Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali: Penyelamatan Tahura Ngurah Rai dari Ancaman Pelanggaran Tata Ruang dan Ekologis

Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali: Penyelamatan Tahura Ngurah Rai dari Ancaman Pelanggaran Tata Ruang dan Ekologis

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait pengendalian dan perlindungan keberlanjutan ekologis kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan ditujukan kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster, untuk segera ditindaklanjuti.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, menegaskan bahwa rekomendasi ini lahir dari proses pengawasan mendalam yang dilakukan secara sistematis, termasuk inspeksi lapangan dan kajian yuridis terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, pengelolaan aset, serta perizinan di kawasan konservasi tersebut.

“Temuan kami menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran serius terhadap berbagai rezim hukum, mulai dari kehutanan, lingkungan hidup, hingga penataan ruang. Ini bukan persoalan administratif semata, tetapi menyangkut masa depan ekologi Bali,” tegas Supartha.

Temuan Serius di Kawasan Konservasi

Dalam hasil sidak dan analisis Pansus TRAP, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai mengancam keberlanjutan kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai. Di antaranya adalah praktik reklamasi terselubung melalui kegiatan pemadatan lahan, pembangunan kawasan perumahan, serta aktivitas industri seperti pabrik beton yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan konservasi.

Tak hanya itu, Pansus juga mengungkap adanya penerbitan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang secara hukum merupakan kawasan hutan konservasi. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena kawasan Tahura tidak dapat dialihkan menjadi kepemilikan pribadi.

Lebih jauh, sekitar 82 hektare kawasan mangrove disebut berada dalam penguasaan pihak swasta, termasuk perusahaan PT Bali Turtle Island Development. Hal ini memicu kekhawatiran akan terjadinya alih fungsi kawasan lindung untuk kepentingan investasi.

Ancaman Ekologis yang Nyata

Pansus TRAP menilai bahwa kerusakan kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga regional. Kawasan ini memiliki fungsi vital sebagai benteng alami terhadap abrasi, penyerap karbon biru, serta penyangga ekosistem pesisir Bali Selatan.

Kerusakan mangrove berpotensi meningkatkan risiko banjir di sejumlah wilayah seperti Sanur, Pesanggaran, hingga kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, perubahan bentang alam juga dapat merusak habitat biota laut dan terumbu karang di sekitarnya.

Secara historis, kawasan ini telah ditetapkan sebagai kawasan lindung sejak masa kolonial dan secara resmi menjadi Tahura pada tahun 1993. Bahkan, kawasan ini pernah menjadi simbol restorasi mangrove dalam forum internasional seperti KTT G20.

Pelanggaran Multi-Aspek Hukum

Dalam kajiannya, Pansus TRAP menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi mencakup berbagai aspek hukum:

Kehutanan: Aktivitas non-konservasi melanggar fungsi kawasan hutan lindung.

Tata Ruang: Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan.

Lingkungan Hidup: Terjadi potensi perusakan ekosistem mangrove.

Aset Negara: Penguasaan kawasan oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah.

Perizinan: Dugaan penerbitan izin yang cacat secara substansi.

“Kalau kita biarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola ruang dan lingkungan di Bali. Kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan,” ujar Supartha.

Rekomendasi Tegas dan Terukur

Sebagai langkah konkret, Pansus TRAP DPRD Bali menyampaikan sejumlah rekomendasi penting:

1. Menghentikan seluruh aktivitas ilegal di kawasan Tahura Ngurah Rai, termasuk industri, pembangunan, dan kegiatan komersial lainnya.

2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan sertifikat yang terbit di kawasan tersebut, serta mencabut yang terbukti melanggar hukum.

3. Mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk korporasi dan individu.

4. Melakukan pemulihan ekologis kawasan mangrove guna mengembalikan fungsi alaminya sebagai penyangga ekosistem pesisir.

Dokumen terkait temuan, termasuk sertifikat yang bermasalah, telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Penegasan Akhir

Pansus TRAP menekankan bahwa perlindungan kawasan Tahura Ngurah Rai bukan sekadar kebijakan lingkungan, melainkan kewajiban hukum dan tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan alam Bali.

“Ini tentang menjaga warisan ekologis Bali. Kalau kawasan ini rusak, dampaknya akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek,” tutup I Made Supartha. (Van/Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono Adakan Sosper Kewirausahawan.

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono Adakan Sosper Kewirausahawan.

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono surono,ST melaksanakan kegiatan Sosialisasi peraturan daerah (Sosper) kewirausahawan tahun anggaran 2024-2025. Acara diselenggarakan di Desa Sukadana, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon. Minggu 13/04/25 Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, dan unsur masyarakat yang ada di wilayah dapil enam yang meliputi 7 Kecamatan diantaranya Kecamatan Lemahabang, […]

  • Wagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    Wagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026, Senin (18/5). Giri Prasta menyampaikan bahwa retribusi daerah merupakan manifestasi kemandirian fiskal […]

  • Insiden Memalukan di PPLP Sumut, Mantan Atlet PPLP  Berkelahi, Pelatihnya Terseret

    Insiden Memalukan di PPLP Sumut, Mantan Atlet PPLP Berkelahi, Pelatihnya Terseret

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 976
    • 0Komentar

     Medan – Peristiwa memalukan terjadi di kawasan Pusat Pendidikan Latihan Pelajar (PPLP) Sumut persisnya di Gedung Serbaguna Jalan Sunggal. Seorang mantan atlet yang pernah mengharumkan Sumatera Utara Nyai Prima Agita mengalami dugaan pengeroyokan oleh sejumlah atlet dan pelatih di tempat yang dulu pernah membesarkan namanya. “Saya ini mantan atlet, pernah menjadi bagian dari PPLP dan […]

  • Tiga WNA Terjaring Operasi Imigrasi Denpasar, Dugaan Prostitusi Online Terbongkar dari Penelusuran Digital

    Tiga WNA Terjaring Operasi Imigrasi Denpasar, Dugaan Prostitusi Online Terbongkar dari Penelusuran Digital

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menunjukkan ketegasan dalam mengawasi aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali. Tiga perempuan WNA diamankan dalam operasi yang digelar Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Sabtu (2/5/2026), terkait dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan penyalahgunaan izin tinggal. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan […]

  • Pererat Silaturahmi, Satgas Yonarmed 11 Kostrad Sholat Juma’t Bersama Warga

    Pererat Silaturahmi, Satgas Yonarmed 11 Kostrad Sholat Juma’t Bersama Warga

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM — Dalam upaya mempererat silaturahmi dan memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad Pos Sei Ular melaksanakan ibadah Sholat Jumat berjamaah bersama masyarakat di Masjid Al Ikhlas, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ibadah rutin ini menjadi salah satu sarana efektif Satgas dalam menjalankan fungsi pembinaan teritorial […]

  • Perangkat Desa Tegalrejo Kabupaten Magelang Digrudug Ratusan Warga

    Perangkat Desa Tegalrejo Kabupaten Magelang Digrudug Ratusan Warga

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.316
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Kantor Desa Sidorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang kembali didatangi ratusan warganya, Kamis (27/3/2025). Aksi warga ini buntut permasalahan dugaan penggelapan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Para warga kembali meminta kejelasan mengenai tagihan-tagihan PBB yang terus mereka terima meski sudah membayarkan kewajibannya. Mereka menduga ada oknum perangkat desa yang bertanggungjawab atas kemana perginya […]

expand_less