Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA “Bonnie Blue” Terbukti Langgar Lalu Lintas dan Izin Tinggal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA “Bonnie Blue” Terbukti Langgar Lalu Lintas dan Izin Tinggal

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Polres Badung secara resmi menuntaskan penindakan terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen “Bonnie Blue”. Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas sekaligus penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Bali.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengungkapkan, kasus ini berawal dari keresahan masyarakat terkait aktivitas TEB alias Bonnie Blue (Perempuan, 26 tahun, WN Inggris), yang dikenal sebagai kreator konten dewasa. Laporan masyarakat menyebutkan TEB sempat ditolak menginap di salah satu hotel di kawasan Canggu karena riwayat kontennya yang dinilai tidak pantas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat gabungan Polres Badung dan Polsek setempat melakukan penyelidikan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, pada Kamis, 4 Desember 2025. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 20 WNA. Sebanyak 16 orang berstatus saksi peserta acara gameshow, sementara empat lainnya diproses lebih lanjut, yakni TEB alias BB, LAJ (Laki-laki, 27 tahun, WN Inggris), INL (Laki-laki, 24 tahun, WN Inggris), dan JJT (Laki-laki, 28 tahun, WN Australia).

Terkait dugaan pornografi, AKBP M. Arif Batubara menegaskan bahwa hasil pemeriksaan forensik digital memang menemukan video pribadi di ponsel TEB. Namun, video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski tidak terbukti pidana pornografi, keempat WNA tersebut dinilai melanggar ketertiban umum. Mereka menggunakan mobil pickup bak terbuka berwarna biru bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten.

Berdasarkan putusan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 12 Desember 2025, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.

Usai proses peradilan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung menjatuhkan sanksi administratif keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), namun terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.

“Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” tegas Winarko.

Sebagai tindak lanjut, keempat WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 12 Desember 2025, dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan.

Penindakan ini menegaskan sinergi antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum di Bali. Kedua institusi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh wisatawan mematuhi hukum, adat, serta kearifan lokal, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya. (red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prajurit Yonif 433 Kostrad Evakuasi Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 ke Titik Jemput

    Prajurit Yonif 433 Kostrad Evakuasi Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 ke Titik Jemput

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 4
    • 0Komentar

    𝐌𝐀𝐑𝐎𝐒, 𝐌𝐚𝐭𝐚𝐊𝐨𝐦𝐩𝐚𝐬.𝐜𝐨𝐦 – Prajurit Yonif 433 Kostrad bersama Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi satu jenazah laki-laki korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang ditemukan di tebing Gunung Bulusaraung, Kabupaten Maros, Rabu (21/1/2026). Proses evakuasi sempat mengalami kendala akibat medan yang ekstrem serta kondisi cuaca buruk. Mengingat sulitnya jalur darat menuju lokasi, evakuasi dilakukan secara bertahap melalui […]

  • Diskusi Publik Forum Peduli Bali Konflik Pertanahan, Pansus Trap Soroti Praktik Kepemilikan Asing dan Lemahnya Pengawasan

    Diskusi Publik Forum Peduli Bali Konflik Pertanahan, Pansus Trap Soroti Praktik Kepemilikan Asing dan Lemahnya Pengawasan

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kegentingan persoalan ruang seiring maraknya alih fungsi lahan di Bali mencuat dalam diskusi publik Forum Peduli Bali di Denpasar, bertajuk ‘Konflik Pertanahan di Bali: Dinamika Alih Fungsi Lahan dan Solusinya’ yang digelar di Warung Kubukopi, Denpasar, Rabu (26/1) pagi. Dalam forum itu, anggota dewan, konsorsium, dan aktivis menilai tata ruang Bali berada […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Mangrove Kawasan Lindung, Tak Boleh Dialihfungsikan untuk Usaha

    Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Mangrove Kawasan Lindung, Tak Boleh Dialihfungsikan untuk Usaha

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis, 29 Januari 2026. RDP Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali difokuskan pada pendalaman materi serta kelengkapan administrasi sejumlah bangunan […]

  • PS Malaka Melaju Dramatis ke Perempat Final ETMC Ende 2025, Tumbangkan BMP Flotim Lewat Adu Penalti

    PS Malaka Melaju Dramatis ke Perempat Final ETMC Ende 2025, Tumbangkan BMP Flotim Lewat Adu Penalti

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 7
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Duel panas tersaji di babak 16 besar ETMC Ende 2025 ketika PS Malaka berhadapan dengan Biru Muda Perkasa (BMP) Flores Timur. Laga penuh tensi tinggi itu berakhir dramatis, dengan PS Malaka memastikan satu tempat di perempat final setelah menang 5–3 lewat adu penalti, usai bermain imbang 1–1 sepanjang 90 menit dan extra time. […]

  • Muncul Ke Publik, Lisa Mariana Selingkuhan Rikwan Kamil

    Muncul Ke Publik, Lisa Mariana Selingkuhan Rikwan Kamil

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM –  Lisa Mariana, mantan model majalah d3wasa, akhirnya muncul ke publik dan buka suara soal hubungannya dengan RK dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/4/2025). Ia mengaku mulai dekat setelah dikenalkan seseorang berinisial AA, lalu berlanjut ke DM Instagram pada Mei 2021. Sebulan kemudian, Lisa diundang ke Palembang dan menghabiskan tiga […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.369
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS COM – Dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Labang bekerja sama dengan Puskesmas Binter menggelar kegiatan pengobatan gratis di Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan. Senin(24/2/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke fasilitas medis. Tim kesehatan dari […]

expand_less