Breaking News
light_mode
Trending Tags

Langgar Tata Ruang, Queen’s Tandoor Seminyak Terancam Dibongkar

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com | Penegakan aturan tata ruang di Bali kembali menjadi sorotan publik.

Restoran Queen’s Tandoor yang berlokasi di Jalan Raya Seminyak No. 1, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, masih beroperasi, meskipun telah diperintahkan menghentikan kegiatan usaha dan dipasangi garis penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.

Pantauan di lokasi pada Senin malam, 2 Februari 2026, menunjukkan aktivitas restoran berjalan seperti biasa. Lantai satu memang tampak tertutup, namun area bar tetap melayani pengunjung. Sementara itu, lantai dua justru beroperasi penuh dan dipadati tamu. Kepadatan kendaraan di area parkir memperkuat indikasi bahwa operasional restoran tidak dihentikan meski telah ada perintah resmi dari Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, PT Queen’s Tandoor Restaurant telah diberikan toleransi waktu selama dua minggu untuk melengkapi dokumen perizinan serta menyesuaikan bangunan sesuai ketentuan.

Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, kewajiban itu tidak dipenuhi oleh manajemen.

Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 21 Tahun 2025 hasil pemeriksaan Tim Penyidik Satpol PP Provinsi Bali tertanggal 8 Desember 2025, pihak restoran tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap.

Kondisi ini menempatkan Queen’s Tandoor dalam dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali 2023–2043 serta Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Secara hukum, pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban dan penindakan administratif.

Ketidakpatuhan terhadap perintah penghentian kegiatan berpotensi dikenai sanksi berlapis, mulai dari peringatan tertulis, penutupan usaha, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan.

Selain sanksi administratif, Perda Bali Nomor 5 Tahun 2023 juga membuka ruang penerapan sanksi pidana ringan (tipiring) berupa kurungan atau denda jika pelanggaran tetap dilakukan setelah peringatan resmi diberikan.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan peraturan daerah tanpa pandang bulu.

“Kami siap menindak tegas setiap pelanggar Perda demi menjaga kewibawaan Bali. Proses penindakan dilakukan bertahap dan sesuai ketentuan SOP,” tegas Dewa Rai Dharmadi saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Pebruari 2026.

Ia menjelaskan, penanganan kasus Queen’s Tandoor saat ini masih berada pada tahap Surat Peringatan (SP) 1 sebagai tindak lanjut administratif dari surat penghentian kegiatan yang telah disampaikan sebelumnya.

“SP 1 baru jatuh tempo dan akan dilayangkan pada Rabu, 4 Februari 2026. Setelah itu, apabila tetap tidak ada kepatuhan, tentu akan kami lanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur,” paparnya.

Permasalahan Queen’s Tandoor juga menjadi perhatian DPRD Provinsi Bali.

Pemilik restoran yang tercatat atas nama Mr. Lavesh, Mr. Ramesh, dan Mr. Puneet Malhotra disebut telah tiga kali tidak memenuhi undangan rapat dengar pendapat bersama DPRD. Sikap tersebut dinilai memperumit fungsi pengawasan dan menunjukkan pengabaian terhadap otoritas daerah.

Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyebut ketidakpatuhan manajemen restoran sebagai pelanggaran serius terhadap rekomendasi DPRD dan perintah Pemerintah Daerah.

“Jika peringatan tidak diindahkan dan kegiatan tetap berjalan, maka pembongkaran bangunan merupakan konsekuensi hukum yang harus dijalankan,” kata Dewa Rai, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali.

Dalam surat peringatan resmi Satpol PP Provinsi Bali, manajemen Queen’s Tandoor diminta segera menghentikan seluruh kegiatan usaha, melengkapi dokumen perizinan, serta menyesuaikan bangunan dengan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Surat tersebut juga menegaskan bahwa penindakan hukum lanjutan akan dilakukan apabila peringatan tidak dipatuhi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Queen’s Tandoor belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan lapangan, dasar hukum penertiban, maupun tahapan sanksi yang disiapkan pemerintah daerah. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jabatan Kapolresta Magelang Resmi Diserahterimakan

    Jabatan Kapolresta Magelang Resmi Diserahterimakan

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Setelah melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) pada Jumat (17/01/2025) pagi, Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. resmi menjabat sebagai Kapolresta Magelang. Dalam Upacara Sertijab yang dipimpin Kapolda Jawa Tengah itu dirinya menggantikan Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. yang pindah tugas sebagai Kapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya. Terkait mutasi jabatan tersebut […]

  • GAWAT, Sumber Uang Suap Rp. 920 Milyar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

    GAWAT, Sumber Uang Suap Rp. 920 Milyar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Skandal kasus Hakim Agung Syamsul Maarif yang nekat menabrak Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 — hanya dalam tempo 29 hari — menjadi kotak pandora yang membuka tabir sumber uang suap senilai Rp. […]

  • Yoko Jehaman Sang Penentu: Hattrick Bersejarah Antar PS Malaka ke 16 Besar ETMC 2025

    Yoko Jehaman Sang Penentu: Hattrick Bersejarah Antar PS Malaka ke 16 Besar ETMC 2025

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 15
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Tiga gol yang dilesakkan sang kapten, Yoko Jehaman, pada laga penentuan 21 November 2025 menjadi kunci langkah PS Malaka menuju Babak 16 Besar El Tari Memorial Cup (ETMC) 2025. Hattrick itu bukan hanya memastikan kemenangan, tetapi juga mengukir sejarah sebagai satu-satunya trigol yang tercipta sepanjang perhelatan ETMC tahun ini di Kabupaten Ende. Tambahan […]

  • Pesan Winie Kaori di Hari Kartini: Perempuan Harus Kuat, Berani, dan Berdaya

    Pesan Winie Kaori di Hari Kartini: Perempuan Harus Kuat, Berani, dan Berdaya

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Semangat emansipasi perempuan kembali bergema, menjelang peringatan Hari Kartini melalui kegiatan arisan gotong royong Teras Ayung bertema “Kartini Masa Kini” di UC Silver Bali, Jumat, 10 April 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan peran perempuan di era modern.  Tidak sekadar peringatan seremonial, acara ini juga menjadi ruang diskusi dan penguatan […]

  • Menyambut bulan Ramadhan Kecamatan Pasekan Menyelenggarakan Pawai Tarhib.

    Menyambut bulan Ramadhan Kecamatan Pasekan Menyelenggarakan Pawai Tarhib.

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 913
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Dalam menyambut datangnya bulan Suci Ramadhan dan menegakkan Syiar Islam kepada masyarakat kecamatan Pasekan pemerintah kecamatan Pasekan didampingi dengan Forkopimcam Pasekan menyelenggarakan Pawai Tarhib menyambut datangnya bulan suci Ramadhan tahun 2025. Kamis (27/02/25). Turut hadir pada acara pelepasan Pawai Tarhib tersebut Kapolsek Pasekan IPTU Edy, Danramil Psasekan Dadang, Para Kepala UPTD se Kecamatan […]

  • Daya Beli Masyarakat NTT Tetap Terjaga, di tengah Fenomena Deflasi Januari 2025

    Daya Beli Masyarakat NTT Tetap Terjaga, di tengah Fenomena Deflasi Januari 2025

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Optimisme masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap kuat di tengah kondisi deflasi pada Januari 2025. Berdasarkan rilis Berita Resmi Statistik BPS Provinsi NTT pada Senin (03/02) Provinsi NTT mengalami defiasi sebesar -0,27% (mtm) atau -0,06% (yoy) pada Januari 2025. Deflasi terutama disebabkan oleh diskon tarif listrik yang diberikan PT Perusahaan Listrik Negara […]

expand_less