Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Diduga Langgar Tata Ruang dan Kehutanan, Proyek di Hutan Kembang Merta Terancam Pidana

Diduga Langgar Tata Ruang dan Kehutanan, Proyek di Hutan Kembang Merta Terancam Pidana

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN, Matakompas.com  | Dugaan pelanggaran hukum semakin menguat di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), untuk menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan ilegal, Kamis, 22 Januari 2026.

Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait pemanfaatan kawasan hutan lindung yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Kawasan tersebut diketahui merupakan zona lindung sekaligus wilayah mitigasi bencana yang sebelumnya pernah mengalami longsor mematikan.

Dalam sidak lapangan, Pansus TRAP DPRD Bali memetakan potensi pelanggaran pidana yang dapat menjerat pelaku pembabatan hutan, pemilik bangunan hingga pihak yang menerbitkan izin.

Aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelanggaran lingkungan hidup memiliki konsekuensi hukum yang berat.

“Pasal 98 dan 99 UU PPLH mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan, termasuk jika menyebabkan kerusakan serius atau korban jiwa,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali.

Selain itu, aktivitas di kawasan hutan tanpa izin resmi juga berpotensi melanggar ketentuan kehutanan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku perusakan kawasan hutan lindung.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak dapat lagi diselesaikan secara administratif semata.

“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir menambahkan bahwa apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka berlaku mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga direksi, pemilik modal, dan pihak yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” paparnya.

Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E., Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H., dan Wayan Bawa menegaskan perlunya tindakan tegas untuk mencegah kerusakan lanjutan.

Pansus TRAP secara resmi merekomendasikan penyegelan permanen seluruh bangunan dan aktivitas di kawasan hutan tersebut hingga proses hukum selesai.

“Segel permanen adalah bentuk penghentian total aktivitas untuk mencegah kerusakan lanjutan dan potensi korban jiwa,” tegas mereka.

Dukungan juga datang dari DPRD Kabupaten Tabanan. Anggota Komisi I DPRD Tabanan, Ketut Arsanayasa, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti temuan Pansus TRAP.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama Satpol PP Provinsi Bali menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan, termasuk langkah penyegelan permanen proyek di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta.

Sebagai bagian dari kebijakan nasional, pemerintah pusat juga telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini bertujuan mengembalikan fungsi kawasan hutan yang disalahgunakan.

Sidak tersebut dipimpin Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Pansus Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, anggota Pansus, DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, Satpol PP Kabupaten Tabanan, Satpol PP Provinsi Bali, serta OPD terkait. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Kota Subulussalam Bangun Drainase di Kampong Subulussalam Selatan

    Pemerintah Kota Subulussalam Bangun Drainase di Kampong Subulussalam Selatan

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 480
    • 0Komentar

    Subulussalam, jarrakpos.com |  Pemerintah Kota Subulussalam melalui Pemerintahan Kecamatan Simpang Kiri dan Kampong Subulussalam Selatan melaksanakan proyek pembangunan drainase guna mengatasi permasalahan genangan air dan memperbaiki sistem saluran air di wilayah pemukiman warga pada Selasa, 22 April 2025. Proyek drainase yang berlokasi di Dusun Sejati Gang Jabat ini memiliki volume pekerjaan sepanjang 58 meter dengan […]

  • Universitas Nusa Cendana Resmi Akreditasi Unggul, Prestasi Perdana di Provinsi NTT

    Universitas Nusa Cendana Resmi Akreditasi Unggul, Prestasi Perdana di Provinsi NTT

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini berstatus akreditasi unggul. Kampus kebanggaan orang NTT ini berhasil meraih akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Prestasi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) No. 2288/SK/BAN-PT/AK/PT/11/2025 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025 kemarin. Prestasi ini juga menjadikan Undana sebagai salah […]

  • Sugi Lanus: Pemimpin Bali Modern Gagal Jaga Warisan Terbesar Bali 

    Sugi Lanus: Pemimpin Bali Modern Gagal Jaga Warisan Terbesar Bali 

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Peneliti manuskrip lontar Bali dan Jawa Kuno, Sugi Lanus, melontarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan modern di Bali yang dinilai gagal menjaga warisan terbesar daerah, yakni sistem pertanian sawah dan Subak. Menurutnya, pertanian di Bali bukan sekadar aktivitas bercocok tanam, melainkan bagian dari kebijakan politik yang telah diwariskan sejak masa kerajaan Bali kuno. […]

  • Tim Akselerasi NTT Dibentuk, Harapan Baru Percepat Pembangunan Daerah

    Tim Akselerasi NTT Dibentuk, Harapan Baru Percepat Pembangunan Daerah

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 2
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Upaya mempercepat pembangunan di daerah terus dilakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui pembentukan Tim Akselerasi Percepatan Pembangunan. Tim ini melibatkan sekitar 50 orang dari lintas perangkat daerah dan dirancang untuk mengawal program prioritas. Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Yusuf Lery Rupidara, menyebut tim ini sebagai langkah strategis untuk mempercepat roda […]

  • 28 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat Siap Dilantik Maret 2025, Berikut Daftar Nama-namanya 

    28 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat Siap Dilantik Maret 2025, Berikut Daftar Nama-namanya 

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 403
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. JAWA BARAT – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah menetapkan 28 pasangan kepala daerah terpilih di Jawa Barat. Mereka dijadwalkan akan dilantik pada Maret 2025. Keberhasilan Pilkada ini menjadi tonggak baru bagi pembangunan di wilayah Jawa Barat, mulai dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten. Berikut daftar lengkap kepala daerah terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi […]

  • Dispora Ucapkan Selamat Kepada Irwan Alwi Jabat Ketum PP PBFI

    Dispora Ucapkan Selamat Kepada Irwan Alwi Jabat Ketum PP PBFI

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 60
    • 0Komentar
expand_less