Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Eks Jampidsus: Matahukum Seru Tegakkan Hukum, Tangkap Jaksa Agung dan Febri Jika Bersalah

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Kasus yang menimpa Febri Diansyah, mantan Jaksa Utama Penuntut Umum (Jampidsus) yang semula menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi, kini harus berhadapan dengan hukum yang sama. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar perselisihan internal lembaga, melainkan ujian eksistensi negara hukum di Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Matahukum dalam pernyataan resminya. Ia menekankan bahwa persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar konflik antar pejabat.

“Ini bukan sekadar masalah pribadi Febri, bukan pula sekadar perselisihan internal lembaga kejaksaan. Ini adalah pertarungan antara negara hukum melawan kekuasaan sewenang-wenang. Dan negara tidak boleh, serta tidak bisa, kalah.” kata Sekjen Matahukum lewat pernyataanya, Senin (13/7/2026)

Hukum Harus Setara, Tidak Boleh Ada yang Kebal

Berdasarkan asas hukum tanggung jawab jabatan dan kesetaraan di hadapan hukum, Sekjen Matahukum menegaskan prinsip utama: hukum tidak boleh membeda-bedakan perlakuan kepada siapa pun, tanpa terkecuali.

Terhadap kedua pihak yang terlibat, ia menjelaskan:

“Jika terdapat bukti sah bahwa ia melakukan pelanggaran hukum, menyalahgunakan wewenang, atau perbuatan lain yang melanggar aturan, maka ia harus menanggung konsekuensi hukum yang sama seperti yang pernah ia tegakkan terhadap koruptor. Hukum tidak boleh membedakan perlakuan hanya karena ia pernah menjadi penegak hukum. Integritas menuntut: siapa pun yang bersalah, harus diadili.” ucap Mukhsin.

Mukhsin menyebut Jaksa Agung Burhanuddin Sebagai pemimpin tertinggi lembaga Kejaksaan, Jaksa Agung memikul tanggung jawab mutlak atas segala kebijakan dan pengawasan. Terjadinya kejanggalan hingga jatuhnya nama baik lembaga dinilai sebagai kegagalan kepemimpinan yang fatal.

“Sebagai pemimpin tertinggi lembaga Kejaksaan, ia memegang tanggung jawab mutlak atas seluruh kebijakan, pengawasan, dan kelancaran tugas. Terjadinya kericuhan dan kerusakan nama baik lembaga adalah bukti kegagalan kepemimpinan. Jika tidak ada penindakan terhadapnya, berarti kita mengakui bahwa pimpinan lembaga hukum bisa kebal dari hukum yang dipimpinnya sendiri.” jelasnya.

Dikatakan Mukhsin, seruan “Negara tidak boleh kalah” memiliki makna mendalam menurut pandangan Matahukum. Hal ini bermakna negara tidak boleh menyerah pada:

– Kepentingan kelompok yang ingin membelokkan jalur hukum;

– Anggapan masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas;

– Ketidakpercayaan rakyat yang marah dan kecewa melihat ketidakadilan di lembaga hukum sendiri.

“Kemenangan negara hanya bisa diraih dengan satu cara: menegakkan hukum secara utuh, adil, dan tanpa pengecualian. Menangkap dan memproses semua pihak yang terbukti bersalah, baik itu pelaksana maupun pimpinan yang bertanggung jawab.” tutur Mukhsin.

Matahukum kembali menegaskan tuntutannya agar proses hukum berjalan benar-benar transparan dan tidak berpihak. Pihaknya mendorong agar Jaksa Agung dan Febri jika terbukti melanggar hukum diproses.

“Jangan biarkan tragedi ini berakhir dengan ketidakpastian yang menindas kepercayaan rakyat. Hanya dengan keberanian menegakkan hukum sampai ke puncak kekuasaan, negara hukum Indonesia akan tegak berdiri dan tidak akan pernah kalah.” tutup Mukhsin.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sat Resnarkoba Polresta Magelang Berhasil Amankan Shabu Siap Edar

    Sat Resnarkoba Polresta Magelang Berhasil Amankan Shabu Siap Edar

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 15,34 gram. Pengungkapan tersebut dalam sebuah operasi mendebarkan yang berlangsung di jalan raya Blabak-Sawangan, masuk Desa Mungkid, Kabupaten Magelang. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, membenarkan […]

  • Menjaga Langit Bali: Pansus TRAP Usulkan Skema Ketinggian Bangunan Berbasis Nilai dan Perlindungan Kawasan Suci

    Menjaga Langit Bali: Pansus TRAP Usulkan Skema Ketinggian Bangunan Berbasis Nilai dan Perlindungan Kawasan Suci

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong arah baru penataan ruang Pulau Dewata melalui pendekatan progresif berbasis nilai, termasuk usulan zonasi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Rekomendasi strategis tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan diteruskan kepada Gubernur Bali, […]

  • Anas Urbaningrum Buka Workshop Nasional PKN di Bali Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD

    Anas Urbaningrum Buka Workshop Nasional PKN di Bali Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum resmi membuka Workshop Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi PKN se-Indonesia di Four Stars Hotel by Trans, Renon, Denpasar, Rabu, 26 November 2025. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 26-28 November 2025, dengan tema “Optimalisasi Peran dan Fungsi Pengawasan Anggota DPRD”. Acara tersebut turut […]

  • Kejagung Diminta Periksa Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Utang Naik Rp711 Triliun

    Kejagung Diminta Periksa Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Utang Naik Rp711 Triliun

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo. Desakan ini muncul lantaran adanya dugaan perjalanan dinas fiktif ke luar negeri yang dilakukan Darmawan, yang dibiayai oleh keuangan PLN di tengah kondisi perusahaan yang mengalami penurunan laba dan lonjakan utang signifikan. […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Penertiban Tata Ruang, Usulkan Moratorium Izin di Kawasan Rawan Alih Fungsi

    Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Penertiban Tata Ruang, Usulkan Moratorium Izin di Kawasan Rawan Alih Fungsi

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan Pulau Dewata melalui rekomendasi strategis yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026). Rekomendasi tersebut secara resmi ditujukan kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster, sebagai langkah konkret pengendalian tata ruang, perlindungan kawasan hutan, […]

  • Kejati Bali Bongkar Dugaan Akal-akalan Ruislag BTID, Pipil Warga Dipakai Tukar Guling Lahan Negara?

    Kejati Bali Bongkar Dugaan Akal-akalan Ruislag BTID, Pipil Warga Dipakai Tukar Guling Lahan Negara?

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    KARANGASEM – Dugaan praktik akal-akalan dalam proses tukar guling (ruislag) lahan mangrove yang dikaitkan dengan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID) mulai terkuak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini mendalami dugaan penggunaan pipil masyarakat untuk menguasai lahan yang disinyalir merupakan tanah negara atau kawasan hutan. Pengusutan itu mengemuka saat Kejati Bali bersama Badan Pertanahan Nasional […]

expand_less