Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Kemerdekaan Pers Dipertaruhkan, PPWI Gugat Penahanan Larshen Yunus ke PN Jakarta Selatan

Kemerdekaan Pers Dipertaruhkan, PPWI Gugat Penahanan Larshen Yunus ke PN Jakarta Selatan

  • account_circle admin
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Gelombang perlawanan hukum terhadap dugaan kriminalisasi aktivis serta pembungkaman kebebasan pers di Provinsi Riau kini memasuki babak baru. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui Divisi Hukum dan Advokasinya tengah merampungkan seluruh berkas administrasi untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan pelanggaran prosedur hukum acara pidana yang dituduhkan kepada jajaran Polresta Pekanbaru dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Sebagai kuasa hukum yang mendampingi Larshen Yunus, PPWI menilai tindakan yang dilakukan penyidik tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tetapi juga mencederai prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan profesional.

Untuk menghadapi proses hukum tersebut, PPWI telah menyiapkan sembilan advokat yang tergabung dalam tim litigasi. Tim itu dipimpin oleh pengacara Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., bersama Ujang Kosasih, S.H., yang akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap sejumlah pejabat kepolisian yang dinilai memiliki tanggung jawab secara hierarkis dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam gugatan yang sedang dipersiapkan, empat pejabat kepolisian akan ditarik sebagai pihak tergugat. Mereka adalah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Tergugat I, Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan sebagai Tergugat II, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta sebagai Tergugat III, serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah sebagai Tergugat IV.

PPWI menilai keempat pejabat tersebut memiliki keterkaitan tanggung jawab dalam perkara yang kini menjadi sorotan publik tersebut, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan perhatian khusus terhadap proses persidangan praperadilan yang akan berlangsung. Ia menyoroti praktik yang kerap terjadi dalam sejumlah perkara praperadilan di Indonesia, yakni ketidakhadiran pihak termohon yang dinilai berpotensi memperlambat proses pemeriksaan.

Menurut Wilson, strategi tersebut sering kali digunakan hingga perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, yang pada akhirnya dapat menggugurkan objek praperadilan yang sedang diperjuangkan oleh pihak pemohon.

“Kami sangat berharap, jangan ada lagi drama mangkir dari panggilan sidang. Jangan sampai para Tergugat, terutama perwakilan Tergugat I yang di masa lalu kerap absen berkali-kali, mengulangi taktik pengecut tersebut. Hadapi gugatan ini dengan jantan. Buktikan di depan hakim jika memang penahanan Larshen Yunus itu murni penegakan hukum, bukan titipan pesanan dari pejabat daerah yang risih dikritik,” tegas Wilson Lalengke, Sabtu (20/6/2026).

Selain menempuh jalur praperadilan, PPWI juga tengah mempersiapkan langkah hukum lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers. Organisasi tersebut berencana melayangkan laporan pidana resmi terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, S.T.

PPWI menilai Martin Manoluk telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persoalan tersebut bermula ketika sejumlah media siber disebut mendapat tekanan untuk menghapus atau melakukan take down terhadap pemberitaan yang memuat kritik Larshen Yunus mengenai gaya hidup mewah (flexing) yang dikaitkan dengan istrinya, Putri Arum.

Menurut PPWI, pemberitaan yang dipersoalkan itu merupakan bagian dari produk jurnalistik yang menyampaikan kritik terhadap pejabat publik dan lingkungan birokrasi. Bahkan dalam pemberitaan tersebut turut disoroti dugaan fenomena internal birokrasi yang dianggap mencerminkan gaya hidup hedonis di lingkungan pemerintahan.

PPWI berpendapat bahwa upaya memaksa media untuk menghapus produk jurnalistik merupakan bentuk intervensi terhadap independensi redaksi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menghambat, menghalangi, atau mengintervensi kerja jurnalistik harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PPWI mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Melalui langkah hukum yang sedang dipersiapkan, PPWI menyatakan ingin memberikan edukasi kepada publik sekaligus menegaskan bahwa pejabat negara maupun aparatur pemerintah tidak boleh menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengintervensi ruang redaksi atau membungkam kritik yang disampaikan melalui karya jurnalistik.

Kasus yang melibatkan Larshen Yunus ini kini menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyangkut aspek penegakan hukum terhadap seorang aktivis, tetapi juga menyentuh isu yang lebih besar mengenai kebebasan berekspresi, kemerdekaan pers, akuntabilitas pejabat publik, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam menyampaikan kritik di ruang demokrasi.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Magelang Kota Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan serta Pembagian Takjil untuk Warga

    Polres Magelang Kota Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan serta Pembagian Takjil untuk Warga

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 871
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota mengadakan kegiatan buka puasa bersama di Gedung Lantai tiga dan pembagian takjil di depan Musium Musvia dengan para  wartawan Magelang raya, Kamis (13/03/2025). Acara ini dipimpin oleh Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita, dan dihadiri oleh Wakapolres, serta Pejabat Utama Polres Magelang Kota. Puluhan wartawan dari berbagai media dihadirkan untuk […]

  • Pansus TRAP Serahkan Rekomendasi BTID dan Pejarakan, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Mangrove, dan Akses Publik

    Pansus TRAP Serahkan Rekomendasi BTID dan Pejarakan, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Mangrove, dan Akses Publik

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap pengembangan kawasan yang dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan serta temuan bangunan yang berdiri di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi tersebut […]

  • Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

    Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 313
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Gubernur Koster Komitmen Kuatkan Regulasi Lindungi Sopir Transportasi Konvensional

    Gubernur Koster Komitmen Kuatkan Regulasi Lindungi Sopir Transportasi Konvensional

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/2). Pertemuan tersebut membahas penguatan regulasi transportasi lokal, pengajuan kuota angkutan, hingga fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir. Ketua Umum Bali Transport Bersatu, I Nyoman Suwendra, menyampaikan bahwa organisasinya merupakan perhimpunan […]

  • FPM Dorong Kejati Usut Tuntas Kasus BSPS Sumenep, Elit Politik Jangan Kebal Hukum

    FPM Dorong Kejati Usut Tuntas Kasus BSPS Sumenep, Elit Politik Jangan Kebal Hukum

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Front Pemuda Madura (FPM) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang mengambil alih penanganan kasus dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi, terutama dalam kasus yang diduga melibatkan elite politik. Ketua Umum FPM, Asip […]

  • SBS Sambangi PS Malaka di Ende: Suntik Semangat dan Pesan Bermain dengan Hati untuk Malaka

    SBS Sambangi PS Malaka di Ende: Suntik Semangat dan Pesan Bermain dengan Hati untuk Malaka

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 3
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Suasana sore di halaman Hotel Satarmese, Ende, terasa berbeda. Di tengah riuh langkah latihan fisik para pemain PS Malaka, hadir sosok yang dinanti, Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS). Dengan senyum khasnya, ia menyapa satu per satu pemain, pelatih, dan pengurus tim yang tengah mempersiapkan diri menghadapi ETMC Ende 2025. Kunjungan SBS bukan […]

expand_less