Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Papan Proyek Resmi Terpasang Penataan Akses Pemelastian, Proyek di Kawasan Tahura di Soroti Publik

Papan Proyek Resmi Terpasang Penataan Akses Pemelastian, Proyek di Kawasan Tahura di Soroti Publik

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Proyek di Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai menimbulkan kehebohan serta pertanyaan publik, kini sudah nampak dan terpasang papan proyek.

Sebagaimana disoroti oleh Pengamat Kebijakan Publik Putu Suasta yang juga Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu serta Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Sosial (GASOS) Bali Lanang Sudira. Bahkan proyek itu juga sempat disidak oleh Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (17/9/2025).

Penataan kawasan di wilayah Desa Adat Sidakarya, Denpasar Selatan, yang sebelumnya memunculkan pertanyaan publik karena berlokasi di sekitar Tahura Ngurah Rai, kini mulai terkonfirmasi peruntukannya sebagai akses pemelastian bagi krama setempat, serta normalisasi sungai sebagai bagian dari mitigasi banjir.

Pantauan di lokasi, Selasa (9/12), pada bagian depan proyek yang gerbangnya berada di tepi Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai sudah terpampang plang proyek lengkap dengan data pekerjaan.

Dalam papan informasi tersebut tertulis sub kegiatan Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan dengan pekerjaan Penataan Kawasan Pemelastian Pantai Sidakarya. Nilai kontraknya mencapai Rp 19.400.511.000, berdasarkan SPMK Nomor 600.1.4/8205/DPUPR tertanggal 22 Juli 2025, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, sumber dana dari APBD Kota Denpasar. Proyek dikerjakan oleh PT Trijaya Nasional dengan pengawasan dari PT Kencana Adhi Karma.

Di sisi gerbang juga terpasang tulisan “Pemelastian” yang menunjukkan bahwa akses tersebut diperuntukkan bagi kegiatan upacara Melasti krama Desa Adat Sidakarya.

Di bagian kanan gerbang tampak para pekerja tengah menuntaskan sebuah bangunan berdesain apik yang disebut sebagai kantor pendukung proyek.

Sementara itu, akses jalan menuju wilayah pemelastian telah selesai diteras dan kini memasuki tahap penyempurnaan akhir.

Seorang penjaga proyek yang ditemui di lokasi memperkirakan seluruh pekerjaan akan rampung pada bulan Desember ini.

Namun, awak media belum diizinkan meninjau lebih dalam area pembangunan dengan alasan masih berlangsung aktivitas konstruksi dan operasional alat kerja di dalam kawasan.

Bersisian dengan akses pemelastian tersebut, sejumlah pekerja juga tengah melakukan penataan pada alur sungai di sisi kanan kawasan.

Pekerjaan itu merupakan bagian dari proyek Normalisasi Sungai Tukad Ngenjung di kawasan Tahura Ngurah Rai, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Berdasarkan dokumen resmi, kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dengan Desa Adat Sidakarya tentang pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan dalam rangka mitigasi bencana, berupa normalisasi Sungai Tukad Ngenjung.

Sementara khusus untuk pembangunan akses pemelastian, dasar legalitasnya mengacu pada Kesepakatan Bersama antara UPTD Tahura Ngurah Rai Provinsi Bali dengan Bendesa Adat Sidakarya tentang pemanfaatan kawasan Tahura untuk kepentingan religi menuju Pura Segara Giri Wisesa Muntig Siokan di wilayah Kota Denpasar.

Sebelumnya, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Denpasar, I Ketut Ngurah Artha Jaya, menegaskan pekerjaan yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar tidak masuk ke dalam kawasan hutan mangrove Tahura. Menurutnya, proyek Pemkot berada di wilayah sempadan sungai Tukad Ngenjung yang memang diperuntukkan untuk penataan dan mitigasi banjir.

“Kegiatan ini awalnya merupakan usulan dari Desa Adat Sidakarya kepada Balai Wilayah Sungai (BWS). Karena keterbatasan anggaran BWS, akhirnya diarahkan ke Pemerintah Kota Denpasar. Kami hanya menata sepadan sungai, tidak ada pekerjaan di kawasan Tahura,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh proses pelaksanaan proyek telah dilengkapi dokumen resmi serta dilakukan dengan pendampingan dari pihak kejaksaan. Papan proyek juga sudah dipasang di lokasi sebagai bentuk transparansi informasi publik.

Pembatasan akses bagi masyarakat maupun awak media, kata dia, dilakukan semata-mata demi keamanan kegiatan konstruksi serta menghindari risiko kehilangan material yang sempat terjadi di proyek-proyek sebelumnya.

Tahura Ngurah Rai sendiri telah ditetapkan sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 800/Menhut-ll/2009 tanggal 7 Desember 2009 dengan luas 1.373,50 hektare.

Dengan kejelasan legalitas dan pemasangan plang informasi proyek, dugaan bahwa kawasan Tahura di Sidakarya dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis atau investor dinyatakan tidak berdasar. Di lapangan, proyek lebih difokuskan pada penyediaan akses ibadah masyarakat adat serta penanganan aliran sungai untuk mengurangi potensi banjir di wilayah Sidakarya dan sekitarnya.

Meski demikian, kawasan Tahura Ngurah Rai tetap menjadi perhatian publik menyusul proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Bali terkait kasus alih fungsi lahan dan penerbitan sertipikat bermasalah di kawasan konservasi tersebut. Kondisi ini mendorong sejumlah pihak menilai pengawasan terhadap seluruh aktivitas di sekitar Tahura harus terus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.

Mangrove di Bali selama ini memiliki peranan vital sebagai benteng alami pesisir sekaligus upaya mitigasi bencana, terlebih wilayah pesisir Bali Selatan tergolong rawan gempa bumi dan potensi tsunami akibat pertemuan lempeng Indo-Australia dan Eurasia. Karena itu, semua aktivitas pembangunan di sekitar kawasan Tahura diharapkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum, agar pembangunan dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dapat Titipan Surat dari Sony Sonjaya, Yusuf Lapor ke LPSK Usai Dibuntuti Orang Tak Dikenal

    Dapat Titipan Surat dari Sony Sonjaya, Yusuf Lapor ke LPSK Usai Dibuntuti Orang Tak Dikenal

    • calendar_month 23 jam yang lalu
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Informasi yang menyebutkan ada sebanyak 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan klarifikasi resmi dari Yusuf Maulana. Ia adalah orang yang disebut Elsya Syarif sebagai pihak yang menerima dan menyimpan surat asli dari Sony Sanjaya. Keterangan ini disampaikan pada Jumat (19/6/2026) didampingi […]

  • PSMS Bukan Milik Pribadi

    PSMS Bukan Milik Pribadi

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 428
    • 0Komentar

    MEDAN – Rencana Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) menjual PSMS Medan mendapat tantangan. Tantangan itu datang dari klub anggota PSMS Medan. “PSMS bukanlah milik pribadi. Tidak ada hak pribadi atau perusahaan untuk menjual belikan PSMS,” tegas Ketua PS Pratama Sunarto Fajar didampingi Ketua PS Bintang Utara Sari Azhar Tanjung, Ketua PS Sahata Sumitro […]

  • Kasus Kepailitan Sing Ken Ken Dinilai Sarat Kejanggalan, Negara Diminta Turun Tangan

    Kasus Kepailitan Sing Ken Ken Dinilai Sarat Kejanggalan, Negara Diminta Turun Tangan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kasus dugaan mafia kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Legian, Kuta, Kabupaten Badung kembali berlanjut dan memasuki babak baru. Proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan gagal, sehingga persidangan ditunda selama satu pekan ke depan. Kuasa Hukum Jane Christina Tjandra, Riyanta, S.H., dari Kantor Hukum Budi Utomo […]

  • Pemkab Cirebon Tunjuk Rieke Diah Pitaloka Jadi Penasihat Kebijakan Pembangunan

    Pemkab Cirebon Tunjuk Rieke Diah Pitaloka Jadi Penasihat Kebijakan Pembangunan

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    CIREBON, Jarrakpos.com — Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rieke Diah Pitaloka didapuk sebagai penasihat kebijakan pembangunan. Penyerahan surat keputusan (SK) yang dikirimkan Rieke Diah Pitaloka itu diserahkan langsung Bupati Cirebon Imron di Pendopo Bupati Cirebon, Kamis (17/4/2025). “Penyerahan surat keputusan Bupati Cirebon tentang pengangkatan Rieke Diah Pitaloka sebagai penasihat kebijakan pembangunan Kabupaten […]

  • Dorong Kepedulian Pemuda dan Evaluasi Bantuan Tidak Tepat Sasaran, Gede Harja Astawa Salurkan Kursi Roda & Sembako di Temukus

    Dorong Kepedulian Pemuda dan Evaluasi Bantuan Tidak Tepat Sasaran, Gede Harja Astawa Salurkan Kursi Roda & Sembako di Temukus

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

     BULELENG, Matakompas.com – Kepedulian sosial kembali ditunjukkan Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, bersama para kader muda Partai Gerindra. Pada Kamis (11/12/2025), rombongan bergerak ke Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, untuk menyalurkan bantuan berupa enam unit kursi roda dan paket sembako bagi warga yang membutuhkan. Kegiatan ini merupakan hasil gotong royong spontan […]

  • Ketua DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Pansus TRAP soal PT BTID kepada Eksekutif, Ini 10 Poin Strategis yang Diminta Ditindaklanjuti

    Ketua DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Pansus TRAP soal PT BTID kepada Eksekutif, Ini 10 Poin Strategis yang Diminta Ditindaklanjuti

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR – DPRD Provinsi Bali resmi menyerahkan Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rekomendasi atas Hasil Pengawasan Dampak Pengembangan Kawasan yang Dikelola PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) terhadap Perlindungan Kawasan Pesisir dan Tahura Ngurah Rai kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun […]

expand_less