Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Warga Kota Magelang Ditangkap Polda Jateng karena Menjadi Penadah Puluhan Sepeda Motor

Warga Kota Magelang Ditangkap Polda Jateng karena Menjadi Penadah Puluhan Sepeda Motor

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
  • visibility 267
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Polda Jateng berhasil ungkap kasus penadah puluhan kendaraan dan menangkap tersangka berinisial DG (41) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang pelaku ditangkap polisi karena menjadi penadah sepeda motor.

Tersangka menjadi penadah sepeda motor dengan keterlibatan oknum debt collector sejumlah beberapa leasing.

Selain itu DG juga membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat- surat resmi dari perorangan dan lewat media sosial.

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan pelaku ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memiliki 38 unit sepeda motor berbagai merk tanpa di lenhkapi dokumen resmi di tempat bengkelnya.

“Aktivitas ini telah berlangsung selama 5 tahun berapa banyak yang bersangkutan sampai tidak bisa menghitung lagi ,tetapi yang berhasil kami lakukan penyitaan ada sekitar 38 motor,” ungkspnya saat gelar perkara di Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Senin,( 28/4/2025).

Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan tersangka DG mempunyai bengkel sepeda motor, dan motor hasil penadahan tersebut dibongkar dan dijual suku cadangnya kembali secara ilegal.

“Modus yang digunakan pelaku adalah membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB (kosongan) dan dari perorangan (gadai) serta peran dari oknum debt collector dari sejumlah leasing. Kendaraan yang didapatkan tersebut kemudian disimpan pelaku di bengkelnya selanjutnya untuk dibongkar dan dijual suku cadangnya kembali secara ilegal,” kata Kombes Dwi Subagio.

Terkait dengan dugaan keterlibatan oknum DC sejumlah leasing dalam kasus kejahatan ini, Dirreskrimum menegaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman.

Terhadap oknum tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan apabila tidak kooperatif, pihaknya tidak segan dan ragu untuk mengambil tindakan secara tegas.

“Sudah diidentifikasi ada tiga orang,” jelasnya

Atas perbuatannya tersebut, pelaku DG dijerat dengan pasal 481 KUHP jo pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Awas, Pemilik Sugar Group Gunawan Yusuf dan Ny Lee, Ketua Mahkamah Agung Sunarto Akan Dilaporkan ke KPK Terkait Pidana Suap

    Awas, Pemilik Sugar Group Gunawan Yusuf dan Ny Lee, Ketua Mahkamah Agung Sunarto Akan Dilaporkan ke KPK Terkait Pidana Suap

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Fakta persidangan hasil pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi mahkota dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (7/5/2025), yang mengakui pernah menerima Rp. 50 miliar dan Rp. 20 miliar dari Sugar Group — melalui salah salah seorang pemiliknya bernama Ny. Lee — telah mengkonfirmasi barang bukti berupa uang […]

  • Kemenkum Jabar Gandeng Disbudpar Kota Bandung Jalin Kolaborasi Lindungi Kekayaan Budaya Tradisional

    Kemenkum Jabar Gandeng Disbudpar Kota Bandung Jalin Kolaborasi Lindungi Kekayaan Budaya Tradisional

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com. Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menghadiri rapat pertama awal tahun di 2025 bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung didasarkan pada Surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nomor: B/TU.01.02/023-Disbudpar/I/2025 perihal : Rapat Koordinasi HKI Tahun 2025 Sekretaris Dinas Nuzrul […]

  • Gawat, Dittipiter Bareskrim Polri Bakal Kejar Pelaku dan Pemodal Illegal Mining Emas di Rampi

    Gawat, Dittipiter Bareskrim Polri Bakal Kejar Pelaku dan Pemodal Illegal Mining Emas di Rampi

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Setelah tiga pekan melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), Dittipiter Bareskrim Polri berhasil melakukan identifikasi para terduga pelaku illegal mining pada areal konsesi tambang emas PT. Kalla Arebamma di Kecamatan Rampi, Luwu Utara, Prov. Sulawesi Selatan, yang bakal dikenakan pidana Pasal 158 dan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan […]

  • Siapkan Estafet Kepemimpinan, Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Asah Diri Lewat Organisasi

    Siapkan Estafet Kepemimpinan, Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Asah Diri Lewat Organisasi

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com –Menyadari pentingnya peran generasi muda dalam memimpin daerah di masa mendatang, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu giat mendorong mereka untuk terjun aktif dalam organisasi kepemudaan. Langkah ini dipandang sebagai fondasi utama untuk membangun pemimpin yang kompeten dan berkualitas. Ika Joni Ikhwan, Kepala Dispora Bengkulu, menegaskan bahwa organisasi kepemudaan adalah wadah penting untuk […]

  • dr. Dion Bria Seran: PS Malaka Siap Tempur di Laga Perdana ETMC 2025

    dr. Dion Bria Seran: PS Malaka Siap Tempur di Laga Perdana ETMC 2025

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 9
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com – Menjelang laga perdana El Tari Memorial Cup (ETMC) 2025, semangat juang PS Malaka terus dipacu. Direktur PS Malaka, dr. Dion Bria Seran, memastikan timnya dalam kondisi siap tempur menghadapi pertandingan pertama melawan Bintang Timur Atambua (BTA). Dalam sesi latihan fisik yang digelar di Hotel Satarmese, Ende, pada Senin (10/11/2025), dr. Dion menegaskan […]

  • Kapolresta Cirebon Lepas Pemberangkatan Mudik Gratis Polresta Cirebon

    Kapolresta Cirebon Lepas Pemberangkatan Mudik Gratis Polresta Cirebon

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.263
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpis.com – Polresta Cirebon menggelar kegiatan Pelepasan Mudik Gratis pada hari Jumat, 28 Maret 2025, mulai pukul 07.00 WIB. Kegiatan yang mengusung tema “Mudik Aman, Keluarga Nyaman” ini bertujuan untuk memfasilitasi warga yang ingin mudik ke berbagai daerah di Jawa Tengah seperti Semarang hingga Magelang dan berlangsung di halaman Polresta Cirebon. Acara tersebut dipimpin […]

expand_less