Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Budiman Tiang: Fakta Baru Terkuak, Duo Rusia Diduga Kuasai Proyek Tanpa Modal

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com –  Sidang pemeriksaan terdakwa Budiman Tiang (BT) dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa malam, 11 November 2025.

Bahkan, persidangan mengungkap fakta baru dibalik kasus The One Umalas yang menyeret dua warga negara Rusia.

Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 21.30 WITA, BT membeberkan awal mula hubungan dengan dua WN Rusia tersebut yang kini menjadi pihak lawan dalam perkara.

 BT menegaskan, kedua warga Rusia itu bukanlah investor sebagaimana klaim mereka ke publik, melainkan sales properti yang kemudian menguasai proyek dan aset miliknya secara bertahap.

Terungkap pula, bahwa apa yang disangkakan kepada terdakwa,yakni penipuan atau penggelapan justru berbalik dalam Fakta Persidangan.

Bahkan, T mengaku menjadi korban martabat palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan duo Rusia ini, sehingga mengalami kerugian besar, sedangkan duo Rusia yang mengaku investor itu memperoleh keuntungan besar tanpa modal.

Selain proyek The One Umalas, terungkap pula pola bisnis berulang di bawah bendera Magnum, yang mencakup sejumlah proyek lain seperti Magnum Berawa dan Magnum Sanur. Magnum Berawa diketahui telah ditutup oleh DPRD Bali karena tidak memiliki izin operasional dan bangunan lengkap, sedangkan Magnum Sanur dikabarkan mangkrak dengan dugaan dana miliaran rupiah dari calon investor luar negeri yang tak jelas penggunaannya.

Kuasa hukum BT, Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., menilai bahwa pola tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan skema Penanaman Modal Asing (PMA) dan praktik penguasaan terselubung atas tanah oleh pihak asing.

“Indikasi pelanggaran terhadap UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Perda RTRW Bali dan berbagai peraturan lainnya,” kata GPS.

Selain itu, Budiman Tiang juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Irjen Pol. Daniel Adityajaya dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, terkait pelibatan Brimob di area sengketa perdata tanpa dasar hukum atau perintah pengadilan. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps dan kini memasuki tahap lanjutan setelah replik penggugat disampaikan pada 5 November 2025.

GPS menegaskan bahwa kasus ini merupakan contoh nyata kriminalisasi dalam sengketa perdata. Ia mengingatkan, ketika aparat memasuki ranah sipil tanpa dasar hukum yang sah, maka hukum kehilangan netralitasnya.

Kasus The One Umalas memperlihatkan celah serius dalam pengawasan investasi asing di Bali, diantaranya skema PMA fiktif dengan penggunaan nama warga lokal sebagai Nominee dan lemahnya koordinasi antarinstansi perizinan serta tidak adanya perlindungan hukum bagi pelaku lokal dalam sengketa bisnis dengan investor asing.

Fenomena ini menimbulkan keresahan sosial dan merusak citra investasi Bali, karena banyak proyek asing beroperasi tanpa izin lengkap dan menabrak prinsip keberlanjutan lingkungan.

GPS menilai, kasus BT bukan sekadar sengketa pribadi, melainkan ujian kedaulatan hukum nasional di daerah wisata yang menjadi magnet modal asing.

GPS juga menyampaikan beberapa rekomendasi kebijakan, antara lain:

a. Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap izin proyek asing di Bali, khususnya di sektor properti pariwisata.

b. Revisi peraturan daerah investasi agar mencantumkan klausul anti-dominasi asing dan kewajiban transparansi kepemilikan.

c. Larangan tegas pelibatan aparat bersenjata dalam sengketa perdata sesuai ketentuan hukum.

d. Pembentukan Satgas Hukum Investasi Bali yang melibatkan Kementerian Investasi, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum.

e. Penegasan bahwa investasi asing harus berjalan seiring dengan kedaulatan hukum nasional serta perlindungan bagi pelaku lokal.

Sidang pidana terhadap Budiman Tiang dijadwalkan berlanjut pada 25 November 2025 dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Publik kini menanti sejauh mana pengadilan mampu menegakkan prinsip due process of law dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting bagi pembenahan tata kelola investasi di Bali. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR RI dan Aktivis Dorong PKN Laporkan Galian di Pintu Tol Mandala ke Bareskrim Polri

    DPR RI dan Aktivis Dorong PKN Laporkan Galian di Pintu Tol Mandala ke Bareskrim Polri

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menyoroti aktifitas galian tanah merah di depan pintu Tol Mandala, Kabupaten Lebak yang disebut ugal-ugalan. Pasalnya, kata Uchok aktifitas galian tanah merah lokasi tersebut sempat viral karena pernah makan korban jiwa dua orang operator alat berat tertimbun material tanah dan diduga meninggal. […]

  • Sinergitas TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal

    Sinergitas TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 674
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad bersama Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman dan Polsek Lumbis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras ilegal sebanyak 15 dus (360 kaleng) jenis Huster asal Malaysia di wilayah Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman mengenai […]

  • Papan Proyek Resmi Terpasang Penataan Akses Pemelastian, Proyek di Kawasan Tahura di Soroti Publik

    Papan Proyek Resmi Terpasang Penataan Akses Pemelastian, Proyek di Kawasan Tahura di Soroti Publik

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Proyek di Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai menimbulkan kehebohan serta pertanyaan publik, kini sudah nampak dan terpasang papan proyek. Sebagaimana disoroti oleh Pengamat Kebijakan Publik Putu Suasta yang juga Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu serta Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Sosial (GASOS) Bali Lanang Sudira. Bahkan proyek […]

  • Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi, Jungle Padel Munggu Disidak DPRD Bali

    Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi, Jungle Padel Munggu Disidak DPRD Bali

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com |Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa, 30 Desember 2025.  Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang oleh usaha olahraga tersebut. Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP […]

  • Ancam Mangrove dan Nelayan Serangan , Wayan Patut Desak DPRD Bali dan DPR RI Tegas Soal Proyek FSRU LNG

    Ancam Mangrove dan Nelayan Serangan , Wayan Patut Desak DPRD Bali dan DPR RI Tegas Soal Proyek FSRU LNG

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Rencana pembangunan proyek ambisius Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di perairan Serangan, Denpasar, kembali menuai sorotan publik. Prajuru Desa Adat Serangan, Wayan Patut menilai DPRD Bali tidak serius menanggapi polemik yang berpotensi mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir. Wayan Patut yang juga dikenal sebagai tokoh pelestari lingkungan […]

  • Dua Perda Baru 2026 Jadi Alarm Keras Investor Nakal dan Mafia Izin di Bali

    Dua Perda Baru 2026 Jadi Alarm Keras Investor Nakal dan Mafia Izin di Bali

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai menandai babak baru penertiban tata ruang di Bali. Regulasi ini bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen […]

expand_less