Viral Video Penolakan di Purwakerti, Komisi I DPRD Bali Tegaskan Bukan Kegiatan Pansus TRAP
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 40
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Komisi I DPRD Provinsi Bali meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait video penolakan rombongan DPRD Bali saat melakukan kunjungan ke Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Selasa (1/9/2026).
Video tersebut sebelumnya menyebut rombongan yang datang ke lokasi merupakan bagian dari kunjungan kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Namun, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan agenda Pansus TRAP, melainkan kunjungan kerja dalam daerah Komisi I untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) sekaligus melakukan pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali.
“Kemarin itu adalah kunjungan dalam daerah Komisi I, menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat (Dumas). Kita turun ke lapangan untuk menindaklanjuti Dumas ini,” ujar Budiutama, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, pengaduan masyarakat merupakan bagian yang harus ditindaklanjuti DPRD sesuai dengan fungsi dan kewenangan kelembagaan. Sebelum melakukan kunjungan lapangan, Komisi I terlebih dahulu berkoordinasi dengan staf ahli untuk mempelajari persoalan yang disampaikan masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi dasar kunjungan berkaitan dengan sengketa tanah. Rombongan Komisi I terlebih dahulu melakukan pertemuan di Kantor Desa Purwakerti sebelum kemudian bergerak menuju lokasi yang menjadi objek pengaduan.
Rombongan yang didampingi Kepala Desa Purwakerti, Bhabinkamtibmas dan Babinsa tersebut kemudian hendak melihat kondisi lokasi secara langsung. Namun, setibanya di lapangan, rombongan telah ditunggu sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara pertanahan tersebut.
Situasi kemudian berkembang menjadi ketegangan. Rombongan Komisi I akhirnya tidak dapat melanjutkan pengecekan lapangan karena mendapat penolakan dari pihak yang berada di lokasi.
“Di sana itu sudah ditunggu oleh pihak-pihak yang mungkin berperkara. Ada memang suruhan dari yang berperkara. Intinya begitu,” jelas Budiutama.
Kehadiran Supartha Bukan Berarti Agenda Pansus
Budiutama juga memberikan penjelasan terkait kehadiran I Made Supartha dalam rombongan. Keberadaan Supartha di lokasi, menurutnya, tidak serta-merta menjadikan kegiatan tersebut sebagai agenda Pansus TRAP.
Supartha saat ini merupakan anggota Komisi I DPRD Bali sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Pansus TRAP. Karena itu, kehadirannya dalam kegiatan Komisi I merupakan bagian dari tugasnya sebagai anggota komisi.
Budiutama menegaskan, agenda Komisi I dan Pansus TRAP memiliki tugas serta fungsi yang berbeda. Oleh sebab itu, informasi yang menyebut kunjungan tersebut sebagai kegiatan Pansus TRAP perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Komisi I sendiri berencana membawa persoalan tersebut ke forum yang lebih formal dengan mengundang pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat.
“Rencana kita akan adakan rapat dengar pendapat,” ujarnya.
Tak Diizinkan Masuk Lokasi
Anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, yang turut berada dalam rombongan, membenarkan bahwa pihaknya tidak dapat melanjutkan pengecekan ke lokasi.
Tagel mengakui tidak terdapat surat khusus yang ditujukan kepada pemilik lahan untuk meminta izin memasuki lokasi. Kendati demikian, Komisi I telah mengantongi surat kunjungan kerja dalam daerah yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Surat tersebut diterbitkan dalam rangka pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali serta hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Komisi I.
“Tidak bersurat secara resmi untuk turun ke lokasi. Akhirnya kita tidak diizinkan, walaupun sifatnya hanya kunjungan untuk mengetahui lokasi,” kata Tagel.
Ia menjelaskan, pihak yang berada di lokasi merupakan pemilik lahan yang disebut telah memenangkan perkara. Kehadiran rombongan DPRD Bali kemudian dipersepsikan berkaitan dengan perkara tanah tersebut.
Padahal, Tagel menegaskan, Komisi I tidak datang untuk menentukan siapa yang benar atau salah, apalagi mengubah putusan hukum yang telah berkekuatan hukum.
“Kalau kita hanya menjalankan tugas, kita tidak menyampaikan kalah atau menang,” tegasnya.
Bukan Mengadili Sengketa, DPRD Serap Aspirasi
Tagel menambahkan, Komisi I tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kembali perkara pertanahan yang telah diputus melalui jalur hukum.
Informasi yang diterima Komisi I menyebut perkara tersebut bahkan telah bergulir hingga tingkat kasasi dan terdapat pihak yang dinyatakan menang. Karena itu, posisi DPRD dalam kunjungan tersebut bukan untuk menilai kembali putusan pengadilan.
Kehadiran Komisi I lebih diarahkan pada pelaksanaan fungsi pengawasan serta penyerapan aspirasi masyarakat dan pemerintah desa.
Selain persoalan Dumas, Komisi I juga melakukan pengecekan terhadap keberadaan aset Pemerintah Provinsi Bali dan tanah negara di wilayah Desa Purwakerti.
Dalam pertemuan di kantor desa, Komisi I turut menyerap aspirasi kepala desa terkait sejumlah bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Bali yang berada di wilayah tersebut.
Pemerintah desa, kata Tagel, berharap aset-aset milik pemerintah provinsi yang berada di wilayah desa dapat dimanfaatkan atau dihibahkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, tentunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang pertama kita memang terkait dengan aset Provinsi Bali dan aset negara. Ada berapa tanah negara atau provinsi di desa lokasi tersebut. Yang kedua juga menyerap aspirasi dari kepala desa,” ungkapnya.
Surat Kunker Tegaskan Agenda Komisi I
Sementara itu, berdasarkan surat resmi Komisi I DPRD Bali, kegiatan di Desa Purwakerti merupakan kunjungan kerja dalam daerah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap kebijakan daerah.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Komisi I memiliki ruang lingkup tugas yang antara lain mencakup pemerintahan, kepegawaian, ketertiban dan keamanan, peraturan dan perundang-undangan, pertanahan serta perizinan.
Surat itu juga secara eksplisit menyebut agenda kunjungan kerja ke Desa Purwakerti berkaitan dengan pengelolaan dan pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali serta hal-hal lain yang menyangkut tugas pokok dan fungsi Komisi I.
Dengan demikian, Komisi I DPRD Bali menegaskan bahwa kehadiran rombongan di Purwakerti bukan untuk mengintervensi proses hukum ataupun mempertentangkan pihak yang menang dan kalah dalam sengketa tanah.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi DPRD untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, melakukan pengawasan terhadap aset daerah, sekaligus menyerap aspirasi pemerintah desa.
Rencana rapat dengar pendapat yang akan dilakukan Komisi I diharapkan dapat menjadi ruang untuk memperjelas duduk persoalan secara menyeluruh, sekaligus memastikan setiap langkah DPRD tetap berada dalam koridor kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar