Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Harus Gugur Jika Tak Ada Perbuatan Materil

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan gugatan atas penetapan status tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 3 Pebruari 2026.

Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Tim Kuasa Hukum I Made Daging yang dikomandoi Gede Pasek Suardika (GPS) menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Prija Djatmika.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ketut Somanasa, ahli menegaskan bahwa perkara yang menjerat Kepala Kanwil BPN Bali lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi, bukan tindak pidana.

Prof. Prija menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka dalam Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan harus didasarkan pada adanya perbuatan materil yang dapat dibuktikan secara hukum.

“Ini perbuatan administrasi, bukan persoalan pidana. Karena tidak ada perbuatan materil yang bisa dibuktikan misalnya tolong dikeluarkan, tolong disimpan, tolong dihilangkan. Itu baru sengaja bukan kelalaian,” ungkapnya.

Menurutnya, unsur “setiap orang” dalam pasal tersebut tidak bisa dimaknai sebagai siapa saja, melainkan pihak yang secara langsung bertanggung jawab menjaga keutuhan arsip. Dalam struktur organisasi BPN, terdapat pegawai yang secara khusus diberi tugas menjaga arsip, sehingga berlaku prinsip tanggung jawab delegasi.

Dalam konteks hukum pidana, lanjut Prof. Prija, jika kewenangan telah didelegasikan kepada bawahan, maka tanggung jawab pidana tidak dapat secara otomatis dibebankan kepada pimpinan.

“Kalau Kepala BPN dibebankan tanggung jawab ini di dalam hukum pidana, ada tanggung jawab delegasi. Ini sudah didelegasikan kepada siapa, pegawainya siapa. Kalau dia sudah mendelegasikan ke anak buahnya maka tidak bisa dibebankan kepada kepalanya,” terangnya.

Ia kemudian memberikan ilustrasi kasus kaburnya tahanan dari kantor polisi, di mana yang dimintai pertanggungjawaban pidana adalah kepala tahanan, bukan Kapolres.

Ahli juga menyoroti skala besar organisasi BPN yang mengelola arsip pertanahan dalam jumlah sangat banyak, sehingga tidak masuk akal apabila seluruh arsip menjadi tanggung jawab langsung Kepala Kanwil.

“BPN ini kan korporasi. Apa mungkin semua arsip se Bali menjadi tanggung jawab kepala BNN? Kan nggak mungkin. Tetapi kalau dia memerintahkan arsip ini jangan dikeluarkan, tidak dijaga keutuhannya, dibiarkan hilang, tidak selamat, karena ada perintah maka pasal ini terpenuhi,” paparnya.

Karena itu, Prof. Prija menegaskan bahwa dalam sidang praperadilan ini harus dibuktikan adanya minimal dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Kepala Kanwil BPN Bali dalam perbuatan yang didakwakan.

“Praperadilan ini harus bisa membuktikan kepala BPN ada niat untuk menghilangkan, tidak menjaga kearsipan. Kalau tidak ada bukti kesengajaan, perintah, surat tertulis , keputusan yang membuat arsip tersebut tidak aman baru terpenuhi pasal itu,” ungkapnya.

Dalam sesi tanya jawab, Gede Pasek Suardika menegaskan kembali pokok keterangan ahli tersebut. “Jadi, harus ada perintah langsung,” tanya Pasek Suardika.

“Ya. Dia harus jadi pelaku materil. Kalo sudah didelegasikan kepada pegawainya, tanggung jawabnya tidak pada dia,” jawab ahli.

Selain Ahli Hukum Pidana, Tim Kuasa Hukum juga menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atmajaya, Benediktus Hestu Cipto Handoyo. Ia menilai penanganan perkara ini seharusnya ditempuh melalui mekanisme administrasi pemerintahan, bukan langsung ke ranah pidana.

“Penetapan tersangka seharusnya tidak langsung ke tindak pidana, karena ini adalah masalah administrasi. Pidana itu merupakan ultimum remedium,” ungkap Benediktus di hadapan majelis sidang.

Ia juga mempertanyakan kecenderungan penggunaan hukum pidana dalam setiap persoalan administrasi negara.

“Kalau semua kasus langsung diproses secara pidana, lalu apa gunanya hukum administrasi negara dan hukum tata negara,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Water Cannon Samapta Polresta Denpasar Bantu Jinakkan Kebakaran di Gang Jatayu

    Water Cannon Samapta Polresta Denpasar Bantu Jinakkan Kebakaran di Gang Jatayu

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR – Upaya pemadaman kebakaran di kawasan Jalan Nakula, Gang Jatayu, Banjar Mergaya, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, mendapat dukungan dari Satuan Samapta Polresta Denpasar. Petugas kepolisian mengerahkan kendaraan water cannon untuk membantu petugas pemadam kebakaran menjinakkan titik-titik api yang masih menyala. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (2/9/2026) mulai sekitar pukul 13.10 WITA hingga selesai. […]

  • Bupati Adi Arnawa Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Badung Kembali Raih WTP Ke-14 dan Bukukan Surplus Rp806 Miliar

    Bupati Adi Arnawa Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Badung Kembali Raih WTP Ke-14 dan Bukukan Surplus Rp806 Miliar

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menyampaikan Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Senin (6/7/2026). Penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten […]

  • AKBP M Ali Akbar Menjabat Kapolres Kuningan, Gantikan AKBP Willy Andrian

    AKBP M Ali Akbar Menjabat Kapolres Kuningan, Gantikan AKBP Willy Andrian

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 357
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – AKBP Muhammad Ali Akbar,S.I.K, M.Si resmi menjabat sebagai Kapolres Kuningan menggantikan AKBP Willy Andrian, SH, S.I.K, M.H yang kini menjabat sebagai Kapolres Majalengka. Serah terima jabatan telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 di Mapolda Jabar. AKBP Muhammad Ali Akbar lahir di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan pada tanggal 3 April […]

  • Sepakat Jaga Esensi Kesucian Nyepi dan Idul Fitri, Gubernur Koster Kumpul Bersama Forkopimda, Majelis Agama, FKUB dan Ormas

    Sepakat Jaga Esensi Kesucian Nyepi dan Idul Fitri, Gubernur Koster Kumpul Bersama Forkopimda, Majelis Agama, FKUB dan Ormas

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menggelar ramah tamah dalam rangka menyambut hadirnya Hari Raya Nyepi Tahun Çaka 1948 yang hampir bersamaan dengan Hari Raya Idup Fitri 1447 Hijriah, guna mempererat hubungan Silaturahmi serta meningkatkan sinergi antara Pemprov Bali dengan Unsur Forkopimda, FKUB, Majelis dan Lembaga Keagamaan serta Organisasi Masyarakat bertempat di Gedung Kertha […]

  • Sawah Terasering Jatiluwih Terancam, Pasek Sukayasa Ungkap Masifnya Pembangunan Ilegal

    Sawah Terasering Jatiluwih Terancam, Pasek Sukayasa Ungkap Masifnya Pembangunan Ilegal

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris Gerakan Cinta Indonesia (Gercin) Bali, Wayan Pasek Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom., menegaskan adanya sejumlah pelanggaran serius di kawasan Wilayah Budaya Destinasi Pariwisata Sawah Berundak atau Sawah Terasering Subak Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Penegasan ini disampaikan saat dikonfirmasi media di Denpasar, Senin, 1 Desember 2025. Menurut Pasek Sukayasa, […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Panen Padi

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Panen Padi

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.258
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Lumbis bersama warga Desa Duyan Kec Lumbis Hulu Kab Nunukan melaksanakan panen padi gunung secara gotong royong di Sentra Ketahanan Pangan desa binaan Pos Lumbis, Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kemanunggalan TNI-Rakyat serta mendukung ketahanan pangan di wilayah perbatasan. Selasa(25/2/2025). Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol […]

expand_less