Breaking News
light_mode
Trending Tags

DPKPP Kabupaten Cirebon Imbau Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU Terlantar

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • visibility 238
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Menindaklanjuti laporan dari warga Perumahan Persada Sumber Asri, Panorama Bukit Halimpu III, Griya Caraka Harjamulya Indah, dan Perumahan Griya Mukti Asri, perihal permohonan audiensi dan serah terima PSU Perumahan.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mengimbau para pengembang perumahan agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang ditelantarkan ke Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Hal tersebut merupakan penerapan Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 189 Tahun 2022 tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman mengungkap, ada empat pengembang dari lima perumahan berbeda yang belum menyerahkan PSU yang ditelantarkan.

Pengembang tersebut adalah PT. CIPTA PERSADA PROPERTINDO selaku pengembang di Perumahan Persada Sumber Asri dan Perumahan Panorama Bukit Halimpu III.

PT. RIDI PRATAMA selaku pengembang di Perumahan Griya Caraka.

PT. TRIASA TEKNIK INDONESIA selaku pengembang di Perumahan Harjamulya Indah.

PT. SANGGAR GRIYA MUKTI SARI selaku pengembang di Perumahan Griya Mukti Asri.

Sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, DPKPP akan melakukan peninjauan PSU ke lapangan.

“Nantinya akan ditinjau lebih dulu, apakah sesuai atau tidak antara yang dilaporkan warga dengan yang ada di lapangan. Kalau sesuai, nanti kita buatkan Berita Acara Serah Terima (BAST), agar nantinya bisa diserahkan ke Pemda,” jelas Yayan. (HS)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hidupkan Napas Sejarah, AWMI Bakal Gelar Liga Muaythai Mahasiswa di Benteng Vredeburg Yogyakarta

    Hidupkan Napas Sejarah, AWMI Bakal Gelar Liga Muaythai Mahasiswa di Benteng Vredeburg Yogyakarta

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, Matakompas.com – Asosiasi World Muaythai Indonesia (AWMI) tengah menyiapkan terobosan baru untuk menggairahkan olahraga bela diri sekaligus melestarikan budaya bangsa. Ketua AWMI, Dewanto P. Siregar, mengungkapkan rencana besar untuk menyelenggarakan liga muaythai khusus mahasiswa yang akan dipusatkan di situs bersejarah. ​Bukan sekadar kompetisi olahraga biasa, kegiatan ini direncanakan bakal digelar di kawasan Benteng—merujuk pada […]

  • Grand Final Soekarno Cup 2026 Digelar di Stadion Ngurah Rai, Denpasar dan Badung Berebut Gelar Juara

    Grand Final Soekarno Cup 2026 Digelar di Stadion Ngurah Rai, Denpasar dan Badung Berebut Gelar Juara

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR — Atmosfer semangat olahraga dan persatuan generasi muda Bali terasa begitu kuat dalam Grand Final Kejuaraan Liga Kampung Soekarno Cup III Tahun 2026 yang digelar di Stadion Ngurah Rai, Senin (25/5/2026). Turnamen sepak bola yang memperebutkan Piala Bergilir Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali serta total hadiah sebesar Rp117 juta itu tidak hanya menjadi […]

  • 325 Hektare yang Menguap: Surat Sakti BPN 1997 Jadi Kunci Bongkar Dugaan Korupsi Kebun Sawit di Pasangkayu

    325 Hektare yang Menguap: Surat Sakti BPN 1997 Jadi Kunci Bongkar Dugaan Korupsi Kebun Sawit di Pasangkayu

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Matacompas.id Mamuju — Proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 267,8 hektare atas nama PT Letawa di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kini menghadapi sorotan hukum serius. Kantor hukum Hasri Jack & Partners (HJ&P) Law Office resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan HGU tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rabu (30/9/2026). Laporan bernomor […]

  • Siap Perkuat Layanan Mediasi untuk Masyarakat, Kades Sidan I Made Sukra Suyasa Raih Penghargaan Mediator Nasional

    Siap Perkuat Layanan Mediasi untuk Masyarakat, Kades Sidan I Made Sukra Suyasa Raih Penghargaan Mediator Nasional

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    GIANYAR | Matakompas.com — Kepala Desa Sidan, I Made Sukra Suyasa, S.Sos., NL.P., CPM, menerima penghargaan bergengsi sebagai Mediator Nasional dari Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan Dewan Setengah Tahaesia. Penghargaan ini diberikan kepada sejumlah tokoh desa dari berbagai kabupaten di Indonesia yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam penyelesaian sengketa berbasis mediasi dan layanan masyarakat. Selain […]

  • The Future of Mixed Reality: Blending the Virtual and the Real 2.10 Play Button

    The Future of Mixed Reality: Blending the Virtual and the Real

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 986
    • 0Komentar

    At Microsoft Ignite 2023, we are announcing Copilot in Microsoft Dynamics 365 Guides, which combines the power of generative AI with mixed reality to help frontline workers complete complex tasks and resolve issues faster with less disruption to the flow of work. Copilot in Dynamics 365 Guides assists workers in industrial settings who deal with complex […]

  • Terbukti Memeras, Kompol Ramli Dipecat

    Terbukti Memeras, Kompol Ramli Dipecat

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 933
    • 0Komentar

    SUMUT,JARRAKPOS.COM – Kompol Ramli Sembiring, Kasubdit Tindak Pidana K0rups1 (Tipikor) Polda Sumatera Utara (Sumut) dipecat dari anggota Polri buntut kasvs pemeras4n terhadap 12 kepala sekolah. Kompol Ramli Sembiring dinyatakan bersalah dalam sidang etik dan dijatuhi sanks1 Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tak hanya itu, Kompol Ramli Sembiring kini menghadapi kasvs pidan4 terkait kasvs pemeras4n. la […]

expand_less