Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penganiaya Pengepul Berondolan Kelapa Sawit Ditetapkan Tersangka

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
  • visibility 214
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MADINA – JarrakPos- Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan tiga orang pelaku penganiaya pengepul berondolan kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas tersangka yakni Aiptu SN, Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, dan dua orang putra kandungnya ASN (28) dan RS (24). Setelah penetapan tersangka, ketiganya diamankan di ruang penyidik Sat Reskrim.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK didampingi Plh Kabag Ops Kompol Sammailun Pulungan, Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar dalam temu pers menyebut penetapan tersangka ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur, baik itu anggota Polri maupun masyarakat.

“Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia, baik dari Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya kemarin saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina,” kata Arie Paloh, Sabtu (25/1/2025).

Kapolres Madina menjelaskan penganiyaan terjadi akibat dugaan transaksi berondolan kelapa sawit milik Aiptu SN yang dilakukan oleh korban bernama Sumardi.

“Pada saat itu, Aiptu SN mendatangi Sumardi menanyakan tentang berondolan sawit yang dia beli dari pencuri. Sumardi tidak mengaku, maka si SN menampar Sumardi,” jelasnya.

Arie Paloh juga menerangkan, berdasarkan pengakuan Aiptu SN kepada penyidik, penganiayaan di hari kedua yang mengakibatkan luka berat terhadap korban dilakukan oleh kedua putranya. Saat itu, SN berkebetulan sedang perjalanan ke Panyabungan untuk mengambil skep mutasi jabatan.

“Jadi SN menampar korban di hari pertama. Hari kedua penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dilakukan oleh kedua putranya menggunakan slang yang ditemukan di Rahmat Doorsmer di Desa Tandikek,” ujarnya.

“Sumardi mengalami luka berat akibat dipukul berdasarkan pengakuan kedua putranya ini,” sambung Kapolres Madina.

Proses hukum penetapan tersangka ini adalah berawal dari Laporan Polisi (LP) yang dimuat oleh istri Sumardi ke SPKT Polres Madina pada Kamis 23 Januari 2025, malam hari.

Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga beriringan diproses sidang etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina.

Atas perbuatan penganiayaan, penyidik mempersangkakan Pasal 170 ayat (1,2, ke 1e,2e) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.

(HPM/hlmh)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komitmen Jaga Kamtibmas di Bukit Kapur Kapolsek Bukit Kapur Jalin Silaturahmi dengan LAMR

    Komitmen Jaga Kamtibmas di Bukit Kapur Kapolsek Bukit Kapur Jalin Silaturahmi dengan LAMR

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DUMAI, Matakompas.com – Kapolsek Bukit Kapur, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., bersama jajaran melakukan silaturahmi ke kediaman Datuk Timbalan I LAMR Kawasan Bukit Kapur, Datuk Roni, di Jalan Soekarno Hatta RT 004, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Kedatangan Kapolsek didampingi Kasium Polsek Bukit Kapur Aiptu Bernard […]

  • Halalbihalal LLI dan PWRI, Momentum Kepedulian untuk Para Lansia.

    Halalbihalal LLI dan PWRI, Momentum Kepedulian untuk Para Lansia.

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com— Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai acara Halalbihalal yang digelar oleh Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) dan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) bersama Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, di Pendopo Kabupaten Indramayu Sabtu (26/05/25). LLI dan PWRI adalah dua organisasi yang berfokus pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat lanjut usia. Keduanya aktif dalam berbagai […]

  • Sumut Juara Umum Kejurnas Taekwondo Pancasila Cup

    Sumut Juara Umum Kejurnas Taekwondo Pancasila Cup

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Medan – Lima keping medali emas, satu perak dan lima perunggu disabet atlet-atlet National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Sumatera Utara (Sumut) dari arena Exhibition Para Taekwondo Pancasila Cup di GOR Ciracas Jakarta, Kamis-Jumat (9-10/1/2025). Lima emas pada ajang memperebutkan Piala Prof Dr Reda Manthovani Jakarta 2025 tersebut diraih Anton, Syahrudin, Fajar , Endang dan Rizki […]

  • Reidivis Narkoba di ringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

    Reidivis Narkoba di ringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DBA alias Papa Muda, yang merupakan residivis, diamankan petugas di Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (31/1/2025). Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin […]

  • Hifni Hasan Yang Kritis Itu Telah Tiada

    Hifni Hasan Yang Kritis Itu Telah Tiada

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 847
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dunia olahraga Indonesia berduka. Anggota Komite Eksekutif (KE) Komite Olimpiade Indonesia (KOI/NOC Indonesia) Hifni Hasan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Siloam Semanggi Jakarta pada Selasa, 1 April 2025 pukul 09.20 WIB. Hifni, panggilan karibnya, dirawat di RS Siloam tersebut akibat penyakit kanker yang dideritanya. Hifni yang akrab dengan wartawan ini dikenal cukup […]

  • Yayasan Tri Murti Nusantara dan Komisi IX DPR RI Sosialisasi BPOM di Abiansemal Ingatkan Bahaya Obat dan Makanan Ilegal

    Yayasan Tri Murti Nusantara dan Komisi IX DPR RI Sosialisasi BPOM di Abiansemal Ingatkan Bahaya Obat dan Makanan Ilegal

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas com – Sosialisasi keamanan obat dan makanan kembali digencarkan di Kabupaten Badung. Untuk itu, Yayasan Tri Murti Nusantara bersama Komisi IX DPR RI menghadirkan edukasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Aula Kantor Camat Abiansemal, Sabtu, 21 Pebruari 2026. Sosialisasi BPOM di Abiansemal ini menyasar pelaku UMKM dan masyarakat umum. Tujuannya […]

expand_less