Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Budiman Tiang: Fakta Baru Terkuak, Duo Rusia Diduga Kuasai Proyek Tanpa Modal

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com –  Sidang pemeriksaan terdakwa Budiman Tiang (BT) dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa malam, 11 November 2025.

Bahkan, persidangan mengungkap fakta baru dibalik kasus The One Umalas yang menyeret dua warga negara Rusia.

Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 21.30 WITA, BT membeberkan awal mula hubungan dengan dua WN Rusia tersebut yang kini menjadi pihak lawan dalam perkara.

 BT menegaskan, kedua warga Rusia itu bukanlah investor sebagaimana klaim mereka ke publik, melainkan sales properti yang kemudian menguasai proyek dan aset miliknya secara bertahap.

Terungkap pula, bahwa apa yang disangkakan kepada terdakwa,yakni penipuan atau penggelapan justru berbalik dalam Fakta Persidangan.

Bahkan, T mengaku menjadi korban martabat palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan duo Rusia ini, sehingga mengalami kerugian besar, sedangkan duo Rusia yang mengaku investor itu memperoleh keuntungan besar tanpa modal.

Selain proyek The One Umalas, terungkap pula pola bisnis berulang di bawah bendera Magnum, yang mencakup sejumlah proyek lain seperti Magnum Berawa dan Magnum Sanur. Magnum Berawa diketahui telah ditutup oleh DPRD Bali karena tidak memiliki izin operasional dan bangunan lengkap, sedangkan Magnum Sanur dikabarkan mangkrak dengan dugaan dana miliaran rupiah dari calon investor luar negeri yang tak jelas penggunaannya.

Kuasa hukum BT, Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., menilai bahwa pola tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan skema Penanaman Modal Asing (PMA) dan praktik penguasaan terselubung atas tanah oleh pihak asing.

“Indikasi pelanggaran terhadap UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Perda RTRW Bali dan berbagai peraturan lainnya,” kata GPS.

Selain itu, Budiman Tiang juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Irjen Pol. Daniel Adityajaya dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, terkait pelibatan Brimob di area sengketa perdata tanpa dasar hukum atau perintah pengadilan. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps dan kini memasuki tahap lanjutan setelah replik penggugat disampaikan pada 5 November 2025.

GPS menegaskan bahwa kasus ini merupakan contoh nyata kriminalisasi dalam sengketa perdata. Ia mengingatkan, ketika aparat memasuki ranah sipil tanpa dasar hukum yang sah, maka hukum kehilangan netralitasnya.

Kasus The One Umalas memperlihatkan celah serius dalam pengawasan investasi asing di Bali, diantaranya skema PMA fiktif dengan penggunaan nama warga lokal sebagai Nominee dan lemahnya koordinasi antarinstansi perizinan serta tidak adanya perlindungan hukum bagi pelaku lokal dalam sengketa bisnis dengan investor asing.

Fenomena ini menimbulkan keresahan sosial dan merusak citra investasi Bali, karena banyak proyek asing beroperasi tanpa izin lengkap dan menabrak prinsip keberlanjutan lingkungan.

GPS menilai, kasus BT bukan sekadar sengketa pribadi, melainkan ujian kedaulatan hukum nasional di daerah wisata yang menjadi magnet modal asing.

GPS juga menyampaikan beberapa rekomendasi kebijakan, antara lain:

a. Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap izin proyek asing di Bali, khususnya di sektor properti pariwisata.

b. Revisi peraturan daerah investasi agar mencantumkan klausul anti-dominasi asing dan kewajiban transparansi kepemilikan.

c. Larangan tegas pelibatan aparat bersenjata dalam sengketa perdata sesuai ketentuan hukum.

d. Pembentukan Satgas Hukum Investasi Bali yang melibatkan Kementerian Investasi, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum.

e. Penegasan bahwa investasi asing harus berjalan seiring dengan kedaulatan hukum nasional serta perlindungan bagi pelaku lokal.

Sidang pidana terhadap Budiman Tiang dijadwalkan berlanjut pada 25 November 2025 dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Publik kini menanti sejauh mana pengadilan mampu menegakkan prinsip due process of law dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting bagi pembenahan tata kelola investasi di Bali. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati HPN, Pokja Wartawan dan Polres Kuningan Santuni Anak Yatim

    Peringati HPN, Pokja Wartawan dan Polres Kuningan Santuni Anak Yatim

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2025, Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Kuningan bersama Polres Kuningan menggelar kegiatan sosial berupa santunan dan pemberian bingkisan kepada 25 anak yatim dan piatu, Kamis (20/02/25). Acara yang berlangsung di Mapolres Kuningan, Polda Jabar, menjadi wujud kepedulian insan pers dan kepolisian terhadap masyarakat yang membutuhkan, […]

  • Dispora Bengkulu Dorong Pemuda Ukir Prestasi Nyata, Potensi Jangan Sekadar Mimpi

    Dispora Bengkulu Dorong Pemuda Ukir Prestasi Nyata, Potensi Jangan Sekadar Mimpi

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com –Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu terus menggugah semangat generasi muda di Bengkulu untuk mengoptimalkan potensi diri dan meraih prestasi nyata. Melalui Kepala Bidang Pengembangan Pemuda, Samsir, S.E., M.E., Dispora menyampaikan pesan motivasi kepada generasi muda untuk berani mengembangkan diri dan meraih mimpi. “‘Pemuda Bengkulu memiliki potensi luar biasa. Jangan biarkan potensi itu […]

  • Nikita Mirzani Resmi Ditahan atas Dugaan Pemerasan Terhadap Pengusaha Skincar

    Nikita Mirzani Resmi Ditahan atas Dugaan Pemerasan Terhadap Pengusaha Skincar

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 708
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Aktris Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025, usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys. Asistennya, Mail, juga turut diamankan dalam perkara ini. Penetapan tersangka terhadap Nikita dan asistennya didasarkan pada bukti yang cukup dan hasil gelar perkara. Sebelumnya, […]

  • Wagub Giri Prasta Buka Loka Sabha Madya VIII MGPSSR Jembrana

    Wagub Giri Prasta Buka Loka Sabha Madya VIII MGPSSR Jembrana

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JEMBRANA – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, yang juga selaku Ketua Umum Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Provinsi Bali, secara resmi membuka Loka Sabha Madya VIII Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi Kabupaten Jembrana pada Sabtu (Saniscara Umanis, Tolu), 9 Mei 2026, di Gedung Kesenian Dr. Ir. Soekarno. Dalam sambutannya, Wagub […]

  • Kadispora Bengkulu Ajak Pemuda Wujudkan Kesetaraan di Hari Tanpa Diskriminasi

    Kadispora Bengkulu Ajak Pemuda Wujudkan Kesetaraan di Hari Tanpa Diskriminasi

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, SE, MM, mengajak generasi muda untuk menjunjung tinggi nilai kesetaraan dan menciptakan lingkungan yang inklusif dalam rangka memperingati Hari Tanpa Diskriminasi. “Tidak boleh ada ruang bagi diskriminasi dalam masyarakat kita, baik dalam aspek sosial, pendidikan, pekerjaan, maupun olahraga. Pemuda harus menjadi […]

  • HPN 2025 : Pers Kuat, Fondasi Demokrasi Sehat

    HPN 2025 : Pers Kuat, Fondasi Demokrasi Sehat

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2025 adalah momentum yang tepat untuk merenungkan kedudukan pers di tengah tantangan teknologi yang semakin cepat dan dinamis. Pers, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki peran krusial dalam memberikan informasi yang akurat, mendidik masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan dan kehidupan sosial. Demikian hal tersebut disampaikan jurnalis Mumuh […]

expand_less