Langgar Tata Tertib DPRD? Pansus TRAP Siapkan Laporan ke Badan Kehormatan, Sinyal Konflik Internal Makin Memanas
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Polemik penarikan anggota Fraksi Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memasuki babak baru. Jika hasil pembahasan internal DPRD menyatakan surat penarikan tersebut tidak sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Bali dan dinyatakan tidak sah, Pansus TRAP memastikan akan membawa persoalan itu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bali.
Langkah tersebut disebut bukan sebagai bentuk perlawanan politik, melainkan upaya menjaga kepastian hukum, integritas kelembagaan, dan penegakan aturan internal DPRD.
Pansus TRAP sendiri dibentuk berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali pada 3 September 2025 sebagai implementasi fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 154 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan pansus dilakukan setelah muncul berbagai indikasi ketidaktaatan terhadap peraturan daerah di bidang tata ruang, perizinan, dan aset daerah yang dinilai memerlukan pengawasan secara khusus.
Seiring bergulirnya proses kerja pansus, muncul polemik setelah Fraksi Golkar menarik anggotanya dari Pansus TRAP. Langkah tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai apakah mekanisme penarikan itu telah sesuai dengan Tata Tertib DPRD atau justru bertentangan dengan aturan kelembagaan yang berlaku.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa apabila forum internal DPRD menyimpulkan penarikan tersebut bertentangan dengan Tata Tertib, maka persoalan itu akan diserahkan sepenuhnya kepada Badan Kehormatan.
> “Apabila melalui mekanisme internal DPRD diputuskan bahwa penarikan anggota Pansus tidak sesuai Tata Tertib DPRD, maka kami akan menyerahkan persoalan ini kepada Badan Kehormatan DPRD Bali. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang telah disepakati dalam Tata Tertib DPRD, bukan pada penafsiran sepihak,” tegas Dewa Nyoman Rai di Denpasar, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang memang memiliki kewenangan untuk menilai dugaan pelanggaran tata tertib maupun kode etik anggota dewan. Karena itu, penyelesaian persoalan harus ditempuh melalui mekanisme resmi, bukan melalui perdebatan politik di ruang publik.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Sekretaris Pansus TRAP yang juga Ketua Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD memiliki kewajiban yang sama untuk menaati tata tertib sebagai aturan yang mengikat lembaga.
> “Tata tertib adalah aturan yang mengikat seluruh anggota DPRD. Jika ada dugaan pelanggaran terhadap tata tertib tersebut, penyelesaiannya harus melalui Badan Kehormatan agar ada kepastian hukum dan kepastian kelembagaan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Pansus TRAP, I Nyoman Oka Antara, S.H., M.H., menilai bahwa penegakan Tata Tertib DPRD merupakan bagian penting dalam menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif.
> “Tidak boleh ada tindakan yang bertentangan dengan Tata Tertib DPRD. Apabila mekanisme yang ditempuh terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Badan Kehormatan harus menjalankan fungsinya untuk memeriksa dan memberikan penilaian sesuai kewenangan yang dimiliki,” katanya.
Pansus TRAP menegaskan bahwa langkah membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan bukan ditujukan untuk memperkeruh dinamika politik di DPRD Bali. Sebaliknya, langkah tersebut dimaksudkan agar seluruh proses pengambilan keputusan mengenai alat kelengkapan dewan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum, tata tertib, dan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik.
Terlepas dari polemik yang berkembang, Pansus TRAP memastikan tugas pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan DPRD Provinsi Bali. Pansus menilai kepastian hukum atas mekanisme internal DPRD menjadi penting agar hasil kerja lembaga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil pembahasan internal DPRD Bali. Apabila benar ditemukan adanya pelanggaran terhadap Tata Tertib DPRD, maka Badan Kehormatan akan menjadi institusi yang menentukan apakah terdapat pelanggaran etik atau tata tertib yang harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme kelembagaan DPRD.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar