Breaking News
light_mode
Trending Tags

DPRD Bali Gelar RDP Bahas Dugaan Masalah Pertanahan di Bukit Ser Buleleng

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Komisi I DPRD Provinsi Bali menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permasalahan pertanahan dan pemanfaatan ruang di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai II Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin, 29 Desember 2025 sejak pukul 13.00 Wita.

Rapat tersebut, difokuskan untuk mendalami indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang serta kejelasan status pertanahan di kawasan Bukit Ser.

Komisi I menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Komisi I Nyoman Budi Utama serta dihadiri sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten.

Dalam penjelasannya, I Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional dalam mengawasi pemanfaatan ruang dan pengelolaan pertanahan di Bali.

“Komisi I DPRD Bali berkewajiban memastikan bahwa pemanfaatan ruang dan pengelolaan pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. RDP ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan fakta serta mendorong penyelesaian yang adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPRD Bali, Dr. Somvir, juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas instansi agar permasalahan serupa tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Permasalahan tata ruang dan pertanahan tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pertanahan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Sementara itu, Gede Arja Astawa menegaskan komitmen Komisi I untuk terus mengawal proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut hingga tuntas.

“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang. Setiap pihak harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya, dan DPRD akan memastikan rekomendasi yang dihasilkan benar-benar ditindaklanjuti,” paparnya.

RDP ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali, Polda Bali, Kejaksaan Negeri Buleleng, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, serta sejumlah OPD Provinsi Bali.

Turut hadir pula jajaran Pemerintah Kabupaten Buleleng, aparat kecamatan dan desa, perwakilan masyarakat pelapor, serta Kelompok Ahli Komisi I DPRD Provinsi Bali.

Melalui forum ini, Komisi I DPRD Provinsi Bali berharap dapat memperoleh gambaran menyeluruh atas persoalan yang dilaporkan sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut yang konkret. Upaya tersebut diharapkan mampu menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta mewujudkan tertib pemanfaatan ruang di wilayah Bali. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gas Terus, Sidang Lanjutan Mafia Tanah Charlie Chandra Ini Pengakuan Ahli Hukum Agraria

    Gas Terus, Sidang Lanjutan Mafia Tanah Charlie Chandra Ini Pengakuan Ahli Hukum Agraria

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TANGERANG, – Ahli hukum agraria hadir menjawab persoalan mafia tanah dugaan pemalsuan surat terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri 1A Tangerang, Selasa (29/7/2025). Saksi ahli seorang pakar hukum Arsin Lukman, ia menyebutkan bahwa terkait surat menyurat mengenai keabsahan didasarkan oleh ketentuan hukum, ‎ “Pada dasarnya yang diakui adalah sertifikat. Terkait nama orang/badan hukum yang tertera […]

  • Kanwil Kemenkum Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar Siapkan Kolaborasi Pelatihan Paralegal

    Kanwil Kemenkum Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar Siapkan Kolaborasi Pelatihan Paralegal

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melakukan audiensi ke Pengadilan Tinggi Denpasar pada Rabu (3/12) sebagai tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, yang hadir didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan […]

  • Perjuangkan Visi ARUN Bela Masyarakat Tertindas, Gung De Mecaru di Villa Sanur

    Perjuangkan Visi ARUN Bela Masyarakat Tertindas, Gung De Mecaru di Villa Sanur

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Penyewa Villa A.A. Gede Agung Aryawan, S.T dikenal Gung De. menggelar “Mecaru” di villa, Jalan Danau Poso No. 79 B Sanur, Denpasar, Rabu (10/12). Upacara itu dilakukan untuk membersihkan secara niskala dan menyucikan diri, rumah, dan lingkungan sekitar. Hal itu dilakukan setelah Imigrasi melalukan penahanan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Australia […]

  • Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas, Seluruh Galian C Ilegal Diminta Ditutup

    Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas, Seluruh Galian C Ilegal Diminta Ditutup

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DUMAI Matakompas.Com — Ramainya pemberitaan dan viralnya aktivitas galian C di media sosial kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak adil, tegas, dan tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C ilegal.16/26 Masyarakat menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh lokasi galian C yang diduga beroperasi tanpa […]

  • Penyelidikan Tak Boleh Lama, Komisi III DPR RI Soroti Implementasi KUHAP Baru di Bali

    Penyelidikan Tak Boleh Lama, Komisi III DPR RI Soroti Implementasi KUHAP Baru di Bali

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Upaya penguatan sistem penegakan hukum nasional terus menjadi perhatian serius legislatif. Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan kembali melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jumat (10/4/2026), guna memastikan implementasi regulasi baru berjalan optimal. Kunjungan yang dipimpin oleh Ahmad Sahroni tersebut menjadi bagian dari agenda masa […]

  • Made Supartha Ungkap Fakta Sidak Pansus TRAP: Dari 44 Hektare Kewajiban BTID, Baru 15 Sertifikat Itupun Bukan Atas Nama BTID 

    Made Supartha Ungkap Fakta Sidak Pansus TRAP: Dari 44 Hektare Kewajiban BTID, Baru 15 Sertifikat Itupun Bukan Atas Nama BTID 

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, mengungkap temuan krusial dalam sidak terkait dugaan tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID. Hasil pendalaman pansus menunjukkan adanya ketimpangan serius antara kewajiban perusahaan dan fakta di lapangan. Dalam sidak yang digelar Rabu (22/4/2026) di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, […]

expand_less