Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Pemalsuan Surat, Saksi Ahli Kupas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra

Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Pemalsuan Surat, Saksi Ahli Kupas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
  • visibility 154
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com TANGERANG – Kupas tuntas dugaan praktik mafia tanah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan keterangan saksi ahli Prof. Agus Trihartono dalam sidang lanjutan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 18 Juli 2025.

Keterangan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum lantaran Agus Trihartono, sedang mengikuti Audience Monetization sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan secara langsung namun dalam suratnya tersebut dirinya juga sudah bersumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Dalam keterangan tertulisnya tersebut juga dirinya mengatakan, sebagai ahli hukum pidana ia memiliki dasar untuk memberikan keterangan berdasarkan adanya suatu surat yang diberikan kepadanya.

“Bahwa yang menjadi dasar saya sebagai seorang ahli hukum pidana untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik di reskrim polda banten yaitu berdasarkan adanya surat direktur reserse kriminal umum polda banten,” kata JPU membaca keterangan tertulis Saksi Ahli.

Prof. Agus Trihartono selaku ahli menilai, bahwa berdasarkan keputusan pengadilan nomor 596/Pid/S/1993/PN/TNG merupakan keputusan hakim yang memiliki hukum yang tetap atau inkrah.

“Keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap memiliki tiga macam kekuatan yakni satu kekuata mengikat dua kekuatan bukti tiga kekuatan hukum yang bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, putusan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian bahwa putusan pidana yang isinya menghukum terdakwa Paul Chandra (berhubungan dengan dugaan kasus sertifikat ini-red), telah terbukti secarah sah dan meyakinkan telah bersalah tindak pidana pemalsuan dengan objek pemalsuan berupa aset jual beli nomor 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982.

“Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara perdata mengenai peristiwa yang terjadi, karena merupakan suatu dokumen palsu AJB nomor 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara The Fit Neo dengan Hairil Wijaya telah batal demi hukum yaitu di anggap dari awal tidak pernah ada sehingga tidak dapat menjadi dasar kepemilikan,” ucapnya.

“Bahwa dengan adanya putusan pengadilan dengan nomor 596/Fit/S/1993/PN/TNG yang menyatakan terdakwa Paul Chandra telah terbukti secarah sah dan meyakinkan atas tindak pidana pemalsuan secara hukum AJB nomor 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara The Fit Neo dengan Hairil Wijaya merupakan surat atau dokumen palsu sehingga tidak dapat dijadikan bukti peralihan hak, artinya secara huku Hairil Wijaya tidak berhak atas tanah berdasarkan SHM nomor 05/Lemo,” tambahnya.

Sehingga dengan adanya putusan tersebut, Profesor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini menilai surat atau dokumen milik terdakwa atas objek milik orang tuanya tersebut dinilai cacat.

“Bahwa AJB nomor 38/5/8/Teluknaga/1988 9 Februari 1988 antara Hairil Wijaya selaku penjual dengan Sumita Chandra saat membeli kedudukannya batal demi hukum artinya layak dianggap tidak pernah ada secara hukum karena akte jual beli dengan nomor 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara The Fit Neo selaku penjual dengan Hairil Wijaya selaku pembeli yang dijadikan dasar hukum atas AJB tersebut terbukti sebagai objek pemalsuan oleh terdakwa Paul Chandra berdasarkan putusan pengadilan nomor 596/Fit/S/1993/PN/TNG,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Prof. Jamin Ginting dalam persidangan kasus pemalsuan dokumen terdakwa Charlie Chandra sebelumnya menyebutkan, apabila suatu surat telah dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka surat tersebut tidak dapat digunakan lagi dalam proses hukum apapun.

Jika pemerintah menyatakan surat itu palsu, maka itu adalah keputusan resmi yang wajib dihormati. Penggunaan surat yang sudah diputuskan sebagai palsu merupakan tindakan melawan hukum,” tegas Prof. Dr. Jamin Ginting, pada Selasa (15/7/2025).

Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (22/7/2025), dengan agenda pembuktian terdakwa Charlie Chandra.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Dharma Dewata: 62 WNA Bermasalah Dijaring, Imigrasi Bali Tegaskan “Tanpa Kompromi”

    Operasi Dharma Dewata: 62 WNA Bermasalah Dijaring, Imigrasi Bali Tegaskan “Tanpa Kompromi”

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR — Operasi pengawasan keimigrasian bertajuk Patroli Dharma Dewata yang digelar selama dua puluh hari terakhir menunjukkan hasil signifikan. Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi yang menyasar berbagai pelanggaran keimigrasian di sejumlah wilayah strategis di Bali. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengungkapkan bahwa patroli difokuskan pada titik-titik […]

  • Dua Perda Baru 2026 Jadi Alarm Keras Investor Nakal dan Mafia Izin di Bali

    Dua Perda Baru 2026 Jadi Alarm Keras Investor Nakal dan Mafia Izin di Bali

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai menandai babak baru penertiban tata ruang di Bali. Regulasi ini bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen […]

  • Prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Warga Panen dan Menggiling Padi

    Prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Warga Panen dan Menggiling Padi

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Tanjung Aru. Kali ini, prajurit membantu pelaksanaan panen padi serta proses penggilingan hasil panen milik Bapak Johan (51) di areal persawahan Dusun Sungai Bajau, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur. Kamis(30/1/2025) Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi […]

  • PT Pelindo Regional 1 Dumai Dukung Dunia pendidikan Melalui Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

    PT Pelindo Regional 1 Dumai Dukung Dunia pendidikan Melalui Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Dumai,Matakomoas.com -Executive General Manager Pelindo Regional 1 Jhonatan Ginting Dumai Membuka Kegiatan Perpisahan dan Pentas Seni TK Barunawati I Dumai.09/6/26 Kegiatan ini menjadi momen apresiasi atas proses belajar para siswa sekaligus wadah untuk menampilkan kreativitas, bakat, dan potensi anak-anak melalui berbagai pertunjukan seni. Pelindo Regional 1 Dumai selama ini turut mendukung dunia pendidikan melalui berbagai […]

  • Korupsi Impor dan Ekspor Minyak Tersangkanya Malah Penyewa Storage. Penyidikan Paling Brutal dan Kacau

    Korupsi Impor dan Ekspor Minyak Tersangkanya Malah Penyewa Storage. Penyidikan Paling Brutal dan Kacau

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.881
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi yang dituangkan dalam Asta Cita, selain melakukan pengawasan terhadap aparatur Kejaksaan untuk bekerja profesional. “Kejaksaan Agung tidak boleh tebang pilih dan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan […]

  • Ormas KITA dan Bapanas Santuni Ratusan Anak Yatim Piatu di Bekasi

    Ormas KITA dan Bapanas Santuni Ratusan Anak Yatim Piatu di Bekasi

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 740
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Bekasi – Ramadan bukan hanya tentang ibadah, tapi juga berbagi. Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) menghadirkan ‘Bazar Murah’ di Yayasan Balarenik, Bekasi. Gelaran ini disambut antusias oleh warga. Tak hanya masyarakat umum, sebanyak 200 anak yatim piatu juga turut merasakan berkah dari acara ini. Sekjen KITA, Camelia Panduwinata Lubis, […]

expand_less