Era Baru Hukum Nasional, Praktisi: KUHP dan KUHAP Baru Geser Paradigma dari Balas Dendam ke Pemulihan
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana dengan terbitnya UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Perubahan ini dinilai sebagai tonggak sejarah yang mengakhiri warisan hukum kolonial menuju hukum yang lebih modern, humanis, dan nasionalis.
Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris Wilayah GERCIN Bali, I Wayan Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom, menyebut pergeseran ini sebagai transisi besar dari aliran hukum pidana klasik menuju aliran modern.
“Aturan baru ini menandai pergeseran paradigma hukum pidana kita. Jika dulu fokusnya adalah retributif atau pembalasan, kini bergeser menjadi restoratif dan korektif yang fokus pada pemulihan korban serta rehabilitasi pelaku,” ujar Wayan Sukayasa dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Mengutamakan ‘Ultimum Remedium’
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Hukum PHDI Bali ini menjelaskan bahwa dalam sistem baru ini, pidana penjara bukan lagi menjadi senjata utama, melainkan upaya terakhir (ultimum remedium).
“Hukum pidana tidak lagi sekadar menghukum. Sekarang ada pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Tujuannya agar pelaku bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, bukan sekadar dijebloskan ke sel,” tambahnya.
Beberapa poin krusial dalam transformasi hukum ini antara lain:
Pengakuan Living Law: Mengakomodir hukum adat dan nilai-nilai lokal nusantara dalam sistem pidana.
Keadilan Restoratif: Menekankan mediasi dan penghentian penuntutan untuk mencapai perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Modernisasi Bukti: Pengakuan sah terhadap bukti elektronik di pengadilan.
Pengawasan Putusan: Hakim kini memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan.
Alasan Pembenar yang Lebih Modern
Wayan Sukayasa, yang akrab disapa Pasek Sukayasa, juga menyoroti aspek progresif dalam pasal-pasal “Alasan Pembenar” yang tertuang pada Pasal 31 hingga 34 UU No. 1 Tahun 2023.
“Pasal-pasal ini melindungi seseorang yang melakukan perbuatan yang sebenarnya dilarang, namun menjadi benar secara hukum karena alasan tertentu, seperti melaksanakan perintah undang-undang (Pasal 31), perintah jabatan (Pasal 32), keadaan darurat (Pasal 33), atau pembelaan terpaksa (Pasal 34),” jelas pemilik akun #adv_yanse13 ini.
Tantangan Implementasi: Hindari ‘No Viral No Justice’
Meski secara substansi dianggap jauh lebih maju karena memasukkan kearifan lokal, Wayan mengingatkan bahwa kunci keberhasilan aturan ini ada pada kesiapan infrastruktur dan mentalitas aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, ke depan jangan sampai hukum hanya tajam jika sudah menjadi perbincangan di media sosial.
“Ke depan kita berharap penegakan hukum tidak lagi bersandar pada slogan ‘no viral, no justice’ atau ‘no mass, no justice’. Implementasi ini butuh komitmen seluruh penegak hukum agar masyarakat bisa hidup lebih harmonis,” tegas Wakil Ketua HAM PHDI Bali tersebut.
Menurutnya, pengakuan hukum adat dalam KUHP baru akan menjadi penengah yang efektif bagi masyarakat yang memiliki ikatan kuat dengan nilai lokal, sehingga pengadilan tidak lagi menjadi satu-satunya jalur penyelesaian perkara. (Rd)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar