Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Imigrasi Bali Tegaskan WN Amerika Serikat Pembunuh dalam Koper Dideportasi dari Bali Usai Bebas Murni

Imigrasi Bali Tegaskan WN Amerika Serikat Pembunuh dalam Koper Dideportasi dari Bali Usai Bebas Murni

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar merampungkan proses pemulangan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TS pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Pendeportasian ini dilakukan setelah TS menuntaskan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan atas kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan publik pada 2014.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa TS dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP dalam kasus yang dikenal sebagai “pembunuhan dalam koper”.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua. TS bersama mantan kekasihnya, HLM, juga warga negara Amerika Serikat, terlibat dalam pembunuhan terhadap ibu kandung HLM.

Sebelumnya, HLM telah lebih dahulu bebas pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021. Sementara itu, setelah menjalani hukuman serta memperoleh sejumlah remisi karena berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026.

TS kemudian diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses administrasi kepulangan. Pada 20 Februari 2026, ia dipindahkan ke Rudenim Denpasar guna menjalani masa pendetensian sambil menunggu proses deportasi.

Selama berada di Rudenim Denpasar, petugas memastikan seluruh administrasi keberangkatan dan koordinasi dengan pihak Konsulat Amerika Serikat berjalan lancar. Sengky menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum di wilayah Indonesia.

“Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku,” ujar Sengky.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pesawat menuju Amerika Serikat.

Berdasarkan perbuatannya, TS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, Rudenim Denpasar juga mengusulkan namanya masuk dalam daftar penangkalan.

Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir mengenai durasi penangkalan akan ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan. (Dd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Koster Komitmen Kuatkan Regulasi Lindungi Sopir Transportasi Konvensional

    Gubernur Koster Komitmen Kuatkan Regulasi Lindungi Sopir Transportasi Konvensional

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/2). Pertemuan tersebut membahas penguatan regulasi transportasi lokal, pengajuan kuota angkutan, hingga fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir. Ketua Umum Bali Transport Bersatu, I Nyoman Suwendra, menyampaikan bahwa organisasinya merupakan perhimpunan […]

  • Koster Kukuhkan Ribuan Kader PDIP Gianyar, Tegaskan Perjuangan Partai Harus Menyatu dengan Rakyat dan Alam Bali

    Koster Kukuhkan Ribuan Kader PDIP Gianyar, Tegaskan Perjuangan Partai Harus Menyatu dengan Rakyat dan Alam Bali

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Ir Dr Wayan Koster M.M, mengukuhkan ribuan pengurus PAC, ranting, dan anak ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Gianyar masa bakti 2025–2030 dalam sebuah konsolidasi besar yang digelar di Alun-Alun Kota Gianyar, Minggu (29/3/2026). Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh partai, diantaranya Ketua DPRD Bali yang juga Bendahara DPD […]

  • Musprov PBVSI Sumut: Jadi Calon Tunggal, Wiko Pertajam Pembinaan Usia Muda

    Musprov PBVSI Sumut: Jadi Calon Tunggal, Wiko Pertajam Pembinaan Usia Muda

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9.652
    • 0Komentar

    Medan – Wiko Lovino Siregar menjadi satu satunya yang mendaftar untuk menjadi ketua umum Pengprov PBVSI Sumut periode 2025-2029 pada Musyawarah Provinsi atau Musprov di Medan, 7-8 Pebruari 2025 Wiko yang tercatat sebagai Ketua Pengprov PBVSI Sumut 2021-2025 yang sudah mendapat dukungan dari 26 voter dari 33 voter yang berhak ikut Musprov tersebut. Wiko menekankan […]

  • 100 Hari Kerja Bupati, Pemkab Labuhanbatu Serius Atasi Permasalahan Sampah

    100 Hari Kerja Bupati, Pemkab Labuhanbatu Serius Atasi Permasalahan Sampah

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 706
    • 0Komentar

    Labuhanbatu – Mendukung program 100 kerja Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Hasan Heri Rambe menegaskan pentingnya aksi nyata dalam upaya membersihkan Kabupaten Labuhanbatu dari permasalahan sampah. Hal ini disampaikan Hasan Heri pada Rapat Koordinasi terkait Pengelolaan dan Penanganan Sampah yang ada di Kabupaten Labuhanbatu. Rapat tersebut berlangsung di ruang Rapat Bupati, Jl. Gose Gautama, Ujung […]

  • Kepala Desa Dan Sekertaris Desa Wanasaba Kidul Diduga Palsukan Tanda Tangan Ketua BPD

    Kepala Desa Dan Sekertaris Desa Wanasaba Kidul Diduga Palsukan Tanda Tangan Ketua BPD

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Berawal dari senin tanggal 10 pebruari 2025 sejumlah wartawan yang tergabung dalam Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWCR) melakukan klarifikasi kepada Ketua BPD Desa Wanasaba kidul Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Klarifikaai tersebut terkait adanya tanda tangan Ketua BPD yang tercantum di dalam berita acara perjanjian pemanfaatan lahan tanah titisara (Tanah Kas Desa) yang […]

  • Buka Orientasi Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025-2029, Wabup Syaefudin Tekankan Pentingnya Program Konkret Atasi Isu Daerah.

    Buka Orientasi Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025-2029, Wabup Syaefudin Tekankan Pentingnya Program Konkret Atasi Isu Daerah.

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.393
    • 0Komentar

    INDRAMAYU Jarrak Pos.Com – Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin memberikan arahan dalam kegiatan Orientasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Workshop Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2029. Acara yang berlangsung di Aula Bappeda Litbang Kabupaten Indramayu, Senin (24/2/2025) tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, Aep Surahman, Kepala Bappeda Litbang, Iin Indrayati, […]

expand_less