Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Kesempatan Menjadi Anggota Polri: Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2025 Dibuka

Kesempatan Menjadi Anggota Polri: Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2025 Dibuka

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
  • visibility 355
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Batam, jarrakpos.com | Polda Kepulauan Riau membuka pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri tahun anggaran 2025, yang mana proses pendaftaran online dan verifikasi akan berlangsung mulai dari tanggal 13 Januari hingga 20 Januari 2025, Rabu (15/1/2025).

 

Dalam kesempatan tersebut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menjelaskan bahwa pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian.

 

“Bagi peserta pendaftaran SIPSS berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2) dan bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek,” Ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.

 

Lebih lanjut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menjelaskan bahwa peserta didik akan mengikuti pelaksanaan Pendidikan SIPSS sebanyak 140 orang yang dilaksanakan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. Berikut merupakan syarat dan ketentuan bagi peserta Pendidikan dalam mengikuti pendaftaran SIPSS :

 

a. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa Sekolah Inspektur Polisi

Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2024 yaitu:

1) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;

2) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;

3) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.

 

b. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

1) pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;

2) wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.

 

c. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

 

d. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;

 

e. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;

 

Persyaratan umum:

a. warga Negara Indonesia;

 

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

 

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;

 

e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);

 

f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;

 

g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;

 

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

 

Persyaratan khusus:

a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI

dan tidak terikat ikatan dinas;

b. berijazah:

1) S-2:

a) Psikologi (Profesi);

b) Hukum Pidana;

c) Hukum Tata Negara;

d) Hukum Administrasi Negara;

e) Kriminologi;

f) Ilmu Komunikasi;

g) Desain Komunikasi Visual;

h) Rekayasa Kriptografi;

i) Rekayasa Pertahanan Siber;

j) Keamanan Siber;

k) Forensik Digital.

2) S-1:

a) Agen Inteligen (STIN);

b) Keamanan Siber;

c) Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara);

d) Kedokteran Umum (Profesi);

e) Psikologi (Profesi);

f) Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor);

g) Kimia (Murni);

h) Biologi (Murni);

i) Fisika (Murni);

j) Metalurgi;

k) Sains Data;

l) Sistem Informasi;

m) Teknik Informatika;

n) Teknik Penerbangan;

o) Ilmu Komunikasi;

p) Desain Komunikasi Visual;

q) Kriminologi.

3) D-IV/S-1 Teknik Elektro (Telekomunikasi).

 

Tata cara pendaftaran online:

a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat penerimaan.polri.go.id;

 

b. pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

 

c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

 

d. pendaftar wajib memberikan data yang benar, akurat pada form registrasi online dan mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

 

e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);

 

f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.

 

Tata cara verifikasi di Polda setempat:

a. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi sebagai berikut:

 

b. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

 

1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;

 

2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk KK dengan barcode tidak perlu dilegalisir;

 

3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte dengan barcode tidak perlu dilegalisir;

 

4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan, untuk Ijazah dengan barcode tidak perlu dilegalisir;

 

5) fotokopi sertifikat akreditasi dari BAN-PT yang dilegalisir, untuk sertifikat akreditasi dengan barcode tidak perlu dilegalisir;

 

6) asli dan fotokopi SKCK yang dilegalisir oleh Polres penerbit dan masih berlaku pada saat pendaftaran;

 

7) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;

 

8) asli dan fotokopi surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id);

 

9) asli dan fotokopi surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id);

 

10) asli dan fotokopi surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id);

 

11) asli dan fotokopi daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online);

 

12) asli dan fotokopi surat perjanjian IDP anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id);

 

13) asli dan fotokopi surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id);

 

14) asli dan fotokopi surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id);

 

15) asli dan fotokopi surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan tidak menggunakan sponsorship (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id).

 

c. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera/kalibrasi oleh badan meteorologi atau lembaga yang memiliki sertifikasi 1 tahun terakhir sebelum digunakan;

 

d. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf b) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;

 

e. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2025 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia rekrutmen SIPSS Tahun Anggaran 2025 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;

 

f. bila menemukan adanya oknum anggota atau siapapun yang mengaku dapat membantu meluluskan atau memberi janji kepada calon untuk masuk menjadi anggota Polri dengan imbalan dalam bentuk apapun agar melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat melalui aplikasi whistleblowing system (WBS) SDM Polri, melalui aduan hotline ataupun melalui media sosial resmi milik Polri yg mudah diakses oleh masyarakat;

 

g. melibatkan outsourcing yang profesional di bidangnya (IDI, Diknas, LLDIKTI, Kanwil Kemenag, Disdukcapil, HIMPSI dan instansi terkait lainnya di wilayah Panda masing-masing sesuai kebutuhan);

 

h. Pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2025;

 

i. akan didiskualifikasi bagi peserta seleksi SIPSS Tahun Anggaran 2025 yang berusaha menggunakan sponsorship/koneksi dengan cara menguhubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain.

 

Adapun Jadwal Pelaksanaan Jalur Penerimaan SIPSS Polri 2025:

 

– Pendaftaran Online dan Verifikasi: 13-16 Januari 2025

– Pendaftaran Online, Verifikasi, dan Pakta Integritas: 17 Januari 2025

– Pendaftaran Online, Verifikasi, dan Rikmin Awal: 18-20 Januari 2025

– Rikkes I: 21-22 Januari 2025

– CAT Psikologi I: 23-24 Januari 2025

– CAT Aspek Pengetahuan: 25-26 Januari 2025

– Persiapan Sidang: 30 Januari 2025

– Sidang Menuju Rikkes II: 31 Januari 2025

– Rikkes II: 1-2 Februari 2025

– Uji Jasmani dan Antro: 3-4 Februari 2025

– PMK dan Psikologi II: 5-7 Februari 2025

– Rikmin Akhir: 8-9 Februari 2025

– Persiapan Sidang: 10 Februari 2025

– Sidang Akhir Panda: 11 Februari 2025

– Casis Tiba di Akpol untuk Seleksi Pusat: 14 Februari 2025

– Rikmin dan Rikkes: 15-18 Februari 2025

– Sidang Pemulangan Tahap I: 19 Februari 2025

– TKK Aspek Keterampilan dan Perilaku: 20-22 Februari 2025

– Asesmen Mental Ideologi dan Pengisian Inventory Psikologi dan PMK: 23 Februari 2025

– Psikologi dan PMK: 24-26 Februari 2025

– Persiapan Sidang: 27 Februari 2025

– Sidang Kelulusan Akhir dan Penyerahan ke Gubernur Akpol: 28 Februari 2025

 

“Terakhir Saya mengingatkan dengan penuh perhatian kepada seluruh peserta seleksi yang berminat untuk mendaftar pada program SIPSS, bahwa proses pendaftaran online dan verifikasi akan dibuka mulai tanggal 13 Januari hingga 20 Januari 2025. Saya mengimbau kepada seluruh calon peserta untuk melaksanakan pendaftaran dengan teliti dan mengikuti setiap prosedur yang telah ditetapkan dengan seksama. Saya berharap bahwa para peserta yang nantinya terpilih adalah lulusan terbaik, yang memiliki kualifikasi, potensi, dan integritas untuk mengikuti pendidikan SIPSS, serta siap berkontribusi sebagai bagian dari Institusi Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang optimal kepada seluruh Masyarakat ,” Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si. (hms/habil)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Magelang Kota Bersama Mahasiswa dan OKP Gelar Baksos Polri Presisi kepada Warga

    Polres Magelang Kota Bersama Mahasiswa dan OKP Gelar Baksos Polri Presisi kepada Warga

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 898
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS COM – Polres Magelang Kota, bekerja sama dengan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi serta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) untuk menyalurkan bantuan kepada warga yang membutuhkan di wilayah Kota Magelang. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Bhakti Sosial Polri Presisi yang bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat, khususnya mereka […]

  • DPRD Apresiasi Program Sekolah Gratis Andra Soni, Partisipasi Sekolah Diyakini Meningkat

    DPRD Apresiasi Program Sekolah Gratis Andra Soni, Partisipasi Sekolah Diyakini Meningkat

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com SERANG – Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo mengapresiasi program sekolah SMA/SMK dan SKh swasta dari Gubernur Banten Andra Soni, yang mulai berjalan tahun 2025. Program ini diyakini meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan di Banten. “Program sekolah gratis merupakan bentuk kehadiran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menjamin keadilan sosial,” katanya, Rabu, 18 Juni […]

  • Dinas PUPR Labuhanbatu Sediakan Ruang Pelayanan Perizinan Sektor Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

    Dinas PUPR Labuhanbatu Sediakan Ruang Pelayanan Perizinan Sektor Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Labuhanbatu – Mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Labuhanbatu menyediakan ruang pelayanan perizinan sektor pekerjaan umum dan tata ruang. Hal itu dikuatkan Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten labuhanbatu dengan menginisiasi launching ruang pelayanan perizinan yang terletak di lingkungan kantor Dinas PUPR jalan Wr. Supratman Rantauprapat […]

  • Kolaborasi Untuk Ketahanan Pangan, Polres Kuningan dan Diskatan Gelar Panen Jagung

    Kolaborasi Untuk Ketahanan Pangan, Polres Kuningan dan Diskatan Gelar Panen Jagung

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Kepolisian Resort (Polres) Kuningan bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, KPH Kuningan dan kelompok Tani Hutan Desa Cimulya menggelar kegiatan panen jagung di Lokasi Petak 88B-2 RPH Margamukti BKPH Ciledug Desa Cimulya Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan, Rabu (5/2/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program ketahanan pangan serta […]

  • Mulai 1 April, Sampah Organik Dilarang Masuk TPA Suwung: Bali Percepat Revolusi Pengelolaan dari Sumber

    Mulai 1 April, Sampah Organik Dilarang Masuk TPA Suwung: Bali Percepat Revolusi Pengelolaan dari Sumber

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Pemerintah Provinsi Bali bersiap memasuki babak baru dalam pengelolaan sampah. Mulai 1 April 2026, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung hanya akan menerima sampah anorganik atau residu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, yang menegaskan bahwa sampah organik wajib diselesaikan dari sumbernya. Langkah […]

  • Pansus TRAP Rekom Tutup BTID, Dr Somvir Sebut Data Tukar Guling ‘Kamuflase’

    Pansus TRAP Rekom Tutup BTID, Dr Somvir Sebut Data Tukar Guling ‘Kamuflase’

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    KARANGASEM, Matakompas.com — Tekanan terhadap PT BTID dalam polemik tukar guling lahan mangrove semakin menguat. Dalam peninjauan lapangan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4/2026), fakta di lapangan justru memunculkan lebih banyak tanda tanya daripada jawaban. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut […]

expand_less