Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » PHK Sepihak, Karyawan Gugat KSP Swasti Sari ke Pengadilan Hubungan Industrial

PHK Sepihak, Karyawan Gugat KSP Swasti Sari ke Pengadilan Hubungan Industrial

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
  • visibility 2.621
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NTT, Jarrakpos.com- Karyawan KSP Kopdit Swasti Sari Danang Surya Pranata melayangkan gugatan terhadap tempatnya bekerja.

Gugatan ini dilayangkan atas pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swasti Sari terhadap Danang.

Gugatan sengketa ketenagakerjaan terhadap KSP Kopdit Swasti Sari yang beralamat di Jalan Sumba Nomor 3 C, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.

PHK bisa saja dilakukan oleh perusahaan. Namun proses PHK tersebut harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

“Tindakan PHK sepihak KSP Kopdit Swasti Sari terhadap Danang tidak beralasan hukum, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 155 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa PHK tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum,” ujar Jimmy S.N Daud, SH, MH, usai sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, Selasa (18/02/2025).

“Saya katakan sepihak karena memang tidak ada komunikasi tentang PHK itu, tidak ada pemberitahuan sebelumnya baik peringatan ke-1 , peringatan ke-2 kepada Danang tapi langsung diberikan peringatan ke-3 yaitu PHK”,” beber Jimmy.

Manajemen KSP Kopdit Swasti Sari menyampaikan kabar PHK kepada Danang, melalui Surat Keputusan Pengurus KSP Kopdit Swastisari Nomor: 16/KEP/P.KSS/2024 tentang Pemberhentian Karyawan KSP Kopdit Swastisari tertanggal 5 September 2024.

Perusahaan berdalih dengan alasan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai seorang Manager Cabang dengan menutupi pelanggaran yang telah dibuat oleh stafnya dengan tidak melaporkan ke Kantor Pusat KSP Kopdit Swasti Sari.

Alasan itu yang membuat perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan.

Surat Keputusan (SK) PHK Danang diterbitkan KSP Kopdit Swastisari pada 5 September 2024.

Namun, Danang belum menandatangani surat tersebut sebagai bentuk persetujuan. Hal itu membuat surat PHK yang diterbitkan secara sepihak oleh KSP Kopdit Swastisari harus batal demi hukum.

Sementara itu, PHK yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swastisari tidak melalui proses baik peringatan ke-1, peringatan ke-2 dan langsung di PHK.

Artinya, menurut Jimmy S.N Daud, tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swastisari seharusnya batal demi hukum.

Terkait tidak adanya upaya-upaya yang dilakukan perusahaan sebelum menempuh PHK, terlihat pada serangkaian proses antara karyawan dan perusahaan pada tahap musyawarah (bipartit) hingga mediasi (tripartit) di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kedua tahap itu tidak menghasilkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan karena pihak KSP Kopdit Swastisari menolak permintaan klien kami.

Dalam mediasi yang dilaksanakan dua kali, pihak perusahaan tak satu kali pun menunjukkan bukti perusahaan memberikan peringatan ke-1 dan peringatan ke-2 dan langsung melakukan PHK.

Jimmy juga mengingatkan agar KSP Kopdit Swasti Sari taat hukum.

“Apabila KSP Kopdit Swasti Sari tidak memenuhi kewajibannya membayarkan hak pekerja yang di PHK sepihak seperti upah, pesangon maupun Tunjangan Hari Raya (THR) dan lain-lain, tentu ada konsekuensi sanksi,” ujar Jimmy S.N Daud.

Jimmy mengatakan gugatan ini diajukan karena tidak tercapainya kesepakatan atas tuntutan pekerja yakni membayar hak-hak normatip seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan hak-hak normatip lainnya.

Klien kami tidak mau kembali bekerja ke KSP Kopdit Swasti Sari.

“Belum ada iktikad baik dari KSP Kopdit Swasti Sari. Materi gugatannya, tentu saja kami memperjuangkan hak karyawan yang di PHK sepihak ini,” kata Jimmy S.N Daud, SH, MH.

Ditambahkan Dicky Yanuar Ndun, SH, klien kami Danang memutuskan untuk mengadu ke Disnaker Provinsi NTT.

Dicky menegaskan bersama rekan-rekannya mendampingi Danang untuk memperjuangkan hak klien kami. Kami menuntut keadilan dan pembayaran pesangon sesuai aturan yang berlaku.

Hak-hak pekerja harus diberikan. “Ini menjadi catatan yang akan kami teruskan ke Kementerian Tenaga Kerja. Kami mendesak agar ada sanksi berat bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan tidak taat hukum. Mulai dari teguran, pencabutan izin hingga sanksi penutupan perusahaan,” tegasnya.

“Tuntutan kami tidak aneh, pesangon dan kewajiban sesuai dengan PP yang diatur dan berdasarkan UU Cipta Kerja. Tuntutan kami tentunya mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021” ujar Dicky.

Salah satu tim Kuasa Hukum Danang yaitu Decky Lay, SH menambahkan pihaknya selaku kuasa hukum resmi mendaftarkan gugatan ke PHI Kupang pada hari Jumat (07/02/2025) dan diterima langsung oleh Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PHI Kupang.

“Gugatan terdaftar dengan nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg,” kata Decky Lay, SH.

Decky menambahkan, proses perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak manajemen perusahaan dinilai tidak transparan dalam pengambilan keputusan PHK.

Ia melanjutkan, upaya kedua berlanjut melalui penyelesaian ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi.

Dalam proses ini, masih kata Decky, penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan tidak menemui kesepakatan.

“Akhirnya, sesuai dengan anjuran yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Prov. NTT melalui Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Prov. NTT mengajukan gugatan ke PHI di Kupang. Agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari Tergugat (KSP Kopdit Swastisari),” kata Decky.

Danang sebagai Penggugat menjalani sidang perdana PHI untuk kasusnya didampingi oleh kuasa hukum JIMMY S.N DAUD, S.H., M.H., DICKY Y. NDUN, S.H dan DECKY LAY, S.H yang tergabung pada LAW OFFICE OF JIMMY S.N DAUD, S.H., M.H AND ASSOCIATES (ADVOCATE AND LEGAL CONSULTANT) yang beralamAt di Jl. Palapa, RT 001/RW 001, Kel. Naikoten II, Kec. Kota Raja, Kota Kupang. ***

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Beroperasi Tanpa Ijin Lengkap, LSM Jarrak Jembrana Laporkan PT BMS ke DPRD Jembrana

    Diduga Beroperasi Tanpa Ijin Lengkap, LSM Jarrak Jembrana Laporkan PT BMS ke DPRD Jembrana

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com ! Diduga perijinan belum lengkap, DPC LSM Jarrak Jembrana melaporkan keberadaan PT. Balindo Marino Services (BMS) ke DPRD Jembrana. Surat laporan resmi ke DPRD Jembrana tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM Jarrak Jembrana Dian Risdianto bersama Sekretaris I Putu Sumadi Erlangga,SE, Kamis 4 Desember 2025 lalu, diterima oleh sekretariat DPRD Jembrana. Ditemui usai […]

  • Gubernur Koster Tinjau Progres Turyapada Tower, Target Operasi Akhir 2026

    Gubernur Koster Tinjau Progres Turyapada Tower, Target Operasi Akhir 2026

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster meninjau langsung progres pembangunan fasilitas pendukung kawasan Taman Teknologi Turyapada Tower Komunikasi Bali Smart 6.0 Kerthi Bali di Desa Amerta Sari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Sabtu, 7 Pebruari 2026. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan proyek strategis daerah tersebut berjalan sesuai target penyelesaian. Dalam peninjauan tersebut, Gubernur Koster menegaskan […]

  • Salurkan KUR Rp1,7 Triliun, Bank BPD Bali Perkuat UMKM dan Sektor Produksi

    Salurkan KUR Rp1,7 Triliun, Bank BPD Bali Perkuat UMKM dan Sektor Produksi

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Bank BPD Bali kembali menegaskan perannya sebagai penggerak utama ekonomi daerah melalui capaian kinerja penyaluran kredit sepanjang tahun 2025. Selaras dengan visi Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia dan konsep Ekonomi Kerthi Bali, Bank BPD Bali sukses menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen dari target yang ditetapkan. Sepanjang tahun 2025, […]

  • Sambut Libur Akhir Tahun, Penglipuran Gelar Parade Barong Macan hingga Dekorasi Bambu Ramah Lingkungan

    Sambut Libur Akhir Tahun, Penglipuran Gelar Parade Barong Macan hingga Dekorasi Bambu Ramah Lingkungan

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    BANGLI, Matakompas.com |  Desa Wisata Penglipuran menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan rangkaian atraksi budaya yang dikemas lebih hangat, hijau, dan bermakna. Selain menghadirkan hiburan akhir tahun, seluruh program dirancang untuk memperkuat komitmen desa dalam menjaga lingkungan, melestarikan budaya, serta menguatkan peran masyarakat lokal sebagai pelaku utama pariwisata. General Manager Desa Wisata Penglipuran, […]

  • FONKACI Dorong Kreativitas dan Karakter Anak Sejak Dini

    FONKACI Dorong Kreativitas dan Karakter Anak Sejak Dini

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menghadiri Forum Anak Kabupaten Cirebon (FONKACI) yang diselenggarakan oleh TP PKK Kabupaten Cirebon berkolaborasi dengan DPPKBP3A Kabupaten Cirebon di ruang Nyi Mas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (18/2/2025). Hadir pula Kepala dan Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, […]

  • Mantap, DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis

    Mantap, DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 617
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TANERANG – DPRD Banten menegaskan komitmennya mendukung program sekolah gratis melalui alokasi anggaran di APBD Banten. Program ini dinilai langkah strategis Andra Soni-Dimyati Natakusumah dalam menjawab persoalan pendidikan sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) Banten yang berkualitas. Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo mengatakan, pihaknya tidak hanya memberikan dukungan secara politik, tetapi juga akan […]

expand_less