Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kemerdekaan Pers Dipertaruhkan, PPWI Gugat Penahanan Larshen Yunus ke PN Jakarta Selatan

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Gelombang perlawanan hukum terhadap dugaan kriminalisasi aktivis serta pembungkaman kebebasan pers di Provinsi Riau kini memasuki babak baru. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui Divisi Hukum dan Advokasinya tengah merampungkan seluruh berkas administrasi untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan pelanggaran prosedur hukum acara pidana yang dituduhkan kepada jajaran Polresta Pekanbaru dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Sebagai kuasa hukum yang mendampingi Larshen Yunus, PPWI menilai tindakan yang dilakukan penyidik tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tetapi juga mencederai prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan profesional.

Untuk menghadapi proses hukum tersebut, PPWI telah menyiapkan sembilan advokat yang tergabung dalam tim litigasi. Tim itu dipimpin oleh pengacara Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., bersama Ujang Kosasih, S.H., yang akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap sejumlah pejabat kepolisian yang dinilai memiliki tanggung jawab secara hierarkis dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam gugatan yang sedang dipersiapkan, empat pejabat kepolisian akan ditarik sebagai pihak tergugat. Mereka adalah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Tergugat I, Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan sebagai Tergugat II, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta sebagai Tergugat III, serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah sebagai Tergugat IV.

PPWI menilai keempat pejabat tersebut memiliki keterkaitan tanggung jawab dalam perkara yang kini menjadi sorotan publik tersebut, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan perhatian khusus terhadap proses persidangan praperadilan yang akan berlangsung. Ia menyoroti praktik yang kerap terjadi dalam sejumlah perkara praperadilan di Indonesia, yakni ketidakhadiran pihak termohon yang dinilai berpotensi memperlambat proses pemeriksaan.

Menurut Wilson, strategi tersebut sering kali digunakan hingga perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, yang pada akhirnya dapat menggugurkan objek praperadilan yang sedang diperjuangkan oleh pihak pemohon.

“Kami sangat berharap, jangan ada lagi drama mangkir dari panggilan sidang. Jangan sampai para Tergugat, terutama perwakilan Tergugat I yang di masa lalu kerap absen berkali-kali, mengulangi taktik pengecut tersebut. Hadapi gugatan ini dengan jantan. Buktikan di depan hakim jika memang penahanan Larshen Yunus itu murni penegakan hukum, bukan titipan pesanan dari pejabat daerah yang risih dikritik,” tegas Wilson Lalengke, Sabtu (20/6/2026).

Selain menempuh jalur praperadilan, PPWI juga tengah mempersiapkan langkah hukum lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers. Organisasi tersebut berencana melayangkan laporan pidana resmi terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, S.T.

PPWI menilai Martin Manoluk telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persoalan tersebut bermula ketika sejumlah media siber disebut mendapat tekanan untuk menghapus atau melakukan take down terhadap pemberitaan yang memuat kritik Larshen Yunus mengenai gaya hidup mewah (flexing) yang dikaitkan dengan istrinya, Putri Arum.

Menurut PPWI, pemberitaan yang dipersoalkan itu merupakan bagian dari produk jurnalistik yang menyampaikan kritik terhadap pejabat publik dan lingkungan birokrasi. Bahkan dalam pemberitaan tersebut turut disoroti dugaan fenomena internal birokrasi yang dianggap mencerminkan gaya hidup hedonis di lingkungan pemerintahan.

PPWI berpendapat bahwa upaya memaksa media untuk menghapus produk jurnalistik merupakan bentuk intervensi terhadap independensi redaksi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menghambat, menghalangi, atau mengintervensi kerja jurnalistik harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PPWI mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Melalui langkah hukum yang sedang dipersiapkan, PPWI menyatakan ingin memberikan edukasi kepada publik sekaligus menegaskan bahwa pejabat negara maupun aparatur pemerintah tidak boleh menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengintervensi ruang redaksi atau membungkam kritik yang disampaikan melalui karya jurnalistik.

Kasus yang melibatkan Larshen Yunus ini kini menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyangkut aspek penegakan hukum terhadap seorang aktivis, tetapi juga menyentuh isu yang lebih besar mengenai kebebasan berekspresi, kemerdekaan pers, akuntabilitas pejabat publik, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam menyampaikan kritik di ruang demokrasi.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Hakim Ditangkap oleh Kejagung Terkait Lepas Vonis Perkara Korupsi

    Tiga Hakim Ditangkap oleh Kejagung Terkait Lepas Vonis Perkara Korupsi

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Penangkapan tiga hakim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait suap vonis lepas pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menampar keras wajah Presiden Prabowo Subianto. Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid mengatakan kejadian tersebut sangat memprihatinkan. Menurutnya, kejadian ini akan menurunkan kepercayaan publik kepada […]

  • GCM 2026: Langkah PGN SOR II Selaraskan Kebutuhan Gas dan Infrastruktur

    GCM 2026: Langkah PGN SOR II Selaraskan Kebutuhan Gas dan Infrastruktur

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Matacompas.com Cibubur — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Sales and Operation Region II (SOR II) terus memperkokoh sinergi antar-pelaku industri gas bumi di wilayah Jawa Bagian Barat. Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Gas Coordination Meeting (GCM) 2026 yang berlangsung di Cibubur pada 18–19 Juni 2026. Sebagai tuan rumah, PGN SOR II mempertemukan berbagai pihak […]

  • Dispora Provinsi Bengkulu Ajak Pemuda Aktif Berolahraga

    Dispora Provinsi Bengkulu Ajak Pemuda Aktif Berolahraga

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 72
    • 0Komentar
  • Kejaksaan Agung Sita Mobil Mewah dalam Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara

    Kejaksaan Agung Sita Mobil Mewah dalam Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Berita viral barang bukti yang ditemukan diduga ada kaitannya dengan suap diberikan oleh MS dan AR kepada Kepala PN Jaksel, MAN melalui WG untuk mengatur putusan. Kejaksaan Agung menyita sejumlah mobil mewah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Total, ada empat unit kendaraan mewah disita. “Satu unit mobil […]

  • MataHukum Minta KPK Cek LHKPN Pejabat Kemendag yang Namanya Terungkap di BAP

    MataHukum Minta KPK Cek LHKPN Pejabat Kemendag yang Namanya Terungkap di BAP

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Transparansi kekayaan pejabat publik kembali menjadi sorotan, seiring terungkapnya nama dua pejabat teras Kementerian Perdagangan dalam persidangan kasus dugaan suap importasi PT Blueray Cargo. Perhatian kini tertuju pada kesesuaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik keduanya. Mereka adalah Aldison, Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), serta Ronald […]

  • Kejari Jakpus Berikan Penjelasan Soal Tudingan Hedon

    Kejari Jakpus Berikan Penjelasan Soal Tudingan Hedon

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 363
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr Safrianto Zuriat Putra menjawab tuduhan terkait pengadaan peralatan kantor dan desain interior di Kejari Jakarta Pusat tidak sesuai dengan program efisiensi anggaran Presiden Prabowo. Kata Dr Safrianto, pengadaan peralatan kantor dan interior di Kejari Jakpus merupakan bagian dari program Kejaksaan Agung yang menjadikan Kejari Jakarta […]

expand_less