Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali: Penyelamatan Tahura Ngurah Rai dari Ancaman Pelanggaran Tata Ruang dan Ekologis

Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali: Penyelamatan Tahura Ngurah Rai dari Ancaman Pelanggaran Tata Ruang dan Ekologis

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait pengendalian dan perlindungan keberlanjutan ekologis kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan ditujukan kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster, untuk segera ditindaklanjuti.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, menegaskan bahwa rekomendasi ini lahir dari proses pengawasan mendalam yang dilakukan secara sistematis, termasuk inspeksi lapangan dan kajian yuridis terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, pengelolaan aset, serta perizinan di kawasan konservasi tersebut.

“Temuan kami menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran serius terhadap berbagai rezim hukum, mulai dari kehutanan, lingkungan hidup, hingga penataan ruang. Ini bukan persoalan administratif semata, tetapi menyangkut masa depan ekologi Bali,” tegas Supartha.

Temuan Serius di Kawasan Konservasi

Dalam hasil sidak dan analisis Pansus TRAP, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai mengancam keberlanjutan kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai. Di antaranya adalah praktik reklamasi terselubung melalui kegiatan pemadatan lahan, pembangunan kawasan perumahan, serta aktivitas industri seperti pabrik beton yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan konservasi.

Tak hanya itu, Pansus juga mengungkap adanya penerbitan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang secara hukum merupakan kawasan hutan konservasi. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena kawasan Tahura tidak dapat dialihkan menjadi kepemilikan pribadi.

Lebih jauh, sekitar 82 hektare kawasan mangrove disebut berada dalam penguasaan pihak swasta, termasuk perusahaan PT Bali Turtle Island Development. Hal ini memicu kekhawatiran akan terjadinya alih fungsi kawasan lindung untuk kepentingan investasi.

Ancaman Ekologis yang Nyata

Pansus TRAP menilai bahwa kerusakan kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga regional. Kawasan ini memiliki fungsi vital sebagai benteng alami terhadap abrasi, penyerap karbon biru, serta penyangga ekosistem pesisir Bali Selatan.

Kerusakan mangrove berpotensi meningkatkan risiko banjir di sejumlah wilayah seperti Sanur, Pesanggaran, hingga kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, perubahan bentang alam juga dapat merusak habitat biota laut dan terumbu karang di sekitarnya.

Secara historis, kawasan ini telah ditetapkan sebagai kawasan lindung sejak masa kolonial dan secara resmi menjadi Tahura pada tahun 1993. Bahkan, kawasan ini pernah menjadi simbol restorasi mangrove dalam forum internasional seperti KTT G20.

Pelanggaran Multi-Aspek Hukum

Dalam kajiannya, Pansus TRAP menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi mencakup berbagai aspek hukum:

Kehutanan: Aktivitas non-konservasi melanggar fungsi kawasan hutan lindung.

Tata Ruang: Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan.

Lingkungan Hidup: Terjadi potensi perusakan ekosistem mangrove.

Aset Negara: Penguasaan kawasan oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah.

Perizinan: Dugaan penerbitan izin yang cacat secara substansi.

“Kalau kita biarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola ruang dan lingkungan di Bali. Kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan,” ujar Supartha.

Rekomendasi Tegas dan Terukur

Sebagai langkah konkret, Pansus TRAP DPRD Bali menyampaikan sejumlah rekomendasi penting:

1. Menghentikan seluruh aktivitas ilegal di kawasan Tahura Ngurah Rai, termasuk industri, pembangunan, dan kegiatan komersial lainnya.

2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan sertifikat yang terbit di kawasan tersebut, serta mencabut yang terbukti melanggar hukum.

3. Mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk korporasi dan individu.

4. Melakukan pemulihan ekologis kawasan mangrove guna mengembalikan fungsi alaminya sebagai penyangga ekosistem pesisir.

Dokumen terkait temuan, termasuk sertifikat yang bermasalah, telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Penegasan Akhir

Pansus TRAP menekankan bahwa perlindungan kawasan Tahura Ngurah Rai bukan sekadar kebijakan lingkungan, melainkan kewajiban hukum dan tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan alam Bali.

“Ini tentang menjaga warisan ekologis Bali. Kalau kawasan ini rusak, dampaknya akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek,” tutup I Made Supartha. (Van/Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Isu Layanan RSUD Tabanan Viral, Fraksi PDIP DPRD Pastikan Pengawasan dan Evaluasi Menyeluruh

    Isu Layanan RSUD Tabanan Viral, Fraksi PDIP DPRD Pastikan Pengawasan dan Evaluasi Menyeluruh

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Isu pelayanan kesehatan di RSUD Tabanan yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Tabanan. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menegaskan bahwa setiap persoalan pelayanan kesehatan harus disikapi secara terbuka dan dijadikan momentum untuk memperkuat sistem kesehatan daerah. Menurut Eka Nurcahyadi, pelayanan […]

  • Kepengurusan Baru FPK Bali Terbentuk, Siap Jaga Persatuan dan Kebhinekaan

    Kepengurusan Baru FPK Bali Terbentuk, Siap Jaga Persatuan dan Kebhinekaan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Bali resmi merampungkan pembentukan kepengurusan baru untuk masa bakti 2026-2029. Pembentukan struktur ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat harmonisasi sosial di Bali yang dikenal sebagai daerah multietnis, multikultural dan multireligius. Ketua Umum FPK Provinsi Bali, A.A. Bagus Ngurah Agung menyampaikan bahwa susunan pengurus telah terbentuk secara hampir […]

  • Wayan Koster Kobarkan Semangat Pendidikan di HUT SMKN 3 Kintamani, Ungkap Perjuangan dari Buruh hingga Gubernur Bali

    Wayan Koster Kobarkan Semangat Pendidikan di HUT SMKN 3 Kintamani, Ungkap Perjuangan dari Buruh hingga Gubernur Bali

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    BANGLI – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-17 SMKN 3 Kintamani yang berlangsung di Desa Dausa, Kintamani, Bangli, Senin (11/5). Kehadiran Gubernur Koster didampingi Sang Nyoman Sedana Arta serta dua mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa dan Made Gianyar, disambut hangat ribuan siswa, guru, serta masyarakat setempat. Dalam suasana penuh kekeluargaan, […]

  • Skandal Brankas Hilang DPRD Kaur Tahun 2009,Masyarkaat Minta Pertanggung Jawaban Mantan Ketua DPRD Kaur Samsu Amanah

    Skandal Brankas Hilang DPRD Kaur Tahun 2009,Masyarkaat Minta Pertanggung Jawaban Mantan Ketua DPRD Kaur Samsu Amanah

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 302
    • 0Komentar

    KAUR, Jarrakpos.com – Dugaan hilangnya brankas milik Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur pada tahun 2009 kembali memicu kehebohan publik. Lebih dari satu dekade berselang, kasus ini belum juga terungkap kejelasannya. Kini, sorotan publik mengarah pada siapa yang bertanggung jawab saat itu, termasuk Ketua DPRD masa 2009 yang dinilai harus memberi penjelasan kepada masyarakat. Brankas yang hilang tersebut […]

  • Jalin Silaturahmi, Bupati dan Wabup Kumpul Bareng Insan Pers di Pendopo Kuningan

    Jalin Silaturahmi, Bupati dan Wabup Kumpul Bareng Insan Pers di Pendopo Kuningan

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.253
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dalam rangka menjalin silahturahmi dan meningkatkan sinergi, Bupati Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dan Wakil Bupati Tuti Andriani, SH. M.kn mengadakan silahturahmi dengan insan pers se-Kabupaten Kuningan. Bertempat di Teras Pendopo Kabupaten Kuningan. Kamis (27/03/2025) Sebanyak 115 media yang mempunyai Kartu Liputan Daerah (KARLIPDA) menghadiri acara silahturahmi ini. Turut hadir pula […]

  • Oleng dan Terbalik, Jelang Lebaran Bus ALS Kecelakaan

    Oleng dan Terbalik, Jelang Lebaran Bus ALS Kecelakaan

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.508
    • 0Komentar

    JAMBI,JARRAKPOS.COM – Mobil bus ALS dari arah Sumatera Barat tujuan Jawa, dilaporkan kecelakaan tunggal hingga terbalik di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi pada Kamis (27/3/2025). Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun akibat kejadian itu, sopir dilaporkan terjepit. Belum diketahui kronologi lengkap kejadian, Sumbarkita masih menghimpun keterangan lebih lengkap dari […]

expand_less