Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dihadiri 46 Anggota DPRD, Gubernur Koster Jelaskan Raperda Penyertaan Modal BPD Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster memberikan penjelasan resmi atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Penjelasan Gubernur Koster disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa, 20 Januari 2026.

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 46 anggota DPRD Provinsi Bali itu menjadi forum klarifikasi sekaligus penguatan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung penguatan permodalan BPD Bali sebagai bank milik daerah.

Dalam penyampaiannya, Gubernur Koster mengapresiasi pandangan, saran, serta masukan dari seluruh fraksi DPRD yang dinilai konstruktif dan sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pandangan dan masukan seluruh fraksi DPRD. Seluruhnya menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda ini agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Bali,” imbuhnya.

Gubernur Koster menjelaskan bahwa judul dan substansi Raperda telah disesuaikan dengan regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2015, dan Perda Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu, Raperda juga telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta mendapatkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri dalam tahapan fasilitasi.

Terkait mekanisme penambahan penyertaan modal, Wayan Koster menegaskan bahwa seluruh proses telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPD Bali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penambahan penyertaan modal ini telah dibahas dan disetujui dalam RUPS PT BPD Bali serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Gubernur Koster juga menambahkan, penyertaan modal dilakukan dalam bentuk inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar yang telah melalui proses penilaian (appraisal) oleh penilai publik, disetujui dalam RUPS serta dimuat dalam rencana bisnis PT BPD Bali yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gubernur Koster juga menyatakan persetujuannya terhadap usulan penyempurnaan redaksional dalam Raperda, termasuk penyesuaian frasa pada pasal-pasal tertentu. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Gubernur hanya difokuskan pada realisasi penyertaan modal, bukan pada operasional perbankan.

“Pengawasan yang dimaksud dalam Raperda ini adalah memastikan penyertaan modal benar-benar terealisasi sesuai ketentuan, bukan pengawasan terhadap operasional Bank,” kata Gubernur Koster.

Lebih lanjut, penambahan penyertaan modal dalam bentuk aset dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena sifat aset yang tidak dapat ditarik kembali.

“Penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset dilakukan secara hati-hati karena aset tidak dapat ditarik kembali. Oleh karena itu, seluruh proses didasarkan pada kajian yang komprehensif dan indikator kinerja yang terukur,” paparnya.

Menutup penjelasannya, Gubernur Bali berharap pembahasan Raperda dapat dilanjutkan secara optimal hingga mendapat persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Saya berharap Raperda ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda, sehingga BPD Bali semakin kuat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petronela Tilis Layak Mendapatkan Perlindungan Hukum Represif

    Petronela Tilis Layak Mendapatkan Perlindungan Hukum Represif

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.312
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Laporan polisi Petronela Tilis LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Desember 2024 yang kini semakin viral diberitakan sejumlah media, sudah selayaknya mendapatkan perlindungan hukum represif. Penjelasan dan penegasan tersebut disampaikan Gabriel Suku Kotan, S.H.M.Si kepada media ini, Selasa (25/02/2025), setelah mengikuti dan mengetahui secara persis proses non litigasi atau pendekatan perdamaian antara Terlapor […]

  • ARUN Bali Geram, Dana Nasabah di LPD Mambal Tidak Ada Kejelasan Anaknya Bisa Putus Sekolah.

    ARUN Bali Geram, Dana Nasabah di LPD Mambal Tidak Ada Kejelasan Anaknya Bisa Putus Sekolah.

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas berlarutnya persoalan dana nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mambal yang hingga kini belum menemui titik terang. Pria yang akrab disapa Gung De ini menyoroti nasib tragis para […]

  • Gaduh Aturan Penjor, Dr. Somvir Minta PLN Benahi Kabel Semrawut dan Hormati Tradisi Bali

    Gaduh Aturan Penjor, Dr. Somvir Minta PLN Benahi Kabel Semrawut dan Hormati Tradisi Bali

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Polemik terkait himbauan PLN mengenai batas jarak pemasangan penjor saat Hari Raya Galungan terus menuai respons. Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali, Dr. Somvir, angkat bicara dan meminta PLN lebih peka terhadap tradisi masyarakat Bali serta segera membenahi jaringan kabel yang dinilai semrawut. Dr. Somvir menilai pernyataan salah satu pejabat PLN yang mengatur […]

  • Kasus Kepailitan Sing Ken Ken Dinilai Sarat Kejanggalan, Negara Diminta Turun Tangan

    Kasus Kepailitan Sing Ken Ken Dinilai Sarat Kejanggalan, Negara Diminta Turun Tangan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kasus dugaan mafia kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Legian, Kuta, Kabupaten Badung kembali berlanjut dan memasuki babak baru. Proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan gagal, sehingga persidangan ditunda selama satu pekan ke depan. Kuasa Hukum Jane Christina Tjandra, Riyanta, S.H., dari Kantor Hukum Budi Utomo […]

  • Ruko Mewah Berada di Lahan  Manggove, Ketua  Pansus TRAP DPRD Bali: Ini  Sudah Masuk  Ranah  Pidana

    Ruko Mewah Berada di Lahan  Manggove, Ketua  Pansus TRAP DPRD Bali: Ini  Sudah Masuk  Ranah  Pidana

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali kembali melakukan langkah tegas dalam penegakan tata ruang dan pengawasan aset daerah di Bali. Pasalnya, Pansus TRAP DPRD Bali melakukan Sidak di wilayah Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat, 24 Oktober 2025. Dalam Sidak, Tim Pansus TRAP DPRD Bali menemukan bangunanRuko Mewah berdiri […]

  • Dugaan Praktek Mafia Tanah PT Indotama Semesta Manunggal yang Melibatkan Polres Kubar, Presiden Harus Turun Tangan

    Dugaan Praktek Mafia Tanah PT Indotama Semesta Manunggal yang Melibatkan Polres Kubar, Presiden Harus Turun Tangan

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.312
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Dengan didampingi Indonesia Police Watch (IPW), enam orang orang pengurus Paguyuban Korban Mafia Tanah Kutai Barat yang mewakili 50 orang anggota masyarakat mendatangi Bareskrim Polri melaporkan PT. Indotama Semesta Manunggal dalam dugaan pidana penyerobotan tanah dan perusakan kebun rotan pulut merah, sebagaimana Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 Maret […]

expand_less