Papan Proyek Resmi Terpasang Penataan Akses Pemelastian, Proyek di Kawasan Tahura di Soroti Publik
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 11 Des 2025
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – Proyek di Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai menimbulkan kehebohan serta pertanyaan publik, kini sudah nampak dan terpasang papan proyek.
Sebagaimana disoroti oleh Pengamat Kebijakan Publik Putu Suasta yang juga Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu serta Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Sosial (GASOS) Bali Lanang Sudira. Bahkan proyek itu juga sempat disidak oleh Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (17/9/2025).
Penataan kawasan di wilayah Desa Adat Sidakarya, Denpasar Selatan, yang sebelumnya memunculkan pertanyaan publik karena berlokasi di sekitar Tahura Ngurah Rai, kini mulai terkonfirmasi peruntukannya sebagai akses pemelastian bagi krama setempat, serta normalisasi sungai sebagai bagian dari mitigasi banjir.
Pantauan di lokasi, Selasa (9/12), pada bagian depan proyek yang gerbangnya berada di tepi Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai sudah terpampang plang proyek lengkap dengan data pekerjaan.
Dalam papan informasi tersebut tertulis sub kegiatan Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan dengan pekerjaan Penataan Kawasan Pemelastian Pantai Sidakarya. Nilai kontraknya mencapai Rp 19.400.511.000, berdasarkan SPMK Nomor 600.1.4/8205/DPUPR tertanggal 22 Juli 2025, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, sumber dana dari APBD Kota Denpasar. Proyek dikerjakan oleh PT Trijaya Nasional dengan pengawasan dari PT Kencana Adhi Karma.
Di sisi gerbang juga terpasang tulisan “Pemelastian” yang menunjukkan bahwa akses tersebut diperuntukkan bagi kegiatan upacara Melasti krama Desa Adat Sidakarya.
Di bagian kanan gerbang tampak para pekerja tengah menuntaskan sebuah bangunan berdesain apik yang disebut sebagai kantor pendukung proyek.
Sementara itu, akses jalan menuju wilayah pemelastian telah selesai diteras dan kini memasuki tahap penyempurnaan akhir.
Seorang penjaga proyek yang ditemui di lokasi memperkirakan seluruh pekerjaan akan rampung pada bulan Desember ini.
Namun, awak media belum diizinkan meninjau lebih dalam area pembangunan dengan alasan masih berlangsung aktivitas konstruksi dan operasional alat kerja di dalam kawasan.
Bersisian dengan akses pemelastian tersebut, sejumlah pekerja juga tengah melakukan penataan pada alur sungai di sisi kanan kawasan.
Pekerjaan itu merupakan bagian dari proyek Normalisasi Sungai Tukad Ngenjung di kawasan Tahura Ngurah Rai, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Berdasarkan dokumen resmi, kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dengan Desa Adat Sidakarya tentang pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan dalam rangka mitigasi bencana, berupa normalisasi Sungai Tukad Ngenjung.
Sementara khusus untuk pembangunan akses pemelastian, dasar legalitasnya mengacu pada Kesepakatan Bersama antara UPTD Tahura Ngurah Rai Provinsi Bali dengan Bendesa Adat Sidakarya tentang pemanfaatan kawasan Tahura untuk kepentingan religi menuju Pura Segara Giri Wisesa Muntig Siokan di wilayah Kota Denpasar.
Sebelumnya, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Denpasar, I Ketut Ngurah Artha Jaya, menegaskan pekerjaan yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar tidak masuk ke dalam kawasan hutan mangrove Tahura. Menurutnya, proyek Pemkot berada di wilayah sempadan sungai Tukad Ngenjung yang memang diperuntukkan untuk penataan dan mitigasi banjir.
“Kegiatan ini awalnya merupakan usulan dari Desa Adat Sidakarya kepada Balai Wilayah Sungai (BWS). Karena keterbatasan anggaran BWS, akhirnya diarahkan ke Pemerintah Kota Denpasar. Kami hanya menata sepadan sungai, tidak ada pekerjaan di kawasan Tahura,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses pelaksanaan proyek telah dilengkapi dokumen resmi serta dilakukan dengan pendampingan dari pihak kejaksaan. Papan proyek juga sudah dipasang di lokasi sebagai bentuk transparansi informasi publik.
Pembatasan akses bagi masyarakat maupun awak media, kata dia, dilakukan semata-mata demi keamanan kegiatan konstruksi serta menghindari risiko kehilangan material yang sempat terjadi di proyek-proyek sebelumnya.
Tahura Ngurah Rai sendiri telah ditetapkan sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 800/Menhut-ll/2009 tanggal 7 Desember 2009 dengan luas 1.373,50 hektare.
Dengan kejelasan legalitas dan pemasangan plang informasi proyek, dugaan bahwa kawasan Tahura di Sidakarya dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis atau investor dinyatakan tidak berdasar. Di lapangan, proyek lebih difokuskan pada penyediaan akses ibadah masyarakat adat serta penanganan aliran sungai untuk mengurangi potensi banjir di wilayah Sidakarya dan sekitarnya.
Meski demikian, kawasan Tahura Ngurah Rai tetap menjadi perhatian publik menyusul proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Bali terkait kasus alih fungsi lahan dan penerbitan sertipikat bermasalah di kawasan konservasi tersebut. Kondisi ini mendorong sejumlah pihak menilai pengawasan terhadap seluruh aktivitas di sekitar Tahura harus terus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.
Mangrove di Bali selama ini memiliki peranan vital sebagai benteng alami pesisir sekaligus upaya mitigasi bencana, terlebih wilayah pesisir Bali Selatan tergolong rawan gempa bumi dan potensi tsunami akibat pertemuan lempeng Indo-Australia dan Eurasia. Karena itu, semua aktivitas pembangunan di sekitar kawasan Tahura diharapkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum, agar pembangunan dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan. (Red)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar