Breaking News
light_mode
Trending Tags

JPU Akui Kerja Sama Berakhir, Penguasaan The Umalas Pasca 1 November 2025 Dipertanyakan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar Sidang Duplik perkara pidana dengan terdakwa Budiman Tiang (BT), Selasa, 16 Desember 2025.

Sidang yang berlangsung dari pukul 12.00 hingga 13.00 WITA tersebut menjadi tahapan akhir sebelum Majelis Hakim memasuki musyawarah putusan, yang dijadwalkan pada 8 Januari 2026.

Sidang Duplik merupakan jawaban Terdakwa dan Penasehat Hukum atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan ini, duplik dinilai memiliki posisi strategis karena menjadi penegasan terakhir pembelaan, khususnya terkait dalil gugurnya seluruh unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penasehat Hukum, Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., (GPS) dari Berdikari Law Office menilai Replik JPU tidak menjawab fakta-fakta persidangan dan cenderung mengulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai telah runtuh dalam proses pembuktian.

Dalam repliknya, JPU menyatakan bahwa kerja sama antara Terdakwa dengan PT SUP dalam pembangunan modul rumah kos The Umalas Signature berlaku selama empat tahun, sejak 1 November 2021 hingga 1 November 2025. Setelah masa tersebut berakhir, kerja sama dinyatakan selesai dan tanah berstatus SHGB beserta bangunan di atasnya kembali kepada Terdakwa.

Namun, hingga akhir pembuktian, Penasehat Hukum GPS menegaskan JPU tidak mampu menunjukkan unsur-unsur pokok penggelapan, mulai dari objek yang jelas, kerugian nyata dan terukur, pihak korban yang dirugikan, hingga keuntungan yang dinikmati oleh Terdakwa.

Dalam duplik, Penasehat Hukum GPS juga menekankan bahwa objek perkara merupakan milik sah Terdakwa, sementara bangunan yang disebut sebagai objek penggelapan justru dikuasai pihak pelapor.

Selain itu, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea), perbuatan melawan hukum, kerugian, maupun korban yang dihadirkan di persidangan. Dengan demikian, perkara ini dinilai lebih tepat sebagai sengketa bisnis atau perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.

GPS juga menegaskan bahwa seluruh unsur Pasal 372 KUHP telah runtuh di persidangan. “Bangunan bernilai ratusan miliar justru dikuasai pihak pelapor. Secara hukum, mustahil seseorang menggelapkan sesuatu yang tidak ia kuasai, apalagi miliknya sendiri,” paparnya.

Ia juga menilai replik Jaksa tidak menjawab fakta persidangan dan hanya mengulang BAP yang tidak lagi relevan. “Tidak satu pun konsumen yang katanya dirugikan pernah dihadirkan di persidangan,” tegasnya.

Selain itu, GPS menyampaikan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kombes Pol. Rachmat Hendrawan dan Irjen Pol. Daniel Adityajaya telah berlanjut ke pokok perkara. Hal tersebut merujuk pada putusan sela PN Denpasar tertanggal 10 Desember 2025 yang menolak seluruh eksepsi tergugat terkait kewenangan mengadili.

“Ini menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan di jalur yang benar. Kami menunggu keberanian hakim memutus berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan atau bayang-bayang kekuasaan di luar sidang,” ungkapnya.

Penasehat Hukum lainnya, Komang Nila Adnyani, S.H., menilai tidak adanya korban, kerugian, serta bukti keuntungan pribadi terdakwa menjadi alasan kuat bahwa perkara ini tidak memiliki dasar untuk pemidanaan.

Sementara itu, Terdakwa Budiman Tiang justru menyampaikan terima kasih kepada Penuntut Umum karena dalam repliknya menegaskan bahwa kerja sama dengan PT SUP telah berakhir pada 1 November 2025, dan sejak saat itu tanah SHGB beserta bangunan The Umalas Signature atau The One Umalas kembali sepenuhnya kepada Terdakwa. Pernyataan tersebut, menurutnya, merupakan pengakuan hukum dari Penuntut Umum, bukan sekadar klaim pribadi.

Ironisnya, setelah melewati tanggal tersebut, tanah dan bangunan masih dikuasai oleh PT SUP tanpa dasar hukum. Berdasarkan logika hukum yang ditegaskan sendiri oleh Penuntut Umum, penguasaan tanpa hak justru dilakukan oleh PT SUP, bukan oleh Terdakwa. Kondisi ini dinilai sebagai anomali hukum, di mana pemilik sah justru didudukkan sebagai terdakwa.

Perkara Budiman Tiang kini memasuki fase penentuan yang bukan hanya menyangkut nasib Terdakwa, tetapi juga menjadi tolok ukur integritas peradilan. Dengan gugurnya unsur pidana penggelapan dan berlanjutnya perkara PMH ke pokok perkara, publik menanti apakah hukum akan ditegakkan berdasarkan fakta dan keadilan, atau justru membiarkan kriminalisasi sengketa perdata menjadi preseden berbahaya bagi kepastian hukum dan iklim usaha di Bali. (red).

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beberapa Kasus Berhasil Diungkap Polres Magelang Kota Dalam Operasi Cipta Kondisi Bulan Ramadhan

    Beberapa Kasus Berhasil Diungkap Polres Magelang Kota Dalam Operasi Cipta Kondisi Bulan Ramadhan

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 833
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Selama Operasi Cipta Kondisi menjelang bulan Ramadan, Polres Magelang Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus. Yakni  kasus Narkoba, perjudian, miras, premanisme dan pelaku Tawuran serta asusila. Para tersangka serta barang bukti diamankan Polres Magelang Kota dan para pelaku dihadirkan dalam konferensi pers, narkoba 2 pelaku,judi dan premanisme 7 pelaku, miras dan 11 sudah […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Disorot Publik, Komitmen Jaga Alam Diuji Pembuktian

    Pansus TRAP DPRD Bali Disorot Publik, Komitmen Jaga Alam Diuji Pembuktian

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dukungan terhadap Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Bali terus menguat dari berbagai lapisan masyarakat. Tidak hanya dari kalangan legislatif, apresiasi kini datang dari tokoh seni hingga Gubernur Bali, menandai besarnya harapan publik terhadap langkah nyata penyelamatan alam Pulau Dewata. Ketua Yayasan Kesenian Bali, Kadek Arimbawa alias Lolak, […]

  • Indramayu Ditunjuk Menjadi Tuan Rumah PEPARDA Jawa Barat Tahun 2026.

    Indramayu Ditunjuk Menjadi Tuan Rumah PEPARDA Jawa Barat Tahun 2026.

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 830
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Kabupaten Indramayu akan menjadi tuan rumah Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) tingkat Jawa Barat pada tahun 2026 mendatang. Kepastian tersebut terungkap setelah Pengurus Daerah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat melakukan audiensi dengan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Syaefudin di Pendopo Indramayu, Senin (10/3/2025). Ketua NPCI Jawa Barat Harry […]

  • Kadispora Bengkulu Ucapkan Selamat Hari Jadi IPNU ke-71, Ajak Pemuda Jadi Benteng Moral Bangsa

    Kadispora Bengkulu Ucapkan Selamat Hari Jadi IPNU ke-71, Ajak Pemuda Jadi Benteng Moral Bangsa

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, menyampaikan ucapan selamat yang hangat kepada Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) yang merayakan hari lahirnya ke-71 pada 24 Februari 2025. Ucapan ini menjadi simbol apresiasi terhadap peran penting IPNU dalam membentuk karakter generasi muda Muslim di Indonesia. “Selamat hari jadi IPNU […]

  • Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen Dinilai Masih Sebatas Formalitas, Tutik Kusuma Wardhani Soroti Politik Biaya Tinggi

    Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen Dinilai Masih Sebatas Formalitas, Tutik Kusuma Wardhani Soroti Politik Biaya Tinggi

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dinilai belum cukup menjamin lahirnya lebih banyak perempuan di kursi parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dapil Bali, Tutik Kusuma Wardhani menilai tantangan terbesar justru masih terjadi di internal partai politik dan kultur politik nasional […]

  • Pemuda Bengkulu Semakin Aktif Berwirausaha, Dispora Beri Pendampingan

    Pemuda Bengkulu Semakin Aktif Berwirausaha, Dispora Beri Pendampingan

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Minat pemuda Bengkulu dalam dunia usaha terus meningkat. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mencatat, sudah ribuan pemuda dari sembilan kabupaten dan satu kota mulai merintis usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar. Kabid Pengembangan Pemuda Dispora Bengkulu, Samsir, SE, ME, mengatakan pihaknya terus memantau dan mendukung perkembangan wirausaha muda di […]

expand_less