Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Era Baru Hukum Nasional, Praktisi: KUHP dan KUHAP Baru Geser Paradigma dari Balas Dendam ke Pemulihan

Era Baru Hukum Nasional, Praktisi: KUHP dan KUHAP Baru Geser Paradigma dari Balas Dendam ke Pemulihan

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana dengan terbitnya UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Perubahan ini dinilai sebagai tonggak sejarah yang mengakhiri warisan hukum kolonial menuju hukum yang lebih modern, humanis, dan nasionalis.

Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris Wilayah GERCIN Bali, I Wayan Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom, menyebut pergeseran ini sebagai transisi besar dari aliran hukum pidana klasik menuju aliran modern.

“Aturan baru ini menandai pergeseran paradigma hukum pidana kita. Jika dulu fokusnya adalah retributif atau pembalasan, kini bergeser menjadi restoratif dan korektif yang fokus pada pemulihan korban serta rehabilitasi pelaku,” ujar Wayan Sukayasa dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Mengutamakan ‘Ultimum Remedium’

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Hukum PHDI Bali ini menjelaskan bahwa dalam sistem baru ini, pidana penjara bukan lagi menjadi senjata utama, melainkan upaya terakhir (ultimum remedium).

“Hukum pidana tidak lagi sekadar menghukum. Sekarang ada pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Tujuannya agar pelaku bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, bukan sekadar dijebloskan ke sel,” tambahnya.

Beberapa poin krusial dalam transformasi hukum ini antara lain:

Pengakuan Living Law: Mengakomodir hukum adat dan nilai-nilai lokal nusantara dalam sistem pidana.

Keadilan Restoratif: Menekankan mediasi dan penghentian penuntutan untuk mencapai perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Modernisasi Bukti: Pengakuan sah terhadap bukti elektronik di pengadilan.

Pengawasan Putusan: Hakim kini memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan.

Alasan Pembenar yang Lebih Modern

Wayan Sukayasa, yang akrab disapa Pasek Sukayasa, juga menyoroti aspek progresif dalam pasal-pasal “Alasan Pembenar” yang tertuang pada Pasal 31 hingga 34 UU No. 1 Tahun 2023.

“Pasal-pasal ini melindungi seseorang yang melakukan perbuatan yang sebenarnya dilarang, namun menjadi benar secara hukum karena alasan tertentu, seperti melaksanakan perintah undang-undang (Pasal 31), perintah jabatan (Pasal 32), keadaan darurat (Pasal 33), atau pembelaan terpaksa (Pasal 34),” jelas pemilik akun #adv_yanse13 ini.

Tantangan Implementasi: Hindari ‘No Viral No Justice’

Meski secara substansi dianggap jauh lebih maju karena memasukkan kearifan lokal, Wayan mengingatkan bahwa kunci keberhasilan aturan ini ada pada kesiapan infrastruktur dan mentalitas aparat penegak hukum.

Ia menegaskan, ke depan jangan sampai hukum hanya tajam jika sudah menjadi perbincangan di media sosial.

“Ke depan kita berharap penegakan hukum tidak lagi bersandar pada slogan ‘no viral, no justice’ atau ‘no mass, no justice’. Implementasi ini butuh komitmen seluruh penegak hukum agar masyarakat bisa hidup lebih harmonis,” tegas Wakil Ketua HAM PHDI Bali tersebut.

Menurutnya, pengakuan hukum adat dalam KUHP baru akan menjadi penengah yang efektif bagi masyarakat yang memiliki ikatan kuat dengan nilai lokal, sehingga pengadilan tidak lagi menjadi satu-satunya jalur penyelesaian perkara. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Jimbaran Hijau Tutup Akses Pura, Warga Desa Adat Jimbaran Sambangi Pansus TRAP DPRD Bali

    PT Jimbaran Hijau Tutup Akses Pura, Warga Desa Adat Jimbaran Sambangi Pansus TRAP DPRD Bali

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sekitar 50 orang perwakilan warga Desa Adat Jimbaran melakukan Kirab Budaya, yang diawali persembahyangan bersama di Kantor Desa Adat Jimbaran, sebelum menuju Kantor Wilayah BPN Bali hingga Gedung DPRD Provinsi Bali. Pasalnya, warga Desa Adat Jimbaran menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan DPRD Provinsi Bali segera turun tangan, guna mengembalikan hak masyarakat […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, MPW Pemuda Pancasila Banten Panen Raya Padi Bersama TNI dan Pemkot Serang

    Dukung Ketahanan Pangan, MPW Pemuda Pancasila Banten Panen Raya Padi Bersama TNI dan Pemkot Serang

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA –  Andaikata langkah Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Banten yang dipimpin oleh Johan Aripin Muba diikuti seluruh organisasi sosial kemasyarakatan di Indonesia, beban Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ketahanan pangan niscaya akan lebih ringan. Maka tak berlebihan apabila Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP, Japto Soejosoemarno memuji keberhasilan program […]

  • Skandal Brankas Hilang DPRD Kaur Tahun 2009,Masyarkaat Minta Pertanggung Jawaban Mantan Ketua DPRD Kaur Samsu Amanah

    Skandal Brankas Hilang DPRD Kaur Tahun 2009,Masyarkaat Minta Pertanggung Jawaban Mantan Ketua DPRD Kaur Samsu Amanah

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 302
    • 0Komentar

    KAUR, Jarrakpos.com – Dugaan hilangnya brankas milik Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur pada tahun 2009 kembali memicu kehebohan publik. Lebih dari satu dekade berselang, kasus ini belum juga terungkap kejelasannya. Kini, sorotan publik mengarah pada siapa yang bertanggung jawab saat itu, termasuk Ketua DPRD masa 2009 yang dinilai harus memberi penjelasan kepada masyarakat. Brankas yang hilang tersebut […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan di Hari Kemenangan

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan di Hari Kemenangan

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 860
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam momentum Hari Kemenangan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Gabma Simanggaris menerima penyerahan sukarela satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur tanpa amunisi dari seorang warga setempat. Senjata tersebut diserahkan langsung oleh NM (26 tahun), seorang petani yang berdomisili di Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Keberhasilan […]

  • Jalin Silaturahmi, Bupati dan Wabup Kumpul Bareng Insan Pers di Pendopo Kuningan

    Jalin Silaturahmi, Bupati dan Wabup Kumpul Bareng Insan Pers di Pendopo Kuningan

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.251
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dalam rangka menjalin silahturahmi dan meningkatkan sinergi, Bupati Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dan Wakil Bupati Tuti Andriani, SH. M.kn mengadakan silahturahmi dengan insan pers se-Kabupaten Kuningan. Bertempat di Teras Pendopo Kabupaten Kuningan. Kamis (27/03/2025) Sebanyak 115 media yang mempunyai Kartu Liputan Daerah (KARLIPDA) menghadiri acara silahturahmi ini. Turut hadir pula […]

  • Tekan Angka Pengangguran di Kuningan, 40 Perusahaan Buka Lowongan Kerja Bagi Ribuan Calon Tenaga Kerja

    Tekan Angka Pengangguran di Kuningan, 40 Perusahaan Buka Lowongan Kerja Bagi Ribuan Calon Tenaga Kerja

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pemerintah Kabupaten Kuningan langsung tancap gas di awal masa kepemimpinan Bupati Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dan Wakil Bupati Hj. Tuti Andriani, S.H., M.Kn., dengan menghadirkan program strategis pembukaan 13.358 lowongan kerja melalui Kuningan Job Fair 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan ini digelar di […]

expand_less