Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum BT: Tidak Ada Kerugian, Tidak Ada Penggelapan Justru Terdakwa Dirugikan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Sidang pidana dengan terdakwa Budiman Tiang (BT) kembali berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025.

Agenda persidangan yang dimulai pukul 18.23 WITA hingga 19.30 WITA tersebut berfokus pada pembacaan pledoi pribadi BT serta pledoi dari Penasehat Hukum Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS).

Sidang turut dihadiri Majelis Hakim, JPU, tim kuasa hukum, keluarga BT, dan pemantau independen.

Kuasa Hukum Tegaskan Unsur Penggelapan Gugur

Dalam pledoinya, GPS menekankan bahwa tidak satu pun unsur Pasal 372 KUHP terpenuhi. Ia menyatakan dakwaan JPU runtuh karena tidak ada bukti BT menguasai barang atau uang secara melawan hukum.

“Tidak ada satu pun bukti persidangan yang menunjukkan BT menguasai barang secara melawan hukum atau menggelapkan uang/barang sebagaimana dituduhkan,” kata GPS.

GPS juga mengungkapkan fakta persidangan yang justru menunjukkan bangunan Rp 170 miliar, yang dijadikan dasar tuduhan penggelapan, kini dikuasai pihak lawan, bukan BT.

Pledoi BT: Objek Penggelapan Tidak Pernah Jelas

BT menyoroti ketidakjelasan objek penggelapan dalam dakwaan. Menurutnya, JPU tidak mampu memaparkan apa yang sebenarnya dianggap digelapkan.

Ia menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang dipersoalkan merupakan hak miliknya.

“HGB Milik BT Sendiri: Tanah dan bangunan adalah milik sah BT. Yurisprudensi MA: seseorang tidak bisa menggelapkan barang miliknya sendiri. Unsur Pasal 372 gugur,” paparnya.

Kasus Nicholas Laye Dinilai Tidak Memenuhi Unsur

GPS menyoroti bahwa JPU mendasarkan perkara pada pembayaran Rp 20 juta oleh Nicholas Laye, tetapi sosok tersebut tak pernah diperiksa maupun dihadirkan di persidangan.

Tidak ada bukti dana itu dinikmati BT, sehingga dasar kerugian dianggap tidak sah dan tidak dapat diuji secara hukum.

JPU Gagal Ungkap Kerugian Konsumen

Kuasa hukum menilai klaim kerugian konsumen tidak berdasar karena tidak ada satu pun konsumen yang dihadirkan sebagai saksi.

GPS menyebut klaim kerugian JPU bersumber dari BAP yang telah dipatahkan.

“Bagaimana mungkin menuduh Terdakwa merugikan konsumen, jika tidak ada satu pun konsumen yang dihadirkan di persidangan,” tegasnya.

Fakta Persidangan: BT Justru Pihak yang Dirugikan

Persidangan mengungkap bahwa duo Rusia, Igor dan Stanislav, memiliki utang Rp 24 miliar kepada BT. Empat SHGB yang digunakan untuk proyek juga tak pernah diganti, sementara mereka disebut menikmati keuntungan proyek.

GPS menilai kondisi ini membuktikan tidak ada niat BT menguntungkan diri sendiri.

Sorotan GPS: Peradilan Harus Tegak di Atas Keadilan

Dalam bagian akhir pledoi, GPS menyebut dakwaan dan tuntutan JPU sebagai bentuk kriminalisasi.

“JPU membabi buta hanya berpatokan pada BAP. Tinggal keberanian hakim untuk memilih keadilan, atau takut bayang-bayang orang besar yang bermain di belakang perkara ini,” paparnya.

Konteks Lebih Luas: Dugaan Pola Investor Bermasalah

GPS menyinggung bahwa kasus ini menjadi preseden buruk bagi iklim investasi Bali. Proyek yang melibatkan duo Rusia tersebut dinilai bermasalah karena tidak berizin.

Pola serupa, menurutnya, berpotensi melanggar banyak aturan, termasuk UU Penanaman Modal dan peraturan pertanahan.

Gugatan Perdata (PMH) Juga Berjalan

Selain perkara pidana, BT juga menggugat Kapolda Bali dan Komandan Brimob melalui gugatan PMH Nomor: 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps. Sidang terakhir telah berlangsung pada 26 November 2025 dengan agenda penyerahan bukti awal.

Agenda Sidang Selanjutnya

Sidang pidana akan berlanjut pada Selasa, 9 Desember 2025 dengan agenda replik JPU atas pledoi Terdakwa.

GPS menyebut bahwa sidang berikutnya akan menjadi momen penting untuk melihat apakah peradilan berpihak pada hukum atau tunduk pada tekanan eksternal. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Balik Kemegahan Sira Village, Muncul Isu Penghapusan Rating Bintang Satu

    Di Balik Kemegahan Sira Village, Muncul Isu Penghapusan Rating Bintang Satu

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DENPASAR – Sira Village Grand Outlet Bali resmi menggelar soft opening pada Jumat, 31 Juli 2026. Berlokasi di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Pulau Serangan, Denpasar, pusat perbelanjaan seluas sekitar 4,8 hektare tersebut hadir dengan lebih dari 100 merek premium, beragam pilihan kuliner, serta area rekreasi yang menawarkan panorama matahari terbenam. Kehadiran […]

  • Operasi Gaktib Gabungan Tegakkan Ketertiban di Akademi Militer

    Operasi Gaktib Gabungan Tegakkan Ketertiban di Akademi Militer

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 721
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Akademi Militer melaksanakan Penegakan Ketertiban (Gaktib) Gabungan di Pintu Kranggan Akademi Militer. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Pengamanan Sdirum Akmil, Letkol Inf Iif Soifana, S.Pd., dengan melibatkan berbagai unsur pengamanan. Operasi Gaktib ini melibatkan personel dari Bagian Pengamanan Sdirum Akmil dan Provos, Subdenpom Magelang, Bagpam Menchandra Akademi TNI, serta Bagpam Dikmapa Pa […]

  • Bangun Jiwa Sosial, Dispora Ajak Pemuda Bengkulu Jadi Relawan Inspiratif

    Bangun Jiwa Sosial, Dispora Ajak Pemuda Bengkulu Jadi Relawan Inspiratif

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengajak generasi muda untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama dan menjadi relawan yang aktif membantu masyarakat yang membutuhkan. Melalui Kabid Pengembangan Pemuda, Samsir, S.E., M.E., Dispora menyampaikan pesan motivasi untuk menumbuhkan jiwa sosial di kalangan pemuda. “Banyak saudara kita yang membutuhkan bantuan. Jadilah relawan, ulurkan tanganmu, dan […]

  • Aksi Sosial Bergerak & Berbagi di Gianyar, TP PKK Bali Perkuat Sinergi Layanan bagi Masyarakat

    Aksi Sosial Bergerak & Berbagi di Gianyar, TP PKK Bali Perkuat Sinergi Layanan bagi Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    GIANYAR – Komitmen menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan responsif bagi masyarakat terus diperkuat Tim Penggerak PKK Provinsi Bali melalui Aksi Sosial “Bergerak dan Berbagi” Tahun 2026. Kegiatan yang digelar di tiga desa di Kabupaten Gianyar ini menjadi wujud nyata sinergi antara TP PKK, perangkat daerah, dan masyarakat dalam memperluas jangkauan pelayanan sosial hingga ke […]

  • Pemotor Plat Magelang Terlindas Elf di Pantura

    Pemotor Plat Magelang Terlindas Elf di Pantura

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 743
    • 0Komentar

    INDRAMAYU,JARRAKPOS.COM – Pemotor Plat Magelang (AA 3285 NA) Terlindas Elf di Pantura Losarang, Belum Ada Keterangan Resmi Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur Pantura, tepatnya di Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu siang (5/4). Seorang pemudik yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 berwarna merah dengan nomor polisi AA 3285 NA diduga terlibat […]

  • Kemenkum Jabar Gandeng Disbudpar Kota Bandung Jalin Kolaborasi Lindungi Kekayaan Budaya Tradisional

    Kemenkum Jabar Gandeng Disbudpar Kota Bandung Jalin Kolaborasi Lindungi Kekayaan Budaya Tradisional

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com. Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menghadiri rapat pertama awal tahun di 2025 bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung didasarkan pada Surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nomor: B/TU.01.02/023-Disbudpar/I/2025 perihal : Rapat Koordinasi HKI Tahun 2025 Sekretaris Dinas Nuzrul […]

expand_less