Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Langgar Tata Ruang, Queen’s Tandoor Seminyak Terancam Dibongkar

Langgar Tata Ruang, Queen’s Tandoor Seminyak Terancam Dibongkar

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com | Penegakan aturan tata ruang di Bali kembali menjadi sorotan publik.

Restoran Queen’s Tandoor yang berlokasi di Jalan Raya Seminyak No. 1, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, masih beroperasi, meskipun telah diperintahkan menghentikan kegiatan usaha dan dipasangi garis penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.

Pantauan di lokasi pada Senin malam, 2 Februari 2026, menunjukkan aktivitas restoran berjalan seperti biasa. Lantai satu memang tampak tertutup, namun area bar tetap melayani pengunjung. Sementara itu, lantai dua justru beroperasi penuh dan dipadati tamu. Kepadatan kendaraan di area parkir memperkuat indikasi bahwa operasional restoran tidak dihentikan meski telah ada perintah resmi dari Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, PT Queen’s Tandoor Restaurant telah diberikan toleransi waktu selama dua minggu untuk melengkapi dokumen perizinan serta menyesuaikan bangunan sesuai ketentuan.

Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, kewajiban itu tidak dipenuhi oleh manajemen.

Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 21 Tahun 2025 hasil pemeriksaan Tim Penyidik Satpol PP Provinsi Bali tertanggal 8 Desember 2025, pihak restoran tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap.

Kondisi ini menempatkan Queen’s Tandoor dalam dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali 2023–2043 serta Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Secara hukum, pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban dan penindakan administratif.

Ketidakpatuhan terhadap perintah penghentian kegiatan berpotensi dikenai sanksi berlapis, mulai dari peringatan tertulis, penutupan usaha, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan.

Selain sanksi administratif, Perda Bali Nomor 5 Tahun 2023 juga membuka ruang penerapan sanksi pidana ringan (tipiring) berupa kurungan atau denda jika pelanggaran tetap dilakukan setelah peringatan resmi diberikan.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan peraturan daerah tanpa pandang bulu.

“Kami siap menindak tegas setiap pelanggar Perda demi menjaga kewibawaan Bali. Proses penindakan dilakukan bertahap dan sesuai ketentuan SOP,” tegas Dewa Rai Dharmadi saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Pebruari 2026.

Ia menjelaskan, penanganan kasus Queen’s Tandoor saat ini masih berada pada tahap Surat Peringatan (SP) 1 sebagai tindak lanjut administratif dari surat penghentian kegiatan yang telah disampaikan sebelumnya.

“SP 1 baru jatuh tempo dan akan dilayangkan pada Rabu, 4 Februari 2026. Setelah itu, apabila tetap tidak ada kepatuhan, tentu akan kami lanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur,” paparnya.

Permasalahan Queen’s Tandoor juga menjadi perhatian DPRD Provinsi Bali.

Pemilik restoran yang tercatat atas nama Mr. Lavesh, Mr. Ramesh, dan Mr. Puneet Malhotra disebut telah tiga kali tidak memenuhi undangan rapat dengar pendapat bersama DPRD. Sikap tersebut dinilai memperumit fungsi pengawasan dan menunjukkan pengabaian terhadap otoritas daerah.

Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyebut ketidakpatuhan manajemen restoran sebagai pelanggaran serius terhadap rekomendasi DPRD dan perintah Pemerintah Daerah.

“Jika peringatan tidak diindahkan dan kegiatan tetap berjalan, maka pembongkaran bangunan merupakan konsekuensi hukum yang harus dijalankan,” kata Dewa Rai, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali.

Dalam surat peringatan resmi Satpol PP Provinsi Bali, manajemen Queen’s Tandoor diminta segera menghentikan seluruh kegiatan usaha, melengkapi dokumen perizinan, serta menyesuaikan bangunan dengan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Surat tersebut juga menegaskan bahwa penindakan hukum lanjutan akan dilakukan apabila peringatan tidak dipatuhi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Queen’s Tandoor belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan lapangan, dasar hukum penertiban, maupun tahapan sanksi yang disiapkan pemerintah daerah. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Perwakilan BI Bali Berganti, Gubernur Koster Harapkan Dukungan Percepatan Transformasi Ekonomi

    Kepala Perwakilan BI Bali Berganti, Gubernur Koster Harapkan Dukungan Percepatan Transformasi Ekonomi

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster berharap dukungan Bank Indonesia dalam mempercepat transformasi ekonomi Bali menuju ekonomi yang hijau, digital, inklusif, dan berkelanjutan. Harapan tersebut tertuang dalam sambutan tertulis Gubernur Bali yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada acara pengukuhan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, […]

  • Sejak SMA, Wayan Koster Sudah Membaca Masalah Pura Agung Besakih, Kini Ditata Menyeluruh

    Sejak SMA, Wayan Koster Sudah Membaca Masalah Pura Agung Besakih, Kini Ditata Menyeluruh

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    KARANGASEM, Matakompas com — Penataan besar di kawasan suci Pura Agung Besakih ternyata bukan lahir dari proses birokrasi semata. Gagasan itu berakar dari ingatan lama seorang pelajar yang datang untuk sembahyang, lalu diam-diam mencatat ketidakteraturan yang ia lihat. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan bahwa ide menata Besakih sudah muncul sejak dirinya masih duduk di bangku […]

  • Wabup Jigus Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026

    Wabup Jigus Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    CIREBON, AJARRAKPOS.COM — Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budimana membuka secada resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di Hotel Aston Cirebon, Senin (28/4/2025). Pria yang akrab disapa Jigus ini menegaskan, Musrenbang menjadi momen penting untuk memastikan seluruh program […]

  • Peduli Lingkungan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersihkan Pantai di Sebatik Timur

    Peduli Lingkungan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersihkan Pantai di Sebatik Timur

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 686
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Tanjung Aru bersama masyarakat melaksanakan kegiatan karya bakti pembersihan Pantai Indah di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian terhadap lingkungan sekaligus mempererat kebersamaan antara TNI dan masyarakat perbatasan. Selain membersihkan sampah-sampah yang terbawa arus laut, Satgas dan warga juga melakukan […]

  • 343 Atlet Pelajar Ramaikan Silat Tabanan Cup 2026, Ajang Cetak Juara Masa Depan

    343 Atlet Pelajar Ramaikan Silat Tabanan Cup 2026, Ajang Cetak Juara Masa Depan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Semangat dan energi muda memenuhi GOR Debes saat sebanyak 343 atlet pelajar dari jenjang SD hingga SMA ambil bagian dalam Kejuaraan Silat Bupati Tabanan Cup 2026, yang resmi dibuka pada Kamis (9/4/2026). Ajang bergengsi tingkat kabupaten ini tidak sekadar menjadi arena kompetisi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam strategi pembinaan atlet usia […]

  • Anggota DPR RI, HRA Bersama Pj Bupati Kuningan Tinjau Lokasi Bencana Longsor

    Anggota DPR RI, HRA Bersama Pj Bupati Kuningan Tinjau Lokasi Bencana Longsor

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Bersama Anggota DPR RI dapil Jabar X, H. Rokhmat Ardiyan, M.M, Penjabat Bupati Kuningan, Dr Agus Toyib, S.Sos., M.Si kembali meninjau bencana longsor yang terjadi di Pemukiman BSPS Dusun Purwasari RT 002 RW 008 Desa Cimara Kecamatan Cibeureum, Jumat (31/01/2025). Peninjauan dilakukan melalui kendaraan roda dua, turut serta dalam rombongan, Pj Sekretaris […]

expand_less