Breaking News
light_mode
Trending Tags

Alamsyah Hamonangan Apresiasi Ketua PT Ambon dan Banten Atas Pemecatan Rasman Sebagai Advokat

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
  • visibility 250
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Advokat Senior Alamsyah Hamonangan Sinurat mengapresiasi Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, yang telah mencabut Berita Acara Pengangkatan Sumpah Rasman Nasution.

Sepak terjang Rasman Nasution dan kawan-kawannya sudah sangat membuat dunia profesi advokat tercoreng moreng. Apalagi, Rasman Nasution dan kawan-kawannya kembali viral di media sosial dengan perilaku brutalnya di pengadilan.

“Sikap dan tindakan Rasman Nasution dan kawan-kawannya sudah sangat mencoreng moreng profesi kami sebagai advokat. Dia dan kawan-kawannya sudah tidak menghormati Hakim dan Pengadilan, dengan berteriak-teriak memaki-maki hakim, menuduh-nuduh dugaan korupsi terhadap hakim, dan bahkan ada pengacara kawannya Rasman Nasution yang menginjak-nginjak pengadilan dengan naik ke meja pengadilan. Sungguh memalukan, dan sangat brutal,” tutur Alamsyah Hamonangan Sinurat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Alamsyah Hamonangan Sinurat yang merupakan Ketua Advokat Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) ini menegaskan, sanksi berat harus dijatuhkan kepada Rasman Nasution dan kawan-kawannya.

“Kami mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, yang telah mencabut Berita Pengangkatan Sumpah Rasman Nasution sebagai Advokat. Artinya, Rasman Nasution sudah dinyatakan tidak lagi sebagai Advokat. Sudah dipecat,” jelas Alamsyah Hamonangan Sinurat.

Konsekuensi dari pencabutan Berita Acara Pengangkatan Sumpah Advokat milik Rasman Nasution itu, lanjut Alamsyah Hamonangan Sinurat, maka Rasman Nasution tidak boleh mewakili klien di pengadilan dan di luar pengadilan.

Hal itu sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

“Lebih luas lagi, bukan hanya tidak boleh beracara di dalam pengadilan dan di luar pengadilan, Rasman Nasution juga sudah tidak boleh mewakili orang atau kliennya untuk melakukan negosiasi, berhubungan dengan Kepolisian, Kejaksaan dan instansi-instansi lainnya. Bahkan, dia sudah tidak boleh sebagai para legal, sebagai konsultan hukum dan lain sebagainya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai advokat,” tutur Alamsyah Hamonangan Sinurat.

Karena itu, lanjut pria yang merupaian Penasehat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur itu, semua pihak, terutama para klien atau calon klien harus sadar dan menghindari Rasman Nasution untuk beracara di dalam pengadilan dan diluar pengadilan.

Soalnya, Rasman Nasution bisa dijerat pasal penipuan dan memberi keterangan palsu jika dirinya masih mengaku-ngaku sebagai Advokat.

“Bisa kena pasal 378 KUHP, penipuan dan keterangan Palsu. Kejam memang sanksi bagi orang seperti Rasman Nasution itu. Tapi ini juga sekaligus warning atau peringatan keras bagi advokat yang lainnya, bahwa tidak boleh seorang advokat bertindak seenaknya di pengadilan dan di luar pengadilan,” ujar Alamsyah Hamonangan Sinurat lagi.

Alamsyah Hamonangan Sinurat menambahkan, sikap dan tindakan Rasman Nasution dan kawan-kawannya yang viral itu, semakin memperlihatkan bahwa Rasman Nasution itu tidak bersikap sebagai advokat yang bijak.

“Rasman Nasution mungkin merasa dirinya pintar dan hebat, padahal orang yang pintar dan hebat sesungguhnya malah menganggap Rasman Nasution itu tidak pintar dan tidak hebat. Kalau bahasa sehari-harinya, dia itu bodoh dan goblok serta tidak hebat,” tandas Alamsyah Hamonangan Sinurat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jatiluwih Warisan Dunia, DPRD Bali dan Pemkab Tabanan Sepakati Perketat Pengawasan Tata Ruang

    Jatiluwih Warisan Dunia, DPRD Bali dan Pemkab Tabanan Sepakati Perketat Pengawasan Tata Ruang

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan sikap tegas dalam melindungi Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari ancaman alih fungsi lahan dan pelanggaran tata ruang. Komitmen tersebut disampaikan dalam rangka menjaga keberlanjutan Jatiluwih sebagai situs warisan dunia UNESCO yang memiliki nilai universal […]

  • Luncurkan Indeks Pencegahan Korupsi, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bersama KPK Perkuat 8 Area Pencegahan

    Luncurkan Indeks Pencegahan Korupsi, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bersama KPK Perkuat 8 Area Pencegahan

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 908
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com– Bupati Indramayu Lucky Hakim mendukung hadirnya program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diluncurkan KPK RI pada tahun 2018 serta telah diimplementasikan di pemerintah daerah seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Indramayu sebagai salah satu upaya dalam mencegah korupsi di pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan Lucky usai mengikuti kegiatan Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah […]

  • Polsek Rupat bersama PT MMJ Tanam Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan 2026

    Polsek Rupat bersama PT MMJ Tanam Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan 2026

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Matakompas. Com RUPAT – Polsek Rupat bersama pihak perusahaan dan masyarakat melaksanakan penanaman jagung serentak sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional menuju swasembada pangan tahun 2026. Kegiatan penanaman jagung tersebut dilaksanakan di lahan milik PT Marita Makmur Jaya (MMJ), Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (7/3/2026). Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh […]

  • Secercah Harapan Agar Kejati Banten Usut Temuan BPK Soal Dana BOS

    Secercah Harapan Agar Kejati Banten Usut Temuan BPK Soal Dana BOS

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Matahukum meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk merespon temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai fantastis mencapai Rp10,6 miliar pada tahun anggaran 2024. Hal tersebut dikatakan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (25/7/2025) “Memang semua kasus korupsi berawal dari indikasi, salah satunya seperti laporan […]

  • Anggota Desa Bersatu Keluar, Sementara APDESI Abstain

    Anggota Desa Bersatu Keluar, Sementara APDESI Abstain

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Sidang Majelis Desa Indonesia DB yg dilaksanakana 23-25 Agustus 2025 di Grand Hotel Mercure Jakarta telah dilaksanakan dengan khidmat dan Paripurna, 8 Organisasi Kemasyarakatan Desa (OKD) hadir. 6 diantaranya APDESI, AKSI, abpednas, PABPDSI, kompakdesi dan Parade Nusantara hadir dilokasi dari pembukaan sampai selesai, PP. PPDI hadir dipenutupan dan DPN PPDI hadir via daring. […]

  • Berantas Kejahatan Jalanan, Tim Anti Begal Denpom I/5 Patroli Rutin

    Berantas Kejahatan Jalanan, Tim Anti Begal Denpom I/5 Patroli Rutin

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    MEDAN – Dalam upaya memberantas kejahatan jalanan, Tim Anti Begal Denpom I/5 Medan, kembali melakukan patroli rutin di berbagai wilayah di Kota Medan dan sekitarnya. Kegiatan ini merupakan atensi Komandan Denpom I/5, Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han., yang menegaskan pentingnya menciptakan rasa aman bagi masyarakat. “Patroli ini merupakan langkah nyata kami untuk memberantas […]

expand_less