Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Harus Gugur Jika Tak Ada Perbuatan Materil

Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Harus Gugur Jika Tak Ada Perbuatan Materil

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan gugatan atas penetapan status tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 3 Pebruari 2026.

Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Tim Kuasa Hukum I Made Daging yang dikomandoi Gede Pasek Suardika (GPS) menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Prija Djatmika.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ketut Somanasa, ahli menegaskan bahwa perkara yang menjerat Kepala Kanwil BPN Bali lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi, bukan tindak pidana.

Prof. Prija menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka dalam Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan harus didasarkan pada adanya perbuatan materil yang dapat dibuktikan secara hukum.

“Ini perbuatan administrasi, bukan persoalan pidana. Karena tidak ada perbuatan materil yang bisa dibuktikan misalnya tolong dikeluarkan, tolong disimpan, tolong dihilangkan. Itu baru sengaja bukan kelalaian,” ungkapnya.

Menurutnya, unsur “setiap orang” dalam pasal tersebut tidak bisa dimaknai sebagai siapa saja, melainkan pihak yang secara langsung bertanggung jawab menjaga keutuhan arsip. Dalam struktur organisasi BPN, terdapat pegawai yang secara khusus diberi tugas menjaga arsip, sehingga berlaku prinsip tanggung jawab delegasi.

Dalam konteks hukum pidana, lanjut Prof. Prija, jika kewenangan telah didelegasikan kepada bawahan, maka tanggung jawab pidana tidak dapat secara otomatis dibebankan kepada pimpinan.

“Kalau Kepala BPN dibebankan tanggung jawab ini di dalam hukum pidana, ada tanggung jawab delegasi. Ini sudah didelegasikan kepada siapa, pegawainya siapa. Kalau dia sudah mendelegasikan ke anak buahnya maka tidak bisa dibebankan kepada kepalanya,” terangnya.

Ia kemudian memberikan ilustrasi kasus kaburnya tahanan dari kantor polisi, di mana yang dimintai pertanggungjawaban pidana adalah kepala tahanan, bukan Kapolres.

Ahli juga menyoroti skala besar organisasi BPN yang mengelola arsip pertanahan dalam jumlah sangat banyak, sehingga tidak masuk akal apabila seluruh arsip menjadi tanggung jawab langsung Kepala Kanwil.

“BPN ini kan korporasi. Apa mungkin semua arsip se Bali menjadi tanggung jawab kepala BNN? Kan nggak mungkin. Tetapi kalau dia memerintahkan arsip ini jangan dikeluarkan, tidak dijaga keutuhannya, dibiarkan hilang, tidak selamat, karena ada perintah maka pasal ini terpenuhi,” paparnya.

Karena itu, Prof. Prija menegaskan bahwa dalam sidang praperadilan ini harus dibuktikan adanya minimal dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Kepala Kanwil BPN Bali dalam perbuatan yang didakwakan.

“Praperadilan ini harus bisa membuktikan kepala BPN ada niat untuk menghilangkan, tidak menjaga kearsipan. Kalau tidak ada bukti kesengajaan, perintah, surat tertulis , keputusan yang membuat arsip tersebut tidak aman baru terpenuhi pasal itu,” ungkapnya.

Dalam sesi tanya jawab, Gede Pasek Suardika menegaskan kembali pokok keterangan ahli tersebut. “Jadi, harus ada perintah langsung,” tanya Pasek Suardika.

“Ya. Dia harus jadi pelaku materil. Kalo sudah didelegasikan kepada pegawainya, tanggung jawabnya tidak pada dia,” jawab ahli.

Selain Ahli Hukum Pidana, Tim Kuasa Hukum juga menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atmajaya, Benediktus Hestu Cipto Handoyo. Ia menilai penanganan perkara ini seharusnya ditempuh melalui mekanisme administrasi pemerintahan, bukan langsung ke ranah pidana.

“Penetapan tersangka seharusnya tidak langsung ke tindak pidana, karena ini adalah masalah administrasi. Pidana itu merupakan ultimum remedium,” ungkap Benediktus di hadapan majelis sidang.

Ia juga mempertanyakan kecenderungan penggunaan hukum pidana dalam setiap persoalan administrasi negara.

“Kalau semua kasus langsung diproses secara pidana, lalu apa gunanya hukum administrasi negara dan hukum tata negara,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Langgar Tata Ruang, Queen’s Tandoor Seminyak Terancam Dibongkar

    Langgar Tata Ruang, Queen’s Tandoor Seminyak Terancam Dibongkar

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Penegakan aturan tata ruang di Bali kembali menjadi sorotan publik. Restoran Queen’s Tandoor yang berlokasi di Jalan Raya Seminyak No. 1, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, masih beroperasi, meskipun telah diperintahkan menghentikan kegiatan usaha dan dipasangi garis penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Pantauan di lokasi pada Senin malam, […]

  • Anas Urbaningrum Buka Workshop Nasional PKN di Bali Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD

    Anas Urbaningrum Buka Workshop Nasional PKN di Bali Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum resmi membuka Workshop Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi PKN se-Indonesia di Four Stars Hotel by Trans, Renon, Denpasar, Rabu, 26 November 2025. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 26-28 November 2025, dengan tema “Optimalisasi Peran dan Fungsi Pengawasan Anggota DPRD”. Acara tersebut turut […]

  • Imigrasi Klungkung Perkuat Sinergi dengan Media, Siapkan Layanan Inovatif demi Kemudahan Masyarakat

    Imigrasi Klungkung Perkuat Sinergi dengan Media, Siapkan Layanan Inovatif demi Kemudahan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    KLUNGKUNG – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung menggelar kegiatan Media Gathering bersama insan pers di wilayah Kabupaten Klungkung dan sekitarnya, Kamis (11/6/2026), di Warung Laco, Klungkung. Kegiatan ini menjadi ajang mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kolaborasi dalam penyebarluasan informasi keimigrasian kepada masyarakat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Edmon Arwin, menegaskan bahwa […]

  • Kapolresta Magelang Cek Pos Pam dan Pos Yan Mudik Idul Fitri 1446 H

    Kapolresta Magelang Cek Pos Pam dan Pos Yan Mudik Idul Fitri 1446 H

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 863
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2025 dan kesiapan dan kesiagaan menghadapi mudik Idul Fitri 1446 Hijriah, Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. mengunjungi Pos Pam dan Pos Yan. Turut mendampingi kunjungan Pejabat Utama (PJU) Polresta Magelang, Minggu (23/03/2015). Adapun pos yang dikunjungi yaitu Pos Pengamanan (Pos Pam) […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Kawal Pemulangan 225 PMI yang di Deportasi dari Malaysia

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Kawal Pemulangan 225 PMI yang di Deportasi dari Malaysia

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM — Sebanyak 225 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Sandakan dan Tawau, Malaysia, tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pemulangan ini dikawal oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad untuk memastikan proses berjalan lancar dan aman. Proses deportasi dilakukan menggunakan dua kapal motor (KM), yakni KM Francis […]

  • Kapendam IX/Udayana Sampaikan Keterangan Pers Terkait Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Kendaraan Dinas TNI di Tabanan.

    Kapendam IX/Udayana Sampaikan Keterangan Pers Terkait Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Kendaraan Dinas TNI di Tabanan.

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Dalam semangat transparansi dan tanggung jawab kepada publik, Kodam IX/Udayana menyampaikan keterangan resmi terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan dinas TNI dengan masyarakat sipil di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali. Kejadian ini menjadi perhatian serius, tidak hanya dari aspek penegakan disiplin dan hukum, tetapi juga sebagai bentuk empati mendalam atas dampak […]

expand_less