Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum BT: Tidak Ada Kerugian, Tidak Ada Penggelapan Justru Terdakwa Dirugikan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Sidang pidana dengan terdakwa Budiman Tiang (BT) kembali berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025.

Agenda persidangan yang dimulai pukul 18.23 WITA hingga 19.30 WITA tersebut berfokus pada pembacaan pledoi pribadi BT serta pledoi dari Penasehat Hukum Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS).

Sidang turut dihadiri Majelis Hakim, JPU, tim kuasa hukum, keluarga BT, dan pemantau independen.

Kuasa Hukum Tegaskan Unsur Penggelapan Gugur

Dalam pledoinya, GPS menekankan bahwa tidak satu pun unsur Pasal 372 KUHP terpenuhi. Ia menyatakan dakwaan JPU runtuh karena tidak ada bukti BT menguasai barang atau uang secara melawan hukum.

“Tidak ada satu pun bukti persidangan yang menunjukkan BT menguasai barang secara melawan hukum atau menggelapkan uang/barang sebagaimana dituduhkan,” kata GPS.

GPS juga mengungkapkan fakta persidangan yang justru menunjukkan bangunan Rp 170 miliar, yang dijadikan dasar tuduhan penggelapan, kini dikuasai pihak lawan, bukan BT.

Pledoi BT: Objek Penggelapan Tidak Pernah Jelas

BT menyoroti ketidakjelasan objek penggelapan dalam dakwaan. Menurutnya, JPU tidak mampu memaparkan apa yang sebenarnya dianggap digelapkan.

Ia menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang dipersoalkan merupakan hak miliknya.

“HGB Milik BT Sendiri: Tanah dan bangunan adalah milik sah BT. Yurisprudensi MA: seseorang tidak bisa menggelapkan barang miliknya sendiri. Unsur Pasal 372 gugur,” paparnya.

Kasus Nicholas Laye Dinilai Tidak Memenuhi Unsur

GPS menyoroti bahwa JPU mendasarkan perkara pada pembayaran Rp 20 juta oleh Nicholas Laye, tetapi sosok tersebut tak pernah diperiksa maupun dihadirkan di persidangan.

Tidak ada bukti dana itu dinikmati BT, sehingga dasar kerugian dianggap tidak sah dan tidak dapat diuji secara hukum.

JPU Gagal Ungkap Kerugian Konsumen

Kuasa hukum menilai klaim kerugian konsumen tidak berdasar karena tidak ada satu pun konsumen yang dihadirkan sebagai saksi.

GPS menyebut klaim kerugian JPU bersumber dari BAP yang telah dipatahkan.

“Bagaimana mungkin menuduh Terdakwa merugikan konsumen, jika tidak ada satu pun konsumen yang dihadirkan di persidangan,” tegasnya.

Fakta Persidangan: BT Justru Pihak yang Dirugikan

Persidangan mengungkap bahwa duo Rusia, Igor dan Stanislav, memiliki utang Rp 24 miliar kepada BT. Empat SHGB yang digunakan untuk proyek juga tak pernah diganti, sementara mereka disebut menikmati keuntungan proyek.

GPS menilai kondisi ini membuktikan tidak ada niat BT menguntungkan diri sendiri.

Sorotan GPS: Peradilan Harus Tegak di Atas Keadilan

Dalam bagian akhir pledoi, GPS menyebut dakwaan dan tuntutan JPU sebagai bentuk kriminalisasi.

“JPU membabi buta hanya berpatokan pada BAP. Tinggal keberanian hakim untuk memilih keadilan, atau takut bayang-bayang orang besar yang bermain di belakang perkara ini,” paparnya.

Konteks Lebih Luas: Dugaan Pola Investor Bermasalah

GPS menyinggung bahwa kasus ini menjadi preseden buruk bagi iklim investasi Bali. Proyek yang melibatkan duo Rusia tersebut dinilai bermasalah karena tidak berizin.

Pola serupa, menurutnya, berpotensi melanggar banyak aturan, termasuk UU Penanaman Modal dan peraturan pertanahan.

Gugatan Perdata (PMH) Juga Berjalan

Selain perkara pidana, BT juga menggugat Kapolda Bali dan Komandan Brimob melalui gugatan PMH Nomor: 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps. Sidang terakhir telah berlangsung pada 26 November 2025 dengan agenda penyerahan bukti awal.

Agenda Sidang Selanjutnya

Sidang pidana akan berlanjut pada Selasa, 9 Desember 2025 dengan agenda replik JPU atas pledoi Terdakwa.

GPS menyebut bahwa sidang berikutnya akan menjadi momen penting untuk melihat apakah peradilan berpihak pada hukum atau tunduk pada tekanan eksternal. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persiapan Pengamanan Retret Kepala Daerah di Akmil, Apel Gelar Pasukan Gabungan Digelar di Alun – Alun Kota Magelang

    Persiapan Pengamanan Retret Kepala Daerah di Akmil, Apel Gelar Pasukan Gabungan Digelar di Alun – Alun Kota Magelang

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Hari ini sebanyak 937 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan retret kepala daerah di kompleks Akademi Militer (Akmil) Kota Magelang yang akan berlangsung pada hari kamis tanggal 21 sampai 28 Februari 2025. Personel keamanan mulai diterjunkan sejak hari ini Kamis (20/2/2025) setelah dilakukan apel gelar pasukan di Alun-alun Kota Magelang pukul 08:00 […]

  • Polres Badung Bantah Kriminalisasi dalam Penanganan Kasus WNA Bonnie Blue

    Polres Badung Bantah Kriminalisasi dalam Penanganan Kasus WNA Bonnie Blue

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Penanganan kasus Warga Negara Asing (WNA) bernama Bonnie Blue oleh Polres Badung dinilai telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ditengah sorotan publik dan kritik yang berkembang di ruang digital, sejumlah pihak menilai penting adanya pelurusan informasi agar opini yang terbentuk tidak mengarah pada kesimpulan sepihak. Sumber internal kepolisian menjelaskan bahwa langkah […]

  • Perangi HIV/AIDS, Kadispora Bengkulu Serukan Pemuda Hindari Perilaku Berisiko

    Perangi HIV/AIDS, Kadispora Bengkulu Serukan Pemuda Hindari Perilaku Berisiko

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Meningkatnya kasus HIV/AIDS di Bengkulu menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu. Kepala Dispora Ika Joni Ikhwan, S.E., M.M., mengajak generasi muda untuk menjalani pola hidup sehat dan menjauhi perilaku berisiko yang dapat meningkatkan potensi penularan penyakit ini. “Kasus HIV/AIDS semakin meningkat, dan ini harus menjadi […]

  • Bongkar Kronologi! Isu Polri vs Kejaksaan yang Mengguncang Indonesia

    Bongkar Kronologi! Isu Polri vs Kejaksaan yang Mengguncang Indonesia

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Jakarta – Dalam beberapa hari terakhir, jagat media sosial dipenuhi berbagai unggahan dengan narasi “Polri vs Kejaksaan”. Isu tersebut menjadi salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan setelah serangkaian peristiwa hukum yang melibatkan aparat dari kedua institusi berlangsung hampir bersamaan. Narasi yang berkembang bahkan menyebut telah terjadi “perang dingin” antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) […]

  • Sebanyak 70 anggota Peguron Pencak Silat Bhirawa Anoga Mengikuti Uji Kenaikan Tingkat di Leles Majalengka.

    Sebanyak 70 anggota Peguron Pencak Silat Bhirawa Anoga Mengikuti Uji Kenaikan Tingkat di Leles Majalengka.

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Pencak Silat merupakan olah raga asli Indonesia yang harus terus di kembangkan dan di lestarikan, Pencak Silat keberadaannya sudah diakui sebagai olah raga oleh masyarakat di dunia bahkan ada kejuaraan dunia pencak silat yang pada tahun yang lalu diselenggaran di Dubai Uni Emirat Arab. Kabupaten Indramayu sebagai daerah yang patut diperhitungkan dalam olah […]

  • dr. I Wayan Sudana Pamit dengan Pesan Harmoni Dharma Pelayanan di RSUP Prof. Ngoerah

    dr. I Wayan Sudana Pamit dengan Pesan Harmoni Dharma Pelayanan di RSUP Prof. Ngoerah

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Suasana haru dan penuh rasa syukur mewarnai momen serah terima jabatan Direktur Utama RSUP Prof. Ngoerah. Setelah satu dekade memimpin, dr. I Wayan Sudana, M.Kes secara resmi mengakhiri masa baktinya untuk periode 2016–2026, meninggalkan jejak kepemimpinan yang sarat makna kebersamaan dan pengabdian. Dalam sambutannya yang hangat dan reflektif, dr. Sudana membuka dengan […]

expand_less