Breaking News
light_mode
Trending Tags

Konflik Lahan Jimbaran Mengemuka di DPRD Bali, Pansus TRAP Tegaskan Perlindungan Tempat Suci

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Polemik pemanfaatan lahan di kawasan Jimbaran kembali mencuat setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Jimbaran Hijau, Rabu, 7 Januari 2026.

RDP ini menjadi ruang terbuka bagi masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan untuk menguji kejelasan hukum perizinan sekaligus perlindungan kawasan suci.

Dalam forum tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari legalitas Hak Guna Bangunan (HGB), status jalan, hingga keberadaan pura yang dikaitkan dengan kawasan pengembangan Bali International Park.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, secara khusus mempertanyakan narasi keberadaan pura yang disebut-sebut sebagai satu kesatuan dengan pura asal di wilayah Citra Tama Selaras.

Menurut Made Supartha, perlindungan tempat ibadah tidak bisa dinegosiasikan dengan kepentingan ekonomi. Ia menegaskan bahwa hukum nasional telah memberikan jaminan kuat terhadap hak masyarakat hukum adat dan tanah sucinya.

“Terlepas dari kepentingan komersial atau kepentingan apa pun, tanah-tanah milik pura tidak boleh dihilangkan. Itu titiknya,” tegas Made Supartha.

Pansus TRAP, lanjut Made Supartha, ingin menggali secara mendalam dasar hukum dan kronologi yang melatarbelakangi penguasaan lahan di kawasan tersebut.

“Itu sebabnya kami ingin memperdalam persoalan ini hari ini,” pungkasnya.

Suasana RDP semakin dinamis ketika tokoh masyarakat Jimbaran sekaligus mantan Bandesa, Agung Rai Dirga, memaparkan sejarah Pura Kahyangan Jagat Ulun Suwi. Ia menyebut pura tersebut telah ada sejak zaman kuno dan memiliki nilai spiritual tinggi bagi masyarakat adat.

 Berdasarkan penanda angka tahun 958 Masehi pada peninggalan patung di kawasan itu, keberadaan pura dinilai jauh lebih tua dibandingkan kerajaan-kerajaan di Bali.

Agung Rai Dirga juga mengungkapkan bahwa Desa Adat Jimbaran telah memperoleh sertifikat resmi Pura Kahyangan Jagat pada tahun 2022.

 Namun, sejak awal 1980-an, perubahan pengelolaan lahan menyebabkan menyempitnya akses masyarakat adat, bahkan berdampak pada hilangnya tempat tinggal ratusan kepala keluarga hingga kini.

Sejumlah persoalan turut disampaikan oleh pengempon pura dan perwakilan masyarakat. I Nyoman Tekad, salah satu pengempon Pura Batu Nunggul, menyebut sejak 1994 masyarakat diminta melepaskan hak atas tanah garapan.

 Ia juga menyinggung larangan perbaikan pura serta pengalihan penguasaan lahan dari PT Citratama Selaras ke PT Jimbaran Hijau tanpa sepengetahuan pihak terkait.

Dalam kesimpulannya, Nyoman Tekad menilai PT Jimbaran Hijau tidak memenuhi kewajiban pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2010.

 Ia menyebut perusahaan menguasai sekitar 280 hektare lahan, namun proses pembebasan dinilai tidak berjalan wajar dan mengabaikan kepentingan masyarakat adat.

Oleh karena itu, masyarakat mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan HGB yang ada.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, perwakilan legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai ketentuan hukum dan teknis.

“Perizinan kawasan Bali International Park telah kami tempuh sesuai prosedur hukum dan teknis. Seluruh dokumen perizinan menunjukkan bahwa pengembangan kawasan ini dilakukan secara legal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia memaparkan sejumlah izin yang dimiliki perusahaan, termasuk rekomendasi kawasan, peta zonasi, serta dokumen AMDAL.

 Ignatius menambahkan bahwa pengembangan Bali International Park dirancang secara terpadu dengan mengedepankan prinsip Tri Hita Karana serta komitmen menjaga pura-pura yang berada di dalam kawasan.

“Perusahaan tidak hanya melakukan pemugaran dan perawatan fisik, tetapi juga mengakui serta menghormati eksistensi pura-pura tersebut sebagai bagian dari wewidangan suci Desa Adat Jimbaran,” paparnya.

 Ia juga menyebut perusahaan telah menyerahkan sertifikat tanah pura kepada Desa Adat Jimbaran serta memberikan dukungan keagamaan secara berkelanjutan.

RDP ini menegaskan masih terbukanya ruang dialog antara negara, masyarakat adat, dan pelaku usaha. Pansus TRAP DPRD Bali memastikan pendalaman akan terus dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sejalan dengan hukum, keadilan sosial, serta penghormatan terhadap nilai adat dan spiritual Bali. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen Hari Gizi Nasional

    Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen Hari Gizi Nasional

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar
  • Gubernur Koster Rotasi dan Promosi Enam Pimpinan OPD Tekankan Kerja Cepat dan Lurus

    Gubernur Koster Rotasi dan Promosi Enam Pimpinan OPD Tekankan Kerja Cepat dan Lurus

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster melantik enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Pelantikan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa, 3 Pebruari 2026. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 175/04-C/HK/2026. Sejumlah pejabat yang dilantik merupakan hasil rotasi jabatan serta promosi dari pejabat administrator di […]

  • Kawal Terus, Dugaan Mega Korupsi Grup Astra Agro Lestari Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung

    Kawal Terus, Dugaan Mega Korupsi Grup Astra Agro Lestari Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Dugaan mega korupsi yang melibatkan Grup PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) resmi dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, Rabu siang (25/6). Langkah ini dilakukan setelah laporan serupa yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada awal […]

  • BEM Fakultas Hukum Universitas Udayana Gelar Kegiatan Mahasiswa Peduli Lingkungan di Kawasan Pantai Jerman

    BEM Fakultas Hukum Universitas Udayana Gelar Kegiatan Mahasiswa Peduli Lingkungan di Kawasan Pantai Jerman

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH UNUD) menyampaikan sikap resmi berupa aspirasi, keprihatinan mendalam, serta tuntutan terhadap kondisi lingkungan di kawasan Pantai Jerman, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, yang saat ini mengalami penumpukan sampah plastik dalam jumlah signifikan. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan serta berbagai informasi yang beredar di masyarakat, ditemukan […]

  • Lawan Ombak dan Cuaca Ekstrem, PLN UPK Timor Berhasil Pulihkan Listrik di Pulau Terluar Salura

    Lawan Ombak dan Cuaca Ekstrem, PLN UPK Timor Berhasil Pulihkan Listrik di Pulau Terluar Salura

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Matakompas.com- Bagi masyarakat di Pulau Salura, sebuah pulau terluar yang berada di Desa Praisalura, Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur, listrik bukan sekadar penerangan. Di balik setiap lampu yang menyala, ada perjuangan panjang para petugas PLN ULPL Waingapu, unit yang berada di bawah Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Timor UIK Dwipantara dan bertugas mengelola pembangkit listrik di […]

  • Dispora Bengkulu Dukung Penuh Pelaksanaan MUSPROV PBVSI 2025

    Dispora Bengkulu Dukung Penuh Pelaksanaan MUSPROV PBVSI 2025

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora ) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, S.Sos. , menghadiri Musyawarah Provinsi (MUSPROV) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia ( PBVSI ) tahun 2025 yang digelar di Aula Ditlantas Polda Bengkulu , Jumat (28/2/2025). MUSPROV PBVSI menjadi forum tertinggi dalam menentukan kebijakan strategi organisasi sekaligus memilih kepengurusan […]

expand_less