Breaking News
light_mode
Trending Tags

Galak Kepada Petani, Jinak Kepada Korporasi: Aco Rida Diserbu Dini Hari, Moratorium Konflik Agraria Dikangkangi

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month 9 menit yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Pasangkayu — Ketika malam masih pekat dan kebanyakan orang masih terlelap dalam tidur, dini hari Sabtu, 7 November 2026, justru menjadi momen yang tak terlupakan bagi keluarga besar Muh. Rida, atau yang akrab disapa Aco Rida. Sekitar pukul 03.30 WITA, kediamannya yang berada ratusan meter dari tetangga di Pasangkayu, Sulawesi Barat, tiba-tiba dikepung lebih dari 20 aparat kepolisian.

Dengan tiga kendaraan yang tiba di lokasi, sebagian aparat menutup wajah mereka. Pintu rumah digebrak keras, namanya diteriakkan agar segera keluar. Di depan pintu, seorang petugas berdiri dengan pistol terhunus, sementara yang lain naik ke lantai atas. Senter disorot tepat ke mata anaknya yang sedang tidur, memaksanya duduk dalam ketakutan. Aco Rida dipaksa keluar kamar tanpa sempat memakai baju lengkap. Istrinya memohon waktu, namun permohonan itu seakan tak didengar. Sejak awal, tidak ada surat penangkapan maupun surat penggeledahan yang ditunjukkan. Tidak ada penjelasan yang diberikan.

Sekitar pukul 04.00 WITA, Aco Rida sudah dibawa pergi. Yang menyaksikan hanya istri dan dua anaknya, dalam keadaan kaget dan gemetar. Tetangga pun tak menyadari apa yang terjadi.

Sesampainya di Polres Pasangkayu sekitar pukul 05.00 WITA, Aco Rida dimintai keterangan dan diminta menandatangani surat yang tidak ia pahami isinya. Saat ia menolak menandatangani surat penahanan, surat itu justru disodorkan kepada istrinya. Pukul 06.30 WITA, ia sudah berada di sel tahanan hingga 26 November 2026.

Polisi menyebut Aco Rida tidak hadir saat dipanggil. Namun keluarga menegaskan sebaliknya — ia tidak pernah mangkir. Yang disangkakan kepadanya adalah dugaan pencurian 25 tandan sawit senilai Rp1.192.770, dengan pelapor PT Pasangkayu, anak usaha Astra Agro Lestari Tbk. Aco Rida adalah warga yang telah lama menjaga tanah tersebut, jauh sebelum perusahaan hadir di kawasan itu.

Semboyan yang Dipertanyakan

Peristiwa ini terjadi hanya 37 hari setelah Jenderal Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri dengan semangat yang diharapkan mengubah wajah kepolisian: “Polisi Bersama Masyarakat.” Pada 22 Oktober lalu, Kapolda Sulbar bahkan berfoto bersama perwakilan masyarakat Pasangkayu dalam audiensi di Mamuju — sebuah momen yang seharusnya menjadi awal hubungan yang lebih harmonis antara kepolisian dan warga. Namun kurang dari tiga minggu setelah foto itu diambil, dini hari yang mencekam justru dialami oleh salah satu warga tersebut.

“Kalau tagline ini sungguh-sungguh, buktinya bukan di baliho, tapi di rumah petani Pasangkayu. Polisi bersama masyarakat tidak menggebrak pintu dan berjaga dengan pistol terhunus di depan rumah petani yang membela tanahnya,” ujar Ramli, S.H., Direktur Eksekutif LBH Tomakaka Justice Indonesia.

Perintah Moratorium yang Diduga Diabaikan

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2026, Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim telah menyepakati langkah penting: mencegah kriminalisasi warga dalam konflik agraria struktural. Surat Telegram Kapolri Nomor STR/2230/VIII/RES.1.24/2026 memerintahkan perubahan pendekatan dari represif menjadi yang lebih humanis, termasuk moratorium penanganan perkara semacam ini. Perintah itu belum dicabut.

Namun di Pasangkayu, proses justru berjalan sebaliknya: praperadilan ditolak, surat penyidikan baru terbit, penangkapan dilakukan, dan penahanan segera ditetapkan — semuanya dalam hitungan hari. Sementara di sisi lain, laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan perusahaan besar justru berjalan lambat, sekadar dijawab dengan surat telaah dan verifikasi.

“Petani diserbu dini hari. Korporasi cukup ditelaah. Itu ketimpangan yang terlihat jelas di Pasangkayu,” tambah Ramli.

Padahal, status lahan yang dipersoalkan pun belum pernah diukur ulang secara resmi. Gelar perkara di tingkat Kapolda pada 19 Oktober sudah mengarahkan agar legalitas Hak Guna Usaha diselesaikan lebih dulu. Kenyataannya, proses hukum justru berjalan lebih cepat terhadap warga yang mempertahankan tanahnya.

Langkah yang Diminta Masyarakat

Melalui siaran pers ini, LBH Tomakaka Justice Indonesia menyampaikan beberapa harapan penting: agar Aco Rida segera dibebaskan, perintah moratorium Kapolri benar-benar dipatuhi di lapangan, proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan adil terhadap semua pihak, serta pengukuran ulang batas kawasan dilakukan sebelum ada lagi warga yang terjebak dalam proses hukum di atas tanah yang kejelasannya belum dipastikan.

“Petani kecil ini tidak punya divisi hukum, tidak punya humas, tidak punya konsesi ribuan hektare. Ia hanya punya tanah dan keberanian. Kami akan mendampinginya sampai tuntas, dengan tertib dan kepala tegak. Sebarkan, kawal, jangan biarkan satu petani pun berjuang sendirian,” pesan Ramli menutup siaran pers tersebut.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenalkan Profesi TNI, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Kunjungan Outing Class Paud Tunas Mulia

    Kenalkan Profesi TNI, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Kunjungan Outing Class Paud Tunas Mulia

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM  – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Sei Ular menerima kunjungan dari anak-anak Paud Tunas Mulia, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan dunia militer kepada anak-anak sejak dini melalui pendekatan yang menyenangkan dan interaktif. Dalam kunjungan yang penuh antusias ini, anak-anak diperkenalkan dengan berbagai perlengkapan militer, seperti seragam, senjata, dan […]

  • Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang, Ini Alasannya

    Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang, Ini Alasannya

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 804
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Magelang – Walikota Sukabumi Ayep Zaki  telah menyelesaikan retret kepala daerah di Magelang, JawaTengah. Kegiatan tersebut dilakukan selama satu pekan penuh atau selama satu minggu. Menurut Ayep Zaki, pihaknya telah menyelesaikan program Retret di Magelang dari tanggal 21 sampai tanggal 28 atau 8 hari 7 malam dan seluruh rangkaian acara tidak ada yang dia tinggalkan. […]

  • Ahli Linguistik Forensik Bedah Bahasa KUHAP Lama dan Baru dalam Praperadilan Made Daging

    Ahli Linguistik Forensik Bedah Bahasa KUHAP Lama dan Baru dalam Praperadilan Made Daging

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DENPASAR — Perbedaan penggunaan kata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan KUHAP baru menjadi perhatian dalam sidang praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026). Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Kadek Dedy Arcana tersebut, Dr. Kadek Wirahyuni, S.Pd., M.Pd., […]

  • Donor Darah Demokrat Bali Sambut HUT ke-25, Setetes Darah Jadi Nyawa bagi Sesama

    Donor Darah Demokrat Bali Sambut HUT ke-25, Setetes Darah Jadi Nyawa bagi Sesama

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Bali menggelar aksi donor darah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat. Mengusung tema “Donor Darah: Setetes Darah Anda, Nyawa bagi Sesama”, kegiatan aksi kemanusiaan berlangsung di Sekretariat DPD Partai Demokrat Provinsi Bali, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 4, Renon, Denpasar, Sabtu (5/9/2026). Aksi […]

  • Gung Cok: Hari Raya Saraswati Momentum Memuliakan Ilmu Pengetahuan, Perkuat Karakter dan Kebijaksanaan dalam Kehidupan

    Gung Cok: Hari Raya Saraswati Momentum Memuliakan Ilmu Pengetahuan, Perkuat Karakter dan Kebijaksanaan dalam Kehidupan

    • calendar_month Sabtu, 31 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DENPASAR, MATACOMPAS.COM – Umat Hindu di Bali dan seluruh Indonesia memperingati Hari Raya Saraswati pada Sabtu, 31 Oktober 2026, bertepatan dengan Saniscara Umanis Watugunung. Hari suci yang diperingati setiap enam bulan sekali berdasarkan kalender Bali ini menjadi momentum untuk memuliakan ilmu pengetahuan sebagai sumber penerang kehidupan, sekaligus memperkuat nilai-nilai spiritual, moral, dan kebijaksanaan dalam menjalani […]

  • Dr Somvir Dorong Solusi Pengelolaan Barang Sitaan Bea Cukai: Jangan Hanya Dimusnahkan, Harus Transparan

    Dr Somvir Dorong Solusi Pengelolaan Barang Sitaan Bea Cukai: Jangan Hanya Dimusnahkan, Harus Transparan

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali, Dr. Somvir, mendorong pemerintah dan instansi terkait mengkaji kembali mekanisme pengelolaan barang hasil penindakan Bea Cukai, terutama barang yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Menurut Somvir, sepanjang terdapat ruang hukum, barang hasil penindakan tidak harus selalu berujung pada pemusnahan. Opsi pengelolaan lain, kata dia, dapat dipertimbangkan melalui mekanisme yang […]

expand_less