Dua Tahun Prabowo-Gibran: Dari Angka Menuju Keadilan Negara, Kesejahteraan, dan Perdamaian
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Kolier L. Haryanto, Pendiri Peace Cafe
Di Peace Café, secangkir kopi sering mengajarkan sesuatu yang sederhana: kita tidak harus selalu sepakat untuk bisa duduk bersama. Ada yang datang membawa kabar baik, ada pula yang menyimpan kegelisahan. Keduanya layak didengar, sebab kehidupan memang jarang sesederhana satu cerita.
Begitu pula ketika kita meninjau dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ada pekerjaan yang patut diapresiasi. Pemerintah melaporkan berbagai capaian dalam pembangunan infrastruktur, penguatan ketahanan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, investasi, dan perlindungan sosial. Program Makan Bergizi Gratis, Cek Kesehatan Gratis, serta pengembangan industri dan hilirisasi memperlihatkan upaya negara dalam memperluas kehadirannya di tengah kehidupan masyarakat.
Bagi sebuah negara yang begitu luas, dengan kebutuhan dan persoalan yang tidak seragam, pekerjaan tersebut tentu bukan perkara ringan. Mengelola Indonesia bukan sekadar menjalankan program dari satu kantor pemerintahan (Jakarta Centris). Ia berarti mempertemukan jutaan harapan, beragam kepentingan, keterbatasan anggaran, dan kenyataan bahwa kebutuhan masyarakat di satu daerah belum tentu sama dengan daerah lainnya.
Karena itu, capaian pemerintah patut dicatat dengan jujur.
Namun, di meja Peace Café, pujian tidak harus mengakhiri percakapan. Justru setelah mengakui pekerjaan yang telah dilakukan, kita dapat mengajukan pertanyaan yang lebih penting: apakah kemajuan yang dicatat negara sudah cukup terasa dalam kehidupan sehari-hari rakyat? Pertanyaan ini bukan bentuk ketidakpercayaan. Ia adalah bagian dari kepedulian terhadap negara yang kita harapkan terus bertumbuh.
Saat Angka Bertemu dengan Kehidupan
Dalam laporan dua tahun pemerintahan, angka-angka mengenai investasi, pembangunan infrastruktur, produksi pangan, dan jumlah penerima program sosial memberikan gambaran tentang skala pekerjaan negara. Angka-angka itu membantu kita mengetahui apa yang telah dilakukan dan seberapa luas jangkauannya. Namun, ada satu hal yang tidak selalu terbaca langsung dari angka: bagaimana rasanya hidup sebagai warga negara.
Bagi seorang pekerja, keberhasilan ekonomi berarti memperoleh pekerjaan tetap, menerima upah yang layak, dan pulang ke rumah tanpa terlalu cemas menghadapi kebutuhan bulan berikutnya. Bagi seorang ibu, keberhasilan berarti biaya sekolah anak tidak lagi menghabiskan sebagian besar pendapatan keluarga. Bagi anak muda, keberhasilan berarti pendidikan membuka pintu menuju masa depan, bukan sekadar menambah lembaran ijazah di tengah sulitnya mencari pekerjaan. Di sinilah kita perlu membaca capaian beriringan dengan kenyataan yang belum selesai.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,85 persen pada Agustus 2025, dengan rata-rata upah buruh Rp3.330.000 per bulan (BPS, 2025). Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 98.127 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2025 dalam sistem klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Angka terakhir ini bukan representasi keseluruhan PHK nasional, tetapi tetap menjadi pengingat bahwa sebagian pekerja menghadapi kehilangan penghasilan dan ketidakpastian (Kementerian Ketenagakerjaan, 2026).
Gambaran tersebut perlu dibaca dalam konteks pasar kerja yang lebih luas. International Labour Organization (ILO, 2025) mengingatkan bahwa pemulihan pasar kerja global masih menghadapi tantangan, terutama dalam penciptaan pekerjaan layak, penyerapan tenaga kerja muda, dan persoalan ketimpangan kesempatan kerja. Temuan global ini tidak dapat langsung dianggap menggambarkan seluruh kondisi Indonesia, tetapi memberikan konteks mengapa penciptaan pekerjaan perlu dinilai bukan hanya dari jumlahnya, melainkan juga dari mutu dan keberlanjutannya.
Fenomena penutupan atau restrukturisasi sejumlah perusahaan besar, termasuk di sektor tekstil dan alas kaki, juga memperlihatkan bahwa persoalan industri bukan sekadar urusan internal perusahaan. Di balik berhentinya kegiatan produksi, ada pekerja yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang harus menata ulang pengeluaran, dan kegiatan ekonomi lokal yang ikut terdampak.
Kita tentu tidak dapat menyimpulkan bahwa setiap penutupan perusahaan merupakan akibat langsung dari kebijakan pemerintah. Persaingan global, kondisi keuangan perusahaan, perubahan teknologi, dan dinamika pasar turut menentukan keberlangsungan industri. Namun, di tengah perubahan tersebut, negara memiliki peran penting: memastikan bahwa pekerja tidak menghadapi masa sulit sendirian.
Maka, ketika kita membicarakan keberhasilan investasi, tidak ada salahnya sekaligus bertanya tentang pekerjaan yang tercipta dan pekerjaan yang hilang.
Ketika kita merayakan pertumbuhan industri, kita juga perlu memikirkan industri yang sedang berjuang bertahan. Bukan untuk mengecilkan keberhasilan, melainkan untuk membuat keberhasilan tersebut lebih utuh.
Negara Hadir melalui Hukum yang Melindungi
Di meja Peace Café, kami tidak membayangkan hukum sekadar sebagai kumpulan pasal yang hanya dibuka ketika terjadi pelanggaran. Hukum seharusnya terasa dalam kehidupan: ketika seseorang memperoleh haknya, ketika kekuasaan dapat dipertanggungjawabkan, dan ketika warga yang berada dalam posisi lemah tetap mendapatkan perlindungan.
Konstitusi telah memberikan arah yang jelas. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28D ayat (2) menjamin hak untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Pasal 33 menempatkan perekonomian dalam orientasi kemakmuran rakyat.
Arah konstitusional tersebut mengingatkan kita bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau nilai aset yang dikelola. Kita juga perlu melihat bagaimana hasil pembangunan didistribusikan, bagaimana hak warga dilindungi, dan bagaimana negara bertindak ketika terjadi kerugian.
Karena itu, upaya penertiban tata kelola, penyelamatan aset negara, dan pembenahan badan usaha patut didukung apabila dilaksanakan berdasarkan hukum, transparan, dan akuntabel. Demikian pula program pembiayaan bagi usaha mikro dan perempuan perlu dinilai bukan hanya dari jumlah penerima, tetapi juga dari keterjangkauan biaya, perkembangan usaha, dan perubahan pendapatan keluarga.
Di sinilah hukum bertemu dengan keadilan sosial. Negara tidak harus menjanjikan bahwa setiap orang akan selalu berhasil. Namun, negara berkewajiban membangun aturan dan institusi yang memberi kesempatan secara adil, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan menyediakan pemulihan ketika hak warga dilanggar.
Hukum yang baik bukan hanya membuat negara mampu bertindak. Hukum juga memastikan bahwa tindakan negara tetap berada dalam batas kewenangan dan tanggung jawabnya.
Negara Kesejahteraan Bukan Sekadar Pemberi Bantuan
Program Makan Bergizi Gratis dan Cek Kesehatan Gratis memperlihatkan upaya memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar. Inisiatif semacam ini layak memperoleh perhatian karena kesehatan dan gizi berhubungan langsung dengan kemampuan seseorang untuk belajar, bekerja, dan menjalani kehidupan secara produktif. Namun, seperti secangkir kopi yang perlu dinilai dari isinya, bukan dari indahnya cangkir, program kesejahteraan perlu dilihat dari mutu dan dampaknya.
Apakah makanan yang disediakan memenuhi standar gizi dan keamanan? Apakah layanan kesehatan diikuti dengan penanganan memadai ketika ditemukan penyakit? Apakah anggaran digunakan secara transparan? Apakah kelompok yang paling membutuhkan benar-benar memperoleh manfaat?
Pertanyaan semacam itu bukan upaya mencari-cari kekurangan. Ia merupakan bagian dari ikhtiar menjaga agar niat baik menghasilkan manfaat yang nyata.
Dalam perspektif negara kesejahteraan, tanggung jawab pemerintah juga melampaui pemberian bantuan. Negara perlu membangun layanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, memperluas kesempatan kerja, memperkuat perlindungan sosial, serta memastikan warga memiliki jalan untuk memperbaiki kehidupannya.
Amartya Sen, melalui Development as Freedom (1999), menempatkan kebebasan substantif manusia sebagai bagian penting dari pembangunan. Perspektif tersebut kembali relevan dalam Human Development Report 2025, ketika United Nations Development Programme menegaskan pentingnya memperluas pilihan dan kemampuan manusia di tengah perubahan teknologi dan kecerdasan buatan (UNDP, 2025). Kedua rujukan ini mengingatkan bahwa pembangunan bukan semata-mata persoalan peningkatan sumber daya, melainkan juga tentang kesempatan nyata yang dimiliki seseorang untuk menjalani kehidupan yang bernilai.
Dengan demikian, keberhasilan program bukan semata-mata diukur dari berapa banyak orang yang menerima manfaat, tetapi juga apakah mereka menjadi lebih sehat, lebih mandiri, dan memiliki lebih banyak pilihan untuk masa depan.
Karena itu, ketika seseorang kehilangan pekerjaan, pertolongan negara tidak seharusnya berhenti pada bantuan sementara. Ia perlu disertai dengan akses terhadap jaminan kehilangan pekerjaan, pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri, penempatan kerja, dan dukungan bagi usaha baru.
Bantuan menjaga seseorang agar tidak jatuh terlalu dalam. Kesempatan kerja dan perlindungan yang berkelanjutan membantunya berdiri kembali.
Pembangunan yang Berkelanjutan Harus Merawat Manusia
Investasi dan hilirisasi merupakan pilar penting dalam upaya memperkuat perekonomian Indonesia. Pembangunan jalan, jembatan, irigasi, fasilitas air bersih, dan industri juga dapat membuka kesempatan baru bagi masyarakat.
Namun, pembangunan berkelanjutan meminta kita melihat lebih jauh daripada apa yang selesai dibangun pada tahun ini. Kita perlu memikirkan apa yang akan terjadi sepuluh atau dua puluh tahun mendatang.
Apakah investasi meningkatkan kemampuan tenaga kerja Indonesia? Apakah industri memperkuat ekonomi daerah? Apakah pertumbuhan menciptakan pekerjaan yang layak? Apakah keuntungan ekonomi sejalan dengan perlindungan lingkungan? Dan ketika suatu industri harus berhenti, apakah pekerjanya memiliki kesempatan untuk memasuki bidang pekerjaan lain?
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) Perserikatan Bangsa-Bangsa menempatkan pekerjaan layak, pertumbuhan ekonomi, industri yang tangguh, dan pengurangan ketimpangan sebagai agenda yang saling berkaitan (United Nations, 2015).
Dalam konteks ketenagakerjaan Indonesia, laporan ILO tentang sistem jaminan sosial Indonesia memberikan perspektif yang lebih konkret. Penilaian tersebut mengidentifikasi kemajuan perluasan perlindungan sosial sekaligus kesenjangan cakupan, kecukupan manfaat, dan keberlanjutan sistem (Carmona Llano, Tsuruga, & Stern-Plaza, 2026). Artinya, keberadaan program saja belum cukup; desain hukum, cakupan penerima, kecukupan manfaat, dan kemampuan pembiayaannya juga perlu diperhatikan.
Dari perspektif ini, evaluasi pembangunan sebaiknya tidak hanya menampilkan investasi yang masuk, tetapi juga kualitas pekerjaan yang tercipta, upah riil, perkembangan usaha kecil, angka PHK, penutupan industri, serta kemampuan daerah dalam membangun sumber penghidupan yang beragam.
Pemerintah dapat memperkuat evaluasi tersebut melalui laporan pembangunan yang terbuka, menggunakan data yang dapat diverifikasi, dan menjelaskan langkah perbaikan secara berkala. Dialog dengan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta masyarakat sipil juga penting agar kebijakan tidak hanya disusun dari balik meja.
Pembangunan berkelanjutan bukan janji bahwa semua persoalan dapat diselesaikan sekaligus. Ia adalah kesediaan untuk memperbaiki arah secara terus-menerus, tanpa mengorbankan kesempatan hidup generasi berikutnya.
Perdamaian Dimulai dari Rasa Aman dalam Menjalani Kehidupan
Di Peace Café, kami percaya bahwa perdamaian memiliki hubungan erat dengan cara negara merawat kesejahteraan warganya. Johan Galtung (1969) membedakan perdamaian negative – ketiadaan kekerasan langsung – dari perdamaian positif yang menuntut perhatian terhadap struktur sosial yang memungkinkan ketidakadilan berlangsung. Kerangka ini dapat diperkaya dengan pendekatan pengukuran kontemporer. Global Peace Index 2025 dari Institute for Economics & Peace (2025), misalnya, menilai kondisi perdamaian melalui dimensi keamanan masyarakat, konflik yang berlangsung, dan militerisasi. Indeks tersebut tidak mengukur seluruh pengalaman kesejahteraan warga, tetapi membantu menunjukkan bahwa perdamaian memiliki dimensi yang dapat diamati dan dievaluasi.
Gagasan tersebut mengajak kita melihat perdamaian dari sudut yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Apakah seorang pekerja merasa aman menyampaikan haknya? Apakah anak muda melihat masa depan yang terbuka? Apakah keluarga miskin memiliki akses terhadap layanan dasar? Apakah masyarakat percaya bahwa hukum berlaku secara adil?
Tentu, kehilangan pekerjaan tidak otomatis menimbulkan konflik, dan kesulitan ekonomi tidak dengan sendirinya menghapus kedamaian. Namun, ketika ketidakpastian berlangsung lama tanpa perlindungan dan jalan keluar, kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat terkikis.
OECD (2024), dalam survei mengenai faktor-faktor yang membentuk kepercayaan terhadap institusi publik di 30 negara anggotanya, menekankan pentingnya keadilan pelayanan, keterbukaan, penggunaan bukti dalam pengambilan keputusan, dan kemampuan pemerintah mengelola persoalan kompleks. Hasil tersebut bukan gambaran langsung tentang tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia, tetapi memberikan pelajaran tata kelola yang relevan: kepercayaan tidak hanya dibangun melalui pernyataan pemerintah, melainkan juga melalui pengalaman warga ketika berhadapan dengan institusi.
Karena itu, investasi pada pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, perlindungan sosial, dan penegakan hukum yang adil juga merupakan investasi bagi perdamaian.
Perdamaian bukan hanya urusan diplomasi dan hubungan antarnegara. Ia juga tumbuh ketika keluarga mampu merencanakan masa depan, ketika pekerja mendapatkan perlakuan yang adil, dan ketika warga tidak merasa sendirian menghadapi kesulitan.
Meja makan adalah salah satu meja perdamaian pertama. Tetapi meja itu akan lebih kokoh apabila ditopang oleh kesempatan kerja, layanan publik yang baik, dan hukum yang dapat dipercaya.
Dua Tahun, dan Perjalanan yang Masih Panjang
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran merupakan momentum untuk mencatat pekerjaan yang telah dilakukan sekaligus mengenali pekerjaan yang masih menunggu penyelesaian.
Kita dapat menghargai investasi yang masuk, infrastruktur yang dibangun, dan program kesejahteraan yang diperluas. Pada saat yang sama, kita dapat berharap agar pemerintah semakin terbuka dalam membaca angka pengangguran, PHK, penutupan industri, ketimpangan, dan persoalan daya beli sebagai bagian integral dari evaluasi pembangunan.
Tidak semua persoalan tersebut lahir selama dua tahun terakhir. Sebagian merupakan warisan struktural, sebagian dipengaruhi keadaan global, dan sebagian lainnya membutuhkan kerja lintas pemerintahan. Justru karena itulah diperlukan kesinambungan kebijakan, evaluasi yang jujur, dan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Pemerintah perlu membiasakan satu praktik penting: setiap laporan capaian disertai penjelasan mengenai persoalan yang belum terselesaikan, kelompok yang masih tertinggal, dan langkah konkret untuk memperbaikinya. Dengan begitu, angka keberhasilan tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi dasar bagi pekerjaan berikutnya.
Agar harapan tersebut dapat diukur, pemerintah perlu menetapkan target yang terbuka. Ke depan, setiap proyek investasi dan hilirisasi sebaiknya melaporkan jumlah pekerjaan baru yang formal, persentase pekerja yang menerima upah sesuai ketentuan, akses terhadap jaminan sosial, serta proporsi tenaga kerja lokal yang memperoleh pelatihan dan peningkatan keterampilan. Laporan itu perlu diperbarui setiap semester dan diperiksa oleh lembaga independen.
Perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK perlu dipercepat dan dipastikan. Pekerja yang mengalami PHK semestinya menerima informasi hak, pencairan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan paling lambat 14 hari kerja setelah persyaratan terpenuhi, serta akses pelatihan dan penempatan kerja dalam waktu 30 hari. Untuk perusahaan yang melakukan PHK massal, pemerintah perlu mewajibkan rencana transisi yang memuat pembayaran hak pekerja, dialog dengan serikat pekerja, dan dukungan penempatan kembali.
Transparansi program kesejahteraan harus menjadi standar, bukan pengecualian. Pemerintah perlu menyediakan dasbor publik yang diperbarui setiap bulan, berisi anggaran, jumlah penerima, lokasi layanan, standar mutu, hasil pemeriksaan, pengaduan, dan tindak lanjutnya untuk program seperti Makan Bergizi Gratis dan Cek Kesehatan Gratis. Setiap program juga perlu menjalani audit tahunan dan evaluasi dampak independen, dengan ringkasan hasil yang mudah dipahami masyarakat.
Evaluasi pembangunan sebaiknya dilakukan secara triwulanan dan tidak hanya mengukur serapan anggaran atau jumlah proyek. Indikatornya perlu mencakup pekerjaan layak, upah riil, angka PHK, waktu pencairan perlindungan sosial, ketimpangan wilayah, kualitas lingkungan, serta perubahan pendapatan rumah tangga. Hasil evaluasi harus dibahas dalam forum publik di tingkat nasional dan daerah, disertai daftar tindakan korektif, penanggung jawab, dan batas waktu penyelesaiannya.
Di Peace Café, kami tidak menuntut negara untuk selalu sempurna. Kami berharap negara terus belajar, bersedia mendengar, dan tidak kehilangan keberanian untuk memperbaiki diri. Sebab, menghormati negara bukan berarti menutup mata terhadap tantangannya. Sebaliknya, kepedulian kepada negara justru mendorong kita untuk menyampaikan catatan dengan jujur, menawarkan jalan keluar, dan menjaga percakapan tetap terbuka.
Pada akhirnya, rakyat tidak menjalani kehidupan di dalam tabel statistik. Mereka menjalani kehidupan di rumah, di pasar, di sekolah, di sawah, dan di tempat kerja. Di sanalah keberhasilan pembangunan menemukan ukuran yang paling dekat dengan manusia.
Dua tahun yang bekerja patut dihargai. Pekerjaan yang belum selesai perlu dilanjutkan. Dan setiap catatan kritis semestinya menjadi kesempatan untuk memperbaiki arah.
Sebab negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu membangun, melainkan negara yang terus belajar membuat hasil pembangunan terasa adil, menjaga martabat manusia, dan menghadirkan perdamaian bagi semua.
Referensi
1. Badan Pusat Statistik. (2025). Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2025. Berita Resmi Statistik. https://www.bps.go.id/
2. Carmona Llano, L. F., Tsuruga, I., & Stern-Plaza, M. (2026). Republic of Indonesia: Assessment of the Indonesian Social Security Legislation in View of a Possible Ratification of the Social Security (Minimum Standards) Convention, 1952 (No. 102). International Labour Organization. https://doi.org/10.54394/00033465
3. Galtung, J. (1969). Violence, peace, and peace research. Journal of Peace Research, 6(3), 167-191. https://doi.org/10.1177/002234336900600301
4. Institute for Economics & Peace. (2025), Global Peace Index 2025: Measuring Peace in a Complex World, https://www.visionofhumanity.org/
5. International Labour Organization. (2025). World Employment and Social Outlook: Trends 2025. Geneva: ILO. https://www.ilo.org/publications/flagship-reports/world-employment-and-social-outlook-trends-2025
6. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2026). Data Ketenagakerjaan dan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Satuan Data Ketenagakerjaan. https://satudata.kemnaker.go.id/7. OECD. (2024). OECD Survey on Drivers of Trust in Public Institutions 2024 Results: Building Trust in a Complex Policy Environment. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/9a20554b-en
8. Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford University Press. United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development. https://sdgs.un.org/2030agenda
9. United Nations Development Programme. (2025). Human Development Report 2025: A Matter of Choice-People and Possibilities in the Age of Al. New York: UNDP. https://hdr.undp.org/content/human-development-report-2025
10. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar