Breaking News
light_mode
Trending Tags

Era Baru Hukum Nasional, Praktisi: KUHP dan KUHAP Baru Geser Paradigma dari Balas Dendam ke Pemulihan

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana dengan terbitnya UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Perubahan ini dinilai sebagai tonggak sejarah yang mengakhiri warisan hukum kolonial menuju hukum yang lebih modern, humanis, dan nasionalis.

Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris Wilayah GERCIN Bali, I Wayan Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom, menyebut pergeseran ini sebagai transisi besar dari aliran hukum pidana klasik menuju aliran modern.

“Aturan baru ini menandai pergeseran paradigma hukum pidana kita. Jika dulu fokusnya adalah retributif atau pembalasan, kini bergeser menjadi restoratif dan korektif yang fokus pada pemulihan korban serta rehabilitasi pelaku,” ujar Wayan Sukayasa dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Mengutamakan ‘Ultimum Remedium’

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Hukum PHDI Bali ini menjelaskan bahwa dalam sistem baru ini, pidana penjara bukan lagi menjadi senjata utama, melainkan upaya terakhir (ultimum remedium).

“Hukum pidana tidak lagi sekadar menghukum. Sekarang ada pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Tujuannya agar pelaku bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, bukan sekadar dijebloskan ke sel,” tambahnya.

Beberapa poin krusial dalam transformasi hukum ini antara lain:

Pengakuan Living Law: Mengakomodir hukum adat dan nilai-nilai lokal nusantara dalam sistem pidana.

Keadilan Restoratif: Menekankan mediasi dan penghentian penuntutan untuk mencapai perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Modernisasi Bukti: Pengakuan sah terhadap bukti elektronik di pengadilan.

Pengawasan Putusan: Hakim kini memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan.

Alasan Pembenar yang Lebih Modern

Wayan Sukayasa, yang akrab disapa Pasek Sukayasa, juga menyoroti aspek progresif dalam pasal-pasal “Alasan Pembenar” yang tertuang pada Pasal 31 hingga 34 UU No. 1 Tahun 2023.

“Pasal-pasal ini melindungi seseorang yang melakukan perbuatan yang sebenarnya dilarang, namun menjadi benar secara hukum karena alasan tertentu, seperti melaksanakan perintah undang-undang (Pasal 31), perintah jabatan (Pasal 32), keadaan darurat (Pasal 33), atau pembelaan terpaksa (Pasal 34),” jelas pemilik akun #adv_yanse13 ini.

Tantangan Implementasi: Hindari ‘No Viral No Justice’

Meski secara substansi dianggap jauh lebih maju karena memasukkan kearifan lokal, Wayan mengingatkan bahwa kunci keberhasilan aturan ini ada pada kesiapan infrastruktur dan mentalitas aparat penegak hukum.

Ia menegaskan, ke depan jangan sampai hukum hanya tajam jika sudah menjadi perbincangan di media sosial.

“Ke depan kita berharap penegakan hukum tidak lagi bersandar pada slogan ‘no viral, no justice’ atau ‘no mass, no justice’. Implementasi ini butuh komitmen seluruh penegak hukum agar masyarakat bisa hidup lebih harmonis,” tegas Wakil Ketua HAM PHDI Bali tersebut.

Menurutnya, pengakuan hukum adat dalam KUHP baru akan menjadi penengah yang efektif bagi masyarakat yang memiliki ikatan kuat dengan nilai lokal, sehingga pengadilan tidak lagi menjadi satu-satunya jalur penyelesaian perkara. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PHDI Pusat Tolak Rekomendasi Pembangunan Pura di IKN, Surati Kepala Otorita hingga Presiden RI

    PHDI Pusat Tolak Rekomendasi Pembangunan Pura di IKN, Surati Kepala Otorita hingga Presiden RI

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JAKARTA , Matakompas.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menolak rekomendasi Gubernur Bali terkait Pembangunan Pura di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu dibuktikkan dengan mengirimkan surat kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Dr. (H.C.) Ir. H. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc., Ph.D. dengan Perihal : Penolakan atas Rekomendasi Gubernur Bali terkait Pembangunan Pura […]

  • Cuhok Desak Kabel Provider Semrawut Ditertibkan: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan!

    Cuhok Desak Kabel Provider Semrawut Ditertibkan: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan!

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JEMBRANA – Keberadaan kabel jaringan provider internet yang semrawut dan menjuntai di sejumlah wilayah Kabupaten Jembrana mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Jembrana. Selain mengganggu estetika lingkungan, kabel yang dipasang tidak sesuai standar dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Suastika, yang akrab disapa Cuhok, mengungkapkan pihaknya beberapa waktu […]

  • Dorong Kepedulian Pemuda dan Evaluasi Bantuan Tidak Tepat Sasaran, Gede Harja Astawa Salurkan Kursi Roda & Sembako di Temukus

    Dorong Kepedulian Pemuda dan Evaluasi Bantuan Tidak Tepat Sasaran, Gede Harja Astawa Salurkan Kursi Roda & Sembako di Temukus

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

     BULELENG, Matakompas.com – Kepedulian sosial kembali ditunjukkan Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, bersama para kader muda Partai Gerindra. Pada Kamis (11/12/2025), rombongan bergerak ke Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, untuk menyalurkan bantuan berupa enam unit kursi roda dan paket sembako bagi warga yang membutuhkan. Kegiatan ini merupakan hasil gotong royong spontan […]

  • Sangat Mengerihkan, Terungkap Nama Gembong Mafia Minyak Sebenarnya Dibalik Kasus Korupsi Pertamina Rp. 193,7 Triliun

    Sangat Mengerihkan, Terungkap Nama Gembong Mafia Minyak Sebenarnya Dibalik Kasus Korupsi Pertamina Rp. 193,7 Triliun

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.025
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA _ Gegara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama LP3HI dan ARUKKI mendaftarkan gugatan prapradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gembong mafia yang bakal kembali masuk ingin menguasai bisnis minyak dibalik gencarnya pemberantasan korupsi Pertamina oleh Kejaksaan Agung akhirnya terkuak. Dia bernama Widodo Ratanachaitong, pemilik TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd dan Kernel Oil Pte Ltd, […]

  • Borong 6 Penghargaan Sekaligus, Imigrasi Ponorogo Tegaskan Komitmen Wujudkan Pelayanan Prima dan Reformasi Birokrasi

    Borong 6 Penghargaan Sekaligus, Imigrasi Ponorogo Tegaskan Komitmen Wujudkan Pelayanan Prima dan Reformasi Birokrasi

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MALANG – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Capaian Kinerja Semester I Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur di Hotel Golden Tulip, Malang, Jumat (31/7/2026), Kantor Imigrasi Ponorogo berhasil memborong enam penghargaan atas capaian kinerja terbaik […]

  • Gubernur Koster Dorong Jajarannya Inovatif dan Kerja Maksimal Genjot Realisasi PAD 2026.

    Gubernur Koster Dorong Jajarannya Inovatif dan Kerja Maksimal Genjot Realisasi PAD 2026.

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster minta jajaran perangkat daerah bekerja maksimal untuk mengejar realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026. Penekanan itu disampaikannya saat memimpin Rakor Evaluasi dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Denpasar Selasa (18/8). Gubernur Koster dalam arahan singkat menyinggung pentingnya dukungan […]

expand_less