Breaking News
light_mode
Trending Tags

Era Baru Hukum Nasional, Praktisi: KUHP dan KUHAP Baru Geser Paradigma dari Balas Dendam ke Pemulihan

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana dengan terbitnya UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Perubahan ini dinilai sebagai tonggak sejarah yang mengakhiri warisan hukum kolonial menuju hukum yang lebih modern, humanis, dan nasionalis.

Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris Wilayah GERCIN Bali, I Wayan Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom, menyebut pergeseran ini sebagai transisi besar dari aliran hukum pidana klasik menuju aliran modern.

“Aturan baru ini menandai pergeseran paradigma hukum pidana kita. Jika dulu fokusnya adalah retributif atau pembalasan, kini bergeser menjadi restoratif dan korektif yang fokus pada pemulihan korban serta rehabilitasi pelaku,” ujar Wayan Sukayasa dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Mengutamakan ‘Ultimum Remedium’

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Hukum PHDI Bali ini menjelaskan bahwa dalam sistem baru ini, pidana penjara bukan lagi menjadi senjata utama, melainkan upaya terakhir (ultimum remedium).

“Hukum pidana tidak lagi sekadar menghukum. Sekarang ada pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Tujuannya agar pelaku bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, bukan sekadar dijebloskan ke sel,” tambahnya.

Beberapa poin krusial dalam transformasi hukum ini antara lain:

Pengakuan Living Law: Mengakomodir hukum adat dan nilai-nilai lokal nusantara dalam sistem pidana.

Keadilan Restoratif: Menekankan mediasi dan penghentian penuntutan untuk mencapai perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Modernisasi Bukti: Pengakuan sah terhadap bukti elektronik di pengadilan.

Pengawasan Putusan: Hakim kini memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan.

Alasan Pembenar yang Lebih Modern

Wayan Sukayasa, yang akrab disapa Pasek Sukayasa, juga menyoroti aspek progresif dalam pasal-pasal “Alasan Pembenar” yang tertuang pada Pasal 31 hingga 34 UU No. 1 Tahun 2023.

“Pasal-pasal ini melindungi seseorang yang melakukan perbuatan yang sebenarnya dilarang, namun menjadi benar secara hukum karena alasan tertentu, seperti melaksanakan perintah undang-undang (Pasal 31), perintah jabatan (Pasal 32), keadaan darurat (Pasal 33), atau pembelaan terpaksa (Pasal 34),” jelas pemilik akun #adv_yanse13 ini.

Tantangan Implementasi: Hindari ‘No Viral No Justice’

Meski secara substansi dianggap jauh lebih maju karena memasukkan kearifan lokal, Wayan mengingatkan bahwa kunci keberhasilan aturan ini ada pada kesiapan infrastruktur dan mentalitas aparat penegak hukum.

Ia menegaskan, ke depan jangan sampai hukum hanya tajam jika sudah menjadi perbincangan di media sosial.

“Ke depan kita berharap penegakan hukum tidak lagi bersandar pada slogan ‘no viral, no justice’ atau ‘no mass, no justice’. Implementasi ini butuh komitmen seluruh penegak hukum agar masyarakat bisa hidup lebih harmonis,” tegas Wakil Ketua HAM PHDI Bali tersebut.

Menurutnya, pengakuan hukum adat dalam KUHP baru akan menjadi penengah yang efektif bagi masyarakat yang memiliki ikatan kuat dengan nilai lokal, sehingga pengadilan tidak lagi menjadi satu-satunya jalur penyelesaian perkara. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Made Supartha Jadi Dewan Penasihat Peradi SAI Denpasar, Dorong Legal Audit Desa Adat dan LPD

    Made Supartha Jadi Dewan Penasihat Peradi SAI Denpasar, Dorong Legal Audit Desa Adat dan LPD

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DENPASAR,Matacompas.com |Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Dr.(C) I Made Supartha, SH., MH.., memberikan apresiasi atas suksesnya Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI Denpasar Masa Bakti 2026-2030 di Riverside Convention Center, Jalan Gunung Catur IVA No. 8, Padang Sambian Kaja, Denpasar, Sabtu, 22 Agustus 2026. Menurutnya, pelantikan […]

  • Diduga Beroperasi Tanpa Ijin Lengkap, LSM Jarrak Jembrana Laporkan PT BMS ke DPRD Jembrana

    Diduga Beroperasi Tanpa Ijin Lengkap, LSM Jarrak Jembrana Laporkan PT BMS ke DPRD Jembrana

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com ! Diduga perijinan belum lengkap, DPC LSM Jarrak Jembrana melaporkan keberadaan PT. Balindo Marino Services (BMS) ke DPRD Jembrana. Surat laporan resmi ke DPRD Jembrana tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM Jarrak Jembrana Dian Risdianto bersama Sekretaris I Putu Sumadi Erlangga,SE, Kamis 4 Desember 2025 lalu, diterima oleh sekretariat DPRD Jembrana. Ditemui usai […]

  • KPK Ungkap Korupsi Adanya Kode ” Uang Zakat ” Kerugian Negara 11,7 Triliun

    KPK Ungkap Korupsi Adanya Kode ” Uang Zakat ” Kerugian Negara 11,7 Triliun

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.430
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kode “Uang Zakat” dalam kasus korupsi oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). LPEI diduga meminta jatah kepada para debitur dengan jumlah 2,5% sampai 5% dari kredit yang diberikan. Saat ini KPK telah menetapkan 5 tersangka di antaranya Direktur Pelaksana | LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana […]

  • Pangdam III/SLW, Ingatkan 3 Hal Yang Harus Dijauhi Oleh Anggota TNI

    Pangdam III/SLW, Ingatkan 3 Hal Yang Harus Dijauhi Oleh Anggota TNI

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    SUBANG, JarrakPos.Com – Danrem 063/SGJ Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P. beserta Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Korcab Rem 063 PD III Siliwangi Ny. Lina Hista Soleh Harahap mendampingi Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP., beserta Ibu dalam kunjungan kerja ke Yonif 312/KH dan Kodim 0605/Subang. Jumat (24/1/2025). Dalam kunjungan […]

  • Polemik Lift Kaca Kelingking Beach, Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Jika Terbukti Melanggar Bisa Di Bongkar

    Polemik Lift Kaca Kelingking Beach, Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Jika Terbukti Melanggar Bisa Di Bongkar

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali bersama sejumlah instansi terkait tengah mendalami dugaan pelanggaran izin pembangunan fasilitas wisata “lift kaca” yang berlokasi di wilayah Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Dalam wawancaranya Ketua Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha menyampaikan bahwa proyek wisata tersebut diduga […]

  • Made Supartha Soroti Lambannya Implementasi Perda Bendega: Mosi Tidak Percaya HNSI Harus Jadi Alarm bagi Pemerintah

    Made Supartha Soroti Lambannya Implementasi Perda Bendega: Mosi Tidak Percaya HNSI Harus Jadi Alarm bagi Pemerintah

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, Made Supartha, menilai munculnya mosi tidak percaya dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali merupakan sinyal serius yang […]

expand_less