Breaking News
light_mode
Trending Tags

Alamsyah Hamonangan Apresiasi Ketua PT Ambon dan Banten Atas Pemecatan Rasman Sebagai Advokat

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
  • visibility 257
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Advokat Senior Alamsyah Hamonangan Sinurat mengapresiasi Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, yang telah mencabut Berita Acara Pengangkatan Sumpah Rasman Nasution.

Sepak terjang Rasman Nasution dan kawan-kawannya sudah sangat membuat dunia profesi advokat tercoreng moreng. Apalagi, Rasman Nasution dan kawan-kawannya kembali viral di media sosial dengan perilaku brutalnya di pengadilan.

“Sikap dan tindakan Rasman Nasution dan kawan-kawannya sudah sangat mencoreng moreng profesi kami sebagai advokat. Dia dan kawan-kawannya sudah tidak menghormati Hakim dan Pengadilan, dengan berteriak-teriak memaki-maki hakim, menuduh-nuduh dugaan korupsi terhadap hakim, dan bahkan ada pengacara kawannya Rasman Nasution yang menginjak-nginjak pengadilan dengan naik ke meja pengadilan. Sungguh memalukan, dan sangat brutal,” tutur Alamsyah Hamonangan Sinurat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Alamsyah Hamonangan Sinurat yang merupakan Ketua Advokat Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) ini menegaskan, sanksi berat harus dijatuhkan kepada Rasman Nasution dan kawan-kawannya.

“Kami mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, yang telah mencabut Berita Pengangkatan Sumpah Rasman Nasution sebagai Advokat. Artinya, Rasman Nasution sudah dinyatakan tidak lagi sebagai Advokat. Sudah dipecat,” jelas Alamsyah Hamonangan Sinurat.

Konsekuensi dari pencabutan Berita Acara Pengangkatan Sumpah Advokat milik Rasman Nasution itu, lanjut Alamsyah Hamonangan Sinurat, maka Rasman Nasution tidak boleh mewakili klien di pengadilan dan di luar pengadilan.

Hal itu sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

“Lebih luas lagi, bukan hanya tidak boleh beracara di dalam pengadilan dan di luar pengadilan, Rasman Nasution juga sudah tidak boleh mewakili orang atau kliennya untuk melakukan negosiasi, berhubungan dengan Kepolisian, Kejaksaan dan instansi-instansi lainnya. Bahkan, dia sudah tidak boleh sebagai para legal, sebagai konsultan hukum dan lain sebagainya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai advokat,” tutur Alamsyah Hamonangan Sinurat.

Karena itu, lanjut pria yang merupaian Penasehat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur itu, semua pihak, terutama para klien atau calon klien harus sadar dan menghindari Rasman Nasution untuk beracara di dalam pengadilan dan diluar pengadilan.

Soalnya, Rasman Nasution bisa dijerat pasal penipuan dan memberi keterangan palsu jika dirinya masih mengaku-ngaku sebagai Advokat.

“Bisa kena pasal 378 KUHP, penipuan dan keterangan Palsu. Kejam memang sanksi bagi orang seperti Rasman Nasution itu. Tapi ini juga sekaligus warning atau peringatan keras bagi advokat yang lainnya, bahwa tidak boleh seorang advokat bertindak seenaknya di pengadilan dan di luar pengadilan,” ujar Alamsyah Hamonangan Sinurat lagi.

Alamsyah Hamonangan Sinurat menambahkan, sikap dan tindakan Rasman Nasution dan kawan-kawannya yang viral itu, semakin memperlihatkan bahwa Rasman Nasution itu tidak bersikap sebagai advokat yang bijak.

“Rasman Nasution mungkin merasa dirinya pintar dan hebat, padahal orang yang pintar dan hebat sesungguhnya malah menganggap Rasman Nasution itu tidak pintar dan tidak hebat. Kalau bahasa sehari-harinya, dia itu bodoh dan goblok serta tidak hebat,” tandas Alamsyah Hamonangan Sinurat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabur ke Gilimanuk, Pelaku Curanmor di Kos-kosan Jalan Akasia XVI Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

    Kabur ke Gilimanuk, Pelaku Curanmor di Kos-kosan Jalan Akasia XVI Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jl. Akasia XVI Gang Pisang No. 10, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur. Pelaku berinisial MRH (21th) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Dentim saat melarikan diri ke wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Kapolsek Dentim […]

  • Menginspirasi: Awalnya Desa Miskin Menjadi Desa Kaya

    Menginspirasi: Awalnya Desa Miskin Menjadi Desa Kaya

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    KLATEN,JARRAKPOS.COM – Junaedi Mulyono, yang menjadi Kepala Desa di Ponggok, Klaten Jawa Tengah berhasil membuat desa yang awalnya terkenal miskin itu menjadi populer, bahkan bisa dibilang salah satu desa terkaya di Indonesia dengan pendapat desa sebesar Rp3,9 miliar. “Kami membangun desa dengan BUMDes yang mempunyai 11 unit usaha seperti pariwisata, rental, kuliner, perikanan dan lainnya. […]

  • Negara Rugi Triliunan, Korupsi di Pertamina Terbongkar

    Negara Rugi Triliunan, Korupsi di Pertamina Terbongkar

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.237
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Pihak Kejaksaan Agung akhirnya membongkar akal-akalan para tersangka korupsi minyak mentah Pertamina hingga membuat negara rugi ratusan triliun. Para tersangka kedapatan mengoplos RON 90 (pertalite) jadi RON 92 (pertamax). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON […]

  • Aktivis KontraS Disiram Air Keras, PADMA Indonesia Desak Presiden Prabowo Segera Bentuk UU Perlindungan Pembela HAM

    Aktivis KontraS Disiram Air Keras, PADMA Indonesia Desak Presiden Prabowo Segera Bentuk UU Perlindungan Pembela HAM

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Matakompas.com- Serangan brutal terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menilai insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM tersebut sebagai bentuk teror yang mengancam ruang kebebasan sipil di Indonesia. Peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026 itu berlangsung tak lama […]

  • ARUN Bali Pertanyakan Legalitas Dosen CPNS Unud Sebagai Saksi Ahli Kasus Waris

    ARUN Bali Pertanyakan Legalitas Dosen CPNS Unud Sebagai Saksi Ahli Kasus Waris

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Bali mempertanyakan penugasan seorang dosen berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah ahli waris di Banjar Pendem, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris ARUN DPD Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, ST., yang akrab disapa […]

  • Sandi S.Pd Jadi Ketua PDPM Kuningan untuk Periode 2025 – 2029

    Sandi S.Pd Jadi Ketua PDPM Kuningan untuk Periode 2025 – 2029

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 556
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kuningan kini memiliki nahkoda baru, yang dimana nahkoda tersebut dipilih baru-baru ini pada bulan ramadhan 1446 H. Diketahui bersama bahwa Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kab. Kuningan periode tahun 2024-2028 di pimpin oleh Saudara Moh. Agung Tri Sutrisno, SH. Yang dimana pada masanya ia banyak memberikan inovasi-inovasi baru […]

expand_less