Breaking News
light_mode
Trending Tags

JPU Akui Kerja Sama Berakhir, Penguasaan The Umalas Pasca 1 November 2025 Dipertanyakan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar Sidang Duplik perkara pidana dengan terdakwa Budiman Tiang (BT), Selasa, 16 Desember 2025.

Sidang yang berlangsung dari pukul 12.00 hingga 13.00 WITA tersebut menjadi tahapan akhir sebelum Majelis Hakim memasuki musyawarah putusan, yang dijadwalkan pada 8 Januari 2026.

Sidang Duplik merupakan jawaban Terdakwa dan Penasehat Hukum atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan ini, duplik dinilai memiliki posisi strategis karena menjadi penegasan terakhir pembelaan, khususnya terkait dalil gugurnya seluruh unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penasehat Hukum, Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., (GPS) dari Berdikari Law Office menilai Replik JPU tidak menjawab fakta-fakta persidangan dan cenderung mengulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai telah runtuh dalam proses pembuktian.

Dalam repliknya, JPU menyatakan bahwa kerja sama antara Terdakwa dengan PT SUP dalam pembangunan modul rumah kos The Umalas Signature berlaku selama empat tahun, sejak 1 November 2021 hingga 1 November 2025. Setelah masa tersebut berakhir, kerja sama dinyatakan selesai dan tanah berstatus SHGB beserta bangunan di atasnya kembali kepada Terdakwa.

Namun, hingga akhir pembuktian, Penasehat Hukum GPS menegaskan JPU tidak mampu menunjukkan unsur-unsur pokok penggelapan, mulai dari objek yang jelas, kerugian nyata dan terukur, pihak korban yang dirugikan, hingga keuntungan yang dinikmati oleh Terdakwa.

Dalam duplik, Penasehat Hukum GPS juga menekankan bahwa objek perkara merupakan milik sah Terdakwa, sementara bangunan yang disebut sebagai objek penggelapan justru dikuasai pihak pelapor.

Selain itu, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea), perbuatan melawan hukum, kerugian, maupun korban yang dihadirkan di persidangan. Dengan demikian, perkara ini dinilai lebih tepat sebagai sengketa bisnis atau perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.

GPS juga menegaskan bahwa seluruh unsur Pasal 372 KUHP telah runtuh di persidangan. “Bangunan bernilai ratusan miliar justru dikuasai pihak pelapor. Secara hukum, mustahil seseorang menggelapkan sesuatu yang tidak ia kuasai, apalagi miliknya sendiri,” paparnya.

Ia juga menilai replik Jaksa tidak menjawab fakta persidangan dan hanya mengulang BAP yang tidak lagi relevan. “Tidak satu pun konsumen yang katanya dirugikan pernah dihadirkan di persidangan,” tegasnya.

Selain itu, GPS menyampaikan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kombes Pol. Rachmat Hendrawan dan Irjen Pol. Daniel Adityajaya telah berlanjut ke pokok perkara. Hal tersebut merujuk pada putusan sela PN Denpasar tertanggal 10 Desember 2025 yang menolak seluruh eksepsi tergugat terkait kewenangan mengadili.

“Ini menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan di jalur yang benar. Kami menunggu keberanian hakim memutus berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan atau bayang-bayang kekuasaan di luar sidang,” ungkapnya.

Penasehat Hukum lainnya, Komang Nila Adnyani, S.H., menilai tidak adanya korban, kerugian, serta bukti keuntungan pribadi terdakwa menjadi alasan kuat bahwa perkara ini tidak memiliki dasar untuk pemidanaan.

Sementara itu, Terdakwa Budiman Tiang justru menyampaikan terima kasih kepada Penuntut Umum karena dalam repliknya menegaskan bahwa kerja sama dengan PT SUP telah berakhir pada 1 November 2025, dan sejak saat itu tanah SHGB beserta bangunan The Umalas Signature atau The One Umalas kembali sepenuhnya kepada Terdakwa. Pernyataan tersebut, menurutnya, merupakan pengakuan hukum dari Penuntut Umum, bukan sekadar klaim pribadi.

Ironisnya, setelah melewati tanggal tersebut, tanah dan bangunan masih dikuasai oleh PT SUP tanpa dasar hukum. Berdasarkan logika hukum yang ditegaskan sendiri oleh Penuntut Umum, penguasaan tanpa hak justru dilakukan oleh PT SUP, bukan oleh Terdakwa. Kondisi ini dinilai sebagai anomali hukum, di mana pemilik sah justru didudukkan sebagai terdakwa.

Perkara Budiman Tiang kini memasuki fase penentuan yang bukan hanya menyangkut nasib Terdakwa, tetapi juga menjadi tolok ukur integritas peradilan. Dengan gugurnya unsur pidana penggelapan dan berlanjutnya perkara PMH ke pokok perkara, publik menanti apakah hukum akan ditegakkan berdasarkan fakta dan keadilan, atau justru membiarkan kriminalisasi sengketa perdata menjadi preseden berbahaya bagi kepastian hukum dan iklim usaha di Bali. (red).

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aset UT Rp4,89 Miliar Masuk Pemprov Bali, Gubernur Koster Bidik Peningkatan APK Perguruan Tinggi.

    Aset UT Rp4,89 Miliar Masuk Pemprov Bali, Gubernur Koster Bidik Peningkatan APK Perguruan Tinggi.

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matacompas.com – Universitas Terbuka (UT) Denpasar resmi mengembalikan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali seluas 1.975 meter persegi yang berada di Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Pengembalian lahan tersebut sekaligus dibarengi dengan hibah gedung beserta berbagai peralatan dan mesin milik UT yang berada di atas lahan tersebut. Total nilai perolehan aset yang dihibahkan […]

  • Tenangkan Jiwa di Tengah Kesibukan: Kadispora Ajak Pemuda Bengkulu Kenali Kekuatan Yoga dan Meditasi

    Tenangkan Jiwa di Tengah Kesibukan: Kadispora Ajak Pemuda Bengkulu Kenali Kekuatan Yoga dan Meditasi

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, pemuda sering kali dihadapkan pada tekanan yang luar biasa, baik dari segi akademik, pekerjaan, maupun kehidupan sosial. Kadispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, mengajak pemuda untuk mengenali kekuatan yoga dan meditasi sebagai cara efektif menenangkan jiwa dan menjaga kesehatan mental. “Yoga dan meditasi bukan hanya sekadar tren, […]

  • Ramadhan 2025, UNIKU Gelar “Ngabuburit” Goes to School

    Ramadhan 2025, UNIKU Gelar “Ngabuburit” Goes to School

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 782
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang ditunggu – tunggu oleh seluruh umat Islam di dunia tak terkecuali di Indonesia. Universitas Kuningan (Uniku) yang merupakan kampus pertama di Kabupaten Kuningan, di bulan suci ini selalu memanfaatkan untuk menggelar kegiatan – kegiatan yang positif. Salah satunya dengan menggelar kegiatan yang bertajuk “Ngabuburit”, dimana didalamnya […]

  • Kolaborasi Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Dinilai Bisa Bangkitkan PSMS

    Kolaborasi Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Dinilai Bisa Bangkitkan PSMS

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 529
    • 0Komentar

    Medan – Tokoh sepak bola Sumatera Utara, Iswanda Ramli, menyambut positif rencana Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk turut membantu mengelola PSMS Medan. Mantan Wakil Manajer PSMS tersebut memberikan apresiasi terhadap langkah Bobby yang ingin berkolaborasi dengan Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumatera Utara sekaligus pembina PSMS, demi membangkitkan kejayaan klub sepak bola kebanggaan Sumut. “Saya […]

  • Petani Banten Ucapkan Syukur dan Terimakasih Presiden Prabowo

    Petani Banten Ucapkan Syukur dan Terimakasih Presiden Prabowo

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 788
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Petani dari Lebak dan Pandeglang, Banten bersyukur pemerintah melalui Perusahaan Umum (Perum) BULOG membeli gabah mereka dengan harga Rp6.500 per kilogram. Kegembiraan itu, telihat ketika Direktur Bisnis Perum Bulog, Febby Novita ke lokasi menemui petani dikutif http://Terasmedia.co, Kamis (27/2/2025) Hal tersebut diceritakan oleh salah seorang petani asal Cikeusik, Pandeglang, Agus (45) tahun. Menurut […]

  • Sinergi Dalam Perangi Narkoba Rutan Dumai Terima Penghargaan dari Bareskrim Polri

    Sinergi Dalam Perangi Narkoba Rutan Dumai Terima Penghargaan dari Bareskrim Polri

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 23
    • 0Komentar

      Mata kompas. Com Dumai – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menerima penghargaan dari Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba atas sinergi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Kamis (26/2). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi strategis lintas instansi. Penghargaan […]

expand_less