Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penganiaya Pengepul Berondolan Kelapa Sawit Ditetapkan Tersangka

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
  • visibility 215
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MADINA – JarrakPos- Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan tiga orang pelaku penganiaya pengepul berondolan kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas tersangka yakni Aiptu SN, Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, dan dua orang putra kandungnya ASN (28) dan RS (24). Setelah penetapan tersangka, ketiganya diamankan di ruang penyidik Sat Reskrim.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK didampingi Plh Kabag Ops Kompol Sammailun Pulungan, Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar dalam temu pers menyebut penetapan tersangka ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur, baik itu anggota Polri maupun masyarakat.

“Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia, baik dari Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya kemarin saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina,” kata Arie Paloh, Sabtu (25/1/2025).

Kapolres Madina menjelaskan penganiyaan terjadi akibat dugaan transaksi berondolan kelapa sawit milik Aiptu SN yang dilakukan oleh korban bernama Sumardi.

“Pada saat itu, Aiptu SN mendatangi Sumardi menanyakan tentang berondolan sawit yang dia beli dari pencuri. Sumardi tidak mengaku, maka si SN menampar Sumardi,” jelasnya.

Arie Paloh juga menerangkan, berdasarkan pengakuan Aiptu SN kepada penyidik, penganiayaan di hari kedua yang mengakibatkan luka berat terhadap korban dilakukan oleh kedua putranya. Saat itu, SN berkebetulan sedang perjalanan ke Panyabungan untuk mengambil skep mutasi jabatan.

“Jadi SN menampar korban di hari pertama. Hari kedua penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dilakukan oleh kedua putranya menggunakan slang yang ditemukan di Rahmat Doorsmer di Desa Tandikek,” ujarnya.

“Sumardi mengalami luka berat akibat dipukul berdasarkan pengakuan kedua putranya ini,” sambung Kapolres Madina.

Proses hukum penetapan tersangka ini adalah berawal dari Laporan Polisi (LP) yang dimuat oleh istri Sumardi ke SPKT Polres Madina pada Kamis 23 Januari 2025, malam hari.

Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga beriringan diproses sidang etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina.

Atas perbuatan penganiayaan, penyidik mempersangkakan Pasal 170 ayat (1,2, ke 1e,2e) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.

(HPM/hlmh)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Made Supartha Ucapkan Selamat Galungan-Kuningan, Ajak Umat Hindu Teguhkan Dharma

    Made Supartha Ucapkan Selamat Galungan-Kuningan, Ajak Umat Hindu Teguhkan Dharma

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, SH., MH., menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada seluruh umat Hindu di Bali. Ucapan tersebut disampaikan menjelang rangkaian perayaan yang digelar setiap enam bulan sekali dalam penanggalan kalender Bali. “Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan,” kata Made Supartha dalam […]

  • Ketua DPRD Badung Dukung Museum Taman Perdamaian Bali di Eks Sari Club, Simbol Ingatan dan Pesan Kemanusiaan

    Ketua DPRD Badung Dukung Museum Taman Perdamaian Bali di Eks Sari Club, Simbol Ingatan dan Pesan Kemanusiaan

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    BADUNG – Rencana pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali di kawasan bekas lokasi tragedi Bom Bali I (eks Sari Club) mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, di Balai Banjar Pengabetan, Kuta, Sabtu (2/5/2026). Sosialisasi tersebut menjadi langkah awal dalam mewujudkan sebuah ruang memorial yang tidak hanya […]

  • KPK Diminta Segera Bongkar Tiga BUMD di DKI Jakarta yang Diduga Terlibat Korupsi

    KPK Diminta Segera Bongkar Tiga BUMD di DKI Jakarta yang Diduga Terlibat Korupsi

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 519
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com ‎Jakarta – Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, pernah mengungkap ada 3 perusahaan BUMD yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Ketiganya yakni PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PD Pasar Jaya, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk ‎ ‎Ketiga perusahaan tersebut diduga melakukan kerja sama dengan setidaknya 7 perusahaan swasta dengan pemiliknya diduga atas nama […]

  • Bicara di Depan Akademisi Perikanan dan Kelautan se Indonesia, Gubernur Koster Promosi Garam Tradisional Bali

    Bicara di Depan Akademisi Perikanan dan Kelautan se Indonesia, Gubernur Koster Promosi Garam Tradisional Bali

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster bicara di depan akademisi dari 67 universitas se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan Indonesia (FKPTPKI). Pada forum yang berlangsung di Gedung Widyasabha Kampus Universitas Udayana, Bukit Jimbaran Selasa (19/5), Gubernur Koster mempromosikan salah satu potensi kelautan yang dimiliki daerah Bali yaitu garam tradisional. Lebih […]

  • Sidang Gugatan Rp1,8 Miliar vs BRI Memanas, Saksi PT Varash: Tak Pernah Ada Perintah Transfer, Akses BRIAPI Sudah Dibuka Sebelum Kerja Sama Final

    Sidang Gugatan Rp1,8 Miliar vs BRI Memanas, Saksi PT Varash: Tak Pernah Ada Perintah Transfer, Akses BRIAPI Sudah Dibuka Sebelum Kerja Sama Final

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    DENPASAR – Persidangan perkara perdata Nomor 368/Pdt.G/2026/PN.Dps antara PT Varash Saddan Nusantara sebagai Penggugat melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/7/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya, S.H., M.H.Li. menghadirkan dua orang saksi dari pihak Penggugat, yakni Manajer Teknologi Informasi (IT) dan Manajer […]

  • Gawat, Kabel dan Jaringan Wifi di Bonongleles Cibadak Ancam Warga

    Gawat, Kabel dan Jaringan Wifi di Bonongleles Cibadak Ancam Warga

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten soroti keberadaan kabel internet yang Semrawut di Kampung Pancur, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Diduga Milik Perusahaan JIE NET. Hal tersebut terlihat selama ini kabel internet yang ada di lokasi dipasang sembarang tanpa mengindahkan unsur estetika keindahan tata ruang. Pemasangan kabel wifi di Kampung Pancur disinyalir […]

expand_less