Breaking News
light_mode
Trending Tags

Imigrasi Bali Tegaskan WN Amerika Serikat Pembunuh dalam Koper Dideportasi dari Bali Usai Bebas Murni

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar merampungkan proses pemulangan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TS pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Pendeportasian ini dilakukan setelah TS menuntaskan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan atas kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan publik pada 2014.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa TS dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP dalam kasus yang dikenal sebagai “pembunuhan dalam koper”.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua. TS bersama mantan kekasihnya, HLM, juga warga negara Amerika Serikat, terlibat dalam pembunuhan terhadap ibu kandung HLM.

Sebelumnya, HLM telah lebih dahulu bebas pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021. Sementara itu, setelah menjalani hukuman serta memperoleh sejumlah remisi karena berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026.

TS kemudian diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses administrasi kepulangan. Pada 20 Februari 2026, ia dipindahkan ke Rudenim Denpasar guna menjalani masa pendetensian sambil menunggu proses deportasi.

Selama berada di Rudenim Denpasar, petugas memastikan seluruh administrasi keberangkatan dan koordinasi dengan pihak Konsulat Amerika Serikat berjalan lancar. Sengky menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum di wilayah Indonesia.

“Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku,” ujar Sengky.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pesawat menuju Amerika Serikat.

Berdasarkan perbuatannya, TS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, Rudenim Denpasar juga mengusulkan namanya masuk dalam daftar penangkalan.

Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir mengenai durasi penangkalan akan ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan. (Dd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masih Menyala di Tengah Tekanan: PS Malaka Genggam Harapan Terakhir Menuju 16 Besar ETMC 2025

    Masih Menyala di Tengah Tekanan: PS Malaka Genggam Harapan Terakhir Menuju 16 Besar ETMC 2025

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 8
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- PS Malaka masih menjaga asa untuk melangkah ke babak 16 besar El Tari Memorial Cup (ETMC) Ende 2025, meski belum mampu memetik poin pada laga lanjutan penyisihan Grup F melawan Persamba Manggarai Barat. Kekalahan itu memang menyakitkan, tetapi peluang tim berjuluk Laskar Mutis ini tetap terbuka lebar. Hingga putaran kedua berakhir, PS Malaka […]

  • Bapperida Kaur Siapkan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Bapperida Kaur Siapkan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    KAUR, Jarrakpos.com – Kabupaten Kaur terus mempersiapkan serah terima jabatan (sertijab) Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2029. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kaur mengumpulkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas langkah-langkah strategis dalam rangka memastikan kelancaran prosesi tersebut. Kepala Bapperida Kabupaten Kaur, Dr. Ir. Hifthario Syahputra, ST. MSi, menjelaskan […]

  • Pemko Dumai Melalui Dinas Lingkungan Hidup Gelar KLHS Revisi RTRW Kota Dumai Tahun 2024

    Pemko Dumai Melalui Dinas Lingkungan Hidup Gelar KLHS Revisi RTRW Kota Dumai Tahun 2024

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Dumai. MATAKOMPAS. COM – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai tahun 2024–2026, yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Wan Dahlan Ibrahim, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), Forkopimda, pelaku usaha, […]

  • Pasukan TNI Kodim 0615/KNG Siap Siaga, Jelang Pengamanan Hari Raya dan Penanggulangan Bencana Alam

    Pasukan TNI Kodim 0615/KNG Siap Siaga, Jelang Pengamanan Hari Raya dan Penanggulangan Bencana Alam

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 692
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dandim 0615/KNG Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan memimpin upacara Apel Gelar Pasukan dalam rangka Penanggulangan Bencana Alam, Pengamanan Hari Raya, serta perbantuan kepada Pemda dan Polri, yang bertempat di Lapangan Upacara Kodim 0615/KNG, Selasa (25/3/2025). Apel Gelar Pasukan ini diikuti oleh seluruh anggota Kodim 0615/KNG, Damkar, BPBD, Tagana, Dinas Sosial, PDAM, PMI, […]

  • KPK Didesak Seriusi Tangani Dugaan Korupsi Rp 8,3 Triliun di PT Pupuk Indonesia

    KPK Didesak Seriusi Tangani Dugaan Korupsi Rp 8,3 Triliun di PT Pupuk Indonesia

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – sekelompok pemuda menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada Kavling IV Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin, (16/6/2025). Massa pendemo menuntut agar KPK segera membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi dan penyimpangan keuangan di PT Pupuk Indonesia, salah satu BUMN. Massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Hukum Indonesia menyebut […]

  • POTBI Bali Rayakan HUT Perdana Gaungkan “Virus Kesehatan”, Bangli Resmi Dilantik Jadi Pengurus Baru

    POTBI Bali Rayakan HUT Perdana Gaungkan “Virus Kesehatan”, Bangli Resmi Dilantik Jadi Pengurus Baru

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Semangat olahraga, budaya, dan kebersamaan menyatu dalam acara Gathering dan Pelantikan Pengurus DPW POTBI Kabupaten Bangli yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Jadi ke-1 POTBI Provinsi Bali di Gedung Ksirarnawa Art Center, Denpasar, Selasa (12/5/2026). Suasana penuh semangat terasa sejak awal acara. Dentuman irama tari, gelak tawa peserta, hingga prosesi potong tumpeng menjadi […]

expand_less