Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Permainan Hukum, Notaris Terlibat Skenario PT Petro Energy Kuasai Saham PT Pada Idi

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
  • visibility 427
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com JAKARTA – PT Petro Energy, yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus rasuah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), diduga bekerja sama dengan notaris dalam skenario pengambilalihan saham perusahaan tambang batubara PT Pada Idi.

Hal itu terungkap dalam Akta Penyelesaian Perjanjian Kewajiban Para Pemegang Saham PT Pada Idi yang dibuat oleh Notaris Edward Suharjo Wiryomartani SH MKn antara Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy (PE) sekaligus Dirut PT Mitrada Selaras/PT Mitrada Sinergy (MS) dengan Bintoro Iduansjah dan The Budi Tedjo Prawido selaku pemegang saham PT Pada Idi (PI).

Dalam Akta No. 20 tertanggal 23 April 2019 itu disebutkan bahwa PE setuju menyelesaikan segala kewajiban yang belum terselesaikan terhadap hasil JORC I (Joint Ore Reserve Committee Code), alat (kode standar) untuk membantu geologist menyampaikan risiko yang dihadapi dalam proyek tambang kepada pembuat keputusan finansial.

Dalam perjanjian disebutkan, apabila terjadi kekurangan bayar pada saat pembayaran hasil JORC I, maka PE wajib melunasinya kepada Bintoro dan The Budi. Jika ada kelebihan bayar, Bintoro dan The Budi wajib mengembalikan kepada PE atau kelebihan bayar itu diakumulasikan pada saat pembayaran hasil JORC selanjutnya yang akan dilakukan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Pada Idi. Para pihak sepakat hasil JORC 2 selesai paling lambat 31 Desember 2019.

Metode JORC tersebut digunakan dalam kegiatan eksplorasi oleh PT Britmindo Utama Indonesia di sebagian WIUP PI seluas 252,41 ha dan diperoleh hasil Meneable Reverse sebanyak 2,2 juta ton dengan stripping ratio 1:5 (JORC I). Atas hasil JORC I ini, MS dinyatakan telah melakukan pembayaran fee production kepada Bintoro dan The Budi sebesar US$11.022.310.

Dengan beralihnya saham MS kepada PE dalam ALL dan PE memiliki 55% saham PI maka sisa kewajiban MS kepada Bintoro dan The Budi atas JORC I beralih seluruhnya kepada PE.

Akta tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepakatan Nilai Pengalihan Saham No. 001/NKNPS/PTMS-PTPI/I/2011 antara MS dan PI, dimana MS sepakat membeli saham PI dari Bintoro dan The Budi masing-masing 27,5% atau total 55%.

Selain itu, adanya pengalihan 99% saham MS oleh PE dalam Antares Lustre Ltd (ALL), perusahaan yang berbasis di Republik Seychelles, dan pengalihan 1% saham Anundant Assets International Ltd (AAI), perusahaan berbasis di British Virgin Islands, dalam ALL kepada PE. ALL merupakan pemegang 55% saham PI sehingga secara tidak langsung PE memiliki 55% saham di PI.

Sengketa muncul karena MS diklaim belum melunasi pembelian saham, tetapi mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pemegang saham PI. Gugatan pertama ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, lalu gugatan kedua yang diajukan pada 27 September 2022 dikabulkan majelis hakim.

Dalam gugatan kedua ini, MS maju bersama pemohon lain, yaitu PE, PT Solusi Pandu Virtua, Bank Perkreditan Rakyat Djojo Mandiri Raya, dan PI (yang telah dikuasai oleh PE). MS berhasil mempailitkan Bintoro dan menyita aset pribadinya.

Menurut Bintoro, pembayaran pembelian saham dilakukan secara bertahap sejak 2012 hingga 2017. Namun, pembayaran itu ternyata tidak sepenuhnya dari MS, tetapi dari PE yang merupakan sister company MS dan PT Caturkarsa Megatunggal (CM), perusahaan induk yang dikendalikan Jimmy Masrin dan Indrawan Masrin. Bintoro menyebut PE, MS dan CM sebagai ‘Jimmy Masrin cs.’

“Diduga ada niat jahat dari Jimmy Masrin cs, dana-dana yang ditransfer ternyata merupakan dana pinjaman, bukan sebagai dana pembelian saham PT Pada Idi,” ungkap Bintoro.

Dia merasa terjebak dalam rencana Jimmy Masrin cs tersebut sehingga digugat PKPU dan pailit, yang berujung pada penarikan aset secara paksa yaitu berupa rumah yang menjadi tempat tinggal Bintoro dan keluarganya.

Berdasarkan Akta Pernyataan No. 16 tertanggal 20 April 2022 yang diteken Notaris Audra Melanie Nicole Manembu SH MH MKn, Newin sebenarnya mengakui transaksi jual beli saham Bintoro dan The Budi belum lunas karena belum ada kesepakatan bersama atas Deposit Kuantiti SR 1:5 yang dihitung melalui surveyor independen.

Dalam Akta Pernyataan itu, Newin mengklaim sebagai pemegang saham dan Dirut di PT Petro Energy, PT Pada Idi, dan PT Mitrada Sinergy/Mitrada Selaras, berdasarkan akta pernyataan keputusan para pemegang saham di luar RUPS.

Dalam pengambilalihan saham PI, Bintoro pernah melaporkan upaya kasus pengalihan utang (cessie) PE ke PI ke Polda Metro Jaya pada 2020. Transaksi cessie itu disebut tidak melalui mekanisme RUPS.

Direktur Keuangan PE saat itu, Susy Mira Dewi Sugiarta dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Belakangan, Susy juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi LPEI dan ditahan bersama Jimmy Masrin dan Newin Nugroho.

Bintoro juga pernah melayangkan surat ke LPEI tertanggal 19 Desember 2022 untuk meminta penjelasan mengenai bukti RUPS PT Pada Idi, serta mempertanyakan prosedur dan dasar pengalihan utang tersebut. Dia mengaku tidak diikutsertakan dalam RUPS.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Halau Banjir Di Kedawung PJ Bupati Cirebon Gandeng Berbagai Pihak

    Halau Banjir Di Kedawung PJ Bupati Cirebon Gandeng Berbagai Pihak

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menggelar rapat koordinasi terkait penanggulangan banjir di Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Senin (6/1/2025). Rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Bupati Cirebon tersebut mengundang berbagai pihak terkait, seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung, Telkom, Perusahaan Listrik Negara (PLN), Perusahaan Gas Negara (PGN), Kementerian Pekerjaan Umum […]

  • Gubernur Koster Terima Penghargaan KPK: Bali Tercepat Kirim Data SPI Pendidikan

    Gubernur Koster Terima Penghargaan KPK: Bali Tercepat Kirim Data SPI Pendidikan

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 70
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matacompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai kepala daerah dengan kontribusi teraktif dalam mendukung pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026. Penghargaan tersebut diterima langsung Gubernur Bali Wayan Koster, dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). Penghargaan diberikan […]

  • PS Malaka vs Bajak Laut: Duel Panas di Langit Marilonga, dr. Dion Bria Seran: “Anak-anak siap bertempur sampai titik terakhir”

    PS Malaka vs Bajak Laut: Duel Panas di Langit Marilonga, dr. Dion Bria Seran: “Anak-anak siap bertempur sampai titik terakhir”

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 21
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Direktur sepak bola PS Malaka, dr. Dion Bria Seran, menyampaikan keyakinannya jelang duel perempat final menghadapi Bajak Laut. Kepada Media Mata Kompas, di sela-sela latihan ringan di halaman Hotel Satarmese Ende, ia menegaskan bahwa seluruh pemain Manumeo berada dalam kondisi siap tempur. Di tengah cuaca Ende yang kerap berubah, Stadion Marilonga kini bersiap […]

  • Proyek FSRU LNG, Somya Ingatkan Ancaman Perairan Serangan Kerusakan Ekosistem Mangrove

    Proyek FSRU LNG, Somya Ingatkan Ancaman Perairan Serangan Kerusakan Ekosistem Mangrove

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) atau terminal apung LNG di perairan Serangan, Bali kembali menjadi sorotan publik. Proyek energi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terutama terhadap ekosistem hutan mangrove di kawasan pesisir Denpasar Selatan. Pengamat Hukum dan Masyarakat, Somya, menilai pembangunan proyek tersebut harus […]

  • Kemenkum Jabar dan Disbun Jawa Barat Bersinergi Inventarisasi Potensi Indikasi Geografis

    Kemenkum Jabar dan Disbun Jawa Barat Bersinergi Inventarisasi Potensi Indikasi Geografis

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Dinas Perkebunan Jawa Barat mengintensifkan koordinasi lintas sektor guna mengidentifikasi dan memetakan potensi Indikasi Geografis (IG) di wilayah tersebut. Program ini dirancang untuk mendukung pengakuan hukum, perlindungan, dan peningkatan nilai ekonomi produk unggulan lokal yang memiliki karakteristik geografis khas. Kepala Bidang Kekayaan […]

  • Prajuru Desa Adat Serangan Polisikan Mantan Bandesa Atas Dugaan Penggelapan Dana 4,5 M

    Prajuru Desa Adat Serangan Polisikan Mantan Bandesa Atas Dugaan Penggelapan Dana 4,5 M

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Prajuru (Perangkat) Desa Adat Serangan melaporkan Mantan Bandesa Adat Serangan berinisial IMS, ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali terkait dugaan penggelapan dana desa adat senilai (-+) Rp 4,5 M, pada Selasa, 13 Januari 2026. Ditemui seusai pelaporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha mengatakan, […]

expand_less