Breaking News
light_mode
Trending Tags

Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Pemalsuan Surat, Saksi Ahli Kupas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
  • visibility 169
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com TANGERANG – Kupas tuntas dugaan praktik mafia tanah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan keterangan saksi ahli Prof. Agus Trihartono dalam sidang lanjutan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 18 Juli 2025.

Keterangan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum lantaran Agus Trihartono, sedang mengikuti Audience Monetization sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan secara langsung namun dalam suratnya tersebut dirinya juga sudah bersumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Dalam keterangan tertulisnya tersebut juga dirinya mengatakan, sebagai ahli hukum pidana ia memiliki dasar untuk memberikan keterangan berdasarkan adanya suatu surat yang diberikan kepadanya.

“Bahwa yang menjadi dasar saya sebagai seorang ahli hukum pidana untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik di reskrim polda banten yaitu berdasarkan adanya surat direktur reserse kriminal umum polda banten,” kata JPU membaca keterangan tertulis Saksi Ahli.

Prof. Agus Trihartono selaku ahli menilai, bahwa berdasarkan keputusan pengadilan nomor 596/Pid/S/1993/PN/TNG merupakan keputusan hakim yang memiliki hukum yang tetap atau inkrah.

“Keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap memiliki tiga macam kekuatan yakni satu kekuata mengikat dua kekuatan bukti tiga kekuatan hukum yang bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, putusan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian bahwa putusan pidana yang isinya menghukum terdakwa Paul Chandra (berhubungan dengan dugaan kasus sertifikat ini-red), telah terbukti secarah sah dan meyakinkan telah bersalah tindak pidana pemalsuan dengan objek pemalsuan berupa aset jual beli nomor 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982.

“Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara perdata mengenai peristiwa yang terjadi, karena merupakan suatu dokumen palsu AJB nomor 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara The Fit Neo dengan Hairil Wijaya telah batal demi hukum yaitu di anggap dari awal tidak pernah ada sehingga tidak dapat menjadi dasar kepemilikan,” ucapnya.

“Bahwa dengan adanya putusan pengadilan dengan nomor 596/Fit/S/1993/PN/TNG yang menyatakan terdakwa Paul Chandra telah terbukti secarah sah dan meyakinkan atas tindak pidana pemalsuan secara hukum AJB nomor 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara The Fit Neo dengan Hairil Wijaya merupakan surat atau dokumen palsu sehingga tidak dapat dijadikan bukti peralihan hak, artinya secara huku Hairil Wijaya tidak berhak atas tanah berdasarkan SHM nomor 05/Lemo,” tambahnya.

Sehingga dengan adanya putusan tersebut, Profesor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini menilai surat atau dokumen milik terdakwa atas objek milik orang tuanya tersebut dinilai cacat.

“Bahwa AJB nomor 38/5/8/Teluknaga/1988 9 Februari 1988 antara Hairil Wijaya selaku penjual dengan Sumita Chandra saat membeli kedudukannya batal demi hukum artinya layak dianggap tidak pernah ada secara hukum karena akte jual beli dengan nomor 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara The Fit Neo selaku penjual dengan Hairil Wijaya selaku pembeli yang dijadikan dasar hukum atas AJB tersebut terbukti sebagai objek pemalsuan oleh terdakwa Paul Chandra berdasarkan putusan pengadilan nomor 596/Fit/S/1993/PN/TNG,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Prof. Jamin Ginting dalam persidangan kasus pemalsuan dokumen terdakwa Charlie Chandra sebelumnya menyebutkan, apabila suatu surat telah dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka surat tersebut tidak dapat digunakan lagi dalam proses hukum apapun.

Jika pemerintah menyatakan surat itu palsu, maka itu adalah keputusan resmi yang wajib dihormati. Penggunaan surat yang sudah diputuskan sebagai palsu merupakan tindakan melawan hukum,” tegas Prof. Dr. Jamin Ginting, pada Selasa (15/7/2025).

Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (22/7/2025), dengan agenda pembuktian terdakwa Charlie Chandra.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Magelang Kota Cek Kesiapan Awak Bus Mudik Gratis Warga Magelang

    Kapolres Magelang Kota Cek Kesiapan Awak Bus Mudik Gratis Warga Magelang

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 687
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS COM  – Menjelang program mudik gratis yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2025, Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H, melakukan pengecekan kesiapan awak bus yang akan digunakan untuk mudik gratis dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menuju ke Kota Magelang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh armada bus […]

  • Kolaborasi PakabarBali, PDDI Bali dan Pasraman Sarva Dharma Dorong Ketersediaan Darah di Bali

    Kolaborasi PakabarBali, PDDI Bali dan Pasraman Sarva Dharma Dorong Ketersediaan Darah di Bali

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Umum PakabarBali Cin Hiung menyatakan Pakabarbali telah berdiri selama 12 tahun dan menaungi lebih dari 500 kepala keluarga perantau asal Kalimantan Barat di Bali. Pembentukan Pakabarbali ini bertujuan merangkul perantau-perantau dari Kalimantan Barat yang berdomisili di Bali untuk ikut bergabung menjadi satu kesatuan dalam kegiatan sosial, salah satunya Donor Darah. Mengingat, […]

  • Usman Husin Sambangi Gudang Bulog Soe Perihal Kelangkaan Beras

    Usman Husin Sambangi Gudang Bulog Soe Perihal Kelangkaan Beras

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IV asal Daerah Pemilihan (Dapil) NTT 2, sambangi Gudang Bulog Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kunjungan mendadak yang dilakukan Usman ini karena banyak keluhan masyarakat terkait stok beras bulog yang sangat langkah di pasaran. Usman meminta percepatan distribusi beras demi menjawab kebutuhan masyarakat […]

  • Gathering Sahabat Kaori di Denpasar, Perkuat Jejaring Komunitas Menuju Bali Ekonomi Hijau

    Gathering Sahabat Kaori di Denpasar, Perkuat Jejaring Komunitas Menuju Bali Ekonomi Hijau

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Yayasan Kaori Welas Asih (YKWA) terus memperkuat jejaring kebersamaan dengan mempertemukan seluruh komunitas yang selama ini bergerak bersama Sahabat Kaori. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Gathering Sahabat Kaori bertajuk “Menuju Bali Ekonomi Hijau Kita Mulai Dari Diri Sendiri” di Denpasar, Bali, Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi momentum silaturahmi lintas profesi yang […]

  • Pasca Longsor, Anggota TNI dan Masyarakat Lakukan Kerjabakti di Wilayah Binaannya

    Pasca Longsor, Anggota TNI dan Masyarakat Lakukan Kerjabakti di Wilayah Binaannya

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Untuk mempererat tali silaturahmi dan kerja sama yang baik dalam rangka mendukung tugas pokok Babinsa, serta terwujudnya kemanunggalan TNI dengan rakyat, Pelda A Yahya selaku Babinsa Desa Pancalang, melaksanakan kerja bakti bersama warga melakukan pembersihan tanah dan perehaban kembali rumah milik Sayadi. Pelda A Yahya yang juga merupakan anggota Koramil 1514/Pancalang, menjelaskan […]

  • KPK Tangkap Mantan Menteri Desa Abdul Halim, Kakak dari Cak Imin

    KPK Tangkap Mantan Menteri Desa Abdul Halim, Kakak dari Cak Imin

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 956
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM- Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Abdul Halim Iskandar, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019 hingga 2022. Selasa,(15/4/2025). Abdul Halim, yang merupakan kakak dari Ketua Umum PKB […]

expand_less