Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Harus Gugur Jika Tak Ada Perbuatan Materil

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan gugatan atas penetapan status tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 3 Pebruari 2026.

Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Tim Kuasa Hukum I Made Daging yang dikomandoi Gede Pasek Suardika (GPS) menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Prija Djatmika.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ketut Somanasa, ahli menegaskan bahwa perkara yang menjerat Kepala Kanwil BPN Bali lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi, bukan tindak pidana.

Prof. Prija menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka dalam Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan harus didasarkan pada adanya perbuatan materil yang dapat dibuktikan secara hukum.

“Ini perbuatan administrasi, bukan persoalan pidana. Karena tidak ada perbuatan materil yang bisa dibuktikan misalnya tolong dikeluarkan, tolong disimpan, tolong dihilangkan. Itu baru sengaja bukan kelalaian,” ungkapnya.

Menurutnya, unsur “setiap orang” dalam pasal tersebut tidak bisa dimaknai sebagai siapa saja, melainkan pihak yang secara langsung bertanggung jawab menjaga keutuhan arsip. Dalam struktur organisasi BPN, terdapat pegawai yang secara khusus diberi tugas menjaga arsip, sehingga berlaku prinsip tanggung jawab delegasi.

Dalam konteks hukum pidana, lanjut Prof. Prija, jika kewenangan telah didelegasikan kepada bawahan, maka tanggung jawab pidana tidak dapat secara otomatis dibebankan kepada pimpinan.

“Kalau Kepala BPN dibebankan tanggung jawab ini di dalam hukum pidana, ada tanggung jawab delegasi. Ini sudah didelegasikan kepada siapa, pegawainya siapa. Kalau dia sudah mendelegasikan ke anak buahnya maka tidak bisa dibebankan kepada kepalanya,” terangnya.

Ia kemudian memberikan ilustrasi kasus kaburnya tahanan dari kantor polisi, di mana yang dimintai pertanggungjawaban pidana adalah kepala tahanan, bukan Kapolres.

Ahli juga menyoroti skala besar organisasi BPN yang mengelola arsip pertanahan dalam jumlah sangat banyak, sehingga tidak masuk akal apabila seluruh arsip menjadi tanggung jawab langsung Kepala Kanwil.

“BPN ini kan korporasi. Apa mungkin semua arsip se Bali menjadi tanggung jawab kepala BNN? Kan nggak mungkin. Tetapi kalau dia memerintahkan arsip ini jangan dikeluarkan, tidak dijaga keutuhannya, dibiarkan hilang, tidak selamat, karena ada perintah maka pasal ini terpenuhi,” paparnya.

Karena itu, Prof. Prija menegaskan bahwa dalam sidang praperadilan ini harus dibuktikan adanya minimal dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Kepala Kanwil BPN Bali dalam perbuatan yang didakwakan.

“Praperadilan ini harus bisa membuktikan kepala BPN ada niat untuk menghilangkan, tidak menjaga kearsipan. Kalau tidak ada bukti kesengajaan, perintah, surat tertulis , keputusan yang membuat arsip tersebut tidak aman baru terpenuhi pasal itu,” ungkapnya.

Dalam sesi tanya jawab, Gede Pasek Suardika menegaskan kembali pokok keterangan ahli tersebut. “Jadi, harus ada perintah langsung,” tanya Pasek Suardika.

“Ya. Dia harus jadi pelaku materil. Kalo sudah didelegasikan kepada pegawainya, tanggung jawabnya tidak pada dia,” jawab ahli.

Selain Ahli Hukum Pidana, Tim Kuasa Hukum juga menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atmajaya, Benediktus Hestu Cipto Handoyo. Ia menilai penanganan perkara ini seharusnya ditempuh melalui mekanisme administrasi pemerintahan, bukan langsung ke ranah pidana.

“Penetapan tersangka seharusnya tidak langsung ke tindak pidana, karena ini adalah masalah administrasi. Pidana itu merupakan ultimum remedium,” ungkap Benediktus di hadapan majelis sidang.

Ia juga mempertanyakan kecenderungan penggunaan hukum pidana dalam setiap persoalan administrasi negara.

“Kalau semua kasus langsung diproses secara pidana, lalu apa gunanya hukum administrasi negara dan hukum tata negara,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Astaga, Publik Ingatkan Kasus Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar PDAM Lebak Masih Mangkrak

    Astaga, Publik Ingatkan Kasus Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar PDAM Lebak Masih Mangkrak

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 951
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – JMSI Lebak menggelar diskusi publik melalui Zoom Meting dengan tema Dugaan Kasus Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PDAM Lebak Rp2,9 Miliar Mangkrak. Dalam diskusi tersebut, JMSI mengingatkan kepada publik bahwa ada kasus dugaan korupsi di PDAM Lebak yang sedang ditangani, namun sampai saat ini penanganannya belum selesai (mangkrak-red). “Diskusi publik ini bagus […]

  • Sungguh Gila, Guru Cabul Dilaporkan ke Polisi

    Sungguh Gila, Guru Cabul Dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    LUMAJANG,JARRAKPOS.COM – Seorang guru honorer SD di Tempursari, Lumajang, Jumadi (35), ditangkap polisi setelah ketahuan mempertontonkan alat kel*minnya via video call kepada siswi kelas 6. Aksi ini terbongkar saat orang tua korban melihat rekaman percakapan tersebut. Marah atas perbuatan ini, wali murid dan warga langsung mendatangi sekolah. Polisi kemudian menahan Jumadi dan menjeratnya dengan Pasal […]

  • Surat Terbuka Melaporkan Dugaan Korupsi Triliuan di PLN EPI ke Presiden Prabowo

    Surat Terbuka Melaporkan Dugaan Korupsi Triliuan di PLN EPI ke Presiden Prabowo

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, terdiri IPW, KSST, TPDI, dan Perekat Nusantara, Rabu, 28 Mei 2025 menyambangi Istana Negara Jl. Veteran No.17, Jakarta menyampaikan surat terbuka, meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan audit investigasi dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batubara terintegrasi, untuk membongkar dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pengadaan batubara yang angkanya menembus […]

  • Acara RoadShow DPW Perindo Bali Di DPD Tabanan Dihadiri Mantan DPRD Tabanan

    Acara RoadShow DPW Perindo Bali Di DPD Tabanan Dihadiri Mantan DPRD Tabanan

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    TABANAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Bali menggelar konsolidasi organisasi di Kabupaten Tabanan (04/07/2026) sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur partai sekaligus membangun semangat baru dalam menghadapi agenda politik ke depan. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus DPW, DPD, organisasi sayap, serta tokoh masyarakat. Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Tabanan, Ajik Dewa Rahmadi, menyampaikan […]

  • Legislator Demokrat Dorong Pemerintah Buat Regulasi Soal Pemda Rapat di Hote

    Legislator Demokrat Dorong Pemerintah Buat Regulasi Soal Pemda Rapat di Hote

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran terkait keputusan yang memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) menggelar kegiatan atau rapat di hotel dan restoran. Dede Yusuf sapaanya meminta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dapat membuat aturan main melalui peraturan menteri […]

  • Jaga Kekhusyukan Idul Fitri dan Nyepi, Satgas Preventif Polresta Denpasar Sasar Kerumunan Anak Muda

    Jaga Kekhusyukan Idul Fitri dan Nyepi, Satgas Preventif Polresta Denpasar Sasar Kerumunan Anak Muda

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 yang jatuh berdekatan di tahun 2026, Polresta Denpasar semakin mengintensifkan pengamanan. Melalui Operasi Ketupat Agung 2026, Satgas 2 Preventif melakukan patroli dialogis guna memastikan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Denpasar tetap kondusif. Pada Selasa (17/3/2026) siang, […]

expand_less