Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sengketa Jalan Keramas Memanas, Kompensasi Rp1,5 Miliar Dipersoalkan! Kuasa Hukum Benny Wulur Siap Tempuh Jalur Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GIANYAR | Sengketa akses jalan menuju lahan milik Benny Wulur di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, kian meruncing. Persoalan yang mencuat di tengah pembangunan lahan yang diklaim telah mencapai sekitar 70 persen itu kini menjadi perhatian serius setelah muncul klaim kepemilikan jalan, permintaan kompensasi sebesar Rp1,5 miliar, hingga peringatan penutupan akses melalui somasi.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum atas akses jalan yang selama ini digunakan menuju lahan tersebut. Terlebih, pihak Benny Wulur mengaku membeli tanah pada 2025 dengan mengacu pada dokumen pertanahan yang, berdasarkan penelusuran tim kuasa hukumnya, menunjukkan keberadaan jalan menuju lokasi.

Menghadapi persoalan itu, Benny Wulur menunjuk tim advokat dari The Somya International (S’INT) Law Office untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya. Tim yang terdiri atas I Made Somya Putra, S.H., M.H. (Jro Somya), I Nyoman Suarta, S.H., dan I Wayan Merta, S.H., menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Kuasa hukum menegaskan, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan besaran kompensasi, tetapi juga menyangkut kejelasan status tanah, riwayat peruntukan jalan, serta dasar hukum yang digunakan untuk mengklaim kepemilikan dan meminta pembayaran atas akses tersebut.

Pembangunan Berjalan, Sengketa Akses Mencuat

I Made Somya Putra menjelaskan, persoalan mulai mengemuka ketika pembangunan di atas lahan Benny Wulur telah berjalan cukup jauh. Pada tahap tersebut, menurut keterangan tim kuasa hukum, muncul pihak yang mengklaim jalan di depan lahan sebagai milik pribadi dan berencana menutup aksesnya.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila akses menuju lahan benar-benar ditutup sebelum status hukum jalan tersebut memperoleh kejelasan.

“Klien kami membeli dengan itikad baik. Dalam sertifikat sudah tergambar jalan, dan berdasarkan penelusuran kami, secara fisik jalan tersebut memang sudah ada sejak lama,” kata Jro Somya, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, dokumen pertanahan dan riwayat penggunaan jalan harus menjadi bagian penting dalam menentukan hak masing-masing pihak. Klaim kepemilikan maupun hak penggunaan jalan, kata dia, tidak semestinya diputuskan hanya berdasarkan pernyataan sepihak, melainkan harus diuji melalui dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tiga Advokat Diberi Kuasa, Perjuangkan Kepastian Hukum

Keseriusan Benny Wulur menghadapi sengketa tersebut dituangkan melalui Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Agustus 2026.

Dalam dokumen itu, Benny Wulur memberikan kuasa kepada tiga advokat dari The Somya International (S’INT) Law Office, yakni I Made Somya Putra, I Nyoman Suarta, dan I Wayan Merta.

Tim kuasa hukum diberi kewenangan untuk mendampingi, mewakili, serta membela kepentingan hukum Benny Wulur terkait sengketa akses jalan menuju tanah miliknya di Desa Keramas.

Penunjukan tersebut menjadi langkah untuk mengurai persoalan melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat tanah, komunikasi dengan pihak-pihak terkait, serta upaya hukum yang diperlukan apabila penyelesaian secara musyawarah menemui jalan buntu.

Tim kuasa hukum menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Namun, mereka menegaskan bahwa proses tersebut harus bertumpu pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mengabaikan hak hukum masing-masing pihak.

Telusuri Surat Ukur dan Riwayat Peralihan Tanah

Jro Somya mengungkapkan, pihaknya telah menelusuri sejumlah dokumen pertanahan, termasuk surat ukur yang menurut hasil pemeriksaan mereka mencantumkan peruntukan tanah untuk pembangunan jalan.

Tim kuasa hukum juga mengaku telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui riwayat tanah tersebut, termasuk pemilik sebelumnya.

“Kami menelusuri riwayat tanah ini, termasuk kepada pemilik sebelumnya. Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, jalan tersebut sejak awal memang diperuntukkan sebagai jalan,” ujar Jro Somya.

Sementara itu, I Nyoman Suarta menjelaskan bahwa tanah yang kini dimiliki Benny Wulur sebelumnya berpindah tangan dari I Gusti Putu Karyawan kepada Alfonso Napitupulu, sebelum akhirnya dibeli oleh kliennya.

Dalam penelusuran tersebut, tim kuasa hukum juga mengaku menemukan dokumen perjanjian penggunaan jalan yang menurut penafsiran mereka berkaitan dengan pemberian akses kepada pihak-pihak yang memperoleh hak atas tanah tersebut, termasuk melalui proses pengalihan kepemilikan.

Dokumen-dokumen itu kini menjadi bagian penting dalam argumentasi hukum pihak Benny Wulur.

Meski demikian, keabsahan, cakupan, serta akibat hukum dokumen tersebut terhadap hak penggunaan jalan tetap memerlukan pemeriksaan menyeluruh. Status jalan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu dokumen, melainkan perlu mempertimbangkan sertifikat, surat ukur, perjanjian, riwayat peralihan hak, serta ketentuan hukum yang relevan.

Kompensasi Rp1,5 Miliar Dipertanyakan

Sengketa semakin memanas setelah, menurut keterangan tim kuasa hukum, pihak Benny Wulur menerima somasi yang memuat permintaan kompensasi sebesar Rp1,5 miliar atas penggunaan jalan.

Permintaan tersebut langsung dipersoalkan oleh Jro Somya. Ia mempertanyakan dasar hukum, dasar penghitungan, serta kewenangan pihak yang meminta kompensasi tersebut.

Menurutnya, persoalan mendasar yang harus dijawab terlebih dahulu adalah status tanah yang menjadi akses jalan dan apakah terdapat hak penggunaan jalan yang melekat pada bidang tanah milik kliennya.

“Kalau diminta membayar kompensasi, dasar dan kewenangannya apa? Kami memiliki dokumen yang menurut penelusuran kami menunjukkan bahwa tanah tersebut sejak awal diperuntukkan bagi jalan,” tegasnya.

Jro Somya juga menyebut somasi tersebut memuat peringatan kemungkinan penutupan akses setelah tujuh kali 24 jam sejak somasi diterima.

Peringatan itu menimbulkan kekhawatiran karena jalan tersebut menjadi akses menuju lahan yang saat ini tengah dibangun.

Bagi Benny Wulur, persoalan akses bukan hanya berkaitan dengan kelancaran kegiatan pembangunan, tetapi juga menyangkut kepastian pemanfaatan tanah yang telah dibeli berdasarkan dokumen pertanahan.

I Nyoman Suarta menambahkan, riwayat perjanjian penggunaan jalan yang ditemukan timnya perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat hak akses yang dapat dipertahankan secara hukum.

Ia menilai, permintaan kompensasi harus memiliki dasar yang jelas, baik terkait status kepemilikan tanah, hak penggunaan, maupun ketentuan yang mengatur hubungan hukum para pihak.

Namun, dasar permintaan kompensasi dan posisi hukum masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan dari pihak yang mengajukan klaim.

Minta Aparat Turun Tangan, Cegah Penutupan Sepihak

Mengantisipasi kemungkinan memburuknya situasi, tim kuasa hukum Benny Wulur meminta perhatian aparat desa, kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah daerah agar membantu memastikan status jalan dan mencegah terjadinya konflik di lapangan.

Jro Somya menegaskan, pihaknya tidak menginginkan sengketa tersebut berkembang menjadi perselisihan terbuka yang berpotensi merugikan para pihak maupun mengganggu kegiatan usaha di kawasan pariwisata.

“Kami meminta perlindungan hukum. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan keributan. Kita berada di kawasan pariwisata, sehingga sebaiknya diselesaikan secara baik dan melalui jalur hukum,” ujarnya.

Tim kuasa hukum berharap instansi berwenang dapat memeriksa dokumen pertanahan secara objektif, menelusuri riwayat jalan, serta memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

I Nyoman Suarta juga mengingatkan agar seluruh pihak menahan diri dan tidak mengambil tindakan sepihak, termasuk melakukan pemagaran atau menutup akses, sebelum status serta hak atas jalan tersebut memperoleh kejelasan.

Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme hukum diperlukan agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Kepastian akses jalan, lanjutnya, merupakan persoalan penting bagi pemilik tanah maupun investor yang melakukan transaksi berdasarkan dokumen resmi. Karena itu, penyelesaian harus mengedepankan bukti dan tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Dugaan Intimidasi Disorot, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum

Selain mempersoalkan status jalan dan permintaan kompensasi Rp1,5 miliar, tim kuasa hukum Benny Wulur juga mengungkapkan adanya situasi yang mereka nilai menimbulkan tekanan selama proses pembangunan berlangsung.

Menurut keterangan tim kuasa hukum, tekanan tersebut berkaitan dengan ancaman penutupan akses dan pelibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai menambah ketidakpastian bagi kliennya.

I Nyoman Suarta menilai, rangkaian kejadian tersebut perlu dicermati agar penyelesaian sengketa tidak berkembang menjadi tindakan pemaksaan di luar mekanisme hukum.

Ia menyebut situasi itu diduga mengarah pada praktik intimidasi. Namun, penilaian tersebut merupakan pernyataan pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan hukum dari aparat berwenang.

“Kami mengingatkan siapa pun agar berhati-hati dalam mengambil tindakan. Jika ada persoalan, mari kita selesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik,” katanya.

Pihak Benny Wulur menyatakan akan melakukan pembelaan hukum apabila akses menuju lahannya benar-benar ditutup atau muncul tindakan lain yang dinilai merugikan kepentingan hukum kliennya.

Meski demikian, bentuk langkah hukum yang akan ditempuh tetap bergantung pada perkembangan sengketa, bukti yang tersedia, dan hasil penelaahan terhadap dokumen terkait.

Status Jalan Menjadi Kunci Penyelesaian

Hingga berita ini disusun, sejumlah persoalan mendasar masih memerlukan kejelasan, mulai dari status hukum bidang tanah yang menjadi akses jalan, peruntukannya berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat peralihan hak, hingga dasar klaim kepemilikan dan permintaan kompensasi Rp1,5 miliar.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap sertifikat, surat ukur, perjanjian penggunaan jalan, serta dokumen pendukung lainnya diperlukan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Kejelasan mengenai apakah jalan tersebut merupakan bidang tanah milik pribadi, jalan yang diperuntukkan bagi akses bersama, atau akses yang penggunaannya didasarkan pada suatu perjanjian akan menjadi bagian penting dalam menentukan posisi hukum masing-masing pihak.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan pembuktian dan menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan sebelum persoalan memperoleh kejelasan.

Redaksi masih membuka ruang bagi pihak yang mengklaim kepemilikan jalan maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas pernyataan tim kuasa hukum Benny Wulur.

Penyelesaian yang transparan, berlandaskan dokumen, serta mengikuti prosedur hukum diharapkan dapat mencegah eskalasi konflik, memberikan kepastian bagi para pihak, dan menjaga iklim investasi di kawasan pariwisata Bali.

Pewarta: Riza

Editor: Putu Ivan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakanwil HAM Sumatera Selatan Mendukung Penghapusan SKCK

    Kakanwil HAM Sumatera Selatan Mendukung Penghapusan SKCK

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 851
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus, karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, SH.MH. Menurutnya status napi (narapidana) seharusnya tidak perlu ada didalam SKCK, […]

  • Bupati Adi Arnawa Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Badung Kembali Raih WTP Ke-14 dan Bukukan Surplus Rp806 Miliar

    Bupati Adi Arnawa Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Badung Kembali Raih WTP Ke-14 dan Bukukan Surplus Rp806 Miliar

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menyampaikan Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Senin (6/7/2026). Penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten […]

  • Gubernur Koster Tanggapi Pemanggilan 7 Pejabat oleh Kejagung Sebut Pungutan Wisatawan Asing Belum Optimal

    Gubernur Koster Tanggapi Pemanggilan 7 Pejabat oleh Kejagung Sebut Pungutan Wisatawan Asing Belum Optimal

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menanggapi pemanggilan tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait pengelolaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150 ribu. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat ditemui usai Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin, […]

  • Merajan Keluarga di Sanur Diduga Dibongkar, Sengketa Ayah dan Anak Berujung Laporan Pidana ke Polda Bali

    Merajan Keluarga di Sanur Diduga Dibongkar, Sengketa Ayah dan Anak Berujung Laporan Pidana ke Polda Bali

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DENPASAR – Sengketa internal sebuah keluarga di Kota Denpasar berujung pada proses hukum setelah seorang perempuan berinisial N NATA (28) melaporkan ayah kandungnya yang berinisial I KAA ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Sabtu (1/8/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembongkaran tujuh pelinggih di merajan keluarga yang berada di Jalan Danau Buyan Nomor […]

  • 25 Desa Berprestasi dalam Pemungutan PBB, Terima Bonus Motor Sebagai Kendaraan Operasional

    25 Desa Berprestasi dalam Pemungutan PBB, Terima Bonus Motor Sebagai Kendaraan Operasional

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sebanyak 25 desa menerima kendaraan operasional roda dua. Penyerahan diberikan pada acara penghargaan bagi kecamatan dan desa/kelurahan yang berprestasi dalam pemungutan dan pengelolaan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024. Kendaraan tersebut, diserahkan oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si pada apel pagi, Senin (21/4/2025) di Halaman yang dihadiri […]

  • Pangdam III/SLW, Ingatkan 3 Hal Yang Harus Dijauhi Oleh Anggota TNI

    Pangdam III/SLW, Ingatkan 3 Hal Yang Harus Dijauhi Oleh Anggota TNI

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    SUBANG, JarrakPos.Com – Danrem 063/SGJ Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P. beserta Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Korcab Rem 063 PD III Siliwangi Ny. Lina Hista Soleh Harahap mendampingi Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP., beserta Ibu dalam kunjungan kerja ke Yonif 312/KH dan Kodim 0605/Subang. Jumat (24/1/2025). Dalam kunjungan […]

expand_less