Kemerdekaan Pers Dipertaruhkan, PPWI Gugat Penahanan Larshen Yunus ke PN Jakarta Selatan
- account_circle admin
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Gelombang perlawanan hukum terhadap dugaan kriminalisasi aktivis serta pembungkaman kebebasan pers di Provinsi Riau kini memasuki babak baru. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui Divisi Hukum dan Advokasinya tengah merampungkan seluruh berkas administrasi untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan pelanggaran prosedur hukum acara pidana yang dituduhkan kepada jajaran Polresta Pekanbaru dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.
Sebagai kuasa hukum yang mendampingi Larshen Yunus, PPWI menilai tindakan yang dilakukan penyidik tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tetapi juga mencederai prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan profesional.
Untuk menghadapi proses hukum tersebut, PPWI telah menyiapkan sembilan advokat yang tergabung dalam tim litigasi. Tim itu dipimpin oleh pengacara Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., bersama Ujang Kosasih, S.H., yang akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap sejumlah pejabat kepolisian yang dinilai memiliki tanggung jawab secara hierarkis dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam gugatan yang sedang dipersiapkan, empat pejabat kepolisian akan ditarik sebagai pihak tergugat. Mereka adalah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Tergugat I, Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan sebagai Tergugat II, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta sebagai Tergugat III, serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah sebagai Tergugat IV.
PPWI menilai keempat pejabat tersebut memiliki keterkaitan tanggung jawab dalam perkara yang kini menjadi sorotan publik tersebut, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan perhatian khusus terhadap proses persidangan praperadilan yang akan berlangsung. Ia menyoroti praktik yang kerap terjadi dalam sejumlah perkara praperadilan di Indonesia, yakni ketidakhadiran pihak termohon yang dinilai berpotensi memperlambat proses pemeriksaan.
Menurut Wilson, strategi tersebut sering kali digunakan hingga perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, yang pada akhirnya dapat menggugurkan objek praperadilan yang sedang diperjuangkan oleh pihak pemohon.
“Kami sangat berharap, jangan ada lagi drama mangkir dari panggilan sidang. Jangan sampai para Tergugat, terutama perwakilan Tergugat I yang di masa lalu kerap absen berkali-kali, mengulangi taktik pengecut tersebut. Hadapi gugatan ini dengan jantan. Buktikan di depan hakim jika memang penahanan Larshen Yunus itu murni penegakan hukum, bukan titipan pesanan dari pejabat daerah yang risih dikritik,” tegas Wilson Lalengke, Sabtu (20/6/2026).
Selain menempuh jalur praperadilan, PPWI juga tengah mempersiapkan langkah hukum lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers. Organisasi tersebut berencana melayangkan laporan pidana resmi terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, S.T.
PPWI menilai Martin Manoluk telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan tersebut bermula ketika sejumlah media siber disebut mendapat tekanan untuk menghapus atau melakukan take down terhadap pemberitaan yang memuat kritik Larshen Yunus mengenai gaya hidup mewah (flexing) yang dikaitkan dengan istrinya, Putri Arum.
Menurut PPWI, pemberitaan yang dipersoalkan itu merupakan bagian dari produk jurnalistik yang menyampaikan kritik terhadap pejabat publik dan lingkungan birokrasi. Bahkan dalam pemberitaan tersebut turut disoroti dugaan fenomena internal birokrasi yang dianggap mencerminkan gaya hidup hedonis di lingkungan pemerintahan.
PPWI berpendapat bahwa upaya memaksa media untuk menghapus produk jurnalistik merupakan bentuk intervensi terhadap independensi redaksi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menghambat, menghalangi, atau mengintervensi kerja jurnalistik harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PPWI mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Melalui langkah hukum yang sedang dipersiapkan, PPWI menyatakan ingin memberikan edukasi kepada publik sekaligus menegaskan bahwa pejabat negara maupun aparatur pemerintah tidak boleh menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengintervensi ruang redaksi atau membungkam kritik yang disampaikan melalui karya jurnalistik.
Kasus yang melibatkan Larshen Yunus ini kini menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyangkut aspek penegakan hukum terhadap seorang aktivis, tetapi juga menyentuh isu yang lebih besar mengenai kebebasan berekspresi, kemerdekaan pers, akuntabilitas pejabat publik, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam menyampaikan kritik di ruang demokrasi.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar