Breaking News
light_mode
Trending Tags

PHK Sepihak, Karyawan Gugat KSP Swasti Sari ke Pengadilan Hubungan Industrial

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
  • visibility 2.640
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NTT, Jarrakpos.com- Karyawan KSP Kopdit Swasti Sari Danang Surya Pranata melayangkan gugatan terhadap tempatnya bekerja.

Gugatan ini dilayangkan atas pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swasti Sari terhadap Danang.

Gugatan sengketa ketenagakerjaan terhadap KSP Kopdit Swasti Sari yang beralamat di Jalan Sumba Nomor 3 C, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.

PHK bisa saja dilakukan oleh perusahaan. Namun proses PHK tersebut harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

“Tindakan PHK sepihak KSP Kopdit Swasti Sari terhadap Danang tidak beralasan hukum, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 155 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa PHK tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum,” ujar Jimmy S.N Daud, SH, MH, usai sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, Selasa (18/02/2025).

“Saya katakan sepihak karena memang tidak ada komunikasi tentang PHK itu, tidak ada pemberitahuan sebelumnya baik peringatan ke-1 , peringatan ke-2 kepada Danang tapi langsung diberikan peringatan ke-3 yaitu PHK”,” beber Jimmy.

Manajemen KSP Kopdit Swasti Sari menyampaikan kabar PHK kepada Danang, melalui Surat Keputusan Pengurus KSP Kopdit Swastisari Nomor: 16/KEP/P.KSS/2024 tentang Pemberhentian Karyawan KSP Kopdit Swastisari tertanggal 5 September 2024.

Perusahaan berdalih dengan alasan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai seorang Manager Cabang dengan menutupi pelanggaran yang telah dibuat oleh stafnya dengan tidak melaporkan ke Kantor Pusat KSP Kopdit Swasti Sari.

Alasan itu yang membuat perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan.

Surat Keputusan (SK) PHK Danang diterbitkan KSP Kopdit Swastisari pada 5 September 2024.

Namun, Danang belum menandatangani surat tersebut sebagai bentuk persetujuan. Hal itu membuat surat PHK yang diterbitkan secara sepihak oleh KSP Kopdit Swastisari harus batal demi hukum.

Sementara itu, PHK yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swastisari tidak melalui proses baik peringatan ke-1, peringatan ke-2 dan langsung di PHK.

Artinya, menurut Jimmy S.N Daud, tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swastisari seharusnya batal demi hukum.

Terkait tidak adanya upaya-upaya yang dilakukan perusahaan sebelum menempuh PHK, terlihat pada serangkaian proses antara karyawan dan perusahaan pada tahap musyawarah (bipartit) hingga mediasi (tripartit) di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kedua tahap itu tidak menghasilkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan karena pihak KSP Kopdit Swastisari menolak permintaan klien kami.

Dalam mediasi yang dilaksanakan dua kali, pihak perusahaan tak satu kali pun menunjukkan bukti perusahaan memberikan peringatan ke-1 dan peringatan ke-2 dan langsung melakukan PHK.

Jimmy juga mengingatkan agar KSP Kopdit Swasti Sari taat hukum.

“Apabila KSP Kopdit Swasti Sari tidak memenuhi kewajibannya membayarkan hak pekerja yang di PHK sepihak seperti upah, pesangon maupun Tunjangan Hari Raya (THR) dan lain-lain, tentu ada konsekuensi sanksi,” ujar Jimmy S.N Daud.

Jimmy mengatakan gugatan ini diajukan karena tidak tercapainya kesepakatan atas tuntutan pekerja yakni membayar hak-hak normatip seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan hak-hak normatip lainnya.

Klien kami tidak mau kembali bekerja ke KSP Kopdit Swasti Sari.

“Belum ada iktikad baik dari KSP Kopdit Swasti Sari. Materi gugatannya, tentu saja kami memperjuangkan hak karyawan yang di PHK sepihak ini,” kata Jimmy S.N Daud, SH, MH.

Ditambahkan Dicky Yanuar Ndun, SH, klien kami Danang memutuskan untuk mengadu ke Disnaker Provinsi NTT.

Dicky menegaskan bersama rekan-rekannya mendampingi Danang untuk memperjuangkan hak klien kami. Kami menuntut keadilan dan pembayaran pesangon sesuai aturan yang berlaku.

Hak-hak pekerja harus diberikan. “Ini menjadi catatan yang akan kami teruskan ke Kementerian Tenaga Kerja. Kami mendesak agar ada sanksi berat bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan tidak taat hukum. Mulai dari teguran, pencabutan izin hingga sanksi penutupan perusahaan,” tegasnya.

“Tuntutan kami tidak aneh, pesangon dan kewajiban sesuai dengan PP yang diatur dan berdasarkan UU Cipta Kerja. Tuntutan kami tentunya mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021” ujar Dicky.

Salah satu tim Kuasa Hukum Danang yaitu Decky Lay, SH menambahkan pihaknya selaku kuasa hukum resmi mendaftarkan gugatan ke PHI Kupang pada hari Jumat (07/02/2025) dan diterima langsung oleh Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PHI Kupang.

“Gugatan terdaftar dengan nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg,” kata Decky Lay, SH.

Decky menambahkan, proses perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak manajemen perusahaan dinilai tidak transparan dalam pengambilan keputusan PHK.

Ia melanjutkan, upaya kedua berlanjut melalui penyelesaian ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi.

Dalam proses ini, masih kata Decky, penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan tidak menemui kesepakatan.

“Akhirnya, sesuai dengan anjuran yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Prov. NTT melalui Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Prov. NTT mengajukan gugatan ke PHI di Kupang. Agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari Tergugat (KSP Kopdit Swastisari),” kata Decky.

Danang sebagai Penggugat menjalani sidang perdana PHI untuk kasusnya didampingi oleh kuasa hukum JIMMY S.N DAUD, S.H., M.H., DICKY Y. NDUN, S.H dan DECKY LAY, S.H yang tergabung pada LAW OFFICE OF JIMMY S.N DAUD, S.H., M.H AND ASSOCIATES (ADVOCATE AND LEGAL CONSULTANT) yang beralamAt di Jl. Palapa, RT 001/RW 001, Kel. Naikoten II, Kec. Kota Raja, Kota Kupang. ***

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komplotan Pencuri di Magelang Sasar Pengemudi Mobil yang Sendirian, Modus Ban bocor

    Komplotan Pencuri di Magelang Sasar Pengemudi Mobil yang Sendirian, Modus Ban bocor

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 380
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang, Polda Jateng mengungkap kasus pencurian dengan modus melakukan penipuan ban mobil kempis di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Para pelaku melancarkan perbuatan jahatnya secara lintas kota, bahkan antar provinsi. Polresta Magelang bekerja sama dengan Polresta Surakarta berhasil menangkap lima pelaku atas perkara tersebut di sebuah homestay di Kota Yogyakarta dini […]

  • PABPDSI Bentuk 8 Satgas Asta Cita, Siap Kawal Program Nasional Hingga ke Desa

    PABPDSI Bentuk 8 Satgas Asta Cita, Siap Kawal Program Nasional Hingga ke Desa

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PP PABPDSI) periode 2026–2032, H. Fery Radiansyah, S.T., M.M., menegaskan komitmen organisasinya menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto hingga ke tingkat paling bawah. Sebagai organisasi yang menaungi seluruh anggota BPD di Indonesia, PABPDSI tidak hanya […]

  • Polres Labuhanbatu Gelar Razia Ramadhan, Sepasang Bukan Suami Istri Diamankan

    Polres Labuhanbatu Gelar Razia Ramadhan, Sepasang Bukan Suami Istri Diamankan

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 819
    • 0Komentar

    LABUHANBATU – Dalam rangka menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan, Polres Labuhanbatu kembali menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam, hotel, losmen di wilayah hukumnya. Razia yang berlangsung pada Sabtu (1/3/2025) malam ini melibatkan puluhan personel gabungan dari Polres Labuhanbatu, Kodim 02/09 LB, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, serta Satpol PP. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. […]

  • Kasus LP 173: IPW Tuduh Penyidik Manipulasi Fakta, Notaris Lily Jadi Korban Peradilan Sesat

    Kasus LP 173: IPW Tuduh Penyidik Manipulasi Fakta, Notaris Lily Jadi Korban Peradilan Sesat

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menyampaikan ucapan terima kasih, sekaligus memberikan apresiasi kepada Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah memerintahkan Irwasum Polri untuk memeriksa atas dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan Laporan Polisi Nomor 173, tanggal 11 April 2025 oleh penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri. Praktik mafia hukum itu diduga […]

  • Prajurit TNI 0615/KNG, Bersihkan Eceng Gondok di OW Waduk Darma

    Prajurit TNI 0615/KNG, Bersihkan Eceng Gondok di OW Waduk Darma

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Bupati Kuningan terpilih, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar bersama Dandim 0615/KNG Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan dan unsur Muspika Kecamatan Darma serta anggota TNI-Polri, Dishub, Satpol PP, BBWS, BNPB, OPD terkait, komunitas peduli lingkungan, nelayan, dan warga masyarakat Desa Jagara Kecamatan Darma, gotong royong membersihkan Eceng Gondok di Waduk Darma, Kamis (13/2/2025). […]

  • E-Sports dan Olahraga Fisik: Dua Dunia yang Saling Melengkapi, Begini Kata Kadispora

    E-Sports dan Olahraga Fisik: Dua Dunia yang Saling Melengkapi, Begini Kata Kadispora

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Popularitas E-Sports dan olahraga fisik di kalangan pemuda saat ini seringkali memicu perdebatan. Kadispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, kedua bidang ini memiliki nilai dan manfaatnya masing-masing, serta dapat saling menguatkan. “Saya melihat E-Sports dan olahraga fisik sebagai dua sisi mata uang yang sama-sama berharga. Keduanya memiliki potensi […]

expand_less