Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali: Penyelamatan Tahura Ngurah Rai dari Ancaman Pelanggaran Tata Ruang dan Ekologis

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait pengendalian dan perlindungan keberlanjutan ekologis kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan ditujukan kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster, untuk segera ditindaklanjuti.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, menegaskan bahwa rekomendasi ini lahir dari proses pengawasan mendalam yang dilakukan secara sistematis, termasuk inspeksi lapangan dan kajian yuridis terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, pengelolaan aset, serta perizinan di kawasan konservasi tersebut.

“Temuan kami menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran serius terhadap berbagai rezim hukum, mulai dari kehutanan, lingkungan hidup, hingga penataan ruang. Ini bukan persoalan administratif semata, tetapi menyangkut masa depan ekologi Bali,” tegas Supartha.

Temuan Serius di Kawasan Konservasi

Dalam hasil sidak dan analisis Pansus TRAP, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai mengancam keberlanjutan kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai. Di antaranya adalah praktik reklamasi terselubung melalui kegiatan pemadatan lahan, pembangunan kawasan perumahan, serta aktivitas industri seperti pabrik beton yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan konservasi.

Tak hanya itu, Pansus juga mengungkap adanya penerbitan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang secara hukum merupakan kawasan hutan konservasi. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena kawasan Tahura tidak dapat dialihkan menjadi kepemilikan pribadi.

Lebih jauh, sekitar 82 hektare kawasan mangrove disebut berada dalam penguasaan pihak swasta, termasuk perusahaan PT Bali Turtle Island Development. Hal ini memicu kekhawatiran akan terjadinya alih fungsi kawasan lindung untuk kepentingan investasi.

Ancaman Ekologis yang Nyata

Pansus TRAP menilai bahwa kerusakan kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga regional. Kawasan ini memiliki fungsi vital sebagai benteng alami terhadap abrasi, penyerap karbon biru, serta penyangga ekosistem pesisir Bali Selatan.

Kerusakan mangrove berpotensi meningkatkan risiko banjir di sejumlah wilayah seperti Sanur, Pesanggaran, hingga kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, perubahan bentang alam juga dapat merusak habitat biota laut dan terumbu karang di sekitarnya.

Secara historis, kawasan ini telah ditetapkan sebagai kawasan lindung sejak masa kolonial dan secara resmi menjadi Tahura pada tahun 1993. Bahkan, kawasan ini pernah menjadi simbol restorasi mangrove dalam forum internasional seperti KTT G20.

Pelanggaran Multi-Aspek Hukum

Dalam kajiannya, Pansus TRAP menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi mencakup berbagai aspek hukum:

Kehutanan: Aktivitas non-konservasi melanggar fungsi kawasan hutan lindung.

Tata Ruang: Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan.

Lingkungan Hidup: Terjadi potensi perusakan ekosistem mangrove.

Aset Negara: Penguasaan kawasan oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah.

Perizinan: Dugaan penerbitan izin yang cacat secara substansi.

“Kalau kita biarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola ruang dan lingkungan di Bali. Kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan,” ujar Supartha.

Rekomendasi Tegas dan Terukur

Sebagai langkah konkret, Pansus TRAP DPRD Bali menyampaikan sejumlah rekomendasi penting:

1. Menghentikan seluruh aktivitas ilegal di kawasan Tahura Ngurah Rai, termasuk industri, pembangunan, dan kegiatan komersial lainnya.

2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan sertifikat yang terbit di kawasan tersebut, serta mencabut yang terbukti melanggar hukum.

3. Mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk korporasi dan individu.

4. Melakukan pemulihan ekologis kawasan mangrove guna mengembalikan fungsi alaminya sebagai penyangga ekosistem pesisir.

Dokumen terkait temuan, termasuk sertifikat yang bermasalah, telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Penegasan Akhir

Pansus TRAP menekankan bahwa perlindungan kawasan Tahura Ngurah Rai bukan sekadar kebijakan lingkungan, melainkan kewajiban hukum dan tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan alam Bali.

“Ini tentang menjaga warisan ekologis Bali. Kalau kawasan ini rusak, dampaknya akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek,” tutup I Made Supartha. (Van/Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Gung Cok: Momentum Galungan untuk Kuatkan Sradha Bhakti

    Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Gung Cok: Momentum Galungan untuk Kuatkan Sradha Bhakti

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, A.A. Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada seluruh umat Hindu di Pulau Dewata. Ucapan ini menjadi pesan spiritual sekaligus ajakan untuk merayakan hari raya dengan penuh kesucian, ketenangan, dan penguatan nilai-nilai dharma dalam kehidupan bermasyarakat. “Selamat Hari […]

  • Resmi Sertijab, Dr. I Gusti Ngurah Ketut Sukadarma Nahkodai RS Prof. Ngoerah Menuju Layanan Unggul Asia Pasifik

    Resmi Sertijab, Dr. I Gusti Ngurah Ketut Sukadarma Nahkodai RS Prof. Ngoerah Menuju Layanan Unggul Asia Pasifik

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Tongkat kepemimpinan di RS Prof. Ngoerah resmi berganti. Melalui prosesi serah terima jabatan (sertijab) yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2027, Dr. I Gusti Ngurah Ketut Sukadarma, S.Kp., M.Kes. resmi mengemban amanah sebagai Direktur Utama yang baru. Sertijab ini merupakan tindak lanjut dari pelantikan yang sebelumnya dilaksanakan pada 10 Februari di Kementerian […]

  • Retribusi PBG Proyek Lift Kaca Kelingking Dipertanyakan, ARUN: “Tidak Masuk Akal”

    Retribusi PBG Proyek Lift Kaca Kelingking Dipertanyakan, ARUN: “Tidak Masuk Akal”

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Polemik pembangunan Lift Kaca Kelingking di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, kembali menjadi sorotan publik. Isu terkait perizinan dan retribusi kembali mencuat ke permukaan. Bahkan, pernyataan tegas disampaikan Ketua Umum DPP Advokat Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan, SH.,MH., yang juga Ketua Baleg DPR RI dan Anggota Komisi III DPR RI, yang […]

  • DPRD Jembrana Desak BTID Tuntaskan Sertifikat Lahan, Status 35 Bidang Dipertanyakan

    DPRD Jembrana Desak BTID Tuntaskan Sertifikat Lahan, Status 35 Bidang Dipertanyakan

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap temuan krusial dalam inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan tukar guling lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). Sidak yang berlangsung di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4/2026), menemukan adanya ketimpangan serius antara kewajiban perusahaan dengan kondisi […]

  • Dispora Bengkulu Bidik Atlet Selancar Berprestasi dari Pesisir Lokal

    Dispora Bengkulu Bidik Atlet Selancar Berprestasi dari Pesisir Lokal

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Ombak di sepanjang pesisir Bengkulu bukan sekadar pemandangan indah, melainkan potensi besar yang belum sepenuhnya dimanfaatkan. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengajak atlet selancar untuk menjadikan pantai-pantai lokal sebagai “laboratorium” alam. “Kita punya garis pantai yang panjang dengan karakteristik ombak yang beragam. Ini adalah modal berharga bagi atlet selancar untuk berlatih […]

  • Bongkar, Kejari Jakpus Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Seret Petinggi Kominfo

    Bongkar, Kejari Jakpus Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Seret Petinggi Kominfo

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.047
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020 hingga 2024. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Bani Immanuel Ginting menyebut dugaan […]

expand_less