Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali: Penyelamatan Tahura Ngurah Rai dari Ancaman Pelanggaran Tata Ruang dan Ekologis

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait pengendalian dan perlindungan keberlanjutan ekologis kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan ditujukan kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster, untuk segera ditindaklanjuti.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, menegaskan bahwa rekomendasi ini lahir dari proses pengawasan mendalam yang dilakukan secara sistematis, termasuk inspeksi lapangan dan kajian yuridis terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, pengelolaan aset, serta perizinan di kawasan konservasi tersebut.

“Temuan kami menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran serius terhadap berbagai rezim hukum, mulai dari kehutanan, lingkungan hidup, hingga penataan ruang. Ini bukan persoalan administratif semata, tetapi menyangkut masa depan ekologi Bali,” tegas Supartha.

Temuan Serius di Kawasan Konservasi

Dalam hasil sidak dan analisis Pansus TRAP, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai mengancam keberlanjutan kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai. Di antaranya adalah praktik reklamasi terselubung melalui kegiatan pemadatan lahan, pembangunan kawasan perumahan, serta aktivitas industri seperti pabrik beton yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan konservasi.

Tak hanya itu, Pansus juga mengungkap adanya penerbitan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang secara hukum merupakan kawasan hutan konservasi. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena kawasan Tahura tidak dapat dialihkan menjadi kepemilikan pribadi.

Lebih jauh, sekitar 82 hektare kawasan mangrove disebut berada dalam penguasaan pihak swasta, termasuk perusahaan PT Bali Turtle Island Development. Hal ini memicu kekhawatiran akan terjadinya alih fungsi kawasan lindung untuk kepentingan investasi.

Ancaman Ekologis yang Nyata

Pansus TRAP menilai bahwa kerusakan kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga regional. Kawasan ini memiliki fungsi vital sebagai benteng alami terhadap abrasi, penyerap karbon biru, serta penyangga ekosistem pesisir Bali Selatan.

Kerusakan mangrove berpotensi meningkatkan risiko banjir di sejumlah wilayah seperti Sanur, Pesanggaran, hingga kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, perubahan bentang alam juga dapat merusak habitat biota laut dan terumbu karang di sekitarnya.

Secara historis, kawasan ini telah ditetapkan sebagai kawasan lindung sejak masa kolonial dan secara resmi menjadi Tahura pada tahun 1993. Bahkan, kawasan ini pernah menjadi simbol restorasi mangrove dalam forum internasional seperti KTT G20.

Pelanggaran Multi-Aspek Hukum

Dalam kajiannya, Pansus TRAP menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi mencakup berbagai aspek hukum:

Kehutanan: Aktivitas non-konservasi melanggar fungsi kawasan hutan lindung.

Tata Ruang: Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan.

Lingkungan Hidup: Terjadi potensi perusakan ekosistem mangrove.

Aset Negara: Penguasaan kawasan oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah.

Perizinan: Dugaan penerbitan izin yang cacat secara substansi.

“Kalau kita biarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola ruang dan lingkungan di Bali. Kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan,” ujar Supartha.

Rekomendasi Tegas dan Terukur

Sebagai langkah konkret, Pansus TRAP DPRD Bali menyampaikan sejumlah rekomendasi penting:

1. Menghentikan seluruh aktivitas ilegal di kawasan Tahura Ngurah Rai, termasuk industri, pembangunan, dan kegiatan komersial lainnya.

2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan sertifikat yang terbit di kawasan tersebut, serta mencabut yang terbukti melanggar hukum.

3. Mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk korporasi dan individu.

4. Melakukan pemulihan ekologis kawasan mangrove guna mengembalikan fungsi alaminya sebagai penyangga ekosistem pesisir.

Dokumen terkait temuan, termasuk sertifikat yang bermasalah, telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Penegasan Akhir

Pansus TRAP menekankan bahwa perlindungan kawasan Tahura Ngurah Rai bukan sekadar kebijakan lingkungan, melainkan kewajiban hukum dan tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan alam Bali.

“Ini tentang menjaga warisan ekologis Bali. Kalau kawasan ini rusak, dampaknya akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek,” tutup I Made Supartha. (Van/Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Koster Tinjau Progres Turyapada Tower, Target Operasi Akhir 2026

    Gubernur Koster Tinjau Progres Turyapada Tower, Target Operasi Akhir 2026

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster meninjau langsung progres pembangunan fasilitas pendukung kawasan Taman Teknologi Turyapada Tower Komunikasi Bali Smart 6.0 Kerthi Bali di Desa Amerta Sari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Sabtu, 7 Pebruari 2026. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan proyek strategis daerah tersebut berjalan sesuai target penyelesaian. Dalam peninjauan tersebut, Gubernur Koster menegaskan […]

  • Agus Miswandi.S.A.B Didampingi Sekretaris DPRD Kota Dumai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Pekan Baru Ke 242 Tahun 2026

    Agus Miswandi.S.A.B Didampingi Sekretaris DPRD Kota Dumai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Pekan Baru Ke 242 Tahun 2026

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 20
    • 0Komentar

    PEKANBARU, MATAKOMPAS.COM – Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, S.A.B., bersama Sekretaris DPRD Kota Dumai, Hadiyono, S.Hut., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Pekanbaru ke-242 Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (23/6/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Sekretariat Daerah Kota Dumai, Drs. H. […]

  • DPRD Bali Soroti Kasus Tanah Negara Bukit Ser, Gede Harja Astawa Minta Penegakan Hukum Harus Tegas dan Terbuka

    DPRD Bali Soroti Kasus Tanah Negara Bukit Ser, Gede Harja Astawa Minta Penegakan Hukum Harus Tegas dan Terbuka

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com |Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali menjadi perhatian publik.  Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, menegaskan pentingnya transparansi dan ketegasan aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Menurut Gede Harja, berdasarkan laporan masyarakat, pelapor, serta LSM Gema Nusantara, […]

  • Rapat Paripurna DPRD tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas LKPJ Bupati Indramayu Tahun 2024.

    Rapat Paripurna DPRD tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas LKPJ Bupati Indramayu Tahun 2024.

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 878
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos Com- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Indramayu tahun 2024, sangat perlu dicermati oleh semua fraksi-fraksi yang ada di DPRD Indramayu hal ini bertujuaan agar arah program pembangunan sudah sesuai dengan biaya yang ada, hal ini berlandaskan dasar hukum , pedoman dan semangat yang sama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (GOOD […]

  • Tim 9 “Naga” Febria Ardiansyah, Siapa Sebenarnya Diperiksa?

    Tim 9 “Naga” Febria Ardiansyah, Siapa Sebenarnya Diperiksa?

    • calendar_month 47 menit yang lalu
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Perkara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah kini mendekati tahap pelimpahan ke pengadilan. Namun di tengah proses yang berjalan, muncul keraguan mendalam soal keutuhan penegakan hukum dalam kasus ini. Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, menyoroti serangkaian kejanggalan prosedural sekaligus peringatan bahwa perkara ini berpotensi diabolisi di Pengadilan Negeri. “Dari awal […]

  • Bersama Masyarakat Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersihkan Kolam Patok 7 Sungai Limau

    Bersama Masyarakat Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersihkan Kolam Patok 7 Sungai Limau

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Aji Kuning bersama masyarakat setempat melaksanakan kegiatan pembersihan di ikon wisata perbatasan, Kolam Patok 7 Sungai Limau di Desa Sungai limau kec.sebatik tengah kabupaten Nunukan Kalimantan utara, Sabtu (11/01/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kelestarian sarana prasarana di wilayah perbatasan, khususnya fasilitas umum. […]

expand_less