Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dua Kasus Pencabulan Berhasil Diungkap Polresta Magelang, Pelaku Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
  • visibility 296
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAGELANG,JARRAKPOS.COM –  Dua kasus pencabulan berhasil diungkap Polresta Magelang Polda Jawa Tengah. Keberhasilan tersebut dibeberkan dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus di Ruang Media Center Mapolresta setempat pada Senin (03/02/2025) siang.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. diwakili Kasatreskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H. Turut mendampingi kegiatan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi. dan Direktur Sahabat Perempuan, Putri Andhani Prabasasi, S.E.

Dua kasus pencabulan yang diungkap terjadi di dua tempat berbeda dan dengan pelaku yang berbeda pula. Pertama, terjadi di wilayah Muntilan pada Kamis 19 Desember 2024 dengan Pelaku SH (32 tahun) warga Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. Kedua, terjadi di wilayah Dukun pada Minggu 19 Januari 2025 dengan Pelaku EJP (38 tahun) warga Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang.

Dalam kasus pertama, modus Tersangka yaitu mencari kesempatan pada saat rumah dalam keadaan sepi, kemudian melakukan pencabulan dan juga persetubuhan. Pelaku ini merupakan ayah kandung Korban.

“Jadi, Tersangka di dalam rumah Tersangka sendiri dalam kamar dan saat istrinya sedang tidur. Tersangka juga sering melakukan perbuatan bejatnya pada siang hari ketika istri Tersangka sedang keluar menjemput anak yang kecil pulang sekolah,” terang Kasatreskrim.

Rozi juga menjelaskan bahwa perbuatan Tersangka SH ini sudah dilakukan sebanyak 6 (enam) kali dalam kurun waktu bulan Juli 2024 hingga bulan November 2024.

Pada kasus kedua, dengan Tersangka EJP dan Korban adalah perempuan penyandang disabilitas.

“Modus Tersangka ini melakukan bujuk rayu dengan cara memberikan sejumlah uang kepada Korban,” tutur Rozi.

Dibeberkan Kasatreskrim, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Tersangka dan Korban saling berkenalan melalui aplikasi Pop Up, kemudian saling bertukar nomor Handphone dan saling komunikasi aktif. Sehari setelah itu Tersangka mengajak Korban untuk ketemuan melalui WhatsApp karena ingin diajak menonton pentas kesenian di wilayah Kota Magelang, dan janjian bertemu di Pasar Muntilan.

“Namun ketika Tersangka bertemu dengan Korban di Pasar Muntilan, Korban bukannya diajak nonton pentas seni di Kota Magelang, tapi Tersangka malah mengajak Korban dengan menggunakan motor ke proyek pembangunan rumah di mana Tersangka bekerja,” terangnya.

Di tempat itulah, Tersangka menyetubuhi Korban tiduran hingga malam. Tersangka juga mengatakan kepada Korban agar jangan bilang kepada siapa-siapa.

“Sekira pukul 19.30 WIB, Tersangka mengantar Korban pulang ke rumahnya dan memberikan uang Rp 100.000,” kata Kompol Fachrur.
Kasatreskrim menyebutkan, atas perbuatan mereka, kepada Tersangka SH dan Tersangka EJP disangkakan Pasal 6c UURI Nomor 12 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dok.jarrakpos/fri

Sementara itu, Direktur Sahabat Perempuan, Putri Andhani Prabasasi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian atau kepada pihaknya apabila mendapati tindak kekerasan seksual.

”Jangan takut untuk melapor apabila mengetahui kejadian atau menjadi korban tindak kekerasan seksual. Kami akan mendampingi dari awal hingga selesai,” imbaunya.

Kasatreskrim menambahkan, Polresta Magelang mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada. Agar diri dan keluarga terhindar dari perbuatan melanggar hukum termasuk tindak kekerasan seksual, baik sebagai pelaku maupun menjadi korbannya.

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bersama ITB STIKOM Bali, Mahasiswa Internship dari Montpellier Prancis Melakukan Pengembangan Desa Digital di Desa Punggul Badung

    Bersama ITB STIKOM Bali, Mahasiswa Internship dari Montpellier Prancis Melakukan Pengembangan Desa Digital di Desa Punggul Badung

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BADUNG – Mahasiswa dari Polytech Montpellier yang melakukan internship di ITB STIKOM Bali, melakukan kunjungan di Desa Punggul, Kabupaten Badung, Senin, 4 Mei 2026. Kunjungan itu untuk menggali persoalan yang ada di desa. Terutama, dalam pengembangan menjadi desa digital. Desa Punggul dijadikan case study, karena telah menerapkan digitalisasi dalam mendukung tata kelola pelaksanaan administrasi desa […]

  • Menhub Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

    Menhub Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 810
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Menhub Dudy Purwagandhi menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Jakarta pagi ini, untuk membahas kesiapan pengamanan Idulfitri 1446 H. Rapat ini turut dihadiri oleh Menko PMK, Menko Polhukam, Kapolri, Panglima TNI, serta sejumlah menteri dan perwakilan lembaga terkait. Senin(10/3/2025). Dalam rapat tersebut, Menhub menyampaikan empat poin utama yang telah disiapkan sejak hampir 2 […]

  • Kemenangan di Hari Doa: PS Malaka Lolos ke 16 Besar ETMC 2025, Harapan Rakyat Malaka Dijawab

    Kemenangan di Hari Doa: PS Malaka Lolos ke 16 Besar ETMC 2025, Harapan Rakyat Malaka Dijawab

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 10
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Hari Jumat, 21 November 2025, menjadi salah satu hari paling bersejarah bagi Kabupaten Malaka. Di Betun, sejak pukul 09.00 WITA, ribuan umat memadati Misa Agung Pentabisan 9 Imam Baru yang dipimpin Yang Mulia Uskup Atambua, Mgr. Dominicus Saku. Di tengah suasana sakral itu, doa khusus dipanjatkan: semoga PS Malaka menang malam ini. Dan […]

  • Ny. Putri Koster Ajak Generasi Muda Bangga Jaga Bahasa, Busana, dan Aksara Bali

    Ny. Putri Koster Ajak Generasi Muda Bangga Jaga Bahasa, Busana, dan Aksara Bali

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR | Pendamping Gubernur Bali, Putri Koster, mengajak generasi muda untuk terus menjaga jati diri budaya daerah melalui penggunaan bahasa, busana, serta pemahaman aksara tradisional Bali. Ajakan tersebut disampaikan Ny. Putri Koster, saat membuka Seminar Aksara Kawi dalam rangka Peringatan 1112 Tahun Prasasti Blanjong di Gedung Kerta Sabha, Denpasar, Minggu, 15 Pebruari 2026. Menurutnya, arus […]

  • Oleng dan Terbalik, Jelang Lebaran Bus ALS Kecelakaan

    Oleng dan Terbalik, Jelang Lebaran Bus ALS Kecelakaan

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.514
    • 0Komentar

    JAMBI,JARRAKPOS.COM – Mobil bus ALS dari arah Sumatera Barat tujuan Jawa, dilaporkan kecelakaan tunggal hingga terbalik di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi pada Kamis (27/3/2025). Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun akibat kejadian itu, sopir dilaporkan terjepit. Belum diketahui kronologi lengkap kejadian, Sumbarkita masih menghimpun keterangan lebih lengkap dari […]

  • Kejagung : Laporan Dugaan Penyelewengan Proyek Benih Padi di Jawa Barat Akan Ditangani Kejati

    Kejagung : Laporan Dugaan Penyelewengan Proyek Benih Padi di Jawa Barat Akan Ditangani Kejati

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.487
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang menanggapi tentang laporan petani Jawa Barat yang melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan benih padi di wilayah Jawa Barat. Menurut Anang, pihaknya belum mengetahui adanya laporan tersebut, dan akan dicek terlebih dahulu tentang laporan surat para petani Jawa Barat tersebut. “Kalau nilai kerugian negaranya diatas triliun, baru […]

expand_less