Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
  • visibility 214
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Tim Penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Rabu (8/1/2025) telah menerima pelimmpahan berkas perkara dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) dalam kasus suap atau gratifikasi penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

Kedua tersangka itu Meirizka Widjaja (MW) adalah ibu Ronald Tannur, sementara Lisa Rachmat (LR) selaku penasihat hukum yang mendampingi anak MW, dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam keteranganya, (9/1) mengatakan, Pelimpahan serah terima, tanggung jawab itu kedua berkas tersangka dan barang bukti (Tahap II) berinisial MW dan LR dilaksanakan, (8/1) di Kejari Jakarta Pusat.

Harli Siregar mengungkapkan kasus posisi kedua tersangka MW dan LR:

Pada tanggal 6 oktober 2023, tersangka MW dengan ditemani oleh saksi Fabrizio Revan Tannur menemui Tersangka LR di kantor Lisa Associate yang beralamat di Jalan Kendal Sari Raya No 51-52 Surabaya. Pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh Tersangka MW dalam pengurusan perkara dan langkah-langkah yang akan ditempuh.

Bahwa untuk keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan tersangka LR, tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1.500.000.000,-

Sekitar bulan Januari 2024 pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, tersangka LR menghubungi saksi ZR melalui pesan Whatsapp dan meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur dan dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo.

Bahwa selanjutnya sekira tanggal 01 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dollar singapura sejumlah 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 dolar singapura kepada saksi Erintuah Damanik.

Setelah dua minggu saksi Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo di ruangan saksi Mangapul dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 SGD untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 SGD untuk saksi Mangapul dan sebesar 36.000 SGD saksi Heru Hanindyo.

Selanjutnya selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, Tersangka LR bertemu dengan saksi Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang tepatnya di merchant Dunkin’ Donuts dan saat itu Tersangka LR menyerahkan uang kepada saksi Erintuah Damanik sebesar 48.000 SGD.

Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo.

Tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Bahwa berdasarkan sidang Pleno Komisi Yudisial pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 dengan keputusan bahwa ketiga hakim terlapor yang mengadili perkara pidana atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH) dan mengusulkan agar Para Hakim Terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar Para Terlapor diajukan kepada Mejelis Kehormatan Hakim (MKH).

Menindaklanjuti keputusan yang telah dijatuhkan oleh majelis sidang pleno, selanjutnya Komisi Yudisial menyampaikan surat usul penjatuhan sanksi kepada Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2013/PIM/LM. 05/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan melampirkan Putusan Sidang Pleno (PSP) yang merupakan produk dari putusan majelis sidang pleno Komisi Yudisial.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka LR yaitu: Kesatu Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan tersangka MW disangkakan melanggar pasal: Primair Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 5 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tandasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Kota Bandung Disebut Berhasil Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat

    Kejari Kota Bandung Disebut Berhasil Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Dalam penegakan hukum di Indonesia yang perlu diperhatkan adalah menciptakan rasa keamanan di masyarakat. Hal tersebut lah yang menjadi tolak ukur suksesnya penanganan penegakan hukum. Pernyataan tersebut dikatakan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Selasa (9/6/2025). Menurut Mukhsin, memang saat ini Korupsi merupakan musuh rakyat dan negara, tapi yang paling prioritas bisa menciptakan […]

  • Komisi I DPR RI Akan Perjuangkan RUU Keamanan Laut, Ternyata Ini Alasannya

    Komisi I DPR RI Akan Perjuangkan RUU Keamanan Laut, Ternyata Ini Alasannya

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta- Wakil ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menyebut pentingnya pembuatan RUU Keamanan Laut, yang mana di dalamnya juga akan berisikan terkait tugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Hal ini diperlukan, guna memperkuat tugas dan fungsi Bakamla dalam menjalankan tugasnya di wilayah laut Indonesia. Untuk diketahui, saat ini dasar pembentukan Bakamla baru […]

  • Dinas Kimrum Bantu 57 Unit Rumah yang Terdampak Angin Puting Beliung di desa Bugis Kecamatan Anjatan.

    Dinas Kimrum Bantu 57 Unit Rumah yang Terdampak Angin Puting Beliung di desa Bugis Kecamatan Anjatan.

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Diketahui bencana angin puting beliung yang terjadi pada Minggu (16/3/2025) telah merusak ratusan rumah warga. Sesuai dengan protap yang ada bila suatu daerah terkena bencana maka tugas BPBD Indramayu yang mengeluarkan surat keterangan tanggap bencana, hal ini bertujuaan agar dinas terkait dapat mengambil langkah strategis apa yang harus dilakukan dalam pemulihan masyarakat yang […]

  • Profil Pemilik Pasar Laptop Termurah dan Terlengkap di NTT; Pengusaha Muda Inspiratif

    Profil Pemilik Pasar Laptop Termurah dan Terlengkap di NTT; Pengusaha Muda Inspiratif

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 642
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- “Terima kasih Injeksi, saya beli laptop yang 1 jutaan disana, tapi saya kira bakal rusak, tetapi saya sudah pake bertahun-tahun dan baik-baik sampai sekarang puji Tuhan,” ucap seorang pelanggan. Julukan sebagai pasar laptop dan komputer oleh masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), melakat erat dengan Injeksi Creative Center Kupang. Satu-satunya toko laptop serta aksesoris […]

  • Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali: Penyelamatan Tahura Ngurah Rai dari Ancaman Pelanggaran Tata Ruang dan Ekologis

    Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali: Penyelamatan Tahura Ngurah Rai dari Ancaman Pelanggaran Tata Ruang dan Ekologis

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait pengendalian dan perlindungan keberlanjutan ekologis kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan ditujukan kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster, untuk segera ditindaklanjuti. Ketua […]

  • Atasi Masalah Sampah dan Infrastruktur, DPRD Bali Jajaki Potensi Model Investasi PandAI

    Atasi Masalah Sampah dan Infrastruktur, DPRD Bali Jajaki Potensi Model Investasi PandAI

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Ketua DPRD Provinsi Bali, I Dewa Made Mahayadnya, menerima kunjungan kerja kurator model investasi PandAI, Dmytro Tsykaliuk, di Kantor DPRD Bali pada Senin, 19 Januari 2026. Pertemuan strategis ini fokus membahas solusi inovatif dalam menangani tantangan lingkungan, keamanan investasi, serta percepatan pembangunan infrastruktur di Pulau Dewata. Sinergi Atasi Krisis Lingkungan Salah satu […]

expand_less