Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dihadiri 46 Anggota DPRD, Gubernur Koster Jelaskan Raperda Penyertaan Modal BPD Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster memberikan penjelasan resmi atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Penjelasan Gubernur Koster disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa, 20 Januari 2026.

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 46 anggota DPRD Provinsi Bali itu menjadi forum klarifikasi sekaligus penguatan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung penguatan permodalan BPD Bali sebagai bank milik daerah.

Dalam penyampaiannya, Gubernur Koster mengapresiasi pandangan, saran, serta masukan dari seluruh fraksi DPRD yang dinilai konstruktif dan sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pandangan dan masukan seluruh fraksi DPRD. Seluruhnya menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda ini agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Bali,” imbuhnya.

Gubernur Koster menjelaskan bahwa judul dan substansi Raperda telah disesuaikan dengan regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2015, dan Perda Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu, Raperda juga telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta mendapatkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri dalam tahapan fasilitasi.

Terkait mekanisme penambahan penyertaan modal, Wayan Koster menegaskan bahwa seluruh proses telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPD Bali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penambahan penyertaan modal ini telah dibahas dan disetujui dalam RUPS PT BPD Bali serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Gubernur Koster juga menambahkan, penyertaan modal dilakukan dalam bentuk inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar yang telah melalui proses penilaian (appraisal) oleh penilai publik, disetujui dalam RUPS serta dimuat dalam rencana bisnis PT BPD Bali yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gubernur Koster juga menyatakan persetujuannya terhadap usulan penyempurnaan redaksional dalam Raperda, termasuk penyesuaian frasa pada pasal-pasal tertentu. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Gubernur hanya difokuskan pada realisasi penyertaan modal, bukan pada operasional perbankan.

“Pengawasan yang dimaksud dalam Raperda ini adalah memastikan penyertaan modal benar-benar terealisasi sesuai ketentuan, bukan pengawasan terhadap operasional Bank,” kata Gubernur Koster.

Lebih lanjut, penambahan penyertaan modal dalam bentuk aset dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena sifat aset yang tidak dapat ditarik kembali.

“Penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset dilakukan secara hati-hati karena aset tidak dapat ditarik kembali. Oleh karena itu, seluruh proses didasarkan pada kajian yang komprehensif dan indikator kinerja yang terukur,” paparnya.

Menutup penjelasannya, Gubernur Bali berharap pembahasan Raperda dapat dilanjutkan secara optimal hingga mendapat persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Saya berharap Raperda ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda, sehingga BPD Bali semakin kuat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Bumi Ayu Bersama Peternak Kambing Cek Kondisi Hewan Ternak Di Pekarangan Bergizi

    Bhabinkamtibmas Bumi Ayu Bersama Peternak Kambing Cek Kondisi Hewan Ternak Di Pekarangan Bergizi

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Dumai,Matakompas.com – Beralamat di Jalan Gunung Merbabu RT 1 Kelurahn Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan Personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Bumi Ayu AIPTU Andi Hidayat bersama Peternak Kambing,Jenis KAMBING KOPLO melakukan giat pengecekan hewan ternak. Kegiatan di laksanakan pada hri rabu 03 juni 2026 di mukai sekira puku 09.00 wib. Pengecekan berjalan lancar dan kondusif Berlokasi di […]

  • Awas Jaksa Main Mata, CBA Ingatkan Kejari Pandeglang Tak Asal Telusuri Temuan Perjalanan Dinas Setwan

    Awas Jaksa Main Mata, CBA Ingatkan Kejari Pandeglang Tak Asal Telusuri Temuan Perjalanan Dinas Setwan

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang diminta serius usut temuan perjalanan dinas (Perjadin) yang diduga terdapat pemalsuan stempel dan invoice hotel yang dilakukan Sekretariat Dewan (Setwan) Pandeglang. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Center Budget Analys (CBA) Uchok Sky Khadafi, Sabtu (2/8/2025) “Ya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang harus serius menelusurinya dan harus dijadikan prodak […]

  • Demokrat Bali Sukseskan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri di Abianbase Badung.

    Demokrat Bali Sukseskan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri di Abianbase Badung.

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – DPD Partai Demokrat Bali memastikan program Gerakan Langit Biru Indonesia Asri akan terus berlanjut di berbagai daerah di Pulau Dewata. Setelah sukses di Denpasar dan Badung, kegiatan Demokrat Bali berikutnya dijadwalkan berlangsung di Kintamani, Kabupaten Bangli, pada 24 Juli 2026 dengan fokus pada aksi bersih-bersih lingkungan. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan penanaman […]

  • Terlibat dalam Pengaturan Hukum di Markas Kepolisian Polda Metro Jaya, Pelaku Manfaatkan Dekat dengan kapolda Metro Jaya

    Terlibat dalam Pengaturan Hukum di Markas Kepolisian Polda Metro Jaya, Pelaku Manfaatkan Dekat dengan kapolda Metro Jaya

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 365
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Residivis kasus korupsi (proyek pengadaan Alquran dan proyek insfrastruktur wilayah Aceh), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, diduga kuat terlibat dalam pengaturan hukum di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pasalnya, baru-baru ini petinggi Partai Golkar itu berupaya memenjarakan sahabatnya sendiri, Faisal, dengan tuduhan pemerasan, penipuan, dan/atau penggelapan di Polda Metro Jaya. Dalam […]

  • Kapolres Magelng Kota Pantau Situasi Kamtibmas pada Hari Libur

    Kapolres Magelng Kota Pantau Situasi Kamtibmas pada Hari Libur

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Dalam rangka memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., didampingi pejabat utama (PJU) Polres Magelang Kota, melaksanakan pemantauan situasi Kamtibmas di wilayah Kota Magelang pada hari libur. Selasa (28/1/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan agar Kota Magelang tetap aman dan nyaman, […]

  • IPW Minta Panglima Menertibkan  Aparat TNI Yang “Intervensi” Terhadap Kewenangan Penegakan Hukum

    IPW Minta Panglima Menertibkan Aparat TNI Yang “Intervensi” Terhadap Kewenangan Penegakan Hukum

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.003
    • 0Komentar

    *Mengingat TNI Bukan Subjek Hukum Praperadilan Jika Terjadi Salah Tangkap Jakarta, (JarrakPos) – Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menertibkan aparaturnya yang melakukan intervensi dalam kewenangan yang bukan tupoksi TNI yaitu penegakan hukum di Kabupaten Solok dan Medan. Pasalnya, munculnya TNI dalam proses penertiban hukum ini akan mengganggu […]

expand_less