Breaking News
light_mode
Trending Tags

MK Kabulkan Gugatan H. Budi Antoni dan Henny, PSU Empat Lawang Digelar Dua Paslon

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
  • visibility 1.561
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

EMPAT LAWANG, jarrakpos – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan H. Budi Antoni dan Henny terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang.

Putusan dengan nomor perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menyatakan bahwa pemungutan suara sebelumnya tidak sah dan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Dalam pertimbangannya, MK menilai adanya perbedaan penafsiran terkait periodeisasi jabatan antara pejabat sementara (Plt) dan pejabat definitif . MK menegaskan bahwa Plt maupun pejabat pasti memiliki kedudukan yang setara , termasuk dalam masa jabatan yang dihitung dalam satu periode pemerintahan. Putusan ini merujuk pada sejumlah keputusan MK sebelumnya , yaitu: Nomor: 22/PUU-VII/2009, Nomor: 67/PUU-XVIII/2020, Nomor: 2/PUU-XXI/2023, dan Nomor: 129/PUU-XXII/2024 .

Kuasa Hukum H. Budi Antoni (HBA) dan Henny, Ralandenei Tampubolon , menyambut baik putusan MK ini. Dikatakannya Putusan ini memerintahkan KPU Empat Lawang untuk menyertakan kembali pasangan HBA dan Henny dalam PSU.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan kemenangan ini dan mendukung pasangan calon HBA dan Henny dalam PSU,” tambahnya.

Disampaikan Ralandenei, PSU akan diselenggarakan dalam dua bulan ke depan dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.

“Dengan kemenangan ini, kami berharap demokrasi di Empat Lawang semakin kuat dan menghasilkan pemerintahan yang lebih kredibel,” tegasnya.

Selain memerintahkan PSU, MK juga mengeluarkan kebijakan konstitusional baru terkait periodeisasi jabatan kepala daerah . Keputusan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi UU Pilkada Nomor 16 Tahun 2020 .

“Kami berharap DPR RI segera merevisi undang-undang Pilkada agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di masa mendatang,” pungkas Ralandenei.

Sebelumnya, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa sejumlah keputusan KPU terkait hasil Pilkada Empat Lawang dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum .

“Maka Keputusan KPU Nomor 837 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon per tanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Nomor 838 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Keputusan KPU Nomor 1.325 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan tanggal 2 Desember 2024 dibatalkan,” tegas Hakim (red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dispora Ucapkan Selamat dan Sukses Pelantikan PJ Sekdaprov Bengkulu

    Dispora Ucapkan Selamat dan Sukses Pelantikan PJ Sekdaprov Bengkulu

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 63
    • 0Komentar
  • Bank Bengkulu Digital Ramadan, Merchant Transaksi Paling Tinggi Dapat Hadiah Spesial

    Bank Bengkulu Digital Ramadan, Merchant Transaksi Paling Tinggi Dapat Hadiah Spesial

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 800
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Bank Bengkulu kembali berbagi melalui program Bank Bengkulu Digital Ramadan, yang berlangsung khusus bagi merchant di Bengkulu. Program ini memberikan kesempatan bagi para merchant yang bertransaksi menggunakan QRIS Bank Bengkulu mulai 1 hingga 31 Maret 2025 untuk mendapatkan reward menarik. Merchant dengan transaksi tertinggi selama Ramadan akan mendapatkan hadiah spesial dari Bank […]

  • FH “UNIKU” Sukses Gelar FGD dan Workshop di Negeri Jiran Malaysia

    FH “UNIKU” Sukses Gelar FGD dan Workshop di Negeri Jiran Malaysia

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sebagai salah satu bentuk realisasi Kerjasama yang sudah terjalin antara Universitas Kuningan (Uniku) dengan Universiti Utara Malaysia (UUM), Fakultas Hukum (FH) Uniku melakukan kunjungan perdana ke School of Law (SOL) UUM, Senin-Selasa (10-11 Februari 2025). Kunjungan ini diterima langsung oleh Assistant Vice-Chancellor UUM COLGIS yang juga merupakan Dekan SOL UUM, Prof. Dr. […]

  • Bupati-Wabup Cirebon Canangkan 12 Program Prioritas di 100 Hari Kerja

    Bupati-Wabup Cirebon Canangkan 12 Program Prioritas di 100 Hari Kerja

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.335
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melaksanakan rapat pimpinan (rapim) tentang program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Cirebon. Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman hadir dalam rapat yang digelar di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Senin (24/2/2025). Agus mengatakan, sebanyak 12 program yang jadi prioritas selama […]

  • Gung Cok Apresiasi Langkah Gubernur Koster Resmi Diberlakukan Perda Lahan dan Nominee

    Gung Cok Apresiasi Langkah Gubernur Koster Resmi Diberlakukan Perda Lahan dan Nominee

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee per 24 Februari 2026. Kebijakan ini langsung mendapat apresiasi dari Koordinator Pansus Pembahasan Raperda tersebut, Agung Bagus Tri Candra Arka S.E. Menurut pria yang akrab disapa Gung Cok ini, disahkannya […]

  • Kadispora Bengkulu Ajak Pemuda Wujudkan Kesetaraan di Hari Tanpa Diskriminasi

    Kadispora Bengkulu Ajak Pemuda Wujudkan Kesetaraan di Hari Tanpa Diskriminasi

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, SE, MM, mengajak generasi muda untuk menjunjung tinggi nilai kesetaraan dan menciptakan lingkungan yang inklusif dalam rangka memperingati Hari Tanpa Diskriminasi. “Tidak boleh ada ruang bagi diskriminasi dalam masyarakat kita, baik dalam aspek sosial, pendidikan, pekerjaan, maupun olahraga. Pemuda harus menjadi […]

expand_less