Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Usai Kebakaran di SPBU Secang, Polresta Magelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Usai Kebakaran di SPBU Secang, Polresta Magelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • visibility 357
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Kebakaran mobil yang terjadi di SPBU 44.56.116, Dusun Krajan II, Desa Ngabehan, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (24/4/2025) pagi, ternyata menguak praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah bahwa berdasarkan penyelidikan peristiwa tersebut ditemukan dugaan pelanggaran pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001; yakni tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaku diketahui bernama MNM (29), warga Desa Pagergunung, Ngablak, Magelang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia membeli Pertalite dari sejumlah SPBU menggunakan berbagai nomor polisi dan barcode kendaraan berbeda, lalu mengangkutnya dalam jerigen menggunakan mobil pribadi untuk dijual kembali ke pengecer dengan keuntungan Rp1.000 per liter.

“BBM diangkut secara ilegal menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dengan pompa listrik. Saat kejadian, kendaraan terbakar saat berada di SPBU dan ditemukan jerigen serta peralatan modifikasi di dalamnya,” ujar La Ode.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan hasil penggeledahan: 1 unit mobil Toyota Avanza (hangus terbakar); 3 jerigen berisi Pertalite dan 1 jerigen kosong; 5 pasang plat nomor kendaraan; Uang tunai Rp303.000; 1 unit pompa oli elektrik 12V DC.

Usai kejadian, tim dari Unit Identifikasi dan Tipidter Satreskrim Polresta Magelang langsung melakukan olah TKP.

Tersangka yang berada di lokasi memberikan keterangan bahwa BBM tersebut berasal dari pengisian di dua SPBU berbeda, dan rencananya akan dijual kembali ke pedagang di wilayah Ngablak.

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

La Ode menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM subsidi; yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

“Kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran,” tegasnya.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nuanu Creative City Resmi Berizin Lengkap, Pemeriksaan Satpol PP dan Pansus TRAP Tuntas

    Nuanu Creative City Resmi Berizin Lengkap, Pemeriksaan Satpol PP dan Pansus TRAP Tuntas

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Status legalitas Nuanu Creative City kini mendapatkan kejelasan penuh. Setelah melalui proses pemeriksaan mendalam oleh Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali, seluruh dokumen perizinan Nuanu dinyatakan lengkap dan sesuai regulasi. Hasil pemeriksaan yang dikoordinasi Satpol PP Bali memastikan bahwa seluruh perizinan yang dimiliki Nuanu […]

  • Kejurda Silat Ambil Korban, Satu Pesilat Meninggal

    Kejurda Silat Ambil Korban, Satu Pesilat Meninggal

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.616
    • 0Komentar

    Medan – Pesilat Said Alif Babbani meninggal saat bertanding di Kejuaraan daerah pencak silat usia dini 2 pra remaja dan remaja, mahasiswa serta umum yang diselenggarakan IPSI Sumut di GOR Lubuk Pakam, 15 Pebruari 2025. Said Alif asal perguruan Tapak Suci kena pukulan ke kepala dan bantingan, jadi pecah tengkorak kepala. Begitu info dari lapangan […]

  • Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Harus Gugur Jika Tak Ada Perbuatan Materil

    Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Harus Gugur Jika Tak Ada Perbuatan Materil

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan gugatan atas penetapan status tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 3 Pebruari 2026. Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon. Tim Kuasa Hukum I Made Daging yang dikomandoi Gede […]

  • BULOG Dorong Penguatan Regulasi Pangan Lewat Pendampingan Panja RUU Pangan di Bali

    BULOG Dorong Penguatan Regulasi Pangan Lewat Pendampingan Panja RUU Pangan di Bali

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pangan Komisi IV DPR RI ke Bali menjadi momentum penting bagi Perum BULOG untuk mempertegas arah penguatan kebijakan pangan nasional. Direktur Utama Perum BULOG, Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani S.Sos., S.H., M.Han., secara langsung mendampingi rombongan selama kegiatan berlangsung pada 21 November. Dalam pertemuan […]

  • Bangunan Bekas Pos Pengamanan Pemilu dan Nataru di Lebak Kumuh Tak Terawat

    Bangunan Bekas Pos Pengamanan Pemilu dan Nataru di Lebak Kumuh Tak Terawat

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Keberadaan bangunan bekas Pos pengamanan Pilkada dan Nataru yang terletak di Alun – alun rangkasbitung Kabupaten Lebak mendapat kritikan tajam dari masyarakat. Alasannya karena keberadaannya tidak terawat hingga membuat kumuh serta mengganggu aktipitas masyarakat. “karena bangunan tersebut menggunakan bahu jalan dan trotoar sehingga mengganggu pejalan kaki, apalagi ketika pada hari minggu yang […]

  • Banteng Denpasar Pertahankan Tahta Soekarno Cup 2026, Final Dramatis Bungkam Badung 3-2

    Banteng Denpasar Pertahankan Tahta Soekarno Cup 2026, Final Dramatis Bungkam Badung 3-2

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR — Atmosfer panas dan penuh semangat mewarnai partai final Liga Kampung Soekarno Cup III 2026 di GOR Ngurah Rai, Denpasar, Senin (25/5/2026). Dalam laga yang berlangsung dramatis, Banteng Denpasar sukses mempertahankan supremasinya usai menundukkan Banteng Badung dengan skor tipis 3-2. Kemenangan tersebut memastikan Banteng Denpasar kembali keluar sebagai juara dalam ajang pembinaan sepak bola […]

expand_less