Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang di PN Denpasar, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan hingga Penyitaan

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2026), mendapat sorotan dari tim penasihat hukum terdakwa berinisial RU. Kuasa hukum RU, I Wayan Sudiarta, S.H. dan Hendrik T. Selan, S.H., mempertanyakan sejumlah aspek administratif dan prosedural dalam proses penanganan perkara, mulai dari laporan, penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan.

I Wayan Sudiarta mengatakan, pihaknya sejak awal ingin menguji secara hukum bagaimana perkara tersebut bermula dan apakah seluruh tindakan penyidik telah dituangkan serta didukung dokumen administrasi sebagaimana mestinya.

Menurutnya, dalam penanganan perkara pidana, termasuk perkara narkotika, harus terdapat dasar yang jelas mengenai laporan maupun tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Secara administratif, bagaimanapun yang namanya tindak pidana pasti ada pelapor. Dalam perkara narkotika memang sering kali laporan berasal dari masyarakat, tetapi ada juga perkara yang pelapornya merupakan bagian dari penyidik,” ujar Sudiarta.

Ia mengaku menemukan sejumlah hal dalam berkas perkara yang menurut pihaknya perlu diuji lebih lanjut di persidangan, termasuk mengenai ada atau tidaknya tanda tangan pada dokumen tertentu yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.

“Yang kami temukan di berkas, ada hal yang perlu kami uji, termasuk persoalan administrasi dan tanda tangan,” katanya.

Pertanyakan Apakah Tertangkap Tangan atau Pengembangan

Selain aspek administrasi, penasihat hukum juga mempertanyakan konstruksi awal perkara. Mereka ingin mengetahui apakah perkara tersebut benar-benar bermula dari operasi tangkap tangan atau merupakan hasil pengembangan dari proses penyelidikan sebelumnya.

Menurut Sudiarta, persoalan tersebut penting karena akan berkaitan dengan bagaimana proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik.

“Kami juga ingin menguji, ini sebenarnya perkara pengembangan atau memang tertangkap tangan. Itu yang ingin kami ketahui dari penyidiknya,” ujarnya.

Ia menilai keterangan penyidik yang melakukan penangkapan maupun penggeledahan akan menjadi penting untuk menjelaskan kronologi secara utuh di persidangan.

“Yang melakukan penggeledahan dan melakukan penangkapan, mereka yang akan menjelaskan. Apakah sebelumnya ada penyelidikan atau tidak, itu yang harus dipisahkan antara penyelidikan dengan penyidikan,” tegasnya.

Uji Unsur Percobaan dan Permufakatan

Sorotan lain diarahkan pada konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum, khususnya terkait unsur percobaan dan permufakatan yang didakwakan dalam perkara tersebut.

Sudiarta mengatakan pihaknya tidak sekadar mengajukan keberatan terhadap dakwaan, tetapi ingin menguji sejauh mana unsur-unsur yang didakwakan tersebut nantinya mampu dibuktikan oleh penuntut umum di persidangan.

“Kami ingin menguji, mampu atau tidak nantinya membuktikan unsur, terutama unsur percobaan dan permufakatan,” katanya.

Menurut dia, pembuktian unsur tersebut harus dikaitkan dengan peristiwa konkret yang terjadi serta rangkaian tindakan para terdakwa.

“Ini yang akan kami lihat, peristiwa hukumnya seperti apa dan bagaimana kemudian unsur percobaan serta permufakatan itu dibuktikan,” lanjutnya.

Soroti Perbedaan Penanganan Dua Terdakwa

Penasihat hukum juga menyinggung adanya dua pelaku dalam perkara tersebut. Menurut Sudiarta, terdapat perbedaan posisi penanganan antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya.

“Khusus untuk Irwin selesai, sedangkan untuk Repalti belum. Itu yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.

Ia menyebut perkara tersebut melibatkan dua pelaku yang dalam proses penanganannya terdapat pemisahan atau split perkara, namun tetap berkaitan dengan satu rangkaian peristiwa hukum.

Kondisi tersebut, kata dia, akan menjadi bagian yang turut dicermati pihaknya dalam menguji proses penanganan perkara.

Administrasi Upaya Paksa Jadi Sorotan

Lebih jauh, Sudiarta menegaskan bahwa tindakan seperti penangkapan, penggeledahan dan penyitaan merupakan tindakan hukum yang harus memiliki dasar serta dokumentasi yang jelas.

Menurutnya, setiap tindakan upaya paksa semestinya dapat ditelusuri secara administratif melalui dokumen-dokumen yang menyertainya.

“Laporan harus ada tanda tangan. Saksi verbal itu secara administratif harus jelas. Mulai dari laporan, kemudian tindakan upaya paksa, termasuk ketika melakukan penyitaan, semuanya harus ada buktinya,” tegasnya.

Ia mempertanyakan apabila dalam suatu tindakan hukum terdapat dokumen yang tidak ditandatangani atau administrasinya tidak lengkap.

“Tidak bisa tiba-tiba langsung dilakukan tanpa ada tanda tangan. Itu yang nanti akan kami uji di persidangan,” katanya.

Harap Penyidik Hadir di Persidangan

Untuk sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026, pihak penasihat hukum berharap penyidik yang terlibat langsung dalam proses penangkapan dan penggeledahan dapat hadir memberikan keterangan.

Menurut Sudiarta, kehadiran penyidik penting untuk mengurai secara terang bagaimana proses penangkapan berlangsung, siapa yang melakukan penggeledahan, serta siapa yang menyaksikan proses penyitaan.

“Kami berharap penyidik yang melakukan penggeledahan dan penangkapan hadir, sehingga bisa dijelaskan siapa yang menyaksikan ketika penyitaan terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan menguji persoalan administratif yang berkaitan dengan dokumen-dokumen tersebut, termasuk mengenai tanda tangan.

“Ada sesuatu yang ingin kami tanyakan, terkait tadi, ada tanda tangan atau tidak. Itu yang akan kami uji,” pungkasnya.

Persidangan perkara ini selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya sekaligus bagi penasihat hukum terdakwa untuk menguji alat bukti, prosedur penanganan perkara, serta pemenuhan unsur-unsur pidana yang didakwakan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi I DPRD Bali Luruskan Video Penolakan di Purwakerti, Dr Somvir: Jangan Nilai dari Banyaknya Massa

    Komisi I DPRD Bali Luruskan Video Penolakan di Purwakerti, Dr Somvir: Jangan Nilai dari Banyaknya Massa

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DENPASAR – Komisi I DPRD Provinsi Bali meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait video penolakan terhadap rombongan DPRD Bali saat melakukan kunjungan ke Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Selasa (1/9/2026). Video tersebut sebelumnya menyebut rombongan DPRD Bali yang datang ke lokasi merupakan bagian dari kunjungan kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan […]

  • Wayan Bawa Apresiasi Ajik Toyota, Akses Jalan Petani Munggu Kembali Dibuka

    Wayan Bawa Apresiasi Ajik Toyota, Akses Jalan Petani Munggu Kembali Dibuka

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BADUNG — Persoalan akses jalan yang selama ini dikeluhkan para petani di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, mulai menemukan titik terang. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Daerah Pemilihan (Dapil) Badung, Wayan Bawa, mengapresiasi itikad baik Ajik Toyota yang berkenan membuka kembali akses jalan bagi para petani. Akses tersebut dinilai sangat vital bagi masyarakat, […]

  • Sunset Makin Seru! Discovery Bali Tebar Instant Rewards, Total Hadiah Fantastis Capai Rp750 Juta

    Sunset Makin Seru! Discovery Bali Tebar Instant Rewards, Total Hadiah Fantastis Capai Rp750 Juta

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    BADUNG |Menikmati suasana sunset di Bali kini semakin menarik. Bahkan, Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, Discovery Mall Bali, dan #KUTAKITA Sundown Yard menghadirkan program Instant Rewards dengan total hadiah hingga Rp750 juta, mulai September 2026. Program apresiasi pelanggan ini mengusung konsep “Free Entry. No Minimum Charge”. Pelanggan tidak hanya dapat menikmati pengalaman bersantap, berbelanja, bersantai, […]

  • Jaksa Agung Serahkan Satu Ekor Sapi Kurban kepada Forwaka

    Jaksa Agung Serahkan Satu Ekor Sapi Kurban kepada Forwaka

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan satu ekor sapi hewan kurban seberat 600 kg kepada Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka). Secara simbolis Jaksa Agung Burhanudin menyerahkan Sapi kurban kepada Ketua Forwaka Baren Antonio Siagian di halaman utama, Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Kamis (5/6/2025). Menurut Jaksa […]

  • Pemeran Nyi Iteung, Dessy Ratnasari Hadir di Kuningan

    Pemeran Nyi Iteung, Dessy Ratnasari Hadir di Kuningan

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 879
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawabarat Dessy Ratnasari atau yang dulu pernah memerankan Nyi Iteung dalam Film Si Kabayan, Senin (17/03/2025) mengunjungi DPD PAN Kabupaten Kuningan. Dalam kunjungannya ketua DPW tersebut memberikan beberapa arahan kepada seluruh kader partai yang hadir di DPD PAN. Dalam acara pengarahan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua […]

  • Sat Resnarkoba Polresta Magelang Berhasil Amankan Shabu Siap Edar

    Sat Resnarkoba Polresta Magelang Berhasil Amankan Shabu Siap Edar

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 15,34 gram. Pengungkapan tersebut dalam sebuah operasi mendebarkan yang berlangsung di jalan raya Blabak-Sawangan, masuk Desa Mungkid, Kabupaten Magelang. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, membenarkan […]

expand_less