Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Era Baru Hukum Nasional, Praktisi: KUHP dan KUHAP Baru Geser Paradigma dari Balas Dendam ke Pemulihan

Era Baru Hukum Nasional, Praktisi: KUHP dan KUHAP Baru Geser Paradigma dari Balas Dendam ke Pemulihan

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana dengan terbitnya UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Perubahan ini dinilai sebagai tonggak sejarah yang mengakhiri warisan hukum kolonial menuju hukum yang lebih modern, humanis, dan nasionalis.

Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris Wilayah GERCIN Bali, I Wayan Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom, menyebut pergeseran ini sebagai transisi besar dari aliran hukum pidana klasik menuju aliran modern.

“Aturan baru ini menandai pergeseran paradigma hukum pidana kita. Jika dulu fokusnya adalah retributif atau pembalasan, kini bergeser menjadi restoratif dan korektif yang fokus pada pemulihan korban serta rehabilitasi pelaku,” ujar Wayan Sukayasa dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Mengutamakan ‘Ultimum Remedium’

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Hukum PHDI Bali ini menjelaskan bahwa dalam sistem baru ini, pidana penjara bukan lagi menjadi senjata utama, melainkan upaya terakhir (ultimum remedium).

“Hukum pidana tidak lagi sekadar menghukum. Sekarang ada pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Tujuannya agar pelaku bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, bukan sekadar dijebloskan ke sel,” tambahnya.

Beberapa poin krusial dalam transformasi hukum ini antara lain:

Pengakuan Living Law: Mengakomodir hukum adat dan nilai-nilai lokal nusantara dalam sistem pidana.

Keadilan Restoratif: Menekankan mediasi dan penghentian penuntutan untuk mencapai perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Modernisasi Bukti: Pengakuan sah terhadap bukti elektronik di pengadilan.

Pengawasan Putusan: Hakim kini memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan.

Alasan Pembenar yang Lebih Modern

Wayan Sukayasa, yang akrab disapa Pasek Sukayasa, juga menyoroti aspek progresif dalam pasal-pasal “Alasan Pembenar” yang tertuang pada Pasal 31 hingga 34 UU No. 1 Tahun 2023.

“Pasal-pasal ini melindungi seseorang yang melakukan perbuatan yang sebenarnya dilarang, namun menjadi benar secara hukum karena alasan tertentu, seperti melaksanakan perintah undang-undang (Pasal 31), perintah jabatan (Pasal 32), keadaan darurat (Pasal 33), atau pembelaan terpaksa (Pasal 34),” jelas pemilik akun #adv_yanse13 ini.

Tantangan Implementasi: Hindari ‘No Viral No Justice’

Meski secara substansi dianggap jauh lebih maju karena memasukkan kearifan lokal, Wayan mengingatkan bahwa kunci keberhasilan aturan ini ada pada kesiapan infrastruktur dan mentalitas aparat penegak hukum.

Ia menegaskan, ke depan jangan sampai hukum hanya tajam jika sudah menjadi perbincangan di media sosial.

“Ke depan kita berharap penegakan hukum tidak lagi bersandar pada slogan ‘no viral, no justice’ atau ‘no mass, no justice’. Implementasi ini butuh komitmen seluruh penegak hukum agar masyarakat bisa hidup lebih harmonis,” tegas Wakil Ketua HAM PHDI Bali tersebut.

Menurutnya, pengakuan hukum adat dalam KUHP baru akan menjadi penengah yang efektif bagi masyarakat yang memiliki ikatan kuat dengan nilai lokal, sehingga pengadilan tidak lagi menjadi satu-satunya jalur penyelesaian perkara. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Perbedaan Pendapat di Internal Pansus TRAP, Ketua DPRD Bali Tegaskan Hanya Rekomendasi Resmi yang Menjadi Acuan

    Soal Perbedaan Pendapat di Internal Pansus TRAP, Ketua DPRD Bali Tegaskan Hanya Rekomendasi Resmi yang Menjadi Acuan

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik perbedaan pandangan yang muncul di internal Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait pengawasan terhadap aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali mendapat perhatian serius dari pimpinan DPRD Bali. Ketua DPRD Bali menegaskan bahwa hanya rekomendasi yang telah melalui mekanisme resmi dan […]

  • Kanim Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama Atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyeludupan

    Kanim Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama Atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyeludupan

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    ATAMBUA, Matakompas.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua kembali mendapatkan pengakuan atas komitmennya dalam menjaga keamanan perbatasan. Kantor tersebut menerima Piagam Penghargaan Bhakti Chandra Pratama dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bali Nusra sebagai bentuk apresiasi atas dukungan, sinergitas, dan kolaborasi yang luar biasa dalam upaya penegakan hukum. Penganugerahan penghargaan ini merupakan […]

  • Gawat, Kader Gerindra Nistra Yohan Aman dan Immanuel Diduga Terlibat Korupsi

    Gawat, Kader Gerindra Nistra Yohan Aman dan Immanuel Diduga Terlibat Korupsi

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Dalam hitungan hari, publik dikejutkan oleh dua kabar yang sama-sama melibatkan kader Gerindra, tetapi berakhir dengan nasib berbeda. Di satu sisi, Immanuel Ebenezer alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, ditangkap melalui operasi tangkap tangan KPK, ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan dan segera diberhentikan Presiden Prabowo dari jabatannya. Di sisi lain, Nistra Yohan, nama yang muncul […]

  • Peringati HUT Kostrad ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Karya Bhakti dan Baksos

    Peringati HUT Kostrad ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Karya Bhakti dan Baksos

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 837
    • 0Komentar

    SABAH,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Gabma Seliku melaksanakan kegiatan bakti sosial dan karya bhakti di Kampung Saliku, Sabah, Malaysia. Minggu(2/3/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat di wilayah perbatasan dengan memberikan bantuan sembako kepada warga yang membutuhkan. Selain […]

  • Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia dan KitaBisa.com Salurkan Bantuan Pakan Buat 213 Anjing di Shelter One Kurnia Singaraja

    Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia dan KitaBisa.com Salurkan Bantuan Pakan Buat 213 Anjing di Shelter One Kurnia Singaraja

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia melalui kolaborasi dengan KitaBisa.com terus berupaya meningkatkan kesejahteraan hewan terlantar, khususnya anjing dan kucing. Kali ini, bantuan pakan anjing dan kucing disalurkan ke Shelter One Kurnia di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng. Untuk itu, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia menyalurkan bantuan pakan diawali dengan penerimaan beras sebanyak 1,2 […]

  • Dengarkan Vonis : Ribuan Masa GPK Tepi Barat Kepung Pengadilan Mungkid

    Dengarkan Vonis : Ribuan Masa GPK Tepi Barat Kepung Pengadilan Mungkid

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 753
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Panglima GPK Pimpin Ribuan Massa GPK Aliansi Tepi Barat Kepung Pengadilan Mungkid untuk mengawal sidang putusan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh KH. Ahmad Labib Asrori, pengasuh Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien di Tempuran. Senen (3/2/2025). Terdakwa dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap empat santriwatinya, sebuah kasus yang telah mengguncang masyarakat Magelang sejak pertengahan […]

expand_less