Breaking News
light_mode
Trending Tags

Praperadilan Ditolak, Kejati Jabar Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kebun Binatang Bandung 

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
  • visibility 300
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sri, pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

Putusan yang dibacakan pada Jumat (14/2/2025) ini menegaskan bahwa proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akan terus berlanjut.

Tim kuasa hukum Kebun Binatang Bandung, yang diketuai oleh Idrus Mony, menyatakan menghormati keputusan tersebut, namun mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim. Idrus menilai putusan ini bertolak belakang dengan fakta yang terungkap dalam sidang praperadilan.

“Kami menganggap putusan dari kasus ini janggal. Beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim tidak berkorelasi dengan fakta yang disampaikan oleh saksi dan ahli,” ujar Idrus.

Lebih lanjut, Idrus menegaskan bahwa kliennya merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejati Jabar. Ia menegaskan bahwa timnya akan terus berupaya membuktikan ketidaksalahan Sri dalam kasus ini.

“Kami siap membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ini belum selesai, kami masih akan menguji dari sisi prosedural,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, menegaskan bahwa putusan ini memperkuat langkah Kejati dalam melanjutkan penyidikan.

“Permohonan praperadilan dari pemohon Sri ditolak majelis hakim. Dengan begitu, proses penyidikan akan tetap berlanjut,” kata Cahya.

Selain itu, Kejati Jabar juga tengah menangani kasus lain terkait dugaan korupsi di Kebun Binatang Bandung. Menurut Cahya, putusan pengadilan untuk tersangka lain, Raden Bisma, dijadwalkan akan keluar minggu depan.

Dengan putusan ini, proses hukum atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan Kebun Binatang Bandung masih akan terus berlanjut. Publik pun menunggu bukti dan fakta baru yang akan diungkap dalam proses penyidikan selanjutnya.***

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Libatkan 131 Pelaku Usaha, Putri Koster Hadiri Pasar Rakyat

    Libatkan 131 Pelaku Usaha, Putri Koster Hadiri Pasar Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BADUNG, Matacompas.com – Pasar Rakyat TP PKK Provinsi Bali bertajuk “Berbelanja dan Berbagi” mencatat transaksi penjualan mencapai Rp322 juta hingga pukul 09.30 WITA, Jumat (9/10/2026). Kegiatan melibatkan 131 pelaku usaha dan pedagang lokal ini menjadi upaya memperluas akses pasar sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat Bali. Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, menghadiri kegiatan […]

  • Kajian Asyik di Bulan Ramadhan, Dispora Bengkulu Dorong Pemuda Lebih Aktif

    Kajian Asyik di Bulan Ramadhan, Dispora Bengkulu Dorong Pemuda Lebih Aktif

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Bulan Ramadhan identik dengan peningkatan ibadah dan kajian keagamaan. Menariknya, tren kajian di kalangan pemuda Bengkulu kini semakin berkembang dengan konsep yang lebih santai dan kekinian, seperti diskusi di kafe, kajian outdoor, hingga tema yang relate dengan kehidupan anak muda. Kepala Bidang Pembudayaan Pemuda Dispora Bengkulu, Indra Jaya Syam, S.Sos, mengapresiasi tren positif […]

  • Siagakan 66 SPBU 24 Jam, Pertamina Dukung Arahan Gubernur Koster Terapkan Ganjil-Genap BBM di Bali Batasi Isi Pertalite Motor Maksimal 3 Liter

    Siagakan 66 SPBU 24 Jam, Pertamina Dukung Arahan Gubernur Koster Terapkan Ganjil-Genap BBM di Bali Batasi Isi Pertalite Motor Maksimal 3 Liter

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matacompas.com – Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mendukung penerapan sistem ganjil-genap dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Bali mulai Sabtu (17/10/2026) hingga Senin (19/10/2026). Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sekaligus mempercepat pemulihan layanan BBM di Pulau Dewata. Penerapan tersebut mengacu pada Surat […]

  • RDP Pansus TRAP Bali Soroti Tata Ruang Pecatu, Luwir Wiana: Regulasi Harus Ditegakkan

    RDP Pansus TRAP Bali Soroti Tata Ruang Pecatu, Luwir Wiana: Regulasi Harus Ditegakkan

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DENPASAR | Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus pendalaman materi dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis, 25 Juni 2026. Dalam RDP tersebut, Luwir […]

  • Imbauan Dispora Pada Momen Hari Tenis Sedunia

    Imbauan Dispora Pada Momen Hari Tenis Sedunia

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 86
    • 0Komentar
  • Kejati DKJ Ringkus DPO Kasus Korupsi PBB dan BPHTB

    Kejati DKJ Ringkus DPO Kasus Korupsi PBB dan BPHTB

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 803
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ), bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (11/3/2025). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, SH, MH, menerangkan terpidana […]

expand_less