Breaking News
light_mode
Trending Tags

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA “Bonnie Blue” Terbukti Langgar Lalu Lintas dan Izin Tinggal

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Polres Badung secara resmi menuntaskan penindakan terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen “Bonnie Blue”. Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas sekaligus penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Bali.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengungkapkan, kasus ini berawal dari keresahan masyarakat terkait aktivitas TEB alias Bonnie Blue (Perempuan, 26 tahun, WN Inggris), yang dikenal sebagai kreator konten dewasa. Laporan masyarakat menyebutkan TEB sempat ditolak menginap di salah satu hotel di kawasan Canggu karena riwayat kontennya yang dinilai tidak pantas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat gabungan Polres Badung dan Polsek setempat melakukan penyelidikan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, pada Kamis, 4 Desember 2025. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 20 WNA. Sebanyak 16 orang berstatus saksi peserta acara gameshow, sementara empat lainnya diproses lebih lanjut, yakni TEB alias BB, LAJ (Laki-laki, 27 tahun, WN Inggris), INL (Laki-laki, 24 tahun, WN Inggris), dan JJT (Laki-laki, 28 tahun, WN Australia).

Terkait dugaan pornografi, AKBP M. Arif Batubara menegaskan bahwa hasil pemeriksaan forensik digital memang menemukan video pribadi di ponsel TEB. Namun, video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski tidak terbukti pidana pornografi, keempat WNA tersebut dinilai melanggar ketertiban umum. Mereka menggunakan mobil pickup bak terbuka berwarna biru bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten.

Berdasarkan putusan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 12 Desember 2025, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.

Usai proses peradilan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung menjatuhkan sanksi administratif keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), namun terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.

“Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” tegas Winarko.

Sebagai tindak lanjut, keempat WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 12 Desember 2025, dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan.

Penindakan ini menegaskan sinergi antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum di Bali. Kedua institusi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh wisatawan mematuhi hukum, adat, serta kearifan lokal, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya. (red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditujuk Ketua KITA Banten, Jumri Temui Kajati Ada Apa

    Ditujuk Ketua KITA Banten, Jumri Temui Kajati Ada Apa

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Ketua Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Wilayah Banten, Moh Jumri temui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr Siswato. Dalam pertemuan tersebut, Jumri sempat membahas tentang keberadaan KITA di Banten agar bisa bermanfaat untuk masyarakat. “Alhamdulilah Kajati Banten sangat respon terhadap organisasi KITA Wilayah Banten. Apalagi organisasi tersebut juga bisa memberikan manfaat positif […]

  • Tradisi Gangsing Desa Gesing Diangkat Jadi Atraksi Budaya, Gede Harja Beri Dukungan Penuh

    Tradisi Gangsing Desa Gesing Diangkat Jadi Atraksi Budaya, Gede Harja Beri Dukungan Penuh

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com |Pelestarian permainan tradisional Bali kembali mendapat perhatian setelah Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, menghadiri pembukaan pertandingan gangsing di Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng. Tradisi yang telah diwariskan turun-temurun ini kini mulai dikembangkan menjadi kegiatan budaya yang lebih terorganisir. Acara yang berlangsung pukul 11.00 WITA tersebut dihadiri oleh Perbekel Munduk, […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Pembangunan Gereja

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Pembangunan Gereja

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 799
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Bukit Keramat kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat perbatasan dengan turut serta membantu pembangunan Gereja Santo Petrus Lourdes di Desa Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat serta bentuk dukungan terhadap kehidupan beragama di wilayah perbatasan. Para prajurit bahu-membahu […]

  • BWB Expo 2026: Bali Pertegas Diri sebagai Pusat Wellness Tourism Dunia

    BWB Expo 2026: Bali Pertegas Diri sebagai Pusat Wellness Tourism Dunia

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR — Bali kembali menunjukkan ambisinya menjadi pusat wellness tourism kelas dunia melalui penyelenggaraan Bali Wellness and Beauty (BWB) Expo 2026 yang akan berlangsung pada 4–6 Juni 2026 di Bali Beach Convention Center, The Sanur, Bali. Memasuki tahun kedua penyelenggaraan, BWB Expo 2026 tampil semakin besar dan berkelas internasional. Ajang ini menghadirkan lebih dari 140 […]

  • Ranperda Toko Modern Tuntas, DPRD Bali Tegaskan Keberpihakan Nyata pada UMKM dan Pasar Tradisional

    Ranperda Toko Modern Tuntas, DPRD Bali Tegaskan Keberpihakan Nyata pada UMKM dan Pasar Tradisional

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – DPRD Provinsi Bali resmi merampungkan seluruh tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Mulai dari penjelasan awal hingga proses legal drafting, seluruhnya telah dilaksanakan secara komprehensif, sistematis, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat Bali. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Anak […]

  • Konflik Lahan Jimbaran Mengemuka di DPRD Bali, Pansus TRAP Tegaskan Perlindungan Tempat Suci

    Konflik Lahan Jimbaran Mengemuka di DPRD Bali, Pansus TRAP Tegaskan Perlindungan Tempat Suci

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Polemik pemanfaatan lahan di kawasan Jimbaran kembali mencuat setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Jimbaran Hijau, Rabu, 7 Januari 2026. RDP ini menjadi ruang terbuka bagi masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan untuk menguji kejelasan hukum perizinan sekaligus perlindungan […]

expand_less