Breaking News
light_mode
Trending Tags

Era Baru Hukum Nasional, Praktisi: KUHP dan KUHAP Baru Geser Paradigma dari Balas Dendam ke Pemulihan

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana dengan terbitnya UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Perubahan ini dinilai sebagai tonggak sejarah yang mengakhiri warisan hukum kolonial menuju hukum yang lebih modern, humanis, dan nasionalis.

Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris Wilayah GERCIN Bali, I Wayan Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom, menyebut pergeseran ini sebagai transisi besar dari aliran hukum pidana klasik menuju aliran modern.

“Aturan baru ini menandai pergeseran paradigma hukum pidana kita. Jika dulu fokusnya adalah retributif atau pembalasan, kini bergeser menjadi restoratif dan korektif yang fokus pada pemulihan korban serta rehabilitasi pelaku,” ujar Wayan Sukayasa dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Mengutamakan ‘Ultimum Remedium’

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Hukum PHDI Bali ini menjelaskan bahwa dalam sistem baru ini, pidana penjara bukan lagi menjadi senjata utama, melainkan upaya terakhir (ultimum remedium).

“Hukum pidana tidak lagi sekadar menghukum. Sekarang ada pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Tujuannya agar pelaku bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, bukan sekadar dijebloskan ke sel,” tambahnya.

Beberapa poin krusial dalam transformasi hukum ini antara lain:

Pengakuan Living Law: Mengakomodir hukum adat dan nilai-nilai lokal nusantara dalam sistem pidana.

Keadilan Restoratif: Menekankan mediasi dan penghentian penuntutan untuk mencapai perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Modernisasi Bukti: Pengakuan sah terhadap bukti elektronik di pengadilan.

Pengawasan Putusan: Hakim kini memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan.

Alasan Pembenar yang Lebih Modern

Wayan Sukayasa, yang akrab disapa Pasek Sukayasa, juga menyoroti aspek progresif dalam pasal-pasal “Alasan Pembenar” yang tertuang pada Pasal 31 hingga 34 UU No. 1 Tahun 2023.

“Pasal-pasal ini melindungi seseorang yang melakukan perbuatan yang sebenarnya dilarang, namun menjadi benar secara hukum karena alasan tertentu, seperti melaksanakan perintah undang-undang (Pasal 31), perintah jabatan (Pasal 32), keadaan darurat (Pasal 33), atau pembelaan terpaksa (Pasal 34),” jelas pemilik akun #adv_yanse13 ini.

Tantangan Implementasi: Hindari ‘No Viral No Justice’

Meski secara substansi dianggap jauh lebih maju karena memasukkan kearifan lokal, Wayan mengingatkan bahwa kunci keberhasilan aturan ini ada pada kesiapan infrastruktur dan mentalitas aparat penegak hukum.

Ia menegaskan, ke depan jangan sampai hukum hanya tajam jika sudah menjadi perbincangan di media sosial.

“Ke depan kita berharap penegakan hukum tidak lagi bersandar pada slogan ‘no viral, no justice’ atau ‘no mass, no justice’. Implementasi ini butuh komitmen seluruh penegak hukum agar masyarakat bisa hidup lebih harmonis,” tegas Wakil Ketua HAM PHDI Bali tersebut.

Menurutnya, pengakuan hukum adat dalam KUHP baru akan menjadi penengah yang efektif bagi masyarakat yang memiliki ikatan kuat dengan nilai lokal, sehingga pengadilan tidak lagi menjadi satu-satunya jalur penyelesaian perkara. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parluatan Siregar Siap Maju Ketua KONI Sumut

    Parluatan Siregar Siap Maju Ketua KONI Sumut

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Medan – Mantan pelari nasional era 1990-an, Parluatan Siregar, menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara , periode 2025-2029. Kombes Pol (Purn) ini mengaku telah mengantongi dukungan dari sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) dan restu tokoh olahraga “Mudah mudahan saya maju karena didukung oleh teman-teman praktisi olahraga, tokoh […]

  • Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Wakil Ketua I DPRD Badung Turah Tut Nadi Putra Apresiasi Dedikasi Polri untuk Masyarakat

    Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Wakil Ketua I DPRD Badung Turah Tut Nadi Putra Apresiasi Dedikasi Polri untuk Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    BADUNG – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra atau yang akrab disapa Turah Tut Nadi Putra, menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang berlangsung di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Denpasar, Rabu (1/7/2026). Kehadirannya menjadi wujud dukungan DPRD Badung terhadap peran strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi BTID ke Pimpinan DPRD, Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum

    Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi BTID ke Pimpinan DPRD, Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Bali – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap indikasi ketidakjelasan pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali, Selasa (2/6/2026). Penyerahan rekomendasi dilakukan langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD […]

  • Sangkot Bantah Sumut Terlibat Gerakan Mosi Tak Percaya PP Pelti

    Sangkot Bantah Sumut Terlibat Gerakan Mosi Tak Percaya PP Pelti

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 412
    • 0Komentar

    Medan – Ketua Umum Pelti Sumatera Utara Sangkot Sirait membantah mendukung gerakan Mosi tidak percaya terhadap PP Pelti “Tidak benar Sumatera Utara ikut terlibat gerakan Mosi tidak percaya terhadap PP Pelti “, kata Sangkot Sirait di Medan, Kamis (9/1) PP PELTI saat ini dipimpin oleh Nurdin Halid, yang menduduki posisi ketua umum. Andi Fajar Asti […]

  • Koster dan PLN Satukan Langkah Wujudkan Bali Pelopor Ekosistem Kendaraan Listrik

    Koster dan PLN Satukan Langkah Wujudkan Bali Pelopor Ekosistem Kendaraan Listrik

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus memperkuat langkah percepatan penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) sebagai bagian dari transisi energi bersih dan pengembangan ekonomi hijau. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk mendukung terwujudnya pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan. Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster dalam rapat percepatan penggunaan kendaraan listrik bersama Direktur Retail […]

  • Tampung Keluhan Masyarakat Soal BBM, Dirut Pertamina Bagikan No HP. ini Nomernya

    Tampung Keluhan Masyarakat Soal BBM, Dirut Pertamina Bagikan No HP. ini Nomernya

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 891
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri memberikan nomor khusus untuk menampung aduan masyarakat. Nomornya adalah 0814-1708-1945. Warga yang menemukan praktik BBM tidak sesuai di SPBU Pertamina seluruh Indonesia bisa melapor ke nomor tersebut. “Di nomor tersebut saat ini bisa menerima SMS, nanti segera menggunakan aplikasi WhatsApp ini agar supaya apabila masyarakat […]

expand_less