Breaking News
light_mode
Trending Tags

SatresNarkoba Polres Kuningan, Dalam 1 Bulan Ungkap 7 Kasus Narkoba

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
  • visibility 298
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUNINGAN, JarrakPos.Com – Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat keras sepanjang Januari hingga Februari 2025 dan tujuh orang tersangka berhasil diamankan dengan berbagai jenis barang bukti.

Dari hasil operasi tersebut, Polres Kuningan mencatat tujuh kasus yang terjadi di beberapa kecamatan. Yakni Kuningan (2 kasus), Cidahu (1 kasus), Ciawigebang (1 kasus), Jalaksana (1 kasus), Sindangagung (1 kasus), dan Cigugur (1 kasus). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 27,7 gram sabu, 38,76 gram ganja, 38 butir alprazolam, serta 1.443 butir obat keras/bebas terbatas, di antaranya 1.143 butir tramadol dan 300 butir trihexyphenidyl.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya sesuai dengan arahan pemerintah.

“Peredaran narkoba akan terus kami berantas, apalagi sesuai dengan Astacita Bapak Presiden. Kami berkomitmen untuk menindak tegas seluruh peredaran narkotika, obat keras, dan psikotropika di Kuningan, karena ini sudah meresahkan dan merusak generasi muda kita,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiono, Jumat (7/2/2024).

Para tersangka yang diamankan terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, dengan berbagai latar belakang profesi. Salah satu tersangka, AF, merupakan residivis kasus serupa. Modus operandi yang digunakan dalam peredaran narkoba ini di antaranya sistem tempel dan transaksi langsung (cash on delivery/COD).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Kuningan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kuningan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.

Polres Kuningan berjanji akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan, demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang. (Agh@n)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Cirebon Laksanakan Pengecekan Jalur Mudik Lebaran Tahun 2025

    Polresta Cirebon Laksanakan Pengecekan Jalur Mudik Lebaran Tahun 2025

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 669
    • 0Komentar

    Cirebon’ Jarrakpos.com – Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan Pengecekan Jalur Mudik Lebaran Tahun 2025 di Wilkum Polresta Cirebon, Rabu (13/3/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K. ,S.H., M.H., didampingi Kadishub Kab. Cirebon HILMAN FIRMANSYAH, S.T. Adapun rute jalur yang dilakukan pengecekan antara lain Weru – Plumbon – Klangenan – Palimanan – […]

  • Ditemukan Manyat Dipinggir Kali Macanan Tegalrejo

    Ditemukan Manyat Dipinggir Kali Macanan Tegalrejo

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 761
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Diwilayah Dusun Macanan, Desa Banyusari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang Sabtu 15 Maret 2025 sekira pukul 10.45.Wib ditemukan sesosok mayat di pinggir aliran sungai oleh warga yang sedang melintas di daerah Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) tersebut Jasimun ( 58 ) tahun, seorang warga yang beralamatkan di Dusun Dlimas Rt 03 / Rw […]

  • GM Pelindo Dumai Berkomitmen Untuk Perbaikan Giat Bongkar Muat Kedepannya,Koordinasi Dengan Seluruh Stoke Holder

    GM Pelindo Dumai Berkomitmen Untuk Perbaikan Giat Bongkar Muat Kedepannya,Koordinasi Dengan Seluruh Stoke Holder

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Matakompas.com Dumai – Menyikapi adanya rencana aksi demonstrasi mengatasnamakan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) yang merupakan gabungan organisasi dan LSM di Dumai ke PT Pelindo Regional Cabang Dumai yang mengangkat isu pencemaran udara akibat pengapalan bungkil oleh perusahaan di kawasan Pelindo Dumai GM Pelindo Dumai Jonathan Ginting saat di temui di ruang kerjanya dengan tegas […]

  • DJKI Perkenalkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi Dua

    DJKI Perkenalkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi Dua

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkenalkan pengembangan terbaru Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) melalui laman pdlm.dgip.go.id yang kini hadir dengan jumlah data yang telah terintegrasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta tampilan antarmuka yang lebih ramah pengguna. Pusat data ini merupakan implementasi pasal 5–7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP […]

  • Hadiri Peringatan HARSIARNAS ke-93, Ibu Putri Koster Pesankan Penyedia Informasi untuk Menjaga Integritas dan Kualitas Siaran

    Hadiri Peringatan HARSIARNAS ke-93, Ibu Putri Koster Pesankan Penyedia Informasi untuk Menjaga Integritas dan Kualitas Siaran

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ibu Putri Koster, sebagai penerima lifetime achievement dari KPID Bali, mengucapkan rasa bangganya terhadap para jurnalis, pembawa acara, dan penyedia informasi yang berperan mengedukasi serta menyajikan siaran positif berdasarkan data dan fakta yang terjadi. Menurutnya, sebuah berita atau siaran akan memiliki nilai dan kualitas apabila yang disajikan memberikan informasi yang jelas, transparan, […]

  • KOSMAK Desak Presiden Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin

    KOSMAK Desak Presiden Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto, yang isinya meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Alasannya sejak ditetapkannya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada tanggal 11 Juli 2026 oleh Kortas Tipikor Polri, Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi pada […]

expand_less