Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali: Penyelamatan Tahura Ngurah Rai dari Ancaman Pelanggaran Tata Ruang dan Ekologis

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait pengendalian dan perlindungan keberlanjutan ekologis kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan ditujukan kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster, untuk segera ditindaklanjuti.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, menegaskan bahwa rekomendasi ini lahir dari proses pengawasan mendalam yang dilakukan secara sistematis, termasuk inspeksi lapangan dan kajian yuridis terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, pengelolaan aset, serta perizinan di kawasan konservasi tersebut.

“Temuan kami menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran serius terhadap berbagai rezim hukum, mulai dari kehutanan, lingkungan hidup, hingga penataan ruang. Ini bukan persoalan administratif semata, tetapi menyangkut masa depan ekologi Bali,” tegas Supartha.

Temuan Serius di Kawasan Konservasi

Dalam hasil sidak dan analisis Pansus TRAP, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai mengancam keberlanjutan kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai. Di antaranya adalah praktik reklamasi terselubung melalui kegiatan pemadatan lahan, pembangunan kawasan perumahan, serta aktivitas industri seperti pabrik beton yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan konservasi.

Tak hanya itu, Pansus juga mengungkap adanya penerbitan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang secara hukum merupakan kawasan hutan konservasi. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena kawasan Tahura tidak dapat dialihkan menjadi kepemilikan pribadi.

Lebih jauh, sekitar 82 hektare kawasan mangrove disebut berada dalam penguasaan pihak swasta, termasuk perusahaan PT Bali Turtle Island Development. Hal ini memicu kekhawatiran akan terjadinya alih fungsi kawasan lindung untuk kepentingan investasi.

Ancaman Ekologis yang Nyata

Pansus TRAP menilai bahwa kerusakan kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga regional. Kawasan ini memiliki fungsi vital sebagai benteng alami terhadap abrasi, penyerap karbon biru, serta penyangga ekosistem pesisir Bali Selatan.

Kerusakan mangrove berpotensi meningkatkan risiko banjir di sejumlah wilayah seperti Sanur, Pesanggaran, hingga kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, perubahan bentang alam juga dapat merusak habitat biota laut dan terumbu karang di sekitarnya.

Secara historis, kawasan ini telah ditetapkan sebagai kawasan lindung sejak masa kolonial dan secara resmi menjadi Tahura pada tahun 1993. Bahkan, kawasan ini pernah menjadi simbol restorasi mangrove dalam forum internasional seperti KTT G20.

Pelanggaran Multi-Aspek Hukum

Dalam kajiannya, Pansus TRAP menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi mencakup berbagai aspek hukum:

Kehutanan: Aktivitas non-konservasi melanggar fungsi kawasan hutan lindung.

Tata Ruang: Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan.

Lingkungan Hidup: Terjadi potensi perusakan ekosistem mangrove.

Aset Negara: Penguasaan kawasan oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah.

Perizinan: Dugaan penerbitan izin yang cacat secara substansi.

“Kalau kita biarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola ruang dan lingkungan di Bali. Kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan,” ujar Supartha.

Rekomendasi Tegas dan Terukur

Sebagai langkah konkret, Pansus TRAP DPRD Bali menyampaikan sejumlah rekomendasi penting:

1. Menghentikan seluruh aktivitas ilegal di kawasan Tahura Ngurah Rai, termasuk industri, pembangunan, dan kegiatan komersial lainnya.

2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan sertifikat yang terbit di kawasan tersebut, serta mencabut yang terbukti melanggar hukum.

3. Mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk korporasi dan individu.

4. Melakukan pemulihan ekologis kawasan mangrove guna mengembalikan fungsi alaminya sebagai penyangga ekosistem pesisir.

Dokumen terkait temuan, termasuk sertifikat yang bermasalah, telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Penegasan Akhir

Pansus TRAP menekankan bahwa perlindungan kawasan Tahura Ngurah Rai bukan sekadar kebijakan lingkungan, melainkan kewajiban hukum dan tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan alam Bali.

“Ini tentang menjaga warisan ekologis Bali. Kalau kawasan ini rusak, dampaknya akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek,” tutup I Made Supartha. (Van/Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peneliti InFast Bestari: Independensi BI Harus Diukur dari Kualitas Kebijakan, Bukan Sekadar Nama

    Peneliti InFast Bestari: Independensi BI Harus Diukur dari Kualitas Kebijakan, Bukan Sekadar Nama

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Perdebatan seputar independensi Bank Indonesia kembali mencuat pasca-mundurnya Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI. Masyarakat berhak mengawal kemandirian bank sentral, namun diskusi ini tidak boleh terhenti pada persoalan siapa yang memimpin. Pada akhirnya, independensi bank sentral diukur dari kualitas kebijakannya: apakah mampu menjaga stabilitas sekaligus melayani kepentingan ekonomi luas, atau justru menciptakan […]

  • Bina Vokalia Bali Juara I di Tokyo, Koster: Bukti Talenta Seni Generasi Muda Bali Mendunia.

    Bina Vokalia Bali Juara I di Tokyo, Koster: Bukti Talenta Seni Generasi Muda Bali Mendunia.

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matacompas.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan generasi muda Bali di panggung internasional. Bina Vokalia Bali berhasil meraih Juara I kategori Children’s Choir A-1 dalam ajang The 8th Tokyo International Choir Competition yang berlangsung di Tokyo, Jepang. Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi langsung dari Gubernur Bali Wayan Koster. Gubernur menerima audiensi Bina Vokalia Bali di ruang […]

  • Gebrakan Baru Asprov PSSI Sumut:  Gunakan Mini VAR di Suratin dan Liga 4 2025-2026

    Gebrakan Baru Asprov PSSI Sumut: Gunakan Mini VAR di Suratin dan Liga 4 2025-2026

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 520
    • 0Komentar

    Medan – Asprov PSSI Sumut terus berupaya membangun sepakbola Sumut menuju ke arah yang lebih baik dengan membenahi beberapa sistem pertandingan yang ada. Terkait hal itu, Asprov PSSI Sumut telah mengutarakan wacana penggunaan mini VAR (Video Assistant Referee) pada pertandingan seperti kompetisi Suratin yang dijadwalkan bulan depan dan liga 4 zona Sumut tahun 2025-2026 “Asprov […]

  • Acara RoadShow DPW Perindo Bali Di DPD Tabanan Dihadiri Mantan DPRD Tabanan

    Acara RoadShow DPW Perindo Bali Di DPD Tabanan Dihadiri Mantan DPRD Tabanan

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    TABANAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Bali menggelar konsolidasi organisasi di Kabupaten Tabanan (04/07/2026) sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur partai sekaligus membangun semangat baru dalam menghadapi agenda politik ke depan. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus DPW, DPD, organisasi sayap, serta tokoh masyarakat. Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Tabanan, Ajik Dewa Rahmadi, menyampaikan […]

  • Bapperida Kaur Siapkan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Bapperida Kaur Siapkan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    KAUR, Jarrakpos.com – Kabupaten Kaur terus mempersiapkan serah terima jabatan (sertijab) Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2029. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kaur mengumpulkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas langkah-langkah strategis dalam rangka memastikan kelancaran prosesi tersebut. Kepala Bapperida Kabupaten Kaur, Dr. Ir. Hifthario Syahputra, ST. MSi, menjelaskan […]

  • Sejumlah Fitur Unggulan Aerox Alpha Dibedah di Hadapan Jurnalis

    Sejumlah Fitur Unggulan Aerox Alpha Dibedah di Hadapan Jurnalis

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 732
    • 0Komentar

    Medan – PT Alfa Scorpii menggelar silatrurahmi untuk memperkenalkan keunggulan produk baru Yamaha Aerox Alpha kepada jurnalis, dalam acara yang diadakan di ruang pameran Sentral Yamaha, Jalan Adam Malik, Medan, Jumat (14/3/25). Acara silaturahmi ini dihadiri oleh GM Marketing PT Alfa Scorpii, Joni Lie, perwakilan dari PT YIMM, Sigit Ramadani, dan Ketua SIWO PWI Sumut, […]

expand_less