkal Hoaks dan Perkuat Jurnalisme Digital

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto secara resmi menutup Rapat Kerja Nasional Ketiga (Rakernas III) ‎Ikatan Wartawan Online (IWO) yang berlangsung selama 2 hari berturut-turut tanggal 28-29 Oktober 2025 di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta. Ketua Dewan Kehormatan IWO ini menekankan pentingnya peran pers digital dalam era informasi serta sinergi antara […]

  • Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan Dengan Kemerdekaan Pers

    Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan Dengan Kemerdekaan Pers

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Oleh: Endang Hastuty Bunga, S.H. Gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali menjadi perhatian publik. Perkara yang diajukan oleh advokat berinisial T.S. ini menarik untuk dilihat bukan semata-mata dari siapa yang menggugat dan siapa yang digugat, tetapi dari pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sampai di mana batas antara hak seseorang untuk […]

expand_less