Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
  • visibility 232
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Tim Penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Rabu (8/1/2025) telah menerima pelimmpahan berkas perkara dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) dalam kasus suap atau gratifikasi penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

Kedua tersangka itu Meirizka Widjaja (MW) adalah ibu Ronald Tannur, sementara Lisa Rachmat (LR) selaku penasihat hukum yang mendampingi anak MW, dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam keteranganya, (9/1) mengatakan, Pelimpahan serah terima, tanggung jawab itu kedua berkas tersangka dan barang bukti (Tahap II) berinisial MW dan LR dilaksanakan, (8/1) di Kejari Jakarta Pusat.

Harli Siregar mengungkapkan kasus posisi kedua tersangka MW dan LR:

Pada tanggal 6 oktober 2023, tersangka MW dengan ditemani oleh saksi Fabrizio Revan Tannur menemui Tersangka LR di kantor Lisa Associate yang beralamat di Jalan Kendal Sari Raya No 51-52 Surabaya. Pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh Tersangka MW dalam pengurusan perkara dan langkah-langkah yang akan ditempuh.

Bahwa untuk keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan tersangka LR, tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1.500.000.000,-

Sekitar bulan Januari 2024 pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, tersangka LR menghubungi saksi ZR melalui pesan Whatsapp dan meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur dan dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo.

Bahwa selanjutnya sekira tanggal 01 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dollar singapura sejumlah 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 dolar singapura kepada saksi Erintuah Damanik.

Setelah dua minggu saksi Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo di ruangan saksi Mangapul dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 SGD untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 SGD untuk saksi Mangapul dan sebesar 36.000 SGD saksi Heru Hanindyo.

Selanjutnya selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, Tersangka LR bertemu dengan saksi Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang tepatnya di merchant Dunkin’ Donuts dan saat itu Tersangka LR menyerahkan uang kepada saksi Erintuah Damanik sebesar 48.000 SGD.

Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo.

Tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Bahwa berdasarkan sidang Pleno Komisi Yudisial pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 dengan keputusan bahwa ketiga hakim terlapor yang mengadili perkara pidana atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH) dan mengusulkan agar Para Hakim Terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar Para Terlapor diajukan kepada Mejelis Kehormatan Hakim (MKH).

Menindaklanjuti keputusan yang telah dijatuhkan oleh majelis sidang pleno, selanjutnya Komisi Yudisial menyampaikan surat usul penjatuhan sanksi kepada Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2013/PIM/LM. 05/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan melampirkan Putusan Sidang Pleno (PSP) yang merupakan produk dari putusan majelis sidang pleno Komisi Yudisial.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka LR yaitu: Kesatu Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan tersangka MW disangkakan melanggar pasal: Primair Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 5 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tandasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ICCB Bali Mangkrak 22 Tahun, Dr. Somvir Ungkap Hubungan Istimewa Indonesia-India Ingatkan Peran Besar Biju Patnaik Selamatkan Tokoh RI Tembus Blokade Agresi Belanda

    ICCB Bali Mangkrak 22 Tahun, Dr. Somvir Ungkap Hubungan Istimewa Indonesia-India Ingatkan Peran Besar Biju Patnaik Selamatkan Tokoh RI Tembus Blokade Agresi Belanda

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR – Rencana pembangunan India Cultural Centre Bali (ICCB) di kawasan Renon, Denpasar kembali menjadi perhatian publik, setelah aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali disebut belum terealisasi selama 22 tahun. Tokoh Masyarakat Bali, Dr. Somvir mengingatkan pentingnya penyelesaian proyek tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hubungan historis Indonesia dan India. Dr. Somvir mengungkapkan hubungan Indonesia […]

  • Bapperida Kaur Siapkan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Bapperida Kaur Siapkan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    KAUR, Jarrakpos.com – Kabupaten Kaur terus mempersiapkan serah terima jabatan (sertijab) Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2029. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kaur mengumpulkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas langkah-langkah strategis dalam rangka memastikan kelancaran prosesi tersebut. Kepala Bapperida Kabupaten Kaur, Dr. Ir. Hifthario Syahputra, ST. MSi, menjelaskan […]

  • Diduga Membantu Praktek Mafia Tanah, Penyidik Polres Kubar Dilaporkan IPW Ke Propa Mabes

    Diduga Membantu Praktek Mafia Tanah, Penyidik Polres Kubar Dilaporkan IPW Ke Propa Mabes

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA_ Indonesia Police Watch (IPW) mengekecam tindakan keji penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat, yang melanggar hak azasi manusia, dengan memaksa mengambil sidik jari sebagai pengganti tanda tangan Isran Kuis, seorang tokoh masyarakat warga Desa Tering Seberang, Kutai Barat (Kubar) yang tengah sakit keras dan tidak sadarkan diri dirumahnya, usai ditetapkan tersangka dalam perkara penggelapan […]

  • Respon Cepat Bupati Imron Perbaiki Jalan Rusak

    Respon Cepat Bupati Imron Perbaiki Jalan Rusak

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 823
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM – Keluhan dari warga terkait kondisi jalan Sindanglaut-Pabuaran yang rusak akhirnya sampai ke telinga Bupati Cirebon Imron. Tanpa menunggu lama, ia langsung turun ke lapangan untuk melihat kondisi jalan secara langsung dan segera menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) untuk melakukan perbaikan. “Kami sudah menurunkan tim dari DPUTR untuk menangani […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Pulau Menjangan Jadi Kawasan Spiritual dan Ekologis Berkelas Dunia

    Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Pulau Menjangan Jadi Kawasan Spiritual dan Ekologis Berkelas Dunia

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong langkah strategis dalam penataan ruang Pulau Bali dengan menempatkan Pulau Menjangan sebagai kawasan lindung spiritual dan ekologis yang berkelanjutan. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H menegaskan bahwa arah pembangunan Bali ke depan tidak […]

  • Emansipasi Modern, HIPPI Bali Ajak Perempuan Perkuat Ekonomi Kreatif Pariwisata

    Emansipasi Modern, HIPPI Bali Ajak Perempuan Perkuat Ekonomi Kreatif Pariwisata

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    BULELENG – Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi Bali menggelar peringatan Kartini Day bertema “KARTINI Goes to EDU–Culture Tourism” di STIE Satya Dharma Singaraja, Buleleng, Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong peran perempuan dalam memperkuat ekonomi kreatif berbasis budaya dan pendidikan di sektor pariwisata. Ketua DPD HIPPI Bali, AAA Ngurah […]

expand_less