Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » PHK Sepihak, Karyawan Gugat KSP Swasti Sari ke Pengadilan Hubungan Industrial

PHK Sepihak, Karyawan Gugat KSP Swasti Sari ke Pengadilan Hubungan Industrial

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
  • visibility 2.622
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NTT, Jarrakpos.com- Karyawan KSP Kopdit Swasti Sari Danang Surya Pranata melayangkan gugatan terhadap tempatnya bekerja.

Gugatan ini dilayangkan atas pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swasti Sari terhadap Danang.

Gugatan sengketa ketenagakerjaan terhadap KSP Kopdit Swasti Sari yang beralamat di Jalan Sumba Nomor 3 C, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.

PHK bisa saja dilakukan oleh perusahaan. Namun proses PHK tersebut harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

“Tindakan PHK sepihak KSP Kopdit Swasti Sari terhadap Danang tidak beralasan hukum, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 155 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa PHK tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum,” ujar Jimmy S.N Daud, SH, MH, usai sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, Selasa (18/02/2025).

“Saya katakan sepihak karena memang tidak ada komunikasi tentang PHK itu, tidak ada pemberitahuan sebelumnya baik peringatan ke-1 , peringatan ke-2 kepada Danang tapi langsung diberikan peringatan ke-3 yaitu PHK”,” beber Jimmy.

Manajemen KSP Kopdit Swasti Sari menyampaikan kabar PHK kepada Danang, melalui Surat Keputusan Pengurus KSP Kopdit Swastisari Nomor: 16/KEP/P.KSS/2024 tentang Pemberhentian Karyawan KSP Kopdit Swastisari tertanggal 5 September 2024.

Perusahaan berdalih dengan alasan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai seorang Manager Cabang dengan menutupi pelanggaran yang telah dibuat oleh stafnya dengan tidak melaporkan ke Kantor Pusat KSP Kopdit Swasti Sari.

Alasan itu yang membuat perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan.

Surat Keputusan (SK) PHK Danang diterbitkan KSP Kopdit Swastisari pada 5 September 2024.

Namun, Danang belum menandatangani surat tersebut sebagai bentuk persetujuan. Hal itu membuat surat PHK yang diterbitkan secara sepihak oleh KSP Kopdit Swastisari harus batal demi hukum.

Sementara itu, PHK yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swastisari tidak melalui proses baik peringatan ke-1, peringatan ke-2 dan langsung di PHK.

Artinya, menurut Jimmy S.N Daud, tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swastisari seharusnya batal demi hukum.

Terkait tidak adanya upaya-upaya yang dilakukan perusahaan sebelum menempuh PHK, terlihat pada serangkaian proses antara karyawan dan perusahaan pada tahap musyawarah (bipartit) hingga mediasi (tripartit) di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kedua tahap itu tidak menghasilkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan karena pihak KSP Kopdit Swastisari menolak permintaan klien kami.

Dalam mediasi yang dilaksanakan dua kali, pihak perusahaan tak satu kali pun menunjukkan bukti perusahaan memberikan peringatan ke-1 dan peringatan ke-2 dan langsung melakukan PHK.

Jimmy juga mengingatkan agar KSP Kopdit Swasti Sari taat hukum.

“Apabila KSP Kopdit Swasti Sari tidak memenuhi kewajibannya membayarkan hak pekerja yang di PHK sepihak seperti upah, pesangon maupun Tunjangan Hari Raya (THR) dan lain-lain, tentu ada konsekuensi sanksi,” ujar Jimmy S.N Daud.

Jimmy mengatakan gugatan ini diajukan karena tidak tercapainya kesepakatan atas tuntutan pekerja yakni membayar hak-hak normatip seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan hak-hak normatip lainnya.

Klien kami tidak mau kembali bekerja ke KSP Kopdit Swasti Sari.

“Belum ada iktikad baik dari KSP Kopdit Swasti Sari. Materi gugatannya, tentu saja kami memperjuangkan hak karyawan yang di PHK sepihak ini,” kata Jimmy S.N Daud, SH, MH.

Ditambahkan Dicky Yanuar Ndun, SH, klien kami Danang memutuskan untuk mengadu ke Disnaker Provinsi NTT.

Dicky menegaskan bersama rekan-rekannya mendampingi Danang untuk memperjuangkan hak klien kami. Kami menuntut keadilan dan pembayaran pesangon sesuai aturan yang berlaku.

Hak-hak pekerja harus diberikan. “Ini menjadi catatan yang akan kami teruskan ke Kementerian Tenaga Kerja. Kami mendesak agar ada sanksi berat bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan tidak taat hukum. Mulai dari teguran, pencabutan izin hingga sanksi penutupan perusahaan,” tegasnya.

“Tuntutan kami tidak aneh, pesangon dan kewajiban sesuai dengan PP yang diatur dan berdasarkan UU Cipta Kerja. Tuntutan kami tentunya mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021” ujar Dicky.

Salah satu tim Kuasa Hukum Danang yaitu Decky Lay, SH menambahkan pihaknya selaku kuasa hukum resmi mendaftarkan gugatan ke PHI Kupang pada hari Jumat (07/02/2025) dan diterima langsung oleh Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PHI Kupang.

“Gugatan terdaftar dengan nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg,” kata Decky Lay, SH.

Decky menambahkan, proses perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak manajemen perusahaan dinilai tidak transparan dalam pengambilan keputusan PHK.

Ia melanjutkan, upaya kedua berlanjut melalui penyelesaian ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi.

Dalam proses ini, masih kata Decky, penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan tidak menemui kesepakatan.

“Akhirnya, sesuai dengan anjuran yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Prov. NTT melalui Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Prov. NTT mengajukan gugatan ke PHI di Kupang. Agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari Tergugat (KSP Kopdit Swastisari),” kata Decky.

Danang sebagai Penggugat menjalani sidang perdana PHI untuk kasusnya didampingi oleh kuasa hukum JIMMY S.N DAUD, S.H., M.H., DICKY Y. NDUN, S.H dan DECKY LAY, S.H yang tergabung pada LAW OFFICE OF JIMMY S.N DAUD, S.H., M.H AND ASSOCIATES (ADVOCATE AND LEGAL CONSULTANT) yang beralamAt di Jl. Palapa, RT 001/RW 001, Kel. Naikoten II, Kec. Kota Raja, Kota Kupang. ***

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari 28 Provinsi, 1.220 Mahasiswa PPG “UNIKU” Piloting II Tahun 2024 Resmi Dikukuhkan

    Dari 28 Provinsi, 1.220 Mahasiswa PPG “UNIKU” Piloting II Tahun 2024 Resmi Dikukuhkan

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sebanyak 1.220 mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Kuningan (Uniku) secara resmi dikukuhkan. Prosesi pengukuhan lulusan profesi guru berasal dari 28 Provinsi yang ada di Indonesia, dihadiri oleh Direktur PPG yang diwakili Dr. Santi Ambarkuni, M.Pd., dan Dian Wahyuni, M.Pd. fungsional Dikdasmen RI, perwakilan Yayasan Pendidikan […]

  • Sandi S.Pd Jadi Ketua PDPM Kuningan untuk Periode 2025 – 2029

    Sandi S.Pd Jadi Ketua PDPM Kuningan untuk Periode 2025 – 2029

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 539
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kuningan kini memiliki nahkoda baru, yang dimana nahkoda tersebut dipilih baru-baru ini pada bulan ramadhan 1446 H. Diketahui bersama bahwa Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kab. Kuningan periode tahun 2024-2028 di pimpin oleh Saudara Moh. Agung Tri Sutrisno, SH. Yang dimana pada masanya ia banyak memberikan inovasi-inovasi baru […]

  • NasDem Bali Solid Hadapi Isu Nasional, Dr. Somvir Tegaskan Tidak Ada Gejolak di Daerah

    NasDem Bali Solid Hadapi Isu Nasional, Dr. Somvir Tegaskan Tidak Ada Gejolak di Daerah

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Soliditas kader Partai NasDem di Bali ditegaskan kembali di tengah dinamika dan polemik nasional yang berkembang belakangan ini. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPW NasDem Bali, Selasa (14/4/2026), jajaran pengurus dan kader menunjukkan sikap kompak dalam merespons berbagai isu yang beredar. Anggota DPRD Provinsi Bali dari Partai NasDem, Dr. Somvir, […]

  • Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail lepasan Mudik Gratis 2025, Pastikan Perjalanan Aman

    Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail lepasan Mudik Gratis 2025, Pastikan Perjalanan Aman

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat secara resmi melepas ribuan pemudik dalam program Mudik Gratis 2025 yang berlangsung di Ex Giant Kota Baru, Kamis (27/03/2025). Acara pelepasan ini dipimpin langsung oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, yang didampingi jajaran pejabat daerah, unsur Forkopimda, serta berbagai pihak yang berkontribusi dalam penyelenggaraan program ini. […]

  • FOPI Sumut Dikukuhkan, Berharap Petanque Dipertandingkan di PON XXII

    FOPI Sumut Dikukuhkan, Berharap Petanque Dipertandingkan di PON XXII

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Medan – Pengurus baru Federasi Olahraga Petanque Indonesia (FOPI) Sumatera Utara (Sumut) untuk periode 2024-2028 resmi dikukuhkan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, pada Senin (17/2/25). Saat pengukuhan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut, John Ismadi Lubis mengucapkan terima kasih kepada pengurus yang sebelumnya, dan berharap pengurus baru meningkatkan prestasi. “Selamat berkarya, […]

  • NCPI Bali Gelar Seminar BEIF 2026 Mengusung Tema “Green Investment sebagai Penggerak Utama Menuju Indonesia Emas 2045” 

    NCPI Bali Gelar Seminar BEIF 2026 Mengusung Tema “Green Investment sebagai Penggerak Utama Menuju Indonesia Emas 2045” 

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NCPI) melaksanakan pelantikan pengurus NCPI Provinsi Bali Masa Bakti 2026-2031 di Bali International Hospital (BIH), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Rabu, 18 Pebruari 2026. Selain itu, NCPI Bali juga menggelar Seminar Nasional bertajuk Bali Economic Investment Forum (BEIF) 2026. Turut hadir, Komisaris Jenderal Polisi […]

expand_less