Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum BT: Tidak Ada Kerugian, Tidak Ada Penggelapan Justru Terdakwa Dirugikan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Sidang pidana dengan terdakwa Budiman Tiang (BT) kembali berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025.

Agenda persidangan yang dimulai pukul 18.23 WITA hingga 19.30 WITA tersebut berfokus pada pembacaan pledoi pribadi BT serta pledoi dari Penasehat Hukum Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS).

Sidang turut dihadiri Majelis Hakim, JPU, tim kuasa hukum, keluarga BT, dan pemantau independen.

Kuasa Hukum Tegaskan Unsur Penggelapan Gugur

Dalam pledoinya, GPS menekankan bahwa tidak satu pun unsur Pasal 372 KUHP terpenuhi. Ia menyatakan dakwaan JPU runtuh karena tidak ada bukti BT menguasai barang atau uang secara melawan hukum.

“Tidak ada satu pun bukti persidangan yang menunjukkan BT menguasai barang secara melawan hukum atau menggelapkan uang/barang sebagaimana dituduhkan,” kata GPS.

GPS juga mengungkapkan fakta persidangan yang justru menunjukkan bangunan Rp 170 miliar, yang dijadikan dasar tuduhan penggelapan, kini dikuasai pihak lawan, bukan BT.

Pledoi BT: Objek Penggelapan Tidak Pernah Jelas

BT menyoroti ketidakjelasan objek penggelapan dalam dakwaan. Menurutnya, JPU tidak mampu memaparkan apa yang sebenarnya dianggap digelapkan.

Ia menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang dipersoalkan merupakan hak miliknya.

“HGB Milik BT Sendiri: Tanah dan bangunan adalah milik sah BT. Yurisprudensi MA: seseorang tidak bisa menggelapkan barang miliknya sendiri. Unsur Pasal 372 gugur,” paparnya.

Kasus Nicholas Laye Dinilai Tidak Memenuhi Unsur

GPS menyoroti bahwa JPU mendasarkan perkara pada pembayaran Rp 20 juta oleh Nicholas Laye, tetapi sosok tersebut tak pernah diperiksa maupun dihadirkan di persidangan.

Tidak ada bukti dana itu dinikmati BT, sehingga dasar kerugian dianggap tidak sah dan tidak dapat diuji secara hukum.

JPU Gagal Ungkap Kerugian Konsumen

Kuasa hukum menilai klaim kerugian konsumen tidak berdasar karena tidak ada satu pun konsumen yang dihadirkan sebagai saksi.

GPS menyebut klaim kerugian JPU bersumber dari BAP yang telah dipatahkan.

“Bagaimana mungkin menuduh Terdakwa merugikan konsumen, jika tidak ada satu pun konsumen yang dihadirkan di persidangan,” tegasnya.

Fakta Persidangan: BT Justru Pihak yang Dirugikan

Persidangan mengungkap bahwa duo Rusia, Igor dan Stanislav, memiliki utang Rp 24 miliar kepada BT. Empat SHGB yang digunakan untuk proyek juga tak pernah diganti, sementara mereka disebut menikmati keuntungan proyek.

GPS menilai kondisi ini membuktikan tidak ada niat BT menguntungkan diri sendiri.

Sorotan GPS: Peradilan Harus Tegak di Atas Keadilan

Dalam bagian akhir pledoi, GPS menyebut dakwaan dan tuntutan JPU sebagai bentuk kriminalisasi.

“JPU membabi buta hanya berpatokan pada BAP. Tinggal keberanian hakim untuk memilih keadilan, atau takut bayang-bayang orang besar yang bermain di belakang perkara ini,” paparnya.

Konteks Lebih Luas: Dugaan Pola Investor Bermasalah

GPS menyinggung bahwa kasus ini menjadi preseden buruk bagi iklim investasi Bali. Proyek yang melibatkan duo Rusia tersebut dinilai bermasalah karena tidak berizin.

Pola serupa, menurutnya, berpotensi melanggar banyak aturan, termasuk UU Penanaman Modal dan peraturan pertanahan.

Gugatan Perdata (PMH) Juga Berjalan

Selain perkara pidana, BT juga menggugat Kapolda Bali dan Komandan Brimob melalui gugatan PMH Nomor: 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps. Sidang terakhir telah berlangsung pada 26 November 2025 dengan agenda penyerahan bukti awal.

Agenda Sidang Selanjutnya

Sidang pidana akan berlanjut pada Selasa, 9 Desember 2025 dengan agenda replik JPU atas pledoi Terdakwa.

GPS menyebut bahwa sidang berikutnya akan menjadi momen penting untuk melihat apakah peradilan berpihak pada hukum atau tunduk pada tekanan eksternal. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengabdian Tanpa Batas, Bripka Anditya Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

    Pengabdian Tanpa Batas, Bripka Anditya Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    JABAR, Jarrakpos.com – Insiden laka laut terjadi di Pantai Pangandaran, Jumat (3/1/2025) sore sekitar pukul 15.30 WIB, tepatnya di depan Hotel Century, Pos 4 Penjaga Pantai Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Dalam peristiwa tersebut, seorang anggota Polri, Bripka Anditya Munartono (35), gugur saat menjalankan tugas heroiknya menyelamatkan wisatawan yang nyaris tenggelam. Bripka […]

  • Kasus Warga Tersengat Listrik Berulang, PLN Diminta Lebih Peka dan Tertibkan Infrastruktur

    Kasus Warga Tersengat Listrik Berulang, PLN Diminta Lebih Peka dan Tertibkan Infrastruktur

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah mendapatkan sorotan tajam di Pulau Dewata. Mengingat, PLN merupakan satu-satunya penyedia dan distributor listrik di Indonesia, yang menempatkannya dalam posisi monopoli murni. Ketua Yayasan Tamiang Bali Mandiri, Nyoman Baskara menyoroti kesemrawutan infrastruktur PLN di Bali yang dinilai abai terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat.  Ia menegaskan bahwa PLN […]

  • Kapolresta Cirebon Hadiri Resepsi Hari Lahir Ke-102 PCNU Kabupaten Cirebon

    Kapolresta Cirebon Hadiri Resepsi Hari Lahir Ke-102 PCNU Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menghadiri Resepsi Hari Lahir Ke-102 Nahdlatul Ulama yang digelar PCNU Kab. Cirebon di Lapangan Sepak Bola Desa Pasuruan Kec. Pabedilan Kab. Cirebon, Minggu (16/2/2025). Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Direktur Penyidikan KPK BRIGJEN POL. ASEP GUNTUR RAHAYU, S.I.K., S.Psi., M.H, Wakil Ketua Umum Pengurus […]

  • MK Kabulkan Gugatan H. Budi Antoni dan Henny, PSU Empat  Lawang Digelar Dua Paslon

    MK Kabulkan Gugatan H. Budi Antoni dan Henny, PSU Empat Lawang Digelar Dua Paslon

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.574
    • 0Komentar

    EMPAT LAWANG, jarrakpos – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan H. Budi Antoni dan Henny terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang. Putusan dengan nomor perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menyatakan bahwa pemungutan suara sebelumnya tidak sah dan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Dalam pertimbangannya, MK menilai adanya perbedaan penafsiran terkait periodeisasi […]

  • Komisi 4 DPRD: Pergub BOS Daerah, Solusi Tepat Penghapusan Pungutan Sekolah

    Komisi 4 DPRD: Pergub BOS Daerah, Solusi Tepat Penghapusan Pungutan Sekolah

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 749
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dalam upaya merealisasikan penghapusan atau pembebasan pungutan sekolah atau komite sesuai dengan edaran Gubernur Bengkulu, Komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (Dikbu) Provinsi Bengkulu sepakat untuk mencari solusi alternatif. Salah satu solusinya adalah pembukaan rekening Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Ketua Komisi IV DPRD […]

  • Sugi Lanus Bongkar Sejarah Panjang Serangan: Reklamasi BTID Dinilai Merampas Aset, Akses, dan Ruang Suci Masyarakat Bali

    Sugi Lanus Bongkar Sejarah Panjang Serangan: Reklamasi BTID Dinilai Merampas Aset, Akses, dan Ruang Suci Masyarakat Bali

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR  – Forum Paruman yang digelar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali terkait akses persembahyangan menuju pura-pura di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Serangan, Kamis (25/6/2026), menjadi ruang lahirnya berbagai pandangan kritis terhadap keberadaan proyek reklamasi Pulau Serangan yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade. Salah satu suara paling keras datang dari […]

expand_less