Koster Tegas Panggil BTID, Mangrove Bali Tak Bisa Ditawar
- account_circle admin
- calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Polemik dugaan kerusakan mangrove di kawasan Serangan, yang berkaitan dengan proyek pengembangan KEK Kura-Kura Bali, kian memanas. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan sikap tegas dengan memastikan akan memanggil PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk dimintai klarifikasi.
Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan pembabatan mangrove serta kewajiban penggantian lahan yang dinilai belum sepenuhnya jelas. Koster menegaskan, pemanggilan dilakukan untuk memastikan komitmen BTID dalam mengganti kawasan mangrove yang terdampak pembangunan.
Dalam forum dialog publik yang digelar di Denpasar, Koster menyampaikan bahwa persoalan mangrove tidak bisa diselesaikan sekadar lewat pendekatan administratif. Ia menekankan bahwa penggantian lahan harus benar-benar setara secara ekologis, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
“Saya tidak akan mundur. Mangrove harus kita bela bersama,” tegasnya, menandakan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir Bali.
Koster juga mengungkap bahwa berbagai izin di kawasan tersebut sebagian telah terbit sejak puluhan tahun lalu, bahkan sejak era 1990-an. Namun, Pemerintah Provinsi Bali kini mengambil arah berbeda dengan memperketat pengawasan serta menutup celah praktik yang berpotensi merusak lingkungan.
Melalui regulasi terbaru, Pemprov Bali secara tegas melarang alih fungsi lahan produktif, termasuk kawasan mangrove. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus melindungi wilayah pesisir dari ancaman abrasi dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, mangrove dinilai memiliki peran vital sebagai benteng alami, habitat biota laut, hingga penyerap karbon. Karena itu, Koster menegaskan bahwa keberadaannya tidak bisa digantikan begitu saja oleh jenis vegetasi lain.
Di tengah polemik yang berkembang, langkah pemanggilan BTID dipandang sebagai titik krusial untuk menguji transparansi dan tanggung jawab pihak pengembang. Pemerintah daerah pun memastikan bahwa setiap proses akan dikawal ketat demi menjaga masa depan lingkungan Bali.
Dengan sikap tegas tersebut, Koster menegaskan satu hal: pembangunan boleh berjalan, tetapi kelestarian mangrove tetap menjadi harga mati.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar