Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Budiman Tiang: Fakta Baru Terkuak, Duo Rusia Diduga Kuasai Proyek Tanpa Modal

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com –  Sidang pemeriksaan terdakwa Budiman Tiang (BT) dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa malam, 11 November 2025.

Bahkan, persidangan mengungkap fakta baru dibalik kasus The One Umalas yang menyeret dua warga negara Rusia.

Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 21.30 WITA, BT membeberkan awal mula hubungan dengan dua WN Rusia tersebut yang kini menjadi pihak lawan dalam perkara.

 BT menegaskan, kedua warga Rusia itu bukanlah investor sebagaimana klaim mereka ke publik, melainkan sales properti yang kemudian menguasai proyek dan aset miliknya secara bertahap.

Terungkap pula, bahwa apa yang disangkakan kepada terdakwa,yakni penipuan atau penggelapan justru berbalik dalam Fakta Persidangan.

Bahkan, T mengaku menjadi korban martabat palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan duo Rusia ini, sehingga mengalami kerugian besar, sedangkan duo Rusia yang mengaku investor itu memperoleh keuntungan besar tanpa modal.

Selain proyek The One Umalas, terungkap pula pola bisnis berulang di bawah bendera Magnum, yang mencakup sejumlah proyek lain seperti Magnum Berawa dan Magnum Sanur. Magnum Berawa diketahui telah ditutup oleh DPRD Bali karena tidak memiliki izin operasional dan bangunan lengkap, sedangkan Magnum Sanur dikabarkan mangkrak dengan dugaan dana miliaran rupiah dari calon investor luar negeri yang tak jelas penggunaannya.

Kuasa hukum BT, Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., menilai bahwa pola tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan skema Penanaman Modal Asing (PMA) dan praktik penguasaan terselubung atas tanah oleh pihak asing.

“Indikasi pelanggaran terhadap UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Perda RTRW Bali dan berbagai peraturan lainnya,” kata GPS.

Selain itu, Budiman Tiang juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Irjen Pol. Daniel Adityajaya dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, terkait pelibatan Brimob di area sengketa perdata tanpa dasar hukum atau perintah pengadilan. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps dan kini memasuki tahap lanjutan setelah replik penggugat disampaikan pada 5 November 2025.

GPS menegaskan bahwa kasus ini merupakan contoh nyata kriminalisasi dalam sengketa perdata. Ia mengingatkan, ketika aparat memasuki ranah sipil tanpa dasar hukum yang sah, maka hukum kehilangan netralitasnya.

Kasus The One Umalas memperlihatkan celah serius dalam pengawasan investasi asing di Bali, diantaranya skema PMA fiktif dengan penggunaan nama warga lokal sebagai Nominee dan lemahnya koordinasi antarinstansi perizinan serta tidak adanya perlindungan hukum bagi pelaku lokal dalam sengketa bisnis dengan investor asing.

Fenomena ini menimbulkan keresahan sosial dan merusak citra investasi Bali, karena banyak proyek asing beroperasi tanpa izin lengkap dan menabrak prinsip keberlanjutan lingkungan.

GPS menilai, kasus BT bukan sekadar sengketa pribadi, melainkan ujian kedaulatan hukum nasional di daerah wisata yang menjadi magnet modal asing.

GPS juga menyampaikan beberapa rekomendasi kebijakan, antara lain:

a. Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap izin proyek asing di Bali, khususnya di sektor properti pariwisata.

b. Revisi peraturan daerah investasi agar mencantumkan klausul anti-dominasi asing dan kewajiban transparansi kepemilikan.

c. Larangan tegas pelibatan aparat bersenjata dalam sengketa perdata sesuai ketentuan hukum.

d. Pembentukan Satgas Hukum Investasi Bali yang melibatkan Kementerian Investasi, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum.

e. Penegasan bahwa investasi asing harus berjalan seiring dengan kedaulatan hukum nasional serta perlindungan bagi pelaku lokal.

Sidang pidana terhadap Budiman Tiang dijadwalkan berlanjut pada 25 November 2025 dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Publik kini menanti sejauh mana pengadilan mampu menegakkan prinsip due process of law dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting bagi pembenahan tata kelola investasi di Bali. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Safari Ramadhan di Mukomuko, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Serahkan Santunan

    Safari Ramadhan di Mukomuko, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Serahkan Santunan

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 329
    • 0Komentar

    BENGKULU,jarrakpos.com-BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu kembali melaksanakan penyerahan klaim secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan bersama Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Bapak Ir. H. Mian dan anggota DPR RI Komisi IX Ibu Eko Kurnia Ningsih saat kegiatan Safari Ramadhan di Masjid Agung Kabupaten Mukomuko, Senin (17/3). Adapun santunan jaminan kematian ini diberikan kepada ahli waris Alm. […]

  • Dewa Rai Semprot Satpol PP Bali: “Asli Masuk Angin”, Pansus TRAP Soroti Soft Opening Grand Outlet Bali

    Dewa Rai Semprot Satpol PP Bali: “Asli Masuk Angin”, Pansus TRAP Soroti Soft Opening Grand Outlet Bali

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DENPASAR – Rencana soft opening Sira Village–Grand Outlet Bali di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Pulau Serangan, yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/7), kembali memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang menilai pelaksanaan kegiatan tersebut berpotensi menabrak prinsip […]

  • Ny. Putri Suastini Koster Berbagi Kisah Hidup, Sastra, dan Teater dalam Bincang Inspiratif di SMAN 1 Rendang

    Ny. Putri Suastini Koster Berbagi Kisah Hidup, Sastra, dan Teater dalam Bincang Inspiratif di SMAN 1 Rendang

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    KARANGASEM, Matakompas.com – Ketua TP PKK sekaligus Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, menjadi narasumber dalam Wawancara Eksklusif Bincang Inspiratif yang mengangkat topik “Kisah, Kiprah, dan Kecintaan dalam Bidang Sastra dan Teater”, bertempat di Ruang Podcast SMA Negeri 1 Rendang, Karangasem, pada Kamis (29/1). Dalam perbincangan tersebut, Ny. Putri Koster menceritakan perjalanan hidupnya […]

  • Tindakan TNI Tertibkan Penambangan Emas dan Penggerebekan Oli Palsu Langgar UU TNI

    Tindakan TNI Tertibkan Penambangan Emas dan Penggerebekan Oli Palsu Langgar UU TNI

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA, _ Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang dikeluarkan oleh Komandan Kodim 032/Solok, Letkol Sapta Raharja, untuk melakukan penertiban terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Solok jika tidak didasarkan pada permintaan dukungan/perbantuan dari pihak yang memiliki otoritas dan kewenangan maka hal […]

  • Edukasi Militer: Anak-Anak TK Kunjungi Pos Kotis Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    Edukasi Militer: Anak-Anak TK Kunjungi Pos Kotis Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Puluhan anak-anak dari TK Ki Hajar Dewantara dan TK Islam Handayani melakukan kunjungan edukasi ke Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad di Jalan Fatahilah, Kecamatan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan dunia militer kepada anak-anak sejak dini dengan cara yang menyenangkan dan interaktif. Rabu,(22/1/2025). Kunjungan […]

  • Partai Gerakan Rakyat Bali Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan, Junjung Pancasila, dan Hormati Kearifan Lokal

    Partai Gerakan Rakyat Bali Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan, Junjung Pancasila, dan Hormati Kearifan Lokal

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjalankan aktivitas politik yang berlandaskan ideologi Pancasila, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghormati nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Bali. Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bali, I Gede Oka Suanda Yudara, menyampaikan bahwa PGR hadir sebagai partai politik yang mengusung […]

expand_less