Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Dua Kasus Pencabulan Berhasil Diungkap Polresta Magelang, Pelaku Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dua Kasus Pencabulan Berhasil Diungkap Polresta Magelang, Pelaku Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
  • visibility 286
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAGELANG,JARRAKPOS.COM –  Dua kasus pencabulan berhasil diungkap Polresta Magelang Polda Jawa Tengah. Keberhasilan tersebut dibeberkan dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus di Ruang Media Center Mapolresta setempat pada Senin (03/02/2025) siang.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. diwakili Kasatreskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H. Turut mendampingi kegiatan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi. dan Direktur Sahabat Perempuan, Putri Andhani Prabasasi, S.E.

Dua kasus pencabulan yang diungkap terjadi di dua tempat berbeda dan dengan pelaku yang berbeda pula. Pertama, terjadi di wilayah Muntilan pada Kamis 19 Desember 2024 dengan Pelaku SH (32 tahun) warga Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. Kedua, terjadi di wilayah Dukun pada Minggu 19 Januari 2025 dengan Pelaku EJP (38 tahun) warga Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang.

Dalam kasus pertama, modus Tersangka yaitu mencari kesempatan pada saat rumah dalam keadaan sepi, kemudian melakukan pencabulan dan juga persetubuhan. Pelaku ini merupakan ayah kandung Korban.

“Jadi, Tersangka di dalam rumah Tersangka sendiri dalam kamar dan saat istrinya sedang tidur. Tersangka juga sering melakukan perbuatan bejatnya pada siang hari ketika istri Tersangka sedang keluar menjemput anak yang kecil pulang sekolah,” terang Kasatreskrim.

Rozi juga menjelaskan bahwa perbuatan Tersangka SH ini sudah dilakukan sebanyak 6 (enam) kali dalam kurun waktu bulan Juli 2024 hingga bulan November 2024.

Pada kasus kedua, dengan Tersangka EJP dan Korban adalah perempuan penyandang disabilitas.

“Modus Tersangka ini melakukan bujuk rayu dengan cara memberikan sejumlah uang kepada Korban,” tutur Rozi.

Dibeberkan Kasatreskrim, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Tersangka dan Korban saling berkenalan melalui aplikasi Pop Up, kemudian saling bertukar nomor Handphone dan saling komunikasi aktif. Sehari setelah itu Tersangka mengajak Korban untuk ketemuan melalui WhatsApp karena ingin diajak menonton pentas kesenian di wilayah Kota Magelang, dan janjian bertemu di Pasar Muntilan.

“Namun ketika Tersangka bertemu dengan Korban di Pasar Muntilan, Korban bukannya diajak nonton pentas seni di Kota Magelang, tapi Tersangka malah mengajak Korban dengan menggunakan motor ke proyek pembangunan rumah di mana Tersangka bekerja,” terangnya.

Di tempat itulah, Tersangka menyetubuhi Korban tiduran hingga malam. Tersangka juga mengatakan kepada Korban agar jangan bilang kepada siapa-siapa.

“Sekira pukul 19.30 WIB, Tersangka mengantar Korban pulang ke rumahnya dan memberikan uang Rp 100.000,” kata Kompol Fachrur.
Kasatreskrim menyebutkan, atas perbuatan mereka, kepada Tersangka SH dan Tersangka EJP disangkakan Pasal 6c UURI Nomor 12 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dok.jarrakpos/fri

Sementara itu, Direktur Sahabat Perempuan, Putri Andhani Prabasasi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian atau kepada pihaknya apabila mendapati tindak kekerasan seksual.

”Jangan takut untuk melapor apabila mengetahui kejadian atau menjadi korban tindak kekerasan seksual. Kami akan mendampingi dari awal hingga selesai,” imbaunya.

Kasatreskrim menambahkan, Polresta Magelang mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada. Agar diri dan keluarga terhindar dari perbuatan melanggar hukum termasuk tindak kekerasan seksual, baik sebagai pelaku maupun menjadi korbannya.

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Tak Hadir Tanpa Pemberitahuan Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Pengacara : Jangan Merasa Berkuasa Sendiri

    Polda Tak Hadir Tanpa Pemberitahuan Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Pengacara : Jangan Merasa Berkuasa Sendiri

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Sidang Praperadilan atas tersangka Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, yang seharusnya digelar jumat (23/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terpaksa ditunda dan dijadwalkan minggu depan pada jumat (30/1/2026). Gede Pasek Suardika (GPS) selaku kuasa hukum tersangka I Made Daging mengaku kecewa dan menyebut Polda Bali tidak bisa […]

  • Dalam Satu Jam 46.675 Dokumen, Berhasil Diselesaikan Disdukcapil Kuningan

    Dalam Satu Jam 46.675 Dokumen, Berhasil Diselesaikan Disdukcapil Kuningan

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si mengunjungi layanan administrasi kependudukan “Satu Jam Saja” yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Toserba Griya Yogya di HUT ke 19 di Car Free Day bekerjasama dengan Griya Yogya, Minggu (27/4/2025). Layanan cepat ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja […]

  • GAWAT, Sumber Uang Suap Rp. 920 Milyar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

    GAWAT, Sumber Uang Suap Rp. 920 Milyar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Skandal kasus Hakim Agung Syamsul Maarif yang nekat menabrak Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 — hanya dalam tempo 29 hari — menjadi kotak pandora yang membuka tabir sumber uang suap senilai Rp. […]

  • Bergerak dan Berbagi di Kabupaten Tabanan, Ibu Putri Koster Ingin Tiga Kecamatan Jadi Percontohan PSBS

    Bergerak dan Berbagi di Kabupaten Tabanan, Ibu Putri Koster Ingin Tiga Kecamatan Jadi Percontohan PSBS

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Ketua TP PKK Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, hadir di tiga desa dan kecamatan di Kabupaten Tabanan, yakni Desa Kukuh, Kecamatan Marga; Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri; serta Desa Kebontingguh, Kecamatan Tabanan, dalam kegiatan Aksi Sosial TP PKK Provinsi Bali “Bergerak dan Berbagi”, Rabu (18/2/2026). Dalam arahannya, Ibu Putri Koster menyinggung pengelolaan […]

  • Berbincang Empat Mata, Presiden Prabowo Terima Kedatangan Dasco di Istana

    Berbincang Empat Mata, Presiden Prabowo Terima Kedatangan Dasco di Istana

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 602
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima kedatangan Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (10/9/2025). Kedatangan Dasco untuk berdiskusi dengan Presiden Prabowo. “Presiden Prabowo Subianto bertemu dan berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR RI Bapak Prof. Sufmi Dasco Ahmad, siang ini, di Istana Merdeka, Jakarta,” ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam akun instagram Sekretariat Kabinet. Dalam pertemuan tersebut, Presiden dan Dasco membahas sejumlah hal, mulai dari perkembangan terkini di Indonesia, hingga sejumlah […]

  • Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual 2025

    Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual 2025

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) (Kemenkumham) Jawa Barat mengikuti secara virtual pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual (KI) Tahun Anggaran 2025 pada Senin siang (20/01/2025), yang berlangsung di Ruang Sahardjo.   Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia, serta Kepala […]

expand_less