Breaking News
light_mode
Trending Tags

Wabup Syaefudin Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 3 RAPERDA.

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
  • visibility 186
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INDRAMAYU JarrakPos.Com– Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menyampaikan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA).

Adapun jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu pada Selasa (22/4/2025). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kiki Zakiyah.

*Raperda Tentang Pemerintahan Desa*
Berdasarkan pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, Wakil Bupati menegaskan bahwa dalam raperda ini diatur bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan semata-mata karena pergantian kuwu. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme pamong desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Menanggapi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syaefudin menyampaikan bahwa perubahan Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, raperda juga mengatur ketentuan terkait kuwu terpilih yang meninggal dunia sebelum masa jabatannya dimulai.

Terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), regulasi yang digunakan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan telah diakomodasi dalam Raperda ini.

“Terkait pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem dan Fraksi Partai PKS-Perindo kami sampaikan terima kasih atas saran dan apresiasi positif terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

*Raperda Tentang Pengelolaan Sampah*
Menanganggapi pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Sampah, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pengaturan mengenai fasilitas pengelolaan sampah di seluruh desa telah termuat dalam Raperda. Dalam penetapan lokasi fasilitas tersebut, kuwu dan lurah turut dilibatkan guna memastikan keterlibatan aktif pemerintah desa.

Raperda ini juga mencakup aspek hukum dalam menciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan melalui penetapan aturan, kewajiban, larangan, sanksi, serta mekanisme pengawasan dan penyidikan.

Penempatan tempat pembuangan sementara (TPS) tidak dilakukan sembarangan, tetapi direncanakan secara matang melalui musyawarah. Persyaratan teknis TPS juga diatur agar memenuhi standar estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.

Menanggapi Fraksi Demokrat-Nasdem, disampaikan bahwa penentuan lokasi TPS, TPAS 3R, dan TPST akan mempertimbangkan jarak aman terhadap fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman warga. Lokasi TPS juga akan dibangun di lahan yang bebas sengketa (clean and clear), sesuai peruntukan, dan memiliki aksesibilitas yang baik.

“Terhadap pemandangan umum Fraksi PKS-Perindo, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PDI-Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar kami ucapkan terima kasih atas saran masukan terhadap substansi pengaturan raperda tentang pengelolaan sampah,” tandasnya.

*Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah*
Menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan disampaikan bahwa optimalisasi penggalian objek pajak daerah akan dilakukan melalui pemetaan dan pendataan di lapangan, serta percepatan digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah melalui elektronifikasi transaksi.

Pemerintah Kabupaten Indramayu juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mendukung penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Sementara itu, menanggapi Fraksi PKB, Syaefudin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi satu tarif tunggal sebesar 0,5% diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PBB-P2 tanpa memberatkan masyarakat. Selain itu, penghapusan rincian objek retribusi dalam perda memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset untuk mendukung penerimaan pendapatan daerah.

“Terkait pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, Fraksi Partai PKS-Perindo kami ucapkan terima kasih atas saran dan masukan terhadap raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD,” imbuhnya.*****(GUS Wahyu Sekober)*****

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Diminta Tutup Galian Tanah Dipintu Tol Mandala yang Pernah Makan Korban Jiwa

    Polisi Diminta Tutup Galian Tanah Dipintu Tol Mandala yang Pernah Makan Korban Jiwa

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 498
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Pemantau Keuangan Negara (PKN) Menggelar aksi Demo di depan gedung Polres Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dalam aksi tersebut, sejumlah masa membawa bendera kuning yang melambangkan bahwa Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Lebak telah mati dalam mengurus persoalan Pertambangan ilegal. “Yang pantas kami suguhkan hanya menyematkan bendera kematian ke Polres Kabupaten Lebak, Bendera […]

  • Perkuat Sinergi dan Harmoni Sosial, Polda Bali Silaturahmi dengan KOKAM Se-Bali

    Perkuat Sinergi dan Harmoni Sosial, Polda Bali Silaturahmi dengan KOKAM Se-Bali

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Polda Bali melaksanakan kegiatan silaturahmi bersama Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Se-Bali sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas keamanan dan merawat kebhinekaan di wilayah Bali. Kegiatan tersebut diikuti oleh *Direktur Intelkam Polda Bali, KBP Syahbuddin, S.I.K.,* yang menyampaikan apresiasi kepada jajaran KOKAM atas peran aktifnya dalam menjaga nilai […]

  • Bupati Kabupaten Bandung Diduga Tipu Ratusan Miliar Kreditur PT BDS, Ko Bisa

    Bupati Kabupaten Bandung Diduga Tipu Ratusan Miliar Kreditur PT BDS, Ko Bisa

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Teaser dokumenter Skandal Penipuan Besar yang diluncurkan oleh NBW Media menggambarkan bagaimana pengusaha di wilayah Kabupaten Bandung diduga menjadi korban dari relasi kuasa yang tak seimbang. Nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, menunjukkan bukan sekadar penyalahgunaan jabatan, tetapi juga kemungkinan kelengahan institusional dalam pengawasan dan akuntabilitas. Sebuah acara podcast terjadwal diduga […]

  • Sinergi PPNS Diperkuat, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Pertemuan dan Koordinasi

    Sinergi PPNS Diperkuat, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Pertemuan dan Koordinasi

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan kegiatan Penguatan Legalitas PPNS Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali pada Kamis (4/12), bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkum Bali. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, […]

  • Kacau, Empat Fakta Penting yang Membuktikan Jampidsus Febrie Adriansyah Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar

    Kacau, Empat Fakta Penting yang Membuktikan Jampidsus Febrie Adriansyah Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mendalami empat fakta penting bukti dugaan unprofessional conduct dan/atau penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), yang diduga dilakukan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah dalam penanganan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar. Hingga kini tidak pernah dilakukan penggeledahan terhadap […]

  • BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Serahkan Simbolis Kartu Perlindungan Kepada Petani di Kabupaten Kaur

    BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Serahkan Simbolis Kartu Perlindungan Kepada Petani di Kabupaten Kaur

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi 2000 petani di Kabupaten Kaur. Dimana para petani tersebut mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sampai dengan Bulan September 2025. Adapun kartu peserta tersebut diserahkan secara simbolis oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kaur yang diwakili […]

expand_less