Breaking News
light_mode
Trending Tags

Warga Kota Magelang Ditangkap Polda Jateng karena Menjadi Penadah Puluhan Sepeda Motor

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
  • visibility 286
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Polda Jateng berhasil ungkap kasus penadah puluhan kendaraan dan menangkap tersangka berinisial DG (41) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang pelaku ditangkap polisi karena menjadi penadah sepeda motor.

Tersangka menjadi penadah sepeda motor dengan keterlibatan oknum debt collector sejumlah beberapa leasing.

Selain itu DG juga membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat- surat resmi dari perorangan dan lewat media sosial.

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan pelaku ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memiliki 38 unit sepeda motor berbagai merk tanpa di lenhkapi dokumen resmi di tempat bengkelnya.

“Aktivitas ini telah berlangsung selama 5 tahun berapa banyak yang bersangkutan sampai tidak bisa menghitung lagi ,tetapi yang berhasil kami lakukan penyitaan ada sekitar 38 motor,” ungkspnya saat gelar perkara di Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Senin,( 28/4/2025).

Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan tersangka DG mempunyai bengkel sepeda motor, dan motor hasil penadahan tersebut dibongkar dan dijual suku cadangnya kembali secara ilegal.

“Modus yang digunakan pelaku adalah membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB (kosongan) dan dari perorangan (gadai) serta peran dari oknum debt collector dari sejumlah leasing. Kendaraan yang didapatkan tersebut kemudian disimpan pelaku di bengkelnya selanjutnya untuk dibongkar dan dijual suku cadangnya kembali secara ilegal,” kata Kombes Dwi Subagio.

Terkait dengan dugaan keterlibatan oknum DC sejumlah leasing dalam kasus kejahatan ini, Dirreskrimum menegaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman.

Terhadap oknum tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan apabila tidak kooperatif, pihaknya tidak segan dan ragu untuk mengambil tindakan secara tegas.

“Sudah diidentifikasi ada tiga orang,” jelasnya

Atas perbuatannya tersebut, pelaku DG dijerat dengan pasal 481 KUHP jo pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Adat Jimbaran Tantang Arogansi Legalitas Korporasi, Akses Pura Seperti di Penjara dan Zona Kesucian Pura Terganggu

    Desa Adat Jimbaran Tantang Arogansi Legalitas Korporasi, Akses Pura Seperti di Penjara dan Zona Kesucian Pura Terganggu

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Persoalan penguasaan lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, kembali menyeruak ke permukaan. Akhirnya, Desa Adat Jimbaran dan PT Jimbaran Hijau (JH) melakukan proses mediasi di Kantor Lurah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin, 3 November 2025. Mediasi menghadirkan Kasat Intel Polresta Denpasar, Ketua PHDI Provinsi Bali, Ketua […]

  • Made Supartha Dorong Konsep Keamanan Bali Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026

    Made Supartha Dorong Konsep Keamanan Bali Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Anggota Komisi I DPRD Bali sekaligus Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dr. (C). I Made Supartha, SH., MH., menegaskan pentingnya konsolidasi pengamanan secara intens menjelang perayaan hari raya besar keagamaan di Bali. Hal ini dinilai krusial mengingat Bali merupakan daerah tujuan wisata dunia yang selalu dipadati wisatawan domestik maupun mancanegara. Pernyataan tersebut […]

  • Jaga Warisan Dunia, Agung Suyoga Minta Pengusaha Nakal di Jatiluwih Ditindak Tanpa Kompromi

    Jaga Warisan Dunia, Agung Suyoga Minta Pengusaha Nakal di Jatiluwih Ditindak Tanpa Kompromi

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Upaya penegakan tata ruang di kawasan Warisan Budaya Dunia UNESCO, Jatiluwih, Tabanan, memasuki fase yang lebih tegas. Anggota Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Agung Suyoga, menegaskan bahwa seluruh pelanggaran yang terjadi tidak boleh hanya ditertibkan, tetapi wajib diberikan sanksi ekstra serta dikembalikan ke fungsi lahan semula. Hal itu […]

  • Usai Jalani Hukuman di Rutan Bangli, WN Algeria Dideportasi dari Bali

    Usai Jalani Hukuman di Rutan Bangli, WN Algeria Dideportasi dari Bali

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Algeria berinisial BKH (47) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (21/8/2026). Deportasi dilakukan setelah BKH menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli. Pendeportasian tersebut merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang dinilai tidak […]

  • Sempat Diguyur Hujan, Mambal Culture Festival 2026 Sukses Tampilkan 9 Kreativitas Seka Truna

    Sempat Diguyur Hujan, Mambal Culture Festival 2026 Sukses Tampilkan 9 Kreativitas Seka Truna

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Meskipun sempat diguyur hujan, Mambal Culture Festival 2026 tetap berlangsung meriah dan sukses menampilkan berbagai kreativitas generasi muda dari sembilan Seka Truna se-Desa Mambal. Festival ini menjadi wadah pemajuan kebudayaan masyarakat Desa Mambal dengan mengintegrasikan konsep Cultural Wheel, mulai dari tradisi, seni pertunjukan, pengetahuan lokal, hingga memperkuat kebersamaan masyarakat dalam satu ekosistem […]

  • Anggota DPR RI, HRA Bersama Pj Bupati Kuningan Tinjau Lokasi Bencana Longsor

    Anggota DPR RI, HRA Bersama Pj Bupati Kuningan Tinjau Lokasi Bencana Longsor

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Bersama Anggota DPR RI dapil Jabar X, H. Rokhmat Ardiyan, M.M, Penjabat Bupati Kuningan, Dr Agus Toyib, S.Sos., M.Si kembali meninjau bencana longsor yang terjadi di Pemukiman BSPS Dusun Purwasari RT 002 RW 008 Desa Cimara Kecamatan Cibeureum, Jumat (31/01/2025). Peninjauan dilakukan melalui kendaraan roda dua, turut serta dalam rombongan, Pj Sekretaris […]

expand_less