Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ditreskrimsus Polda Kepri Lakukan Penggeledahan Dugaan Tindak Korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 556
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Batam, jarrakpos.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan 7 laporan polisi dan SPDP telah dikirimkan ke Kejati Kepri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi untuk mendalami proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat ini tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Benar, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, Kabidhumas menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan menggunakan metode SCI : Scientific Crime Scene Investigation – Penyelidikan Tindak Pidana Secara Ilmiah. juga terus mengumpulkan alat bukti guna memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

Langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan:

Pada hari Rabu, 19 Maret 2025 pukul 07.00 WIB, dilakukan penggeledahan di 1 unit rumah di Perumahan Sukajadi dan 1 unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara. Pada pukul 11.30 WIB, dilakukan penggeledahan di Kantor BP Batam, yaitu di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam. Sampai saat ini hasil dari penggeledahan tersebut penyidik Ditreskrimsus masih memeriksa dan meneliti dokumen dokumen.

Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama 7 terlapor.Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini.”

Selanjutnya, tim penyidikan akan meminta bantuan teknis kepada beberapa ahli, termasuk meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penting untuk dicatat, meskipun proses penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan mendalam sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Polda Kepri akan berkomitmen penuh dalam mendukung Program Asta Cita, khususnya dalam aspek penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Salah satu fokus utama dalam program ini adalah memastikan tidak adanya kebocoran anggaran negara dalam proses pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam mengawal tata kelola keuangan negara agar pembangunan dapat berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Polda Kepri berkomitmen mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi melalui Bidhumas Polda Kepri,” tutur Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Pasal yg dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana

“Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana yang tegas bagi para pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi,” tutup Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. (red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasi PLI KPPBC Dumai Dedi Husni Berikan Klarifikasi Terkait Isu Gudang Milik PT KDH

    Kasi PLI KPPBC Dumai Dedi Husni Berikan Klarifikasi Terkait Isu Gudang Milik PT KDH

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 6
    • 0Komentar

      Mata kompas. Com DUMAI, — Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Dedi Husni, mengonfirmasi kepada beberapa awak media online Kamis (20/11/2025), di Kantor Bea Cukai Dumai terkait adanya aktivitas mencurigakan sebuah gudang di Jalan Sudirman. Dedi menegaskan bahwa kepemilikan gudang disamping […]

  • Sengketa Berita Berujung Vonis, Jurnalis di Jembrana Dihukum 9 Bulan Pengawasan

    Sengketa Berita Berujung Vonis, Jurnalis di Jembrana Dihukum 9 Bulan Pengawasan

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis kepada jurnalis Media CMN, I Putu Suardana, dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE. Suardana divonis hukuman pengawasan selama 9 bulan terkait pemberitaan dugaan pencaplokan sempadan sungai oleh sebuah SPBU. Sidang putusan dengan nomor registrasi 70/Pid.Sus/2025/PN.Nga ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini […]

  • Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menteri Hukum Supratman Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition dan Galang Dukungan Keanggotaan Indonesia pada HCCH

    Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menteri Hukum Supratman Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition dan Galang Dukungan Keanggotaan Indonesia pada HCCH

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    MANILA, Matakompas.com – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas bersama menteri-menteri negara anggota ASEAN hadiri ASEAN Law Ministers Meeting(ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina. Delegasi Republik Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Filipina. Setelah proses negosiasi yang panjang sejak tahun 2021, ASEAN Treaty on […]

  • Dimulai ! Operasi Keselamatan Candi 2025, Polres Magelang Kota Gelar Apel Pasukan

    Dimulai ! Operasi Keselamatan Candi 2025, Polres Magelang Kota Gelar Apel Pasukan

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Polres Magelang Kota GOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota menggelar Upacara Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2025 di Lapangan Mako Polres Magelang Kota. Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., dengan AKP Heri Saktiono, S.H., sebagai perwira upacara, dan IPTU Joko Sudarmanto bertindak sebagai Komandan Upacara. […]

  • Ketua ABTI Bali I Made Supartha Lepas Kontingen Kejurnas Junior 2026: “Bermain Lepas, Bertarung Sampai Akhir!”

    Ketua ABTI Bali I Made Supartha Lepas Kontingen Kejurnas Junior 2026: “Bermain Lepas, Bertarung Sampai Akhir!”

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pengurus Provinsi Asosiasi Bola Tangan Indonesia (Pengprov ABTI) Bali secara resmi melepas kontingen junior yang akan berlaga pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Bola Tangan Junior 2026 di Surabaya. Pelepasan yang berlangsung di Warung Jepun, Renon, Denpasar, Jumat (31/7/2026), dipenuhi semangat optimisme dan tekad kuat untuk mengharumkan nama Pulau Dewata di tingkat nasional. Kejurnas Bola […]

  • SPHP Masif, Berdampak Harga Gabah dan Beras Alami Penurunan

    SPHP Masif, Berdampak Harga Gabah dan Beras Alami Penurunan

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Peringatan 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, situasi pangan nasional menunjukkan tren positif. Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijalankan Perum BULOG secara masif di seluruh wilayah mulai membuahkan hasil nyata. Harga beras di pasar berangsur turun, diikuti penurunan harga gabah di tingkat petani setelah sebelumnya sempat melambung tinggi. “Sejak awal […]

expand_less