Breaking News
light_mode
Trending Tags

Langgar Tata Ruang, Queen’s Tandoor Seminyak Terancam Dibongkar

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com | Penegakan aturan tata ruang di Bali kembali menjadi sorotan publik.

Restoran Queen’s Tandoor yang berlokasi di Jalan Raya Seminyak No. 1, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, masih beroperasi, meskipun telah diperintahkan menghentikan kegiatan usaha dan dipasangi garis penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.

Pantauan di lokasi pada Senin malam, 2 Februari 2026, menunjukkan aktivitas restoran berjalan seperti biasa. Lantai satu memang tampak tertutup, namun area bar tetap melayani pengunjung. Sementara itu, lantai dua justru beroperasi penuh dan dipadati tamu. Kepadatan kendaraan di area parkir memperkuat indikasi bahwa operasional restoran tidak dihentikan meski telah ada perintah resmi dari Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, PT Queen’s Tandoor Restaurant telah diberikan toleransi waktu selama dua minggu untuk melengkapi dokumen perizinan serta menyesuaikan bangunan sesuai ketentuan.

Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, kewajiban itu tidak dipenuhi oleh manajemen.

Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 21 Tahun 2025 hasil pemeriksaan Tim Penyidik Satpol PP Provinsi Bali tertanggal 8 Desember 2025, pihak restoran tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap.

Kondisi ini menempatkan Queen’s Tandoor dalam dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali 2023–2043 serta Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Secara hukum, pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban dan penindakan administratif.

Ketidakpatuhan terhadap perintah penghentian kegiatan berpotensi dikenai sanksi berlapis, mulai dari peringatan tertulis, penutupan usaha, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan.

Selain sanksi administratif, Perda Bali Nomor 5 Tahun 2023 juga membuka ruang penerapan sanksi pidana ringan (tipiring) berupa kurungan atau denda jika pelanggaran tetap dilakukan setelah peringatan resmi diberikan.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan peraturan daerah tanpa pandang bulu.

“Kami siap menindak tegas setiap pelanggar Perda demi menjaga kewibawaan Bali. Proses penindakan dilakukan bertahap dan sesuai ketentuan SOP,” tegas Dewa Rai Dharmadi saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Pebruari 2026.

Ia menjelaskan, penanganan kasus Queen’s Tandoor saat ini masih berada pada tahap Surat Peringatan (SP) 1 sebagai tindak lanjut administratif dari surat penghentian kegiatan yang telah disampaikan sebelumnya.

“SP 1 baru jatuh tempo dan akan dilayangkan pada Rabu, 4 Februari 2026. Setelah itu, apabila tetap tidak ada kepatuhan, tentu akan kami lanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur,” paparnya.

Permasalahan Queen’s Tandoor juga menjadi perhatian DPRD Provinsi Bali.

Pemilik restoran yang tercatat atas nama Mr. Lavesh, Mr. Ramesh, dan Mr. Puneet Malhotra disebut telah tiga kali tidak memenuhi undangan rapat dengar pendapat bersama DPRD. Sikap tersebut dinilai memperumit fungsi pengawasan dan menunjukkan pengabaian terhadap otoritas daerah.

Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyebut ketidakpatuhan manajemen restoran sebagai pelanggaran serius terhadap rekomendasi DPRD dan perintah Pemerintah Daerah.

“Jika peringatan tidak diindahkan dan kegiatan tetap berjalan, maka pembongkaran bangunan merupakan konsekuensi hukum yang harus dijalankan,” kata Dewa Rai, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali.

Dalam surat peringatan resmi Satpol PP Provinsi Bali, manajemen Queen’s Tandoor diminta segera menghentikan seluruh kegiatan usaha, melengkapi dokumen perizinan, serta menyesuaikan bangunan dengan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Surat tersebut juga menegaskan bahwa penindakan hukum lanjutan akan dilakukan apabila peringatan tidak dipatuhi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Queen’s Tandoor belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan lapangan, dasar hukum penertiban, maupun tahapan sanksi yang disiapkan pemerintah daerah. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Madina Pimpin Sertijab Kasat Lantas

    Kapolres Madina Pimpin Sertijab Kasat Lantas

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    MADINA – JarrakPos- Kasat Lantas Polres Mandailing Natal (Madina) Iptu Famda Egga Prasnanda dimutasi sebagai Pama Polda Jawa Timur. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Nomor: ST/03/I/KEP/2025 tanggal 2 Januari 2025. Serah Terima Jabatan (Sertijab) juga sudah dilakukan di aula Pesat Gatra Markas Polres Madina, Senin (13/1/2025) dipimpin […]

  • Kapolri Kunjungi Buntet Pesantren, Minta Doa Kiai untuk Keutuhan NKRI

    Kapolri Kunjungi Buntet Pesantren, Minta Doa Kiai untuk Keutuhan NKRI

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Dalam upaya memperkuat sinergi antara aparat negara dan kalangan pesantren, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan silaturahmi ke Pondok Pesantren Al Inaaroh Al Hikam yang berada di lingkungan Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Selasa (22/4/2025). Kunjungan ini tidak hanya menjadi momen kebersamaan, namun juga ditandai dengan peresmian resmi berdirinya pesantren baru tersebut. […]

  • Pertemuan Strategis di Benoa, PandAI–Pelindo Kaji Investasi Taman Hiburan

    Pertemuan Strategis di Benoa, PandAI–Pelindo Kaji Investasi Taman Hiburan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Upaya mendorong transformasi sektor pariwisata Indonesia kembali memasuki babak baru. Kurator model investasi PandAI, Dmytro Tsykaliuk, menggelar pertemuan strategis dengan perwakilan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), yakni Commercial Regional Head Area Bali Nusra Sub-Regional, Respati Budi Kristyantoro. Pertemuan tersebut berlangsung di kawasan Pelabuhan Benoa, dengan agenda utama membahas peluang pembangunan proyek taman hiburan […]

  • Isteri TNI dan Ibu-Ibu Perum Ciporang Bagikan Ribuan Takjil

    Isteri TNI dan Ibu-Ibu Perum Ciporang Bagikan Ribuan Takjil

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 734
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat, Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXVI Kodim 0615/ KNG berkolaborasi dengan Paguyuban Ibu ibu Perum Ciporang, melaksanakan kegiatan berbagi takjil secara gratis, di depan Kodim 0615/KNG, Jl. RE Martadinata 97 Ciporang, Kuningan, Jumat (21/3/2025). Kegiatan berbagi takjil gratis ini merupakan bagian dari kegiatan teritorial untuk […]

  • NasDem Resmi Lantik Pimpinan Petani NasDem, Siap Kawal Swasembada Pangan

    NasDem Resmi Lantik Pimpinan Petani NasDem, Siap Kawal Swasembada Pangan

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Nomor 262-Kpts/DPP-NasDem/VIII/2026 tentang Pengesahan Susunan Pengurus DPP Petani NasDem Periode 2026–2029. Penyerahan ini menandai dimulainya kepengurusan baru organisasi sayap partai yang berfokus memperkuat peran petani sebagai pilar utama ketahanan pangan nasional. Melalui keputusan tersebut, Arif Rahman, dipercaya memegang amanah sebagai Ketua […]

  • Kejari Jakpus Berikan Penjelasan Soal Tudingan Hedon

    Kejari Jakpus Berikan Penjelasan Soal Tudingan Hedon

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 363
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr Safrianto Zuriat Putra menjawab tuduhan terkait pengadaan peralatan kantor dan desain interior di Kejari Jakarta Pusat tidak sesuai dengan program efisiensi anggaran Presiden Prabowo. Kata Dr Safrianto, pengadaan peralatan kantor dan interior di Kejari Jakpus merupakan bagian dari program Kejaksaan Agung yang menjadikan Kejari Jakarta […]

expand_less