Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Langgar Tata Ruang dan Kehutanan, Proyek di Hutan Kembang Merta Terancam Pidana

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN, Matakompas.com  | Dugaan pelanggaran hukum semakin menguat di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), untuk menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan ilegal, Kamis, 22 Januari 2026.

Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait pemanfaatan kawasan hutan lindung yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Kawasan tersebut diketahui merupakan zona lindung sekaligus wilayah mitigasi bencana yang sebelumnya pernah mengalami longsor mematikan.

Dalam sidak lapangan, Pansus TRAP DPRD Bali memetakan potensi pelanggaran pidana yang dapat menjerat pelaku pembabatan hutan, pemilik bangunan hingga pihak yang menerbitkan izin.

Aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelanggaran lingkungan hidup memiliki konsekuensi hukum yang berat.

“Pasal 98 dan 99 UU PPLH mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan, termasuk jika menyebabkan kerusakan serius atau korban jiwa,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali.

Selain itu, aktivitas di kawasan hutan tanpa izin resmi juga berpotensi melanggar ketentuan kehutanan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku perusakan kawasan hutan lindung.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak dapat lagi diselesaikan secara administratif semata.

“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir menambahkan bahwa apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka berlaku mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga direksi, pemilik modal, dan pihak yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” paparnya.

Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E., Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H., dan Wayan Bawa menegaskan perlunya tindakan tegas untuk mencegah kerusakan lanjutan.

Pansus TRAP secara resmi merekomendasikan penyegelan permanen seluruh bangunan dan aktivitas di kawasan hutan tersebut hingga proses hukum selesai.

“Segel permanen adalah bentuk penghentian total aktivitas untuk mencegah kerusakan lanjutan dan potensi korban jiwa,” tegas mereka.

Dukungan juga datang dari DPRD Kabupaten Tabanan. Anggota Komisi I DPRD Tabanan, Ketut Arsanayasa, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti temuan Pansus TRAP.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama Satpol PP Provinsi Bali menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan, termasuk langkah penyegelan permanen proyek di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta.

Sebagai bagian dari kebijakan nasional, pemerintah pusat juga telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini bertujuan mengembalikan fungsi kawasan hutan yang disalahgunakan.

Sidak tersebut dipimpin Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Pansus Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, anggota Pansus, DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, Satpol PP Kabupaten Tabanan, Satpol PP Provinsi Bali, serta OPD terkait. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lomba Paduan Suara TP PKK Bali Disambut Antusias, Jadi Ajang Pelestarian Lagu Daerah bagi Generasi Muda

    Lomba Paduan Suara TP PKK Bali Disambut Antusias, Jadi Ajang Pelestarian Lagu Daerah bagi Generasi Muda

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR – Masyarakat menyambut antusias Lomba Paduan Suara antarkabupaten/kota yang diselenggarakan oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Bali di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (2/7). Gemuruh para pendukung terdengar bergema di seluruh ruangan saat perwakilan peserta dari kabupaten/kota tampil membawakan lagu-lagu yang telah ditentukan. Sementara itu, kursi-kursi dipenuhi para pendukung masing-masing peserta serta […]

  • Dewa Jack Tegaskan Sanksi Moral bagi Anggota DPRD Bali yang Malas Rapat

    Dewa Jack Tegaskan Sanksi Moral bagi Anggota DPRD Bali yang Malas Rapat

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna. Ia memastikan akan menyurati partai politik (parpol) yang kadernya kerap tidak hadir tanpa alasan jelas. Langkah tersebut diambil sebagai upaya penegakan tata tertib DPRD Bali, di mana setiap […]

  • 55 Kepala Daerah Kader PDIP Belum Ikuti Retret di Akmil

    55 Kepala Daerah Kader PDIP Belum Ikuti Retret di Akmil

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Pagi ini sebanyak 55 kepala daerah kader PDIP yang sudah di Magelang belum masuk mengikuti retret di Akmil. Pihak panitia masih menunggu kehadirannya. “(Kepala daerah lain belum bergabung) Belum ada, belum ada. Kami masih menunggu, kami masih menunggu untuk yang belum bergabung,” kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto kepada wartawan di Magelang, Minggu (23/2/2025) […]

  • Talenta Emas Sepak Bola Bengkulu: SSB Jadi Tumpuan Lahirkan Pesepak Bola Handal

    Talenta Emas Sepak Bola Bengkulu: SSB Jadi Tumpuan Lahirkan Pesepak Bola Handal

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 789
    • 0Komentar

    BENGKULU,jarrakpos.com – Keyakinan akan potensi besar atlet sepak bola di Bengkulu mendorong Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu untuk memprioritaskan pembinaan sejak usia dini. Langkah strategis yang diambil adalah dengan memperkuat peran Sekolah Sepak Bola (SSB) sebagai fondasi utama pengembangan bakat-bakat muda. Mike Van Hove, Sekretaris Dispora Provinsi Bengkulu, menegaskan bahwa SSB merupakan kunci […]

  • Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan Keladi Bersama petani Cek Tanaman Pisang Dan pepaya Di Pekarangan Bergizi

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan Keladi Bersama petani Cek Tanaman Pisang Dan pepaya Di Pekarangan Bergizi

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Dumai, Matakompas. Com – Bertempat di Jalan Parit sadak RT 06 Kelurahan Bagan keladi Kecamatan Dumai Barat Personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan keladi AIPTU RICHIE TARIGAN bersama Petani lakukan giat pengecekan tanaman Pepaya dan pisang. Kamis 04/6/26 Tanaman pepaya dan pisang di tanam di Pekarangan bergiji Milik Gunawan. Giat tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung Program Ketahanan […]

  • Buka Musprov INKINDO, Gubernur Koster Libatkan Konsultan dan Kontraktor Lokal dalam Pembangunan Bali

    Buka Musprov INKINDO, Gubernur Koster Libatkan Konsultan dan Kontraktor Lokal dalam Pembangunan Bali

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan Pemprov Bali saat ini tengah fokus membangun dan membenahi infrastruktur di Pulau Dewata. Pemprov memprioritaskan sumber daya lokal yang berintegritas, berkualitas dan teruji kinerjanya. Hal itu ia sampaikan saat membuka Musyawarah Provinsi XII INKINDO Bali di Hotel Prama Sanur, Rabu (6/5). Yang terdekat kata Koster, pembangunan jalan nasional […]

expand_less