Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Harus Gugur Jika Tak Ada Perbuatan Materil

Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Harus Gugur Jika Tak Ada Perbuatan Materil

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan gugatan atas penetapan status tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 3 Pebruari 2026.

Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Tim Kuasa Hukum I Made Daging yang dikomandoi Gede Pasek Suardika (GPS) menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Prija Djatmika.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ketut Somanasa, ahli menegaskan bahwa perkara yang menjerat Kepala Kanwil BPN Bali lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi, bukan tindak pidana.

Prof. Prija menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka dalam Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan harus didasarkan pada adanya perbuatan materil yang dapat dibuktikan secara hukum.

“Ini perbuatan administrasi, bukan persoalan pidana. Karena tidak ada perbuatan materil yang bisa dibuktikan misalnya tolong dikeluarkan, tolong disimpan, tolong dihilangkan. Itu baru sengaja bukan kelalaian,” ungkapnya.

Menurutnya, unsur “setiap orang” dalam pasal tersebut tidak bisa dimaknai sebagai siapa saja, melainkan pihak yang secara langsung bertanggung jawab menjaga keutuhan arsip. Dalam struktur organisasi BPN, terdapat pegawai yang secara khusus diberi tugas menjaga arsip, sehingga berlaku prinsip tanggung jawab delegasi.

Dalam konteks hukum pidana, lanjut Prof. Prija, jika kewenangan telah didelegasikan kepada bawahan, maka tanggung jawab pidana tidak dapat secara otomatis dibebankan kepada pimpinan.

“Kalau Kepala BPN dibebankan tanggung jawab ini di dalam hukum pidana, ada tanggung jawab delegasi. Ini sudah didelegasikan kepada siapa, pegawainya siapa. Kalau dia sudah mendelegasikan ke anak buahnya maka tidak bisa dibebankan kepada kepalanya,” terangnya.

Ia kemudian memberikan ilustrasi kasus kaburnya tahanan dari kantor polisi, di mana yang dimintai pertanggungjawaban pidana adalah kepala tahanan, bukan Kapolres.

Ahli juga menyoroti skala besar organisasi BPN yang mengelola arsip pertanahan dalam jumlah sangat banyak, sehingga tidak masuk akal apabila seluruh arsip menjadi tanggung jawab langsung Kepala Kanwil.

“BPN ini kan korporasi. Apa mungkin semua arsip se Bali menjadi tanggung jawab kepala BNN? Kan nggak mungkin. Tetapi kalau dia memerintahkan arsip ini jangan dikeluarkan, tidak dijaga keutuhannya, dibiarkan hilang, tidak selamat, karena ada perintah maka pasal ini terpenuhi,” paparnya.

Karena itu, Prof. Prija menegaskan bahwa dalam sidang praperadilan ini harus dibuktikan adanya minimal dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Kepala Kanwil BPN Bali dalam perbuatan yang didakwakan.

“Praperadilan ini harus bisa membuktikan kepala BPN ada niat untuk menghilangkan, tidak menjaga kearsipan. Kalau tidak ada bukti kesengajaan, perintah, surat tertulis , keputusan yang membuat arsip tersebut tidak aman baru terpenuhi pasal itu,” ungkapnya.

Dalam sesi tanya jawab, Gede Pasek Suardika menegaskan kembali pokok keterangan ahli tersebut. “Jadi, harus ada perintah langsung,” tanya Pasek Suardika.

“Ya. Dia harus jadi pelaku materil. Kalo sudah didelegasikan kepada pegawainya, tanggung jawabnya tidak pada dia,” jawab ahli.

Selain Ahli Hukum Pidana, Tim Kuasa Hukum juga menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atmajaya, Benediktus Hestu Cipto Handoyo. Ia menilai penanganan perkara ini seharusnya ditempuh melalui mekanisme administrasi pemerintahan, bukan langsung ke ranah pidana.

“Penetapan tersangka seharusnya tidak langsung ke tindak pidana, karena ini adalah masalah administrasi. Pidana itu merupakan ultimum remedium,” ungkap Benediktus di hadapan majelis sidang.

Ia juga mempertanyakan kecenderungan penggunaan hukum pidana dalam setiap persoalan administrasi negara.

“Kalau semua kasus langsung diproses secara pidana, lalu apa gunanya hukum administrasi negara dan hukum tata negara,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Bali Peringati Harkitnas ke-118, Perlindungan Anak di Ruang Digital Jadi Sorotan

    Pemprov Bali Peringati Harkitnas ke-118, Perlindungan Anak di Ruang Digital Jadi Sorotan

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 melalui apel yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Bali, Rabu (20/5). Apel dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani. Dalam kesempatan tersebut, Luh Ayu Aryani membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang menegaskan bahwa Hari Kebangkitan Nasional merupakan […]

  • Isu di Media Sosial Tidak Benar, Dishub Bali Tegaskan Tak Ada Penambahan Ribuan Taksi Listrik

    Isu di Media Sosial Tidak Benar, Dishub Bali Tegaskan Tak Ada Penambahan Ribuan Taksi Listrik

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Dinas Perhubungan Provinsi Bali melalui Kepala Dinas Perhubungan, I Kadek Mudarta, memberikan klarifikasi atas beredarnya isu penambahan 3.000 hingga 10.000 taksi listrik baru di Bali. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin, 23 Februari 2026, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah ada kebijakan penambahan kuota taksi baru. “Perlu […]

  • DPRD Bali Soroti Sengketa Sertifikat Tanah Kedonganan, Pansus TRAP Siapkan Langkah Lanjutan

    DPRD Bali Soroti Sengketa Sertifikat Tanah Kedonganan, Pansus TRAP Siapkan Langkah Lanjutan

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dugaan persoalan dalam proses pensertifikatan tanah di Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, kini menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Bali. Untuk itu, DPRD Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa sertifikat tanah di Ruang Bapemperda […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan Batalyon 3 RAMD Malaysia Sukses Gelar Patkor Seri I 2025

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan Batalyon 3 RAMD Malaysia Sukses Gelar Patkor Seri I 2025

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, bersama Ketua Staf Mk 5 Briged, Lt Kol Mohd Balkhishah bin Baharuddin, memimpin upacara penutupan Patroli Terkoordinasi (Patkor) Seri I Tahun 2025 yang digelar di Pos Gabma Simanggaris, Nunukan. Selasa,(15/4/2025). Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwira staf dari kedua negara sebagai wujud […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Danau Beratan

    Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Danau Beratan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com |Keberadaan sebuah bangunan mewah yang berdiri beririsan langsung dengan kawasan Danau Beratan, Kabupaten Tabanan menuai sorotan publik secara serius. Bangunan tersebut terungkap tidak mengantongi izin lengkap dan diduga kuat melakukan reklamasi secara tersembunyi, sehingga memunculkan indikasi perampasan ruang publik serta monopoli Sumber Daya Alam yang seharusnya menjadi milik bersama. Fakta tersebut terungkap saat […]

  • Dinilai Berpotensi Picu Goncangan Sosial, Somya Soroti Penerbitan SKKL Proyek FSRU LNG Bali

    Dinilai Berpotensi Picu Goncangan Sosial, Somya Soroti Penerbitan SKKL Proyek FSRU LNG Bali

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Pengamat Hukum dan Masyarakat, Somya menilai terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) berpotensi memunculkan berbagai dinamika baru, baik dalam aspek sosial maupun dalam penyesuaian regulasi yang berkaitan dengan proyek Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di Bali. Menurut Somya, setelah SKKL diterbitkan, pemerintah berpotensi akan lebih banyak […]

expand_less